Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
*Pelantikan Pejabat Administrator, Kakanwil: Kita Jalankan Amanah Dengan Sebaik-Baiknya*

By On Selasa, Juni 24, 2025






.


Banten – xbintangindo.com Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto melantik 2 (dua) orang Pejabat Administrator di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Senin (23/6/2025).

.

“Ini adalah amanah baru bagi saudara-saudara sekalian yang baru dilantik,” ujar Sudaryanto.

.

Ia mengatakan dalam sambutannya mutasi promosi adalah hal yang biasa, hanya masalah waktu. “Sudah menjadi komitmen kita sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara-red) dimanapun bekerja dimana pun bertugas harus kita terima dengan baik, kita jalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya,” pintanya.

.

Beliau pun mengatakan selamat datang kembali di Provinsi Banten kepada kedua pejabat yang baru saja dilantik, “Pak Darman dulu pernah sama-sama saya di Kabupaten Tangerang. Kita juga menciptakan beberapa inovasi yang sampai sekarang menjadi inovasi yang berlaku nasional seperti _weekend service_ yang saat ini dikenal Pelataran (Pelayanan Tanah Akhir Pekan-red) dan _quick service_ yang saat ini menjadi Layanan Prioritas,” tuturnya.

.

Masih dalam sambutannya Ia mengatakan Pak Akhda juga pernah berkarir di Provinsi Banten, sebelumnya sebagai Kepala Seksi di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, “Saudara-saudara sekalian sudah cukup mengenal karakteristik wilayah Provinsi Banten, sehingga tidak asing lagi dan saya yakin tidak perlu berlama-lama untuk mempelajari dan tidak perlu lama-lama untuk penyesuaiannya, saya yakin bisa langsung menyesuaikan,” tegasnya.

.

2 (dua) orang Pejabat Administrator yang baru dilantik yaitu Darman SH Simanjuntak, S.H., M.H sebagai Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Akhda Jauhari, S.T sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. ( Oman ncek)

*Kakorsabhara Baharkam Polri Buka Acara Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas dan Obter T.A. 2025*

By On Rabu, Juni 18, 2025








Jakarta - Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol Drs. M.H. Ritonga membuka acara Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu T.A. 2025 yang diselenggarakan di Ballroom Royal Palm Hotel Outer Ring Road, Mutiara Taman Palem Blok C No. 1 Cengkareng Jakarta, Rabu 18 Juni 2025.


Acara sosialisasi SMP ini di mulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan di lanjutkan dengan do'a bersama serta rangkaian acara lainnya.


Acara Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan SMP ini dihadiri langsung Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol Drs. M.H. Ritonga, Didampingi oleh Dirpamobvit Korsabhara, Dirsamapta, Auditor Utama TK II, Anjak Korsabhara, Para Kabag, Para Kasubdit, Para Auditor Madya Para Auditor Profesional, Dirpamobvit Polda seindonesia, Benma dan Perusahaan Pengelola Obvitnas dan obter di Indonesia.


Turut dihadiri oleh Kementerian, yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Inspektur Utama PT Pupuk Indonesia (persero), Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, ⁠Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero), dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas


Dalam sambutannya Kakorsabhara Baharkam PolriIrjen Pol Drs. M.H Ritonga menyampaikan, Dengan adanya sosialisasi ini untuk obvitnas dan obter mau dan mampu mengimplementasikan SMP.


"SMP merupakan suatu awareses dalam mengambil keputusan sehingga menimbulkan rasa aman pada perusahaan dan juga lingkungan sosialnya. "Jangan sampai Bila di perusahaan sudah terjadi masalah, baru langsung mengajukan penilaian obvitnas kepada Polri, maka dari itu kami mengajak pada sosialisasi ini untuk mengimplementasi SMP guna meminimalir kerugian materil dan menimbulkan rasa aman bagi investor., Ujar Irjen Pol Drs. M.H Ritonga


"Ketika akan ada penilaian internasional obvitnas dan obter meminta bantuan kepada polri. mendapatkan sertifikat semoga tidak ada masalah ataupun permasalahan. Kami polri khususnya Ditpamobvit memiliki salah satu sistem pengaman yaitu Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Sudah ada 82 objek vital yang kami nilai. Pada tahun ini sampai bulan juni sudah melaksakaan bintek ke 13 objek vital nasional dan tertentu. Diharapkan tahun ini dilaksanakan 70 bintek. Selama 71 tahun polri menemukan formula yang tepat guna meningkatkan pengamanan obvitnas dan obter diharpakan polri melaksanakan sosialiasi kepada seluruh obvitnas dan obter", tutupnya.

 *Catat, Hari ini BPN se-Indonesia akan Menyelenggarakan Survei _Willingness to Pay_ Layanan Survei dan Pengukuran*  .

By On Rabu, Juni 18, 2025






.


Serang – xbintangindo.com

“Di Pusat, di Kanwil BPN dan kantor pertanahan mulai Rabu (18/6/2025) hingga Rabu (25/6/2025) akan melaksanakan Survei _Willingness to Pay_ Layanan Survei dan Pengukuran” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN), Yoga Suwarna saat menggelar Sosialisasi secara daring kepada Kanwil BPN dan kantor pertanahan se-Indonesia, Senin (16/6/2025). 

.

“Teman-teman di daerah mohon bantuannya agar mengasistensi pemohon yang mengajukan permohonan layanan survei dan pengukuran dalam mengisi kuesioner,” lanjut Yoga.

.

Ia menjelaskan survei ini dilakukan dalam rangka rencana perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah dan Pemetaan,- layanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas,- layanan Pengukuran dan pemetaan Batas Ruang atas Tanah, Ruang Bawah Tanah atau Ruang Perairan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.

.

“Sejak tahun 2015 Kementerian ATR/BPN belum melakukan penyesuaian tarif PNBP layanan survei dan pengukuran, perubahan ini dilakukan dilakukan untuk mendukung visi misi Presiden Prabowo, penyederhanaan tarif pelayanan, dan menjamin kepastian pembayaran tarif pelayanan,” paparnya. 

.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Hukum Dirjen SPPR mengatakan, rencana perubahan tarif yang dilakukan diantaranya pengukuran pertama kali serta pengukuran dan pemetaan ulang yang semula menggunakan HSBK disederhanakan menjadi berdasarkan gradasi luas. Pengembalian titik batas bidang tanah menjadi berdasarkan titik batas bidang tanah yang dikembalikan. Pemecahan/penggabungan bidang tanah akan memiliki tarif sama dengan pengukuran pertama kali.

.

Pemohon yang telah menyerahkan permohonan layanan atau pemohon yang menerima produk layanan akan dimintakan mengisi survei oleh petugas loket yang ada di Kantor Wilayah BPN dan kantor pertanahan se-Indonesia.

.

“Semakin banyak pemohon yang mengisi kuesioner maka semakin menggambarkan kesediaan masyarakat untuk membayar tarif PNBP pengukuran yang baru,” ujarnya. (Oman ncek)

 *Michat....Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus TPPO di Sebuah Hotel Kota Cilegon, 6 Pelaku Ditangkap*

By On Senin, Juni 16, 2025








Serang - Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat Jl. Raya Cilegon No 50, Kota Cilegon tepatnya di sebuah Hotel yang berada di Cilegon pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib.


Dalam kesempatannya Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus TPPO dan berhasil menangkap 6 pelaku berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35) dengan modus sebagai Mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Dian pada Senin (16/06).


Lebih lanjut, Dian menerangkan terdapat 8 orang korban yang di jadikan PSK dan salah satunya masih dibawah umur yakni NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).


Fakta Penyidikan :

- Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban.

- Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang.

- Para korban digaji setiap bulan Rp 9.000.000;

- Uang skincare korban setiap bulan antara Rp 200.000 s.d 300.000;

- Uang makan korban setiap hari Rp 100.000;

- Setiap hari korban melayani 9 s.d 11 orang tamu.


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu:

- 2 buah kunci kamar Hotel.

- 7 buah Handphone milik para pelaku.

- 23 Alat kontrasepsi merk Sutera.

- 1  buku tamu Hotel.

- 4 buah Bill Hotel.


Diakhir Dian menjelaskan Pasal yang dikenakan kepada para pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 jo pasal 10 UU No 21 thn 2007 dan atau pasal Dan atau pasal 88 jo pasal 76I undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Dian. (Bidhumas)

Dinas PUPR Banten Lakukan Perbaikan Jalan Wilayah KP3B Melalui UPTD PJJ Seragon

By On Senin, Juni 16, 2025








BANTEN - xbintangindo.com

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten memperbaiki jalan berlubang di Jalan Syeikh Nawawi, depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.


(KP3B), Selasa 10 Juni 2025. 

Perbaikan jalan tersebut merupakan perawatan rutin pada jalan kewenangan Pemprov Banten berupa kupas, overlay, agar nyaman dilalui pengendara.


Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang Cilegon, pada Dinas PUPR Provinsi Banten, Tjetjep Hendrawan mengakan, pihaknya terus melakukan perawatan jalan sesuai dengan kewenangan. 


"Di depan DPRD Banten (KP3B) itu ada kegiatan perawatan rutin. Kebetulan beberapa kali titik itu sudah dilakukan penanganan," ujarnya. 

Kata Tjetjep, kondisi jalan mendapatkan keluhan dari masyarakat, karena terdapat lubang yang disebabkan oleh tekanan sumber mata air di bagian dalam atau bawah jalan. 


"Pihak kita menangani tidak bosan bosannya. Sampai terakhir itu dua bulan kemarin kita kupas dan overlay," katanya. 

"Jadi kurang nyaman (dilintasi) buat pengendara. 


Sekarang kita buat lapisan aspal semoga pengendara dibuat nyaman," tambah Tjetjep. 

Menurutnya, kelurahan terjadi karena jalan tersebut jalur lurus dan pengendara kerap melintasi jalan dengan kecepatan tinggi dan pengendara melonjak. 


"Sekarang, sudah dipapas, diratakan.Memang itu spot rutin yang kami tangani," katanya. 


"Ada juga titik di depan Kanwil (Kantor Wilayah Kementrian Agama) Kemenag Banten. Itu sama persoalannya ada lubang. Kami juga sudah perbaiki," imbuhnya. (Oman ncek)

Ungkap kasus pelaku asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum honorer tenaga pengajar

By On Kamis, Juni 12, 2025







POLRESTA SERKOT_ Press Conferense perkara perbuatan asusila kepada korban di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru di gedung Satreskrim Polresta Serkot pada Kamis, 12/06.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Press Conferense perkara perbuatan asusila terhadao anak dibawah umur di gedung Satreskrim Polresta Serkot.


Kapolresta Serkot menjelaskan Kronologis yang dilakukan oleh pelaku, aksi tak terpuji dilakukan seorang oknum guru honorer berinisial B.M. (41). Pelaku tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya, korban merupakan siswinya yang masih berusia 15 tahun.


Perbuatan asusila oleh oknum honorer tenaga pengajar itu, mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan berulang kali  pada periode bulan April 2025 di ruang perpustakaan sekolah, hingga di tempat tinggal tersangka.


Kapolresta Serkot juga mengatakan terbongkarnya kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu, bermula dari kecurigaan keluarga atas perilaku korban yang nampak gelisah.


"Korban ditanya, kenapa terlihat gelisah," 


Menurutnya, korban bercerita jika telah  disetubuhi oleh oknum gurunya, saat bermain di rumah tersangka. atas pengakuan korban "Keluarga akhirnya melapor," ujarnya.


Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat oknum guru honorer itu dilakukan berulang kali. Kejadian pertama terjadi di Perpustakaan Sekolah, dengan modus dapat mengobati jerawat korban.


Perbuatan kedua juga terjadi di dalam perpustakaan. Kali ini tersangka mengaku memiliki penyakit impoten dan perlu ada terapi agar bisa sembuh.


"Untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut meminta kepada korban supaya kelaminnya ditempelkan dengan kelamin korban," tambahnya.


Atas perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Tersangka terancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah tenaga pendidik. Maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.

Viral! Oknum LSM Diduga Peras  Perusahaan Pengolah Limbah B3 di Serang, Alamsyah: Ada Apa dengan  PT.WPLI Memberikan Uang Ratusan Juta

By On Kamis, Juni 12, 2025







Banten, xbintangindo.com -- Penangkapan seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) oleh pihak Polda Banten yang diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan pengolahan limbah B3 di Kabupaten Serang mendadak viral dan menuai sorotan luas. Perusahaan tersebut diketahui adalah PT. WPLI, yang beroperasi di wilayah Jawilan dan bergerak di bidang jasa pengolahan serta pemusnahan limbah B3 industri dan limbah medis.


Kasus ini mencuat ke permukaan setelah beredar informasi bahwa oknum LSM tersebut telah menerima uang dalam jumlah fantastis, diduga mencapai ratusan juta rupiah, dari perusahaan dalam kurun waktu yang tidak singkat. Kejadian ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan pernah beberapa kali dimediasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Menanggapi viralnya kasus ini, aktivis senior Banten, Alamsyah, yang dikenal luas dalam pergerakan lingkungan dan kerap menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas industri, turut angkat bicara. Ia mempertanyakan logika di balik pemberian uang dalam jumlah besar oleh perusahaan kepada oknum LSM jika memang perusahaan tersebut memiliki dokumen lingkungan yang lengkap dan seluruh operasionalnya sesuai ketentuan.


“Kalau semua dokumen lingkungan lengkap, izin sesuai aturan, pelaksanaan di lapangan pun mengacu pada dokumen lingkungan, lalu apa yang membuat perusahaan sampai memberikan uang hingga ratusan juta rupiah?” ujar Alamsyah saat ditemui di kantornya.


Menurut Alamsyah, alasan perusahaan merasa "tertekan" hingga memberikan uang dalam jangka waktu panjang tidak masuk akal jika memang tak ada masalah dalam kegiatan operasionalnya. Ia juga mengungkapkan bahwa PT. WPLI sempat mendapatkan sanksi dari pihak berwenang terkait dugaan penimbunan limbah B3.


“Yang saya tahu, PT. WPLI ini adalah perusahaan yang seharusnya bertugas mengolah dan memusnahkan limbah B3, bukan menimbun. Jika memang pernah ada sanksi, publik berhak tahu bagaimana perkembangan dan penyelesaiannya. Apalagi ini bukan masalah yang baru muncul kemarin,” tegasnya.


Alamsyah juga mendesak pihak KLHK dan manajemen PT. WPLI untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. “Kejadian ini tidak bisa hanya berhenti pada penahanan oknum LSM. Publik perlu tahu bagaimana hubungan antara perusahaan dan oknum tersebut bisa berlangsung sekian lama, dan bagaimana pengawasan dari pemerintah,” imbuhnya.


Kasus ini menjadi preseden penting dalam relasi antara LSM, perusahaan, dan pemerintah. Di satu sisi, pemerasan oleh oknum harus ditindak tegas. Namun di sisi lain, transparansi perusahaan pengelola limbah yang memiliki potensi besar mencemari lingkungan juga tidak boleh dikesampingkan.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *