Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Terkait Saluran Irigasi Sekunder Cidurian Sumur Bandung Jayanti yang Terurug Tanah, H. Alamsyah MK : "Batas Sepadan Irigasi Tersebut 5 M dari Luar Tepi kaki Tanggul"

Foto : Tampak alat berat sedang merapikan tepi irigasi saluran sekunder Cidurian Sumur Bandung Jayanti.


Kab. Tangerang,| xbintangindo.com -- 

Adanya Aktivitas pengurugan tanah di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang diduga sudah menyerobot tanah pengairan yakni tanah sempadan saluran irigasi sekunder Cidurian yang menjadi kewenangan BBWSC3.










H. Alamsyah MK 

Menurut H. Alamsyah MK sebagai aktivis senior ketua umum LSM Geram Banten Indonesia menjelaskan jika Garis sempadan adalah garis imajiner antara ekosistem sungai dan daratan yang berfungsi untuk melindungi air, garis sempadan sungai merupakan upaya perlindungan serta pengendalian sumber daya flora dan fauna yang berada di tepi sungai tujuannya adalah agar fungsi sungai/irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berlangsung di sekitarnya serta upaya pemanfaatan sumber daya yang ada di sungai tersebut," ujar Ketum LSM Geram Banten Indonesia.


Lanjut Ketum Geram Banten Indonesia," yang saya ketahui ketentuan pemerintah daerah dinas pengairan jika kedalaman sungai atau irigasi 3 meter, batas sepadan itu 5 meter dari tepi luar kaki tanggul, yang disebut tanggul di saluran irigasi sekunder Cidurian Sumur Bandung kecamatan Jayanti itu tepi saluran irigasi yang di Tembok Penahan Tanah (TPT) jadi batas sepadannya 5 meter lebar ke daratan," kata H. Alamsyah MK.

Red xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *