Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Mengingat Maraknya Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik Tingkat Desa Khususnya di Kabupaten Lebak.

By On Minggu, Januari 19, 2025








Kabupaten Lebak,| Kami mendapati informasi dari pihak salah satu korban yaitu bernama Joko Susilo "Saya saat bertemu dengan lurah di salah satu tempat "Saya dimintain uang sama si Lurah 15 Juta, padahal hanya minta tanda tangan berkas doang yang sudah sya siapkan sendiri, berkas tanah seluas 348 meter dengan nilai NJOP di SPPT hanya Rp.20.000/meter karena posisi tanah masih kebun jauh dari pemukiman, menurut saya tidak logis harus membayar uang 15 juta untuk tanda tangan doang, padahal itu bukan kepengurusan berkas AJB atau Sertifikat. Malah saya mengurus sendiri untuk saya ajukan menjadi sertifikat diluar biaya yang saya berikan kepada lurah itu. Saya merasa di peras oleh Oknum Lurah itu". Imbuhnya.








Atas kejadian itu awak media menelusuri informasi tersebut dan bertemu dengan Advokat yang tidak jauh dari lokasi Desa Pasirkecapi Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak - Banten.


Bertemu dengan Iin Solihin,S.H,M.M profesi Law & Firm LBH "Terus Maju" di salahsatu tempat mengatakan membenarkan adanya dugaan Pungli yang dilakukan Oknum Kades itu". katanya


Ada beberapa orang yang mengadu kepada kami soal dugaan pungli itu, ini menurut saya sangat miris mendengarkan laporan dari pihak korban dengan bukti bukti yang ada. Ini kalau di biarkan bisa menjadi suatu kebiasaan yang di lakukan oleh Oknum Kades itu. Oleh sebab itu Kami menindak lanjuti temuan dari masyarakat atas kejadian dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum tersebut untuk di lanjutkan laporanya kepada pihak yang berwajib" Terangnya.


Mengutip dari laporan yang dibuat oleh Advokat Iin Solihin, S.H,M.M. bahwasanya "telah terjadi dugaan perbuatan tindak pidana yang di lakukan oleh oknum kepala desa".


Menurutnya. Legal standing Pengaduan dan Penindakan menurut undang-undang sudah jelas:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

- Pasal 39 Ayat (1): Setiap penyelenggara pelayanan publik 

wajib menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat sesuai 

dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

- Pasal 40 Ayat (1): Penyelenggara pelayanan publik wajib 

memberikan tanggapan atas pengaduan yang disampaikan 

oleh masyarakat.

Aturan ini mengharuskan setiap lembaga negara, termasuk 

aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti pengaduan yang 

mereka terima.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara 

Pidana (KUHAP)

- Pasal 108 Ayat (1): Setiap orang yang mengetahui suatu 

peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana berhak 

melaporkan atau mengadukan hal tersebut kepada pejabat 

yang berwenang.

- Pasal 108 Ayat (3): Pejabat penerima laporan atau 

pengaduan wajib segera melakukan tindakan sesuai dengan 

ketentuan hukum yang berlaku.

KUHAP secara eksplisit mewajibkan aparat penegak hukum 

untuk memproses laporan atau pengaduan terkait dugaan 

tindak pidana.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 

tentang Profesi advokat;

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi 

Pemerintahan;

5. Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan 

perubahan kedua atas UU Tipikor; 

Ndod. 

 *Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap dan Berantas Peredaran Narkoba Jenis Sabu sabu  di Lebak*

By On Minggu, Januari 19, 2025

Lebak. Perang terhadap Narkoba dilakukan terus menerus oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak, dengan memberantas dan mengungkap Peredaran  Narkotika Golonhan I Jenis Shabu shabu di Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan pelaku dan barang bukti. Minggu (19/1/2025).


Pelaku AS Als Olot Bin KT (27) Warga Kp.Pasir Jati Rt 004/ Rw 005 Kel/ Ds.Cijoro Lebak Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 7 (Tujuh) Bungkus plastim bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 2.08 Gram, 1 (Satu) Pack plastik klip bening, 1 (Satu) Unit HP Merk Vivo warna biru hitam, 1 (Satu) Unit timbangan digital Merk CAMRY, 1 (Satu) Buah pipet kaca dan 1 (Satu) Kendaraan Bermotor Merk Jupiter MX dengan No.pol B 6626 CIP.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH membenarkan hal tersebut,

"Ya benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan diduga Pelaku Pengedar Narkoba jenis Shabu shabu inisial AS (27) Warga Desa Cijoro Lebak Kec.Rangkasbitung Kab. Lebak pada Jumat, (17/1/ 2025) sekira jam 22.30 Wib di sebuah pos ronda yang beralamat di pinggir jalan RA Kartini Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec.Rangkasbitung Kab.Lebak," ujar Epi. Minggu (19/1/2025).


"Dari Pelaku AS kami berhasil mengamankan barang buktinya. "Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus memberantas Peredaran Narkoba jenis Shabu shabu dan segala bentuk Narkoba lainnya di daerah hukum Polres Lebak, ini sesuai Atensi Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK MH," terang Epi.


"Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas Peredaran Narkoba jenis Shabu shabu di Wilayah Kabupaten Lebak," ajaknya.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan maksimal 20 Tahun Penjara " tegasnya.

RED xbi//.*

Oknum  Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Malingping diduga Sunat Bantuan Program Perpipaan IRPOM

By On Kamis, Januari 16, 2025










LEBAK Banten, xbintangindo.com- Dalam upaya mendukung program swasembada pangan berbagai upaya di lakukan pemerintah untuk membantu petani dalam meningkatkan produktivitas para petani dengan melibatkan TNI dengan tujuan menghasilkan produksi petani yang  maksimal


Salah satunya dengan program perpipaan untuk petani pada tahun 2024 adalah bagian dari program bantuan irigasi pertanian yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).


Pengairan yang menggunakan pipa untuk menyalurkan air ke lahan pertanian. Sistem ini menggunakan gravitasi untuk mendistribusikan air.


Sehingga pemanpaatan jangaka panjang aliran air akan sangat bermanfaat bagi petani terutama area sawah tadah hujan.


Namun bantuan pemerintah tersebut di duga di jadikan kesempatan oleh oknum pegawan dinas pertanian, kecamatan malingping Lebak Banten, untuk memperkaya diri dan kelompoknya dengan caran memotong uang bantuan dari pemerintah senilai Rp 5500.000 (lima juta lima ratus ribu  rupiah) dari nilai uang bantuan Rp 94.000.000


Seperti di ungkapkan salah satu  ketua kelompok di desa kersaratu  kecamatan malingping, keterangan dari pihak pertanian kecamatan malingping terhadap saya, pengambilan uang senilai Rp 5.500.000 tersebut guna pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dari program bantuan tersebut, ungkap (K) terhadap awak media.


Tambah ( K) kalau tidak salah semua kelompok memberikan uang sama terhadap pihak pertanian karena semua membuat (LPJ) total jumlah uang bantuan tersebut sebesar Rp 94.000.000 di ambil 5500.000 jadi uang yang di kelola untuk melaksanakan pembangunan perpipaan tersebut sebesar Rp 88.500.000. jelasnya.

Marwan xbi//.*

 *Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap dan Tangkap Pengedar Sabu*

By On Senin, Januari 13, 2025

LEBAK,-AB (42) warga Perum Citra Prima Serpong, Kecamatan Setu,Kota Tangerang, Provinsi Banten, diringkus oleh Unit Satresnarkoba Polres Lebak, pada Sabtu (11/01/2025), sekira jam 16.00 WIB, karena memperjual belikan dan kepemilikan sabu.Senin (13/01/2025)


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,S.I.K,M.H, menyatakan perang terhadap Narkoba.


Terbukti, unit Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I (satu) jenis sabu di Wilayah hukum Polres Lebak Polda Banten.


Satu orang pelaku AB (42) warga Perum Citra Prima Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang, Provinsi Banten, berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, pada Sabtu 11 Januari 2025, sekira jam 16.00 WIB.


Selain mengamankan pelaku, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,.S.I.K,M,.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP. EPY CEPIANA., SH mengatakan,barang bukti  yang kita amankan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat brutto:0,91 Gram dan 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warga hijau.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal Pasal 112 minimal 4 Tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara untuk Pasal 114 minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun” tegas Cepi.


“Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak. untuk wujudkan Lebak bersih dari Narkoba, Stop Narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak.

Red xbi 

Bak macan ompong ESDM Provinsi Banten Segel Galian Tambang Yang Sudah Lama Tutup, Galian Tambang Yang Lain Buka Diem,   *Bahrul Ulum : Ada Kali Setoran Bung...!"*

By On Selasa, Januari 07, 2025











Bahrul Ulum aktivis Kabupaten Lebak 

Lebak - xbintangindo.com --

Ramai video beredar galian tambang yang akan dibangun suatu perumahan diwilayah Kampung Papanggo Desa  Mekarsari kecamatan Rangkas Bitung Kabupaten Lebak disegel oleh ESDM Provinsi Banten dan Satpol pp Provinsi Banten yang notabene sudah tutup dari akhir November dikarenakan cuaca, Tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba ESDM Dan satpol PP banten menyegel dan menyuruh warga untuk pasang plang penyegelan membuat aktivis banten sebut ESDM Banten dan Satpol PP Banten bak macan ompong Segel Galian Tambang Yang Sudah Tutup Lama Yang Lain Buka didiemin aja.Selasa (07 Januari 2025) 


Bahrul Ulum  Biasa disapa bung Ulum ketua Gerakan pemuda daerah (Gapura Kabupaten Tangerang) yang juga mantan ketum HMI Lebak periode 2014 -2016 mengatakan "Sangat miris bak macan ompong itu kerjaan ESDM Banten Dan Satpol PP Banten Nyegel galian tambang yang sudah lama tutup,Tuh pak kadis ESDM provinsi banten dan pak kasat satpol pp banten rumah saya dilebak setiap arah jalan balik dari tangerang menuju rumah saya dirangkas diwilayah lebak (Cilayang curug bitung sampai,Citeras Rangkas bitung kota dan wilayah Kopi lebak) dan kabupaten serang Jawilan (Kawasan Multicon,Tapen,Nangela dan jabon jawilan) banyak galian tambang ilegal disana yang masih buka terang-terangan kenapa menutup galian Tambang yang peruntukanya untuk perumahan jelas-jelas setau saya sudah lama sekali tutup hampir sekitar 42 hari, datang kelokasi dan menyegel padahal banyak galian tambang yang ada disekitar sana apa ada setoran kali ya lancar, Cie ada kali bos,Bagi dosa bareng-bareng dong" celetuk Ulum.


Masih kata bung Ulum mantan ketum HMI Lebak kalo mau ditegaskan semuanya segel dan tutup jangan aktifitas sudah tutup disegel kalian sama aja kayak sinetron FTV tau jadi lucu denger dan lihatnya, Kalo tidak mau disebut bagai bak macan ompong tegakan yang diduga menurut kalian ilegal mah tanpa pandang bulu pada berani gak brantas galian Ilegal disekitar lebak dan kabupaten serang,Kalo Kalian gak berani brantas biar kami HMI yang akan brantas kalian para pejabat ESDM dan Satpol PP banten, Kami menunggu 3x24 Jam brantas yang lain galian tambang ilegal stop setoran dong". Tegas Ulum.

Red xbi//.*


Pengembang Proyek Perumahan Cut And Field Desa Mekarsari Kabupaten Lebak Akhirnya Angkat Bicara

By On Minggu, Januari 05, 2025

Litman Saat diwawancarai wartawan 

Lebak - xbintangindo.com --

Viralnya pemberitaan terkait warga Papanggo Desa Mekarsari Kabupaten Lebak Banten yang menyudutkan pengembang proyek melaporkan warga papanggo ke polda banten terkait demo berujung pengrusakan,Penjarahan dan pembakaran,Pengembang proyek Litman angkat bicara.Minggu (05 Januari 2025) 


Litman mengatakan Kepada awak media "Betul adanya demo hingga mengakibatkan pengrusakan, Penjarahan dan pembakaran tanggal 16 desember 2024 Yang menurut sebaran broadcast di group - group WhatsApp  hingga turun warga ke lokasi proyek pembangunan perumahan pada saat bersamaan, Saya bersama Team saat aksi demo sedang tidak ada dilokasi itu posisi kondisi proyek sedang off dari tanggal 29 November 2024 dan sampai sekarang yang ada dilokasi hanya pekerja yang nungguin  armada saat aksi demo warga supir semuanya pulang karena tidak ada aktifitas dilokasi proyek, Namun tiba-tiba saya mendapat informasi bahwa adanya demo yang dilakukan oleh beberapa warga kelokasi proyek akhirnya saya datang kelokasi proyek saat itu sekitar jam 16.00 wib ketika saya datang masyarakat yang sedang aksi demo langsung bubar" ungkap Litman.


Lanjut Litman," Saya jumpa dengan salah seorang tokoh yang sangat saya hormati yaitu Pak ustad, beliau minta ke saya agar armada yang ada di lokasi untuk di keluarkan, saya laksanakan dengan didampingi berapa anggota polisi, tapi saat pak  ustad dan beberapa warga yang ada di lokasi. RT tarmidi selaku penanggung jawab demo tidak mau jumpai dan mengatakan kepada saya, yang mana saya tidak mengerti apa yang dikatakannya."Ujar Litman


Masih dengan Litman," Dengan teamnya Tarmizi cs yang dirinya membuat julukan team 5, apa mau mereka Sudah saya ikutin, team 5 dan warga menginginkan di buatkan akses jalan untuk warga sudah saya laksanakan yaitu di buatkan jalan aspal untuk jalan desa pada saat membuat surat izin pengaspalan jalan yang kita perbaiki pun pak Tarmuji ikut tanda tangan didalam surat izin tersebut, Mereka minta jatah pun sudah saya berikan di hitung per truk Rp.6.000 yang awalnya minta Rp .15.000,- /ritasi kita tolak karena mereka gak kerja apa-apa minta besar. saya juga sebagai pengembang lebih baik ngasih buat masyarakat yang terdampak dibanding orang yang mengaku warga sekitar tapi untuk kepentingan pribadi," ujar Litman.


" Untuk kompensasi saya sudah berikan diawal Rp.6 juta yang menyebutkan namanya mereka team 5, nilai itu diluar dari kompensasi untuk masyarakat, Tapi yang membuat saya aneh mengapa mereka selalu protes, dan Setiap mengadakan aksi demo maupun lapdu mereka tidak pernah mau jumpa dengan saya selalu menghindar, jika ada yang disampaikan itu selalu melalui orang lain." Tutur Litman.


Masih kata Litman ," Soal CSR sudah saya laksanakan pembagian sembako,santunan anak yatim,setiap acara keagamaan selalu disupport bahkan pembangunan jalan saya sudah  35 Dum truk tronton belanja batu., pembangunan jalan aspal  yang Sudah disepakati waktu musyawarah RT dan RW Sudah saya laksanakan,CSR  untuk warga Sudah saya jalankan.


Dan Perlu masyarakat ketahui saya Litman sebagai penanggung jawab pekerjaan cut and fill itu di lokasi saya sendiri dan akan di peruntukan untuk perumahan bukan tambang yang dimaksud oleh mereka (Team 5) dan Kami mulai kerja itu di tanggal 29 September 2024 Dan kami off dulu kerja di tanggal 30 November 2024 karena curah hujan yang sangat tinggi." Ujarnya.


Litman menambahkan Saya benar benar merasa aneh Dengan kelompok tarmiji.?"


Mereka selalu mengatasnamakan masyarakat untuk meminta saya agar memberikan yang lebih kepada mereka, Contoh mereka membuat lapdu ke polres Lebak, tapi setelah kita kasih duit mereka cabut lapdu tersebut, Baru beberapa hari terima uang mereka buat lagi aksi - aksinya dan bikin lapdu lagi jadi saya anggap APH ini untuk menakut-nakutin saya untuk jadi alat "peras" mereka, Sama seperti mereka lakukan ditempat lain,Soal pelaporan ke Polda Banten saya tegaskan bukan saya yang melaporkan, tapi pengurus armada yang armadanya ada kerusakan pada waktu mereka aksi demo, Jadi saat ini kan Sudah proses hukum kita taati aja hukum pihak polisi bila tidak salah ga mungkin akan di proses,Jadi jangan membuat gaduh seolah- olah terjolimi padahal awalnya hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok kita banyak bukti dan saksi logikanya saja kenapa saat demo dan dimediasikan kenapa selalu menghindar membenturkan kami pengembang dengan masyarakat yang diajak-ajak yang gak paham." Tutup Litman.

Fred

Camat Maja Lebak Banten Hadiri  Lomba Test Penjaringan  Dan Penyaringan Kades Curug Badak

By On Rabu, Januari 01, 2025






Lebak,| Berikan Apresiasi Pada Warga Desa Curug Badak  melalui Panitia Tim seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa menggelar test penjaringan dan penyaringan untuk mengisi posisi penting dalam perangkat desa. Tahapan test yang meliputi test tertulis, test , dan test wawancara telah dilaksanakan secara tertib dan transparan.   

Dalam acara pelaksanaan ujian penjaringan dan penyaringan desa di hadiri oleh muspika setempat , Juga dari kecamatan  dan kasie serta dari desa kades , hadir  juga dari Koramil Maja , BPD dan PKK serta kader posyandu , pendamping desa serta tokoh masyarakat desa Curug badak

Selasa 31/12/2024,


Pada hari Selasa , tanggal 31 12  2024, sebanyak 4  peserta mengikuti test tertulis dengan penuh semangat dan antusiasme. Mereka menunjukkan komitmen mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan desa. Sementara pada tanggal 31 Desember 2024, 4 peserta melanjutkan perjuangan mereka dengan mengikuti  Pemahaman yang menuntut  ketrampilan ,


Uci Sanusi SE Selaku pembacaan pengumuman para pemenang hasil seleksi mengatakan " Sama sama di ketahui jadi pada hari ini sesuai dengan Agenda awal bahwa dari ke 4 peserta seleksi penerimaan perangkat desa ini akan terlihat atau terambil satu dari 4 peserta , baik saya akan bacakan seleksi administrasi sebagai perangkat desa Curug badak kecamatan Maja nomor : 141 /BA titik titik belum dikasih nomor registrasi karena ini nanti  belum disesuaikan dengan nomor registrasi kecamatan, / X11/2024 , pada hari ini Selasa (31 /12/2024) telah di lakukan  rapat penentuan hasi seleksi perangkat desa Curug badak kecamatan Maja dengan hasi sebagai berikut : yang pertama seleksi Administrasitrasi meliputi pendidikan formal berdasarkan izasah terakhir kemudian pengalaman kerja di lembaga pemerintah desa dan pengalaman kerja  di lembaga kemasyarakatan baik LPM , Pos yandu dan Karang Taruna , PKK , RT , RW masuk dalam kategori seperti ini " Ucap Uci Sanusi


Lanjut Uci ,s " adapun tim penilai terdiri dari dinas pendidikan ,yang ke 2 unsur puskesmas yang ke 3 unsur kecamatan Maja, Denga perolehan nilai sebagai berikut Atas nama Meli Andriyani dengan nilai 50, Fuzi familiansyah dengan nilai 175 , Dadih Mulyadi dengan nilai 75 , Ana dengan nilai 100, 

Kemudian skor test terulis meliputi tupoksi tugas pokok kasi Ekbang dan lain Lain , yang di laksanakan  oleh kepala desa Curug badak sendiri karena kepala desa sudah mengetahui  karakter dan kesehariannya,

Kemudian pak camat Maja dan sekdes Curug badak selaku test wawancar , masing masing  raih penilaian , Meli Andriyani 140 , Fuzi familiansyah 170, Dadih Mulyadi 110 , dan Ana 110 , 


Selanjut nya Test yang terakhir adalah Skors Test Tertulis , terdiri dari Dr Yumhi ST MM, Ibu Reni Apriyani Spd mpd dari Latanza Mashiro , 

Meli Andriyani 60, Fuzi Familiansyah 82,5. Dadih Mulyadi 66, dan Ana 60, ketiga Skors faktor semuanya di tanda tangani ada di masing Map semua nya di perlihatkan langsung supaya tidak ada dusta di antara kita " tutur nya Uci, 


Kepala desa Curug badak H, Agus Supandi Spd i ,MM setelah melihat hasil seleksi dari beberapa kategori yang diperlombakan berikan dukungan terhadap para peserta lomba menyatakan"" Saya berharap siapapun yg lolos menjadi ekbang desa Curugbadak , bekerja dengan baik dan sesuai SOP ...serta makin giat bekerja tanpa pamrih baik itu jam kerja atau pun di luar jam kerja demi masyarakat Curugbadak dan kemajuan desa ...serta saya tidak mau ada yg absen merah di hari kerja tanpa surat ijin dan Ket dokter , ...3'hari berturut turut tidak masuk kerja ...sepakat dianggap mengundurkan diri dari karyawan , pegawai desa Curugbadak Maja...mksh " ujar H, Agus S


Lanjut Agus ""Karena kita desa bukan kelurahan , jadi harus standby 24 jam untuk masyarakat desa kita ""tutup nya

Red/Xbi/rip

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *