Komeng Abdul Rohman ketua LPPD Banten
TANGERANG – xbintangindo.com --
Dalam pembahasan dugaan korupsi penggunaan struk bahan bakar minyak (BBM) di OPD dan beberapa kecamatan di kabupaten Tangerang tahun 2024, Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang dan meminta sekertaris Daerah kabupaten Tangerang turut hadir dalam audensi nanti. pada Rabu (18/9/2025).
Permohonan audiensi tersebut diajukan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan struk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lima kecamatan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat permohonan audiensi resmi dari LPPD Banten, disebutkan sejumlah OPD dan kecamatan yang diduga kuat melakukan pelanggaran administratif bahkan pidana, yakni:
1. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang
2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A)
3. Kecamatan Jayanti
4. Kecamatan Solear
5. Kecamatan Pagedangan
6. Kecamatan Cisoka
7. Kecamatan Tigaraksa.
Menurut LPPD Banten, struk BBM yang digunakan dalam laporan keuangan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, dan patut diduga telah dipalsukan guna mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Dalam surat tersebut, LPPD Banten mengutip Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menekankan bahwa korupsi bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
LPPD Banten juga menyinggung pasal 3 UU Tipikor yang mengatur hukuman bagi siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, LPPD Banten menegaskan berdasarkan pasal 263 KUHP barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
LPPD Banten berharap agar Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Sekda, dapat segera menindaklanjuti permohonan audiensi tersebut. Tujuannya adalah untuk membuka tabir dugaan penyimpangan, sekaligus meminta klarifikasi langsung atas dugaan pemalsuan yang disebut telah merugikan keuangan daerah.
Jika benar terbukti, kasus ini akan menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran di tingkat daerah yang rawan disalahgunakan, terutama pada item-item pengeluaran operasional seperti BBM.
Adapun jadwal audiensi yang diajukan oleh LPPD Banten kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang yaitu:
Hari/ Tanggal : Rabu, 24 September 2025
Waktu. : Pukul 10.00 – 12.00 WIB
Tempat : Kantor Bupati Tangeran
Surat permohonan audiensi tersebut ditandatangi oleh Ketua Umum Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten, Komeng Abdul Rohman, dan Sekretaris Umum, Rizal Hakim.
« Prev Post
Next Post »