Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Penertiban Peternakan Di Wilayah Kelurahan Sukawana Kecamatan Curug, Bila Masih Beroperasi Terancam Tutup Paksa

By On Selasa, April 23, 2024

Edi Sahputra alias Abah Cobra

Kota Seang, xbintangindo.com--

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pemerintahan Kota Serang, Provinsi Banten


Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat keluarkan Surat Edaran tentang Penertiban Peternakan dalam wilayah pemerintahan Kota Serang, Banten.


Isi Surat Edaran poin 2 (dua) bahwa usaha peternakan tidak diperbolehkan di wilayah Kota Serang. dengan batas waktu selama 3 tahun sejak di tetapkannya Perda Kota Serang Nomor 8 tahun 2020.


Di teruskan, masih poin 2 di ketahui jika peternakan yang masih beroperasi sampai dengan akhir bulan Februari 2024, maka pemkot kota Serang mengambil langkah dengan melakukan penertiban penyesuaian pemanfaatan ruang secara paksa 

Hasil investigasi, terhitung hari ini selasa 23 April 2024, sudah lewat dua bulan dari jadwal namun keberadaan peternakan unggas masih beroperasi di wilayah Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug Kota Serang

Saat di komunikasikan dengan pejabat setempat, Anis Fuad Lurah Sukawana, mengenai adanya pemberitahuan kepada para pengusaha ternak melalui bersurat maupun lisan langsung

" Kami telah sampaikan pemberitahuan melalui surat juga lisan kepada pengusaha peternakan untuk menghentikan operasinya.."


Menurutnya, karena di wilayahnya mulai banyak pemukiman serta warga juga banyak yang merasa keberatan dan waktu yang cukup pemerintah berikan


" Wilayah Kelurahan Sukawana mulai banyak pemukiman alhasil banyak warga lingkunhan yang merasa keberatan akan keberadaan peternakan, jadi waktu yang pemerintah berikan kepada pengusaha peternakan sudah cukup dan dengan kesadarannya berhenti di operasikan " ungkapnya


Hal tersebut buat Edi Saputra ( Cobra ), selaku masyarakat pemerhati peduli kota serang, turut menyuarakan keprihatinan terhadap tinggkat kesadaran pengusaha baik dengan lingkungan sekitar maupun pemerintah


Menurut Cobra, bila sudah menyangkut tatanan pemerintahan tata letak dan peruntukannya suatu wilayah putusan tersebut tanpa pengecualian


" Pada situasinya saya sungguh prihatin apa lagi dengan kesadaran yang belum terbangun, di banyak pihak berkepentingan..


Masih kata Cobra, pemerintah memiliki kewenangan mutlak dan putusannya patut di terima


" Keputusannya sebagai ketetapan dalam rencana besar pemerintahan kota serang menempatkan suatu wilayah sesuai dengan kondisinya, hal tersebut sudah menjadi larangan siapa pun tidak bisa main asal mendirikan usaha bahkan yang sudah terlanjur saja harus rela menutup usahanya " Tegasnya. (Kurniawan)

Lebaran Ke 2 Arah Pulang - Pergi Ke Tempat Wisata Macet Parah

By On Kamis, April 11, 2024

tampak kemacetan parah di jalan nasional arah pantai Carita labuan. Kamis, 11/04/24.

Banten,| xbintangindo.com-

Jelang liburan lebaran atau hari raya idul Fitri 1 Syawal 1445 H dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berlibur tidak sedikit masyarakat berlibur ke pantai exotic yang ada di wilayah provinsi Banten. 


Namun perjuangan masyarakat yang hendak liburan ke arah pantai harus berjuang dengan kemacetan yang parah.


Salah satu warga Ciruas vandi yang mengeluhkan kemacetan arah ke pantai Anyer.


"Ampun deh parah ini macetnya mulai dari palima arah ke pantai Anyer sudah macet pakai motor saja kena macet apa lagi pakai mobil, kita harus berjuang untuk menikmati keindahan pantai Anyer." Ujarnya.


Hal senada juga dikatakan supir odong-odong Piyan yang biasa di panggil Ian mengatakan.


"Berangkat nya seh dari arah Pandeglang ke pantai Carita macet namun tidak separah pulangnya, puyeng pak, gerak cuma sedikit - sedikit entah ini sampai rumah bisa tengah malam ini..!" Kata Ian.


Lanjut Ian," saya berharap kepada pihak kepolisian lebih maksimal lagi dalam mengurai kemacetan yang arah pulang pergi ke arah tempat pariwisata khususnya masyarakat yang hendak liburan ke pantai." Harapnya.

Redaksi xbi//.*

MengHitung Hari Lebaran Idul fitri Kepala Desa Ranca Sumur Wahyudin Nasar kecamatan Kopo Kabupaten Serang Mengucapkan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

By On Senin, April 08, 2024









Kepala desa Ranca Sumur. Wahyudin Nasar

Serang,|  xbintangindo.com--

 untaian  indah Laksana Mutiara Penuh Makna Kata Kata  Bijak ucapan idul fitri  08/ 04 /2024  Di Hari Lebaran Penuh Kemenangan Tahun ini Merupakan langkah Sederhana yang perlu di lakukan setiap muslim dalam mempererat ukhuwah islamiayah.


Momen idul fitri 2024 atau lebaran memang Memiliki nilai ukhuwah ( Persodaran ) Yang erat dan terjaga di antara sesama umat muslim. Idul fitri adalah penutup atas bulan ramadan Sekali gus pembuka lembaran baru yang Penuh kesucian, Meskipun kita telah meninggalkan Ramadan. Namun hari lebaran atau idul fitri ini kita semuanya merayakan kemenangan atas kesungguhan Selama menjalan kan ibadah puasa Ramadhan. " Tambah kades Ranca Sumur.


Kepala desa Ranca sumur Wahyudin Nasar Mengucapkan Selamat Hari raya idul fitri 1445 H Semoga pada hari raya idul fitri ini seluruh Masyarakat Desa Ranca sumur Kecamatan Kopo Kabupaten Serang  bisa merayakanya dengan penuh suka cinta dan saling maaf memaafkan


Ibu kepala desa Menyampaikan Bahwa hari kemenangan ini Menjadi Momentum kita semuanya untuk meningkatkan kembali Rasa persodaran kita. Rasa persatuan kita sebagai sodara sebangsa dan setah air, selam kami dalam melayani dan berdampingan dengan bapa ibu masyarakat umumnya banyak yang kurang berkenan sekali lagi Mohon maaf lahir dan batin


Di Hari raya idul fitri ini Kami Sekeluarga Mengucapkan Minal Aizdin walfaizin Mohon maaf Lahir Dan Batin

Odil bonen

Kapolda Banten Bersama Pj Gubernur Komitmen Bentuk Satgas Tutup Bank Keliling Ilegal Yang Meresahkan

By On Jumat, April 05, 2024






Serang | xbintangindo.com.

Polda Banten bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten, Danrem Maulana Yusuf, OJK, dan Bank Indonesia akan menindak tegas Bank Keliling yang tidak memiliki ijin (Ilegal) di Provinsi  Banten.


Jika setelah lebaran masih beroperasi kegiatan usahanya yang tanpa izin, maka akan di tindak dan di tertibkan, dengan membuat Satgas Khusus menindaklanjuti Bank Keliling (Kosipa) yang ilegal.


Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim 

memberikan kesempatan kepada para penyelenggara usaha bank keliling yang tak berizin agar segera menutup usahanya.



“Jika masih ditemukan, Kami akan menindak secara tegas dengan memproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Saya juga peringatkan kepada seluruh penyelenggara yang menggunakan usaha-usaha yang menyatakan dirinya seperti perbankan.


Kapolda juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama para ulama dan tokoh masyarakat untuk menciptakan kondusifitas di masyarakat di tengah bulan Ramadhan, dan ucapan terima kasih atas kepercayaan kepada pihak kepolisian dalam mengusut penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum bank keliling di Kecamatan Baros Kabupaten Serang Provinsi Banten kemarin.


Karena bank keliling ( Kosipa) menjadi momok bagi masyarakat dan para karyawan pabrik yang terjerat dalam hutang dengan bunga mencapai 20% dan potongan dengan dalih admin.


Misalnya masyarakat pinjam uang hari ini besok sudah wajib bayar angsuran  dengan bunga yang mencekik konsumennya.

Wendry Chaniago xbi//.*

Kanwil BPN Banten Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Banten*

By On Kamis, April 04, 2024





.


Serang – xbintangindo.com -- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Sudaryanto bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi tanda tangani nota kesepahaman terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (04/04/2024).

.

“Tadi baru saja dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Kakanwil dengan Kajati dan perjanjian kerja sama antara Kakan se-Banten dan Kejari se-Banten dalam hal pendampingan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang merupakan PSN (Program Strategis Nasional-red) program pemerintah, kemudian dalam hal Reforma Agraria dan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,” ujar Sudaryanto dalam sambutannya.

.

“Saat ini target PTSL di Provinsi Banten sebanyak 146.428 bidang, Redistribusi Tanah 2000 bidang, kemudian, yang tidak kalah penting Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam rangka menunjang pembangunan nasional di seluruh kabupaten/kota,” kata Sudaryanto.

.

Ia juga menyampaikan merupakan tugas bersama untuk menyelesaikan PSN dan dalam melaksanakan tugas di lapangan tentunya memerlukan pendampingan dari kejaksaan, “Kita saling mengingatkan, saling mengisi dalam hal mencegah kekurangan atau kesalahan selama tidak ada _mens rea_ atau niatan yang mengakibatkan penyimpangan pidana atau dalam hal kerugian negara,” jelasnya.

.

“Kami sangat bersyukur, terima kasih kepada Pak Kajati beserta jajaran dan Kajari se- Wilayah Banten, dengan adanya nota kesepahaman dan PKS ini, ke depan semua perbaikan pada 3 tugas pokok tadi kami harapkan bisa berjalan lancar demi terselenggaranya program strategis nasional dan program strategis daerah,” pungkas Sudaryanto.

.

Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Sigit Raditya. Hadir secara luring di Aula Kejati Banten seluruh Pejabat Administrator Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, jajaran Kejaksaan Tinggi Banten serta jajaran Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten. (Oman ncek)

Ketua Forum Cirabit Anas Mahtofani SH Angkat Bicara Terkait Kejadian Penganiayaan Ustadz H. Muhyi Oleh Oknum Pegawai Bankke Di Baros

By On Kamis, April 04, 2024







Serang,|  xbintangindo.com-- Ketua Forum Cirabit Anas Mahtofani SH angkat Bicara  Terkait Kejadian Bank Keliling vs Ustadz H. Muhyi sip Yang Di  Minggu, 31/03/24.


"Sangat di sayangkan terjadinya Pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pemuka agama ustadz H. Muhyi Sip oleh 8 orang pegawai bank keliling (Bankke) sampai terjadi," akhirnya kan kini menjadi sorotan berbagai kalangan. Saya berharap biarkan permasalahan ini pihak kepolisian yang bekerja, semoga para pelaku segera menyerahkan diri," ujar Anas Mantovani SH.


Anas juga Menghimbau Kepada Masyarakat Agar Tidak terpancing Isu isu yang nanti Merugikan Kita sendri. Mari kita Serahkan kepada yang Berwewenang Penegak Hukum. Sambungnya.


Hal Senanda juga dikatakan Tokoh Masyarakat Jawilan  Mahmud Mengimbau kepada Masyarakat Jangan Sampai Terbawa isu isu yang merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri." ungkapnya.

Murodi odil xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *