Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kegiatan Penyuntikan Tabung Gas LPG Bersubsidi 3 Kg di Rumpin Mulai Beroperasi Kembali Pasca Disidak*

Bogor |xbintangindo.com -- Kegiatan usaha menyuntik /memindahkan tabung gas melon (3 kg) yang bersubsidi ke tabung gas non subsidi ukuran 12 kg di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor-Jabar rupanya lepas dari pantauan hukum. (Minggu 15 Juni /2025).


Kegiatan tersebut informasi yang beredar sudah lama, dan dalam penelusuran awak Media mendapati mobil bak terbuka yang di tutup terpal bagian belakangnya, lalu lalang mengirim tabung gas melon bersubsidi dari arah Serpong dan Cisauk Tangerang menuju ke wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.


Informasi dari beberapa narasumber yang didapat, bahwa kegiatan tersebut saat ini di pegang oleh Asep /Robin sebagai Koorlap.

Asep menjadi orang penting dalam mengatasi persoalan / gangguan bilamana ada kendala dilapangan.

Namun sejauh ini awak Media belum mengetahui lebih jauh siapa Asep /Robin yang disebut-sebut sebagai Koorlap, apakah sipil atau bukan ?


Padahal sebelumnya sempat ditutup kegiatan tersebut karena disidak pihak Kepolisian Polres Bogor dan Polda Jabar namun kini beroperasi lagi.

Lantas kemana pihak APH setempat ?

Apakah mereka sudah mengetahui kegiatan tersebut atau memang belum mendapatkan informasi terkait kegiatan tersebut ?

Karena para penyuntik tabung gas bersubsidi menjalankan aksinya di tengah malam. Tentunya waktu sepi dan sunyi lah mereka beraksi menjalankan bisnisnya.


Jika hal tersebut dibiarkan, apakah kegiatan tersebut dibenarkan ?

Jika kegiatan tersebut hanya dilakukan oleh kelompok orang saja, maka kerugian untuk masyarakat miskin yang memakai tabung gas 3 Kg akan berdampak.


Informasi lebih lanjut datang dari narasumber yang berbeda, yang namanya di privacy.


" Hasil suntikan dari tabung 3 kg di pindahkan ke tabung 12 kg hanya butuh 3 Tabung melon saja, harga jual beli tabung ukuran 12 kg itu kisaran Rp 140-150 ribu rupiah per tabung. Untungnya bisa separuh dari nominal tersebut. Untuk pengiriman ke kota Tangerang dan Jakarta" jelasnya 


Informasi tambahan dari narasumber yang berbeda menyebutkan bahwa ada juga peran Mustopa sebagai pengaturan lapangan jika ada masalah yang dianggap rumit. Sejauh ini awak Media belum mengetahui siapa nama yang di sebut Mustopa.



Diduga mereka telah melakukan penyalah gunaan terkait UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Dan UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999.


Pihak Hiswana Migas dan Kepolisian segera turun tangan mengatasi persoalan yang ada, jangan sampai kegiatan tersebut merugikan banyak pihak dan hanya menguntungkan kepentingan kelompok saja.

Red xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *