Karikatur PHK sepihak
Serang – xbintangindo.com --
Rusli (32), warga Kampung Neglasari RT 18 RW 04, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mengaku mengalami dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja PT Charoen Pokphand Farm yang berlokasi di Kampung Cipinang, Desa Pasir Limus kecamatan Pamarayan kabupaten Serang Banten.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada (28 Februari 2026) Rusli menuturkan bahwa dirinya diberhentikan tanpa melalui tahapan surat peringatan (SP1, SP2, SP3).
“Iya pak, saya dikeluarkan dari perusahaan tanpa ada SP1, SP2, SP3 terlebih dahulu,” ungkapnya dengan nada sedih.Rabu, 04/03/26.
Rusli mengaku kaget dan merasa tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri, toleransi maupun menerima pembinaan sebelum keputusan tersebut dijatuhkan.
"Kagetlah pak, tiba-tiba pimpinan saya mengatakan, " kamu besok tidak usah datang lagi ke sini tempat kerja, kamu di pecat" ketika saya tanya kesalahan saya dimana..? dan ada permasalahan apa..?" Bukan di jawab saya ditinggal pergi," ucap Rusli kepada wartawan.
Menanggapi hal itu aktivis serang timur Marhana alias Gajah Mada dari Paguyuban Naga Hitam turun tangan untuk membantu memperjuangkan hak-hak Rusli, dirinya menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak perusahaan PT. Charoen Pokphand Farm Cipinang.
"Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja dan harus mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, tindakan apa yang dilakukan pihak perusahaan PT. Charoen Pokphand Farm sangat merugikan Rusli, bagaimanapun Rusli adalah aset perusahaan, kalau memang kinerjanya sudah tidak mau pakai lagi melalui proses atau aturan dong yang sudah diatur dalam ketenagakerjaan, jangan main memutuskan hubungan kerja sepihak seperti itu." Kata Marhaba.
Lanjut Marhana, “Perusahaan tidak boleh semena-mena. Semua harus melalui aturan dan prosedur sesuai SOP serta Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas Marhana.
"Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap perselisihan hubungan industrial, termasuk PHK, wajib diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan." Ujarnya.
Masih dengan Marhana," Jika tidak tercapai kesepakatan, maka persoalan dapat dilanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk dilakukan mediasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Charoen Pokphand Indonesia Farm belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan PHK sepihak tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak perusahaan agar pemberitaan berimbang.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat sekitar yang berharap adanya penyelesaian secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dikutip dari media online Banten.siji.or.id
Aman xbi//.*