KENDAL – xbintangindo.com --
Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan mencoreng semangat pendidikan gratis di SDN 2 Patukangan, Kendal. Komite sekolah diduga menetapkan iuran wajib hingga Rp1.075.000 per siswa.
Padahal, aturan jelas melarang pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri. Terlebih mengatasnamakan sumbangan tapi ditetapkan nominal jumlah sumbangan.
Dugaan praktik ini terungkap dari rapat pleno Komite Sekolah pada 18 Oktober 2025. Dalam rapat itu ditetapkan besaran iuran per siswa, bukan bersifat sukarela.
Untuk siswa kelas I ditarik Rp1.075.000, sedangkan kelas II hingga VI diminta Rp875.000. Penetapan nominal pasti dan mengikat ini dinilai melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Aturan tersebut menegaskan, Komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib yang ditentukan jumlah dan waktunya.
Salah satu wali murid, berinisial ER, mengaku keberatan dengan kebijakan itu. “Kami takut kalau tidak nyumbang, anak-anak kami akan mendapat perlakuan berbeda,” ujarnya, Kamis (13/11).
Dari dokumen Rencana Anggaran Sumbangan Komite (RASK) 2025/2026, total kebutuhan sekolah mencapai Rp163,55 juta. Namun, jika dihitung dari jumlah siswa sebanyak 203 orang, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai Rp185,62 juta.
Ada selisih lebih dari Rp22 juta antara target pungutan dan kebutuhan riil sekolah. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa iuran ditetapkan sepihak dan tidak sesuai aturan.
Dana itu digunakan untuk tambahan honor guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), pelatih ekstrakurikuler, hingga biaya rapat pleno Komite sebesar Rp10 juta.
Dalam anggaran tersebut disebutkan di antaranya digunakan untuk membayar biaya Workshop Peningkatak mutu guru Rp 5.000.000. Ada juga Peningkatan Mutu Guru yang dibiayai dari sumbangan sebesar Rp 5.000.000.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo menilai, praktik semacam itu tidak bisa dibenarkan.
“Begitu ada nominal ditentukan dan dibagi rata per siswa, itu sudah pungutan. Bukan lagi sumbangan sukarela,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai aturan sumbangan diperbolehkan dengan ketentuan telah disepakati dengan wali siswa. “Itupun besaran nominal sumbangan tidak boleh ditentukan. Namanya sumbangan ya terserah besarannya dalam arti sesuai kemampuan dan tidak ada paksaan,” tandasnya.
Jika ditentukan besarannya, menurutnya semua yang terlibat dalam pungutan yang dibalut dengan pungutan tersebut bisa dikenakan pidana. “Kami akan kroscek ke sekolah setempat,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komite Sekolah Edy Suyanto dan Kepala SDN 2 Patukangan Anas Ma’ruf, belum memberikan tanggapan.
ER mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal turun tangan. Pemerintah diminta menertibkan pungutan liar agar prinsip pendidikan dasar gratis tetap terjaga.
« Prev Post
Next Post »


