SERANG - xbintangindo.com --
Perihal dengan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, tentang adanya dugaan perampasan tanah pada galian diduga ilegal, salah satu aktivis dari Serang Timur M. Yusuf meminta kepada pihak terkait agar mengutamakan etika dan segera kembalikan hak milik penggarap.
Seperti dikatakan M. Yusuf, dengan adanya kegiatan galian tanah diduga ilegal yang berlokasi di Desa Gembor, Kecamatan Binuang, tepatnya di samping lahan milik PT. Eco Fiber, seharusnya pihak terkait yang terlibat lebih mengutamakan etika terhadap lingkungan disekitar.
"Etika itu sangat penting dan merupakan unsur utama agar kegiatan galian tanah tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan," katanya, Selasa (24/06).
Masih kata Yusuf, apabila pihak pengembang ataupun pengelola sebelum melakukan kegiatan galian melakukan sosialisasi kepada lingkungan sekitar, saya rasa kejadian unjuk rasa seperti ini tidak akan terjadi.
Selanjutnya Yusuf menambahkan, apabila keterangan dari warga yang mengatakan adanya lahan penggarap yang tanahnya terkupas tanpa izin terlebih dahulu dibenarkan, segera kembalikan hak milik penggarap tersebut.
"Jangan sekali-kali mengambil hak yang bukan milik. Apalagi informasi yang beredar, hingga saat ini status tanah galian tersebut masih sengketa dan belum ada keputusan dari pihak pengadilan," tambahnya.
Red xbi//.*
« Prev Post
Next Post »