Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Wilayah Kec.Pakuhaji Kab. Tangerang Kini Marak Penjualan Obat Keras Tramadol dan Exsimer Sistem Jual ditempat ada pula COD











Foto : Tempat penjualan obat-obatan jenis tramadol dan exsimer.

Kab. Tangerang,| xbintangindo.com --

Penjualan obat-obatan terlarang golongan G jenis tramadol, riclona, alpazholam dan exsimer kini marak di wilayah kecamatan Pakuhaji kabupaten Tangerang provinsi Banten, sistem pelaku jual obat-obatan terlarang tersebut dengan cara COD ada pula berjualan di tempat. 17/5/25.








Maraknya peredaran obat - obatan terlarang jenis tramadol dan exsimer di wilayah kecamatan Pakuhaji menjadi geram aktivis kabupaten Tangerang Aminudin LSM Pusaka Banten..


"Kami dari LSM Pusaka meminta kepada pihak kepolisian Kapolsek  Pakuhaji AakP. Kuswadi SH. MH. dan Kapolres metro Tangerang melalui kasat narkoba Polres metro Tangerang agar segera menangkap pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan terlarang golongan G tramadol dan exsimer sampai ke akar-akarnya, " pinta Aminudin.


Lanjut Aminudin," jika peredaran obat tramadol dan exsimer segera diatasi dan pelakunya ditangkap maka dampaknya akan merusak regenerasi kita khususnya regenerasi kabupaten Tangerang." Ujarnya.


"Yang lebih risih lagi, pernah saya dan anggota lembaga kami mengklarifikasi kepada para penjual obat tramadol dan exsimer tersebut, mereka mengatakan sudah berkoordinasi membayar puluhan juta rupiah untuk keamanan kepada seorang oknum inisial YNS, agar tidak ditangkap. " Jelas Aminudin.


Aminudin juga menerangkan jika Narkotika (Psitropika)  obat keras jenis tramadol dan hexsimer alpazholam, riclona tersebut pelaku dapat di ancam dengan pasal 435 UU Ri no 17 thanu 2023 pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.dan di jerat pasal 62 undang-undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang psitropika


Undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yg dengan sengja memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan/alat kesehatan yg tidak memiliki izin edar sebagaimana mestinya yg di maksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Tuturnya.

Red xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *