Foto diambil di SPBU ciagel kecamatan Kibin kabupaten Serang
Kab Tangerang, xbintangindo.com --
Mungkin kita masih ingat ketika Erik Tohir sebagai Mentri BUMN melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa SPBU-SPBU terkait fasilitas SPBU (toilet -Red) dikomersilkan oleh pihak SPBU.
Saat itu Erik Tohir langsung melarangnya dan menjelaskan jika fasilitas di SPBU-SPBU itu geratis untuk konsumennya, namun ternyata sampai sekarang larangan tersebut hanya menjadi isapan jempol saja.
" Fasilitas yang ada di SPBU-SPBU seperti di toilet itu memang tidak memaksakan konsumen untuk membayarnya namun pihak SPBU telah menyediakan kotak bertuliskan Rp. 2.000,- dan dijaga seseorang mau tidak mau para konsumen yang memakai fasilitas tersebut memberikan uang dengan nilai Rp. 2.000, " ujar Ahmad.
Begitu pula ditulis oleh aktivis kabupaten Serang AN dalam statusnya diaplikasi WhatsAppnya.
"Mode SPBU yang memberlakukan toilet berbayar, Pertamina wajib memberikan punishment kepada SPBU karena bukan soal berbayar tapi SPBU sengaja mengkombinasikan toilet..edan pan..Taxx..aja di bisnis" .
Punishment atau hukuman adalah suatu bentuk prosedur atau tindakan yang diberikan kepada individu atau kelompok atas kesalahan, pelanggaran atau kejahatan yang telah dilakukan dalam bentuk reinforcement negatif atau penderitaan dalam rangka pembinaan dan perbaikan tingkah laku sehingga tidak terulang kembali.
Begitu pula dikatakan warga kecamatan Kibin lainnya.
"Informasi nya seh katanya sudah di kontrak kepada pihak lain, entah itu nilainya berapa dan waktu lama kontraknya, hanya saja mengapa fasilitas sampai di kontak ke pihak kepolisian 3". Ujar AK.
RED xbi//.*
« Prev Post
Next Post »