Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jalan Raya Nasional III Cijengkol - Cilograng. Akibat Ulah DPRD Provinsi Banten  Marka Jalan Terkelupas.

By On Jumat, Juni 27, 2025










Lebak Banten, xbintangindo.com Marka Jalan Nasional III Cijengkol - Cilograng rusak terkelupas akibat dilintasi Excavator PC360 warna hijau toska yang tidak menggunakan pengaman alas roda rantai. Kejadian tersebut pada Selasa (24/6) sekira pukul 17.00 Wib dan informasi didapat tim media dari masyarakat dan pengguna jalan.






Informasi yang dihimpun tim media dari warga menyebut, diduga Excavator PC 360 berjalan di atas aspal jalan raya nasional III sejauh kurang lebih 1 Kilo Meter ke lahan yang akan dilakukan pemerataan adalah milik salah satu anggota DPRD Banten.


Menurut keterangan salah satu warga sekitar Jalan Raya Nasional III Cijengkol - Cilograng Kabupaten Lebak. saat dikonfirmasi oleh salah satu tim media di sebuah warung kopi, menjelaskan bahwa lahan yang sedang di belko (Excavator) adalah milik anggota DPRD Banten.


Tampak alat berat Excavator yang merusak marka Jalan Nasional III Cijengkol-Cilograng yang sedang melakukan kegiatan pemerataan lahan


"Awalnya lahan di Blok 18 Kampung Ciawi Tengah Desa Cijengkol milik Mandor Rais dan dibeli oleh anggota DPRD Banten Asep Awaludin," jelas warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.


"Belko (Excavator_Red) berjalan lewat depan RSUD Cilograng kira-kira sebelum magrib (24/6) kemarin dan dikawal oleh pengendara motor, saya ga kenal," kata warga.


Kemudian, awak media mengunjungi kediaman operator excavator PC 360 warga Malingping. Namun sang operator Excavator tersebut sudah pindah tempat tinggal atau kontrakannya.


Akibat rusaknya Marka jalan nasional III Cijengkol - Cilograng oleh Excavator PC360, Fery Fadlani, S.I.P., Ketua KNPI DK Cilograng pun, angkat bicara.


"Didalam UU sudah jelas, bahwa Excavator/alat berat dilarang turun ke jalan hitam/aspal kecuali mengunakan kendaraan pengangkut, apalagi jarak jalan nya sudah mau +- 1 km," kata Fery.


Sambung Ketua DK KNPI Cilograng, "merusak marka jalan nasional, termasuk yang disebabkan oleh excavator, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan dan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta peraturan terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 63 poin 1 menyatakan, bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp.1,5 miliar," jelas Fery Fadlani.


Feri berharap kepada Polisi Lalulintas Polres Lebak, Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Lebak dan Kementerian PUPR RI untuk segera menindak pemilik, pengguna dan yang membackingi operator Excavator yang telah merusak fasilitas umum (Marka Jalan Nasional III).


Hingga berita dipublikasikan, tim media berusaha mencari nomor kontak atau menghubungi pemilik Excavator PC360 warga Malingping bernama Haji Pai.

*Kerusakan Alam dan Fisik hasil pembangunan jalan Cirabit diduga sebab Galian C yang di Lebak Banten, kini Menyita Perhatian Publik*

By On Sabtu, Juni 14, 2025














Kabupaten Lebak | xbintangindo.com -- Kerusakan alam dan hasil fisik pembangunan jalan yang nampak kian menyita perhatian publik, kerusakan tersebut adalah karena adanya galian C tanah merah yang dikomersilkan oleh para pengusaha galian C, Baik untuk kebutuhan lokal maupun untuk kebutuhan keluar Kabupaten Lebak.
(Sabtu  14 /06/2025).














Lokasi galian C tersebut berada di wilayah Kecamatan Curug Bitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.


Menurut beberapa warga sekitar," kegiatan galian tanah tersebut sudah berjalan begitu lama pak, lihat saja tuh pak antrian puluhan mobil dump truk yang hendak mengisi muatan begitu antrinya, sebagian truk yang sudah di isi berbaris parkir, baik parkir dalam lokasi galian maupun  di sepanjang jalan raya., berjejer kaya uler panjang." Ujarnya.


"Mobil - mobil dump truk besar yang parkir dibahu jalan dan mengular hampir menutupi sebagian badan jalan. Hal tersebut tidak sedikit warga dan pengguna jalan mengeluh. Sambungnya.


Publik mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak dan LH Provinsi Banten. 


Apakah kegiatan galian tanah merah atau galian C yang sudah begitu lama sudah melewati tahap kajian amdal lalin ?


Bukankah ketika Bupati kabupaten Lebak dijabat oleh ITI OCTAVIA JAYABAYA kala itu sempat viral karena memarahi sopir mobil pengangkut tanah yang hendak di bawa ke wilayah Kabupaten Tangerang?
Kini malah menyisakan sejuta tanya, dimana peran pemangku kebijakan saat kerusakan alam terjadi ?
Kerusakan tersebut bukan karena alam, melainkan dari ulah tangan manusia yang membelah bukit demi mencari cuan semata.


Pemandangan yang dulu indah, kini berganti dengan kubangan dalam yang menganga seolah -olah telah terjadi sebuah ledakan dahsyat.


Jika hal tersebut dibiarkan, apakah yang akan diwariskan ke anak cucu kelak ?
Tanah yang hilang dan tandus bebatuan, apakah mampu untuk bercocok tanam ?


Ironisnya lagi pihak Dinas ESDM Provinsi Banten, DLH Kabupaten Lebak,DLH Provinsi Banten, Satpol-PP Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten, Gubernur Banten dan Bupati Lebak, juga Aparat Penegak Hukum serta Pihak Kecamatan Curug Bitung dan pihak Desa setempat juga aktivis pemerhati lingkungan belum ada yang mampu menghentikan kegiatan tersebut.


Akankah kerusakan lingkungan akan terus dibiarkan, mau sampai kapan kegiatan tersebut berakhir ?


Debu yang berterbangan dikala ceceran tanah jatuh ke jalan raya dikala musim panas, dan jalan menjadi licin kala musim hujan tiba, serta jalan raya cepat rusak /belah imbas dari lalu lalangnya mobil dump truk dengan kapasitas gede dan jumlah tonase dalam setiap memuat isi bak kendaraan tersebut.


Semua tentu mendukung kegiatan pemerintah untuk segala apapun yang bernilai positif, namun yang tak kalah penting mendukung kelestarian alam.
Sejatinya tuhan menciptakan alam semesta bukan untuk dirusak, melainkan untuk dirawat dengan sebaik mungkin. Agar menciptakan kelangsungan hidup yang baik dan berkesinambungan.

Red xbi// .*

Gegara JL. Karya Jaya Cimarga Lebak Berlumpur dan tak kunjung dibangun Ratusan Warga Tanam Padi ditengah Jalan

By On Jumat, Juni 06, 2025

Kab. Lebak,| xbintangindo.com --

Gegara jalan karya Jaya kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Banten yang kondosinya berlumpur dan tak kunjung dibangun oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat akhirnya ratusan warga menanami jalan tersebut dengan padi. 


Viral di media sosial tiktok@kilasperistiwa.com aksi demo warga, tampak terlihat ratusan warga yang didominasi para ibu-ibu mereka bersama sama menanam padi di tengah jalan karya Jaya Cimarga, pasalnya jalan tersebut sudah bertahun-tahun tidak ada pembangunan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.


Salah satu warga Rizal mengatakan," ratusan yang melakukan aksi demo tanam padi di tengah jalan karya Jaya kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak tersebut karena mereka sudah kesal, jalan tersebut sudah puluhan tahun tidak mendapatkan pembangunan yang layak." Ujarnya.


Lanjut," lihat saja pak jalan karya Jaya sudah rusak parah dan berlumpur begitu, pengguna jalan sangat kesulitan jika melintas jalan karya Jaya, warga berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat menganggarkan untuk pembangunan jalan karya Jaya, agar warga Karya Jaya merasakan kemerdekaan dengan perubahan jalan yang bagus." Tutur Rizal.

Apeng xbi//.*

Demi Kepentingan Pribadi Kendaraan Milik Desa Majasari Kec. Sobang Lebak Di Palsukan Nmor Polisinya Oleh Oknum Kades.

By On Senin, Juni 02, 2025

LEBAK Banten, xbibtangindo.com pemalsual nomor polisi kendaraan siaga desa jenis terios yang di beli tahun 2024 sumber dana, dari dana desa tahun anggaran 2024 di desa majasari kecamatan sobang kabupaten Lebak Banten, terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat terhadap awak media.


Menurut (N) kendaraan siaga desa tersebut sejak di beli sampai saat ini belum pernah di pakai oleh masyarakat bahkan nomor polisi dari kendaraan tersebut Langsung menggunakan nomor palsu dengan tulisan A 74 RQ /tidak pernah memakai nomor polisi warna merah, yang seharusnya.


Mirisnya lagi kendaraan tersebut di saat masyarakat desa Majasari membutuhkan kendaraan untuk mengantarkan orang sakit, mereka harus menyewa kendaraan tersebut, padahal kendaraan tersebut aset desa /mobil siaga desa, karena harus menyewa di saat menggunakan kendaraan siaga desa tersebut sampai-sampai masyarakat tidak pernah menggunakan kendaraan tersebut, ungkapnya terhadap awak media.(28-05-2025)


Sementara Ariya Sudanto selaku kepala desa Majasari di saat awak media berupaya menemui di kantor desanya sedang tidak ada di tempat, selain itu di hubungui melalui telpon seluler tidak merespon.

Marwan xbi//."

Desa Cisarap Segera Membangun Jalan Rabat Beton Di Kampung Pasir Gebang

By On Kamis, Mei 22, 2025





Wanassalam, xbintangindo.com -- Dana Desa (DD) yang merupakan program pemerintah diakui telah memberi manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa.


Jumra, Kepal Desa Cisarap melalui Kasi Ekbang, Iman Irawan menyampaikan. 

" Saat ini desa kami tengah fokus pada pembangunan  rabat beton jalan Desa,

terbukti dengan banyaknya infrastruktur yang berhasil dibangun dengan menggunakan anggaran bersumber dari Dana Desa," ungkapnya, Rabu (21/05/2025).


Menurut Iman, pemerintah Desa Cisarap tahun 2025 ini  akan segera membangun jalan rabat beton di Kampung Pasir Gebang Desa Cisarap  Kecamatan  Wanasalam, diharapkan pembangunan Jalan desa ini dapat   meningkatan perekonomian masyarakat.


"Pemerintah  desa Cisarap akan  segera membangun  rabat beton jalan desa yang akan dikerjakan sepanjang 1130 meter bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp. 405.121.900. Ungkapnya. 


Iman juga menambahkan  bahwa di tahun 2025 pembangunan infrastruktur masih menjadi program prioritas sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Ia berharap dengan adanya kucuran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), kemajuan Desa kian meningkat baik dari segi perekonomian, pendidikan serta kesehatan masyarakat.


Ditempat terpisalah  warga desa Cisarap menyambut baik  rencana pembangunan  jalan rabat beton di kampung pasir gebang desa Cisarap 

" Kami sebagai masyarakat menyambut baik dengan perhatian pemerintah desa Cisarap, akan di bangunnya jalan rabat beton," Katanya.

Warga berharap jalan segera dibangun dan dapat dirasakan manfaatnya.


Diketahui sebelumnya Pemerintah  Desa Cisarap Kecamatan Wanasalam di tahun 2024  telah membangun jalan rabat beton di Kampung Cisarap sepanjang 940 meter  dan  sejumlah Infrastruktur lainya dengan  menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Desa Adalah Kekuatan Ekonomi Negara, Dani Ramadhan SH. "Jika Dana Desa tidak Transparan maka Laporkan"

By On Rabu, Mei 21, 2025










Dani Ramadhan SH.

LEBAK Banten, xbintangindo.com 

Dani Ramadhan, S. H selaku Ketua LSM KPK-B ( Kumpulan Pemantau Korupsi -Banten ) Kabupaten Lebak belum lama ini memberikan wejangan tentang pentingnya informasi, manfaat untuk warga Desa itu sendiri dan alur penyerapan Dana Desa (DD) kepada masyarakat serta para pembaca media online xbintangindo.com ketahui.


Arah kebijakan Dana Desa menurut Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa adalah Dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukan bagi setiap Desa untuk dipergunakan Pelaksanaan pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa. 


Dana Desa dimaksudkan utk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan perekonomian Desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa. 


Namun tragisnya dalam pelaksanaan Dana Desa tersebut sering kali jauh Api dari panggang. Praktik-praktik Korupsi, Mark up, proyek fiktif bahkan penyimpangan-penyimpangan Dana Desa sering kali dilakukan oleh oknum-oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa. 


Maka sangat tepat jika masyarakat aktif melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desa. Karena itu sudah menjadi bentuk hak dan kewajiban bagi masyarakat Desa. 


Jika terdapat indikasi penyelewangan dan atau tindak pidana korupsi Dana Desa maka yang harus dilakukan adalah : 


1. Laporkan Kepada BPD selaku pengawas kinerja kepala Desa. 


2.Laporkan ke Camat sebagai Pimpinan Wilayah.

 

3. Dan jika BPD dan Camat tidak ada respon maka bisa lanjutkan Laporan kepada Bupati, SKPD dan kepada Inspektorat Kabupaten. 


4. Apabila tidak juga ada respon dari pemerintah Kabupaten maka anda bisa laporkan kepada Aparatur Penegak Hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan mengumpulkan bukti-bukti akurat yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

 

Apabila ada temuan tindak pidana korupsi Dana Desa dalam skala besar maka anda bisa laporkan kepada KPK.Namun dalam pelaporan harus disertai mengenai kegiatan objek yang diduga terjadi penyelewengan dan atau Tindak Pidana Korupsi Dana Desa. 


 Ayo masyarakat Lebak mari kita kawal jalanya pembangunan Desa dengan aktif mengawasi dan ikut andil dalam pembangunan Desa. 


Tanyakan kepada BPD terkait RAB Desa karena BPD wajib diikutsertakan dan dilibatkan dalam RPJM Desa ( Pasal 4 Permendagri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. 


Pasal 20 berbunyi bahwa BPD melakukan Musdes berdasarkan Laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Dan hasil kesepakatan Musdes akan menjadi Pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam menyusun RPJM Desa ( pasal 22). 


Dan dalam Pasal 29 berbunyi bahwa Pemdes meyusun RKP Desa dan menjadi dasar penetapan APBDesa. Dalam RKP tercantum yang namanya RAB (Rencana Anggaran Biaya). 


Jadi kesimpulanya BPD WAJIB MENGETAHUI RAB DESA tanpa terkecuali. baik pembangunan fisik Desa, anggaran pemberdayaan ataupun ATK (Alat Tulis Kantor).

Marwan xbi//.*

Kepala Sekolah SDN 3 Situregen Diduga Sepelekan Profesi Wartawan

By On Rabu, Mei 14, 2025







LEBAK Banten, xbintangindo.com Kepala Sekolah SDN 3 Situregen Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, diduga alergi dan menyepelekan terhadap profesi wartawan. Pasalnya saat awak media berkunjung ke sekolah SDN 3 Situregen untuk mendapatkan Informasi mengenai bangunan sekolah yang plafonnya roboh, Diding Nahrudin selaku kepala sekolah, menolak untuk diwawancara, Rabu (14/5/2025)

 

" Saya menolak untuk diwawancara sebab saya sebagai manusia biasa berhak untuk menolak." ujarnya sambil berdiri seolah tidak mencerminkan seorang pendidik yang mempunyai jabatan kepala sekolah, memberikan jawaban menolak sambil berdiri dengan sikap Cuek (tidak ramah_red)


Betapa remeh temehnya wartawan dihadapan kepala sekolah SDN 3 Situregen sehingga saat awak media datang ke sekolah Diding memberi sikap cuek tidak ada sambutan tanpa ada sapa dan tanya lajimnya didatangi (tamu yang tak diundang_red), padahal awak media saat itu sedang melakukan 

tugas dan fungsi profesi jurnalis mengacu pada Undang-Undang No.40 tahun 1999, Tentang Pers, dimana keberadaan awak media dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial sekaligus penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat.

Namun sayangnya masih ada yang menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan dan profesi wartawan.


Sangat disayangkan dan patut dipertanyakan adanya kepala sekolah yang cuek dan menolak diwawancara. Awak media menduga kepala sekolah SDN 3 Situregen, alergi dan menyepelekan profesi wartawan.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *