Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Kembali Meringkus SB Warga Lebakwangi Pelaku Kekerasan dan Pelecehan Seksual








Serang, xbintangindo.com 

Seorang remaja berinisial SB, 17 tahun, warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Selasa, 25 Nopember 2025. 


SB ditangkap karena diduga melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap LI, 17 tahun, yang masih bertetangga kampung dengan pelaku dengan terlebih dahulu mengancam menggunakan sebilah golok.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa kekerasan dan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Oktober kemarin. Penangkapan dilakukan sehari setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Serang pada Senin 24 Nopember kemarin. 


Kasatreskrim menegaskan bahwa penyidik Unit PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman bergerak cepat karena kasus ini menyangkut keselamatan dan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.


"Korban melapor pada Senin, 24 Nopember dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi. Setelah itu, personil Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya keesokan hari sekitar pukul 20.00," terang Kasatreskrim, Kamis, 27 Nopember 2025.


Andi menjelaskan kejadian bermula ketika korban dan SB terlibat cekcok terkait helm milik korban yang tak kunjung dikembalikan oleh terduga pelaku. Perselisihan ini kemudian berlanjut ketika pelaku mengajak korban bertemu di halaman belakang rumahnya.


Saat pertemuan itu, pelaku diduga sempat menampar wajah korban. Tidak berhenti di situ, SB juga mengeluarkan sebilah golok yang diselipkan di pinggang kirinya. "Senjata tajam tersebut kemudian ditempelkan ke leher korban sehingga membuat korban ketakutan dan berteriak minta tolong," jelasnya.


Meski berteriak, korban tidak mendapat respon dari warga karena situasi sekitar yang sepi. Dalam kondisi panik dan takut, korban kemudian dipaksa masuk ke rumah pelaku. Di dalam rumah itulah korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual oleh pelaku.


Menurut Kasat, korban dan pelaku ternyata pernah menjalin hubungan pacaran pada 2023 namun telah berpisah. Hubungan masa lalu itu diduga menjadi salah satu pemicu pelaku bertindak agresif saat terjadi cekcok.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Ia menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan berikut barang bukti di Mapolres Serang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. 


Ia menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas. "Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Darurat," tegasnya.

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *