Foto : Warga bersama Kabid Tata ruang
Serang, xbintangindo.com --
Mengatas namakan warga sipil dengan bersurat mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintahan Kabupaten Serang untuk melakukan penertiban prihal kegiatan PT. Kaishun Industries Indonesia, pada surat pengaduan tertanggal Rabu 23 Desember 2025 dan di terima oleh sekertaris
Berdasarkan data perizinan terpadu satu pintu, lokasi pengembangan usaha pembangunan pabrik PT. Kaishun di jalan jeruk tipis wilayah desa Beberan Kecamatan Ciruas belum berstatus kawasan industri,
Isi surat laporan, mengenai dugaan pelanggaran peraturan daerah (perda) Kabupaten Serang, berdirinya PT Kaishun belum mengantongi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Lingkungan dan Persetujuan Bangun Gedung (PBG)
Menurut Juhadi (pelapor) warga sipil kecamatan ciruas, bahwasanya izin dasar patut di Miliki sebagai landasan keseriusan investor yang dapat di teruskan ke izin selanjutnya
" PKKPR merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki seorang pelaku usaha (investor) sebelum membangun suatu bangunan bagi usahanya juga sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021) dan bila belum di miliki jelas pelanggaran perda " terangnya
Abdullah warga Lebak wangi juga sebagai pelapor menambahkan, terkait kegiatan pembangunan pabrik dimana melalui dinas pemerintahan kabupaten serang belum mengeluarkan izin PBG
" terhadap kegiatan pengembangan usaha pembangunan PT Kaishun, yang saat ini dalam pekerjaan, lalu gambar arsitek bangunan di dapat dari mana ? Sedangkan dinas pemerintahan kabupaten serang belum mengeluarkan izin PBG, apa bukan pelanggaran perda ! " Tuturnya
Di sampaikan pula, Muhaimin panggilan akrab iming warga sipil desa jeruk tipis kecamatan Kragilan, yang paling rentan terhadap gangguan polusi karena jarak terdekat dengan pabrik
" Bila DLH Kabupaten Serang telah menganalisa mengenai dampak lingkungan pastinya lebih mengutamakan dan memperhatikan di sekelilingnya keberadaan tentang mahluk hidup tidak seperti ini terjadi pembiaran, apa ini kurang cukup melanggar perda "
Kata iming, di kenal juga selaku tokoh pemuda jeruk tipis, bukan kerugian buat masyarakat bila di hentikannya sementara waktu kegiatan PT Kaishun
" Di operasikan pabrik kaishun itu pekerjanya orang - orang ahli yang di datangkan dari luar, securitynya bukan orang wilayah, belum ada masyarakat kami yang bekerja sebagai karyawan seutuhnya, jadi bukan kerugian buat kami bila terjadi pemberhentian, setidaknya dengan di tertibkan kegiatan tersebut investor dapat lebih mematuhi terhadap kepatutan dan kelaikan, jangan karena ada perbuatan kecil dari mereka dalam mengurus izin kita jadi iba " pungkasnya
Senin 05 Januari 2026, warga pelapor temui Furqon kepala bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten, menanyakan soal kedatangan PT Kaishun ke tata ruang
" Benar, Humas PT Kaishun, Minggu kemaren (30/12/2025), datang kesini untuk mengurus izin " ucapnya
Perlahan PT Kaishun mulai berbenah untuk memperolehnya izin usahanya, di sisi lain yang mengurusi izin kawasan hingga berita terbit PT. KH Sejahtera belum bisa di konfirmasi (Kurniawan/tim)
« Prev Post
Next Post »

