Kab. Tangerang, -- xbintangindo.com ---
Dampak terjadinya tragedi hilangnya nyawa warga Kp Dangdeur Desa Dangdeur Kecamatan Jayanti pada Kamis malam 27 November 2025 Pukul 19:20 Wib. Kecelakaan maut dijalan Raya Serang km 32 Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti, korban seorang wanita pengendara roda dua (R2) meninggal di lokasi akibat terlindas mobil dump truck bermuatan tanah, juga korban meninggal lainnya yang viral di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang dan menjadi korban, Jumat 28/11/2025.
Kami tergabung dalam gerakan " JAYANTI dan BALARAJA MENGGUGAT ( JBM )" Dengan tegas menyatakan sikap agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban truk tanah yang melecehkan Perbup Kab Tangerang.
Gerakan ini merupakan puncak dari hilangnya kesabaran dan kepercayaan masyarakat, setelah berulang kali terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar bermuatan tanah, yang seharusnya di batasi jam operasionalnya. Tragedi Kamis malam adalah bukti lalainya pengawasan dishub. Sehingga seorang wanita warga Desa Dangdeur Kecamatan Jayanti menjadi korban akibat kelalaian dan melanggar Perbup Tangerang, pengemudi truk tanah yang tetap melintas di jam sibuk yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu jam 22-05 , namun yang terjadi pukul 18.00 mobil dump truk telah masuk ke Kabupaten Tangerang.
Mencegah Perbup No 12 Tahun 2022 di lecehkan, dan dilaksanakan setengah hati. Maka Kami Menyatakan sikap, antara lain :
1. Berulang kali terjadi pelanggaran Perbup Tangerang No 12 Tahun 2022 yang lagi-lagi memakan korban adalah bukti nyata kurangnya kepedulian Pemkab Tangerang dalam melindungi rakyatnya.
2. Menolak Perbup Tangerang No 12 Tahun 2022 menjadi Perbup "Dagelan" yang setengah hati di jalankan dan bergerak sebentar ajika ada korban jiwa dan viral.
3. Menolak dalil-dalil dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang yang terkesan mempertontonkan kelemahan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang.
4. Berulang kali pelanggaran yang kesannya sengaja dipertontonkan oleh sopir mobil besar membawa hasil tambang dan banyaknya korban jiwa berjatuhan adalah bukti nyata yang memperlihatkan lemahnya Kadishub Kabupaten Tangerang dalam menggandeng atau melibatkan TNI-POLRI dan SATPOL PP serta pihak Kecamatan di wilayah daerah masing-masing sebagaimana yang tertuang dalam pasal 8 Perbup tersebut, dan menunjukkan lemahnya koordinasi gabungan, mengingat pengawasan dan penertiban terhadap Perbup Tangerang tersebut di laksanakan secara gabungan.
5. Mendesak Kapolresta Tangerang untuk segera memerintahkan jajarannya khususnya Satlantas/ Polantas untuk turun tangan membantu Pemkab Tangerang dalam melakukan penertiban Perbup tersebut diatas, dan menerapkan sanksi bagi para pelanggar sesuai dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, mengingat tidak adanya kepastian hukum dalam Perbup Tangerang tentang pembatasan waktu operasional mobil barang dari sejak Perbup 46 dan 47 Tahun 2018 hingga menjadi Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
Tujuan pernyataan sikap ini adalah menuntut:
1. Penegakan Sepenuhnya Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tanpa kompromi.
2. Penindakan tegas terhadap pengemudi dan pengusaha armada truk yang melanggar aturan.
3. Memperketat apengawasan dan penertiban jam aoperasional kendaraan bermuatan tanah/batu/pasir demi keselamatan masyarakat.
4. Kehadiran pihak pemerintah daerah, TNI-POLRI untuk memberikan jawaban dan sikap resmi di hadapan masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya masyarakat Jayanti dan Balaraja.
Sampai berita ini ditayangkan pihak terkait belum terkonfirmas.
RED xbi//.*
« Prev Post
Next Post »
