Lebak Banten, xbintangindo.com distribusi pupuk subsidi di kampung garung ciguha Desa pasir Gombong Kecamatan bayah Kabupaten Lebak Banten, diduga kuat disalahgunakan. Oleh oknum ketua kelompok dan oknum yang punya kios,
.
Padahal penjualan pupuk subsidi harganya sudah di tetapkan oleh pemerintah, dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) termasuk sistem penyalurannya, agar tepat sasaran,
Namun berbeda halnya dengan yang di alami oleh beberapa masyarakat yang berada kampung garung ciguha desa pasirgobong kec.bayah lebak Banten,
Menurutnya, saya dan dua teman petani, membeli pupuk Urea dan Npk senilai Rp 350.000 untuk dua jenis pupuk tersebut, dari ketua kelompok, kalau untuk sarat pemebelian, saya menggunakan KTP dan Kartu keluarga, (16/01/2026)
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pupuk subsidi jenis urea dan NPK disalurkan di luar mekanisme resmi dan diperjualbelikan tanpa mengacu pada data e-RDKK. Praktik ini diduga dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi, dengan harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
P, saat di konfirmasi awak media, betul saya menjual ke masyarakat di sini senilai Rp 350.000 karena saya, membeli dari kiosnya dari pak haji, S senilai Rp 135.000 perkarung jadi kalau dua karung Rp 270.000, alesan saya menjual ke masyarakat sebesar Rp 350.000 karena dari kiosnya juga sudah mahal, terus lagi kalau masyarakat di sini banyak yang ngutang, ungkapnya,
Sementara Haji S, selaku pengelola kios, saya mendistribusikan pupuk sebanyak 150 ton untuk tiga desa, di kecamatan Bayah ini, desa pasirgombong, desa cidikit dan desa cisuren, dan saya menjual ke kelompok dengan harga, 112500 perkarung atau 225.000 untuk dua karung, kalau ketua kelompok memberikan informasi dengan harga Rp 270.000 itu bohong, jelasnya.
Dampak dari perbuatan oknum pemilik kios dan ketua kelompok tani, petani yang berhak justru kesulitan memperoleh pupuk saat musim tanam. Sejumlah petani mengaku sudah berulang kali mengeluhkan kondisi tersebut, namun belum ada tindakan tegas dari Dinas terkait.
Dugaan penyimpangan ini dinilai berpotensi merugikan negara dan mencederai tujuan program subsidi pemerintah.
You are reading the newest post
Next Post »
