Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Proyek BBWSC3 Rp. 141 Miliar di Ranca Serang Diduga Konsultan Pengawas Dinilai Gagal Total!











Foto ,: Para pekerja Tampak tak pakai APD.

Serang, xbintangindo.com proyek rehabilitasi jaringan utama D.I. kewenangan daerah Provinsi Banten (Paket I), yang dikerjakan di titik Ranca Serang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 ini diduga sarat pelanggaran dan terkesan dibiarkan tanpa kendali pengawasan yang memadai. Jumat,31/10/25.










 




Menurut aktivis provinsi Banten Aang menjelaskan," fakta mencengangkan di lapangan: seluruh pekerja proyek terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) — tanpa helm keselamatan, tanpa rompi, tanpa sepatu safety, tanpa sarung tangan.
Saat ditanya, salah satu pekerja menjawab enteng, “mungkin sedang dalam perjalanan,” seolah keselamatan hanyalah formalitas tanpa arti. Diduga Konsultan pengawas dinilai gagai total..!" Kata Aang.


Lanjut Aang," Lebih parah lagi, di lokasi kegiatan tidak terdapat papan informasi proyek (PIP) yang seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi publik atas penggunaan dana negara.
Padahal papan proyek adalah bukti keterbukaan dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat. Ketiadaan papan ini menguatkan dugaan bahwa pihak pelaksana dan pengawas berusaha menutup-nutupi identitas pekerjaan dan nilai kontrak yang fantastis." Tuturnya.














Berdasarkan data resmi di lokasi lain, proyek ini dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai penyedia jasa, dengan PT Agrinas Panca Nusantara (Persero) selaku konsultan pengawas teknis, di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Kementerian PUPR.
Nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp141.134.593.285,20 (seratus empat puluh satu miliar lebih) dengan masa pelaksanaan 97 hari kalender.



Masih dengan Aang," Praktik semacam ini bukan hanya mencoreng citra Kementerian PUPR, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, karena tidak mematuhi:


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,


Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi,


serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Kelalaian ini bukan hal sepele — sebab setiap proyek negara wajib menjamin keamanan pekerja dan keterbukaan informasi publik. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kedua hal ini diabaikan secara terang-terangan.


Publik patut menduga adanya pembiaran sistematis oleh pihak konsultan dan pelaksana, yang tidak hanya mengancam keselamatan tenaga kerja, tetapi juga menyalahi etika dan regulasi proyek pemerintah.
Sikap “diam dan membiarkan” adalah bentuk nyata dari kegagalan moral dan
 profesionalisme dalam pengawasan proyek negara." Tutup Aang.


Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Waskita
 Karya (Persero) Tbk, PT Agrinas Panca Nusantara (Persero), maupun Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian
 (BBWSC3). Dikutip dari media online faktadatanews.com.

RED xbi 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *