Kota Serang, xbintangindo.com --
Dikutip dari media online exposbanten.com, Kasus Jembatan Cikulur Kota Serang yang viral di media sosial dan sempat dirujak Netizen karena mereka menduga kontruksi yang digunakan tidak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), Senin (05/01/2026).
Menurut Netizen, kualitas pengerjaan proyek jembatan yang menelan anggaran Rp800 juta diduga sangat tidak sesuai kualitas.
“Anggaran semen 100 sak dibelinya 30 sak,” tulis @Afid dalam komentarnya di Tiktok.
Selain itu,” iya wajib di cek proyek-proyek yang kualitasnya bobrok,” tulis @jaro dalam komentarnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Kota Serang, Muhammad Asdar yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pembangunan Jembatan tersebut memiliki bungkam saat dimintai keterangan awak media.
Dalam hal ini, jajaran Direktorat kriminal khusus akan segera mendalami kasus kejadian ambruknya TPT Jembatan Cikulur dengan menelan anggaran Rp800 juta yang di bangun pada tahun 2023 lalu.
Menurut perwira menengah di krimsus Polda Banten, bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan pimpinan dan segera melakukan penyelidikan.
“Ya kita akan kumpulkan data terlebih dahulu lalu kita pelajari apabila di temukan kejanggalan maka akan kita lakukan penyelidikan,” ujarnya perwira melati satu di Mako Polda Banten kepada awak media.
Menelusuri platform digital laman LPSE Kota Serang, informasi yang didapat kegiatan yang berjudul pembangunan jembatan Cikulur, sumber dana APBD tahun anggaran 2023 satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan pagu Rp800 juta yang dikerjakan CV Sinar Putra Perkasa.
Mendalam informasi yang didapat, mencoba konfirmasi pihak perusahaan pemenang tender atau yang mengerjakan pembangunan jembatan Cikulur melalui telepon seluler via Whatsapp.
Akan tetapi, Direktur Perusahaan Cv.Sinar Putra Perkasa saat diminta tanggapan ambruknya jembatan yang di kerjakan, pihaknya memilih diam.
Dari pantauan penelusuran saat dilokasi Jembatan tersebut, diduga pembangunan tidak menggunakan pondasi sesuai dalam RAB.
Dalam hal ini publik bertanya-tanya, dari pihak Dinas terkait tidak ada tanggapan dan pihak pekerja juga memilih diam.
Perlu diketahui, anggaran APBD yang dikelola pemerintah atau Dinas terkait, publik berhak memperoleh informasi sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Publik kini meminta kepada walikota serang Budi Rustandi segera periksa dan pembinaan kinerja pegawai Dinas Pekerjaan Umum kota Serang.
Landasan Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menjamin hak publik atas informasi publik, termasuk pengelolaan dan penggunaan dana APBD.
Pasal 28F dan 28J UUD 1945: Memberikan hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Publik berhak tahu bagaimana anggaran APBD digunakan, dan pemerintah daerah wajib menyediakan informasi tersebut secara cepat, mudah, dan murah, sesuai amanat UU KIP dan aturan turunannya.
Untuk hal ini, Dinas terkait dan pemenang tender pembangunan jembatan Cikulur Kota Serang diminta untuk mempertanggungjawabkan atas ambruk jembatan, karena sumber anggaran APBD tersebut dana dari partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
« Prev Post
Next Post »

