Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pembeli Miras Racikan " Kecut " di Kios Jamu didepan SPBU Parung Kota Serang Mayoritas Kawula Muda

By On Rabu, Juni 10, 2026








Foto : dari arah Ciruas Kios Jamu depan SPBU Parung sebelum terminal Pakupatan kota Serang .

Kota Serang, xbintangindo.com --

Penjualan minuman keras (Miras) racikan "Kecut" di kios Jamu depan SPBU Parung Kota Serang Mayoritas pembelinya para kawula muda, 07/06/26.


Menurut AR salah satu pembeli saat dikonfirmasi wartawan mengatakan jika Miras Racikan Kecut Jika diminum dapat menyegarkan tubuh, rasanya asam tapi memabukkan Jika dikonsumsi berlebihan.


" Disebut minuman Kecut itu karena rasanya yang asam, menyegarkan tubuh tapi kalau minumnya berlebihan bisa mabuk, kecut di toko jamu itu nendang banget ke otak walaupun diminum sedikit juga, kalau di tempat lain kurang mantap. " ujar AR sambil menunjukkan kios Jamu yang berjualan minuman racikan beralkohol Kecut.


Menurut Satur peminum kecut yang kini sudah telah berhenti konsumsi minuman beralkohol Kecut mengatakan, " Saya dulu suka sekali minuman Kecut, kaya nya hampir setiap hari kalau dulu minum kecut,  tapi setelah penyakit lambung saya sering kumat (sakit) sekarang saya sudah tidak minum kecut lagi dan sejenis miras lainnya, gegara rutin minum minuman beralkohol jenis kecut lambung saya kini bermasalah, kapok saya kapok minum kecut, " kata Satur.


Satur Berharap wilayah kota Serang jangan ada yang jualan Miras apa lagi miras oplosan dampaknya dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, Satpol-PP kota Serang bergerak dong merazia minuman oplosan sejenis kecut dan lain-lain.nya


Panji aktivis Banten menuturkan, "  Perlu diketahui kios Jamu depan SPBU Parung kota Serang tampak kebal hukum, pembeli hilir mudik membeli miras oplosan sejenis kecut, peraturan larangan penjualan miras pemerintah kota Serang seperti angin lalu. " Ujar Panji.

Red Xbi//.*

 *Pengurus SMSI Kota Serang 2026-2029 Resmi Dilanti,Gandeng Pemkot dan Forkopimda, SMSI Kota Serang Siap Kawal Era Digital Lewat Pers Terpercaya*

By On Rabu, Juni 10, 2026





Kota Serang xbintangindo.com --

Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 resmi dilantik di Aula Inayah Hotel PKPRI Serang, Mengusung tema "Mengokohkan Media Siber Profesional, Kredibel, dan Terpercaya di Era Digital", pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem media digital yang sehat di Ibu Kota Provinsi Banten. Rabu (10/6/2026).


Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Serang yang diwakili Asda I Kota Serang Subagyo, perwakilan Ketua DPRD Kota Serang, jajaran Forkopimda seperti Kodim 0602/Serang, Polres Serang Kota yang diwakili Kompol Raden, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua PWI Kota Serang, serta jajaran pengurus SMSI Provinsi Banten dan kabupaten/kota se-Provinsi Banten.


Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesmana Bangun, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, khususnya Pemerintah Kota Serang, atas dukungan luar biasa pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) tingkat nasional yang baru saja usai, di mana Provinsi Banten bertindak sebagai tuan rumah.


"Terima kasih kepada Pak Wali Kota, seluruh jajaran Forkopimda, dan Kepala OPD yang telah bersama-sama menyambut para tamu wartawan dan pemilik media dari seluruh Indonesia. Kota Serang sebagai ibu kota provinsi telah sukses menjadi pusat perhelatan besar ini," ujar Lesmana.


Lesman juga membeberkan dua capaian monumental SMSI dalam rangkaian HPN tersebut:

Pembangunan Monumen SMSI di Cilegon: Sebagai pengingat sejarah tempat lahirnya gagasan SMSI demi kemajuan pers Indonesia.


Inisiasi museum siber pertama di Indonesia yang dimulai dari Banten untuk dunia, yang peletakan batu pertamanya didukung penuh oleh pemerintah daerah. Terkait pelantikan hari ini, Lesmana mengingatkan pengurus baru untuk langsung bergerak cepat melakukan pembekalan organisasi (Training Center).


"Tema pelantikan ini luar biasa. Saya berharap pengurus SMSI Kota Serang segera melakukan pembekalan agar setiap bidang paham tupoksinya. Susun program kerja, dan bersinergilah dengan Pemkot Serang, DPRD, serta seluruh OPD untuk meningkatkan profesionalisme media siber. Sebagai ibu kota, kemajuan, keamanan, dan kemakmuran Kota Serang adalah tanggung jawab kita bersama melalui pemberitaan yang sehat," tegas Lesmana.


Ia juga membocorkan bahwa pada 18 Juni 2026 mendatang, SMSI Pusat akan menggelar SMSI Award sebagai bentuk apresiasi kepada kepala daerah dan legislatif yang dinilai berkontribusi besar bagi perkembangan pers.


Sementara itu, Ketua SMSI Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 yang baru saja dilantik, Yudian, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal marwah organisasi sesuai dengan tema yang diusung.


"Amanah memimpin SMSI Kota Serang di era digital ini merupakan tanggung jawab besar. Sesuai tema pelantikan, fokus utama kami hingga 2029 adalah mengokohkan media siber yang profesional, kredibel, dan terpercaya. 


Kami ingin memastikan bahwa seluruh media yang tergabung di bawah bendera SMSI Kota Serang tidak hanya sekadar mengejar kecepatan (clickbait), tetapi wajib mengedepankan akurasi, kode etik jurnalistik, dan verifikasi faktual."


"Sebagai mitra strategis, kami siap bersinergi dan berkolaborasi erat dengan Pemerintah Kota Serang, DPRD, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat. Kami berkomitmen mengawal pembangunan Ibu Kota Provinsi Banten ini lewat fungsi kontrol sosial yang konstruktif dan edukatif. 


Dalam waktu dekat, kami akan segera menggelar rapat kerja dan pembekalan pengurus agar program-program strategis SMSI Kota Serang dapat langsung dirasakan manfaatnya, baik oleh pemilik media maupun masyarakat luas," pungkas Yudian.


Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari para pejabat yang hadir kepada seluruh pengurus SMSI Kota Serang yang baru dilantik, dilanjutkan dengan sesi foto bersama

(Oman ncek)

Rugi Rp. 215 Juta, Pemilik Mobil Rental Lapor Dugaan Penggelapan di Polresta Serang Kota

By On Jumat, Juni 05, 2026

SERANG – Seorang warga Kota Serang, Agus Karmawijaya, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa kendaraan miliknya ke Polresta Serang Kota. Laporan resmi disampaikan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Dalam laporannya yang didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelapor menjelaskan kronologi kejadian bermula sejak Kamis, 10 April 2025. Saat itu, seseorang bernama Ahmad Drajat menghubunginya dan menyampaikan keinginan untuk menyewa mobil atas nama temannya, Novan. Disebutkan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk keperluan tamu dari luar negeri.

 

Menyetujui penawaran tersebut, Agus menyerahkan satu unit mobil sewaan merek Mitsubishi Xpander tahun 2018 dengan nomor polisi A 1060 YC. Kesepakatan harga sewa ditetapkan sebesar Rp9 juta per bulan dan dituangkan dalam surat perjanjian.

 

Sewa berjalan selama enam bulan, namun memasuki September 2025, pelapor tidak lagi menerima pembayaran. Saat mencoba melacak posisi kendaraan melalui perangkat pemantau (GPS), Agus mendapati perangkat tersebut sudah tidak aktif. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, GPS diketahui telah dicopot dan ditemukan tergeletak di wilayah Curug.

 

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp215 juta.

 

“Saya tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Novan. Oleh karena itu, saya melaporkan peristiwa ini dan memohon agar Kapolresta Serang Kota memproses perkara ini hingga ke meja hijau,” tegas Agus dalam keterangannya.

 

Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian diketahui telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan kendaraan serta memproses hukum pihak yang diduga bertanggung jawab.


(Red)

Permohonan Penangguhkan Penahanan Tersangka GB sudah Sesuai Prosedur dan Pertimbangan Kesehatan

By On Jumat, Mei 29, 2026








POLRESTA SERKOT_ Polresta Serang Kota memberikan penjelasan terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial GB (40) yang saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota pada Jumat, 29/05/26.


Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali, S.H., menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026, istri tersangka GB melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Kapolresta Serang Kota Cq. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kesehatan, mengingat tersangka memiliki riwayat penyakit saraf di bagian kepala dengan gejala stroke ringan yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.


Sebagai pendukung permohonan tersebut, pihak keluarga melalui penasihat hukum turut melampirkan dokumen rekam medis tersangka yang berasal dari dua Rumah Sakit.


Siang ini tanggal 29 Mei 2026, tersangka direncanakan mendapat perawatan intensif di salah satu Rumah Sakit di Kota Serang dan rencananya besok akan dilakukan operasi terhadap penyakit yg diderita oleh tersangka. Terang Ipda Febby.


Menindaklanjuti permohonan tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan kajian dan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka. Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, pada Selasa, 26 Mei 2026, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka GB.


Meskipun penahanan ditangguhkan, tersangka tetap dikenakan kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor secara berkala setiap hari Senin dan Kamis kepada penyidik sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung.


Polresta Serang Kota menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan. Tegas Ipda Febby.


Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap melaksanakan proses penyidikan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 14 Mei 2026.


Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memenuhi petunjuk yang diperlukan hingga perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polresta Serang Kota berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tutup Ipda Febby.

Humas

Teror Pocong di Kp. Tegal Kembang Kel. Pipitan Walantaka Kota Serang Warga Resah, Pocong Datang Uang Rp. 1 Juta Raib

By On Jumat, Mei 22, 2026




Kota Serang, xbintangindo.com --

Maraknya teror Pocong di berbagai wilayah provinsi Banten salah satunya teror Pocong yang dirasakan warga kampung Tegal Kembang kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten, melihat pocong di depan rumah uang Rp. 1 juta miliknya hilang. Kamis. 21/05/26.


Menurut Bun-Bun warga kampung Tegal Kembang jika dikampungnya kini ramai membicarakan pocong.


"Bener pak beberapa hari kemarin bang Jery warga yang rumahnya dekat masjid kehilangan uang Rp. 1 juta setelah melihat pocong di depan rumah nya, kini warga Tegal Kembang resah, kami minta kepada pihak kepolisian agar menangkap pelaku teror Pocong. " Pinta Bun-Bun.


Semoga tidak ada lagi teror Pocong di kampung Tegal Kembang ini.

Red xbi//.*

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran

By On Minggu, Mei 10, 2026







POLRESTA SERKOT_ Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. menuturkan bahwa dirinya selalu menekankan kepada seluruh personel dalam setiap arahan agar senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan dan menjunjung tinggi kode etik profesi Polri.


“Selain memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran, kami juga konsisten memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” ujar Kapolresta Serang Kota pada Minggu (10/05/2026).


Sebagai tindak lanjut atas adanya kejadian pelanggaran yang melibatkan personel Polresta Serang Kota, Kapolresta Serang Kota dengan tegas memerintahkan Kasi Propam untuk melaksanakan proses penindakan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri yang berlaku.


Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan internal guna menciptakan institusi Polri yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Polresta Serang Kota juga memastikan bahwa setiap personel yang menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan prestasi dalam pelaksanaan tugas akan mendapatkan apresiasi sebagai bentuk motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Humas

Lurah dan Staf Kelurahan Kemanisan Curug Kota Serang Semangat gelar Giat Jumat Bersih

By On Jumat, April 24, 2026








Foto : Staf kelurahan kemanisan tampak sedang membersihkan lingkungan kantornya.

Kota Serang, xbintangindo.com --

Kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) sudah menjadi agenda Rutinitas setiap hari Jumat di kantor-kantor pelayanan pemerintahan kota Serang, salah satunya terlihat dikantor pelayanan kelurahan kemanisan kecamatan Curug Kota Serang Banten, lurah bersama stafnya gotong -royong membersihkan lingkungan kantornya. Jumat, 24 April 2026.








Foto : lurah kemanisan turun langsung gotong royong bersama staf kelurahan kemanisan.

Sadeli S.sos Msi saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan jika Jumsih sudah menjadi agenda Rutinitas.


"Bersih-bersih di lingkungan kantor kelurahan kemanisan sudah lama menjadi agenda Rutinitas setiap hari Jumat, kalau tempat kerja kita bersih kita akan nyaman dalam melaksanakan tugasnya. " Ujar Sadeli.


Sadeli S.sos Msi mengatakan staf-staf di kantor kelurahan kemanisan semangatnya bukan main, mulai dari pagi semua staf kelurahan kemanisan sudah melaksanakan kegiatan Jumsih, Alhamdulillah kantor kelurahan kemanisan sejak dulu selalu bersih indah dan nyaman. Tutur Sadeli.

Red xbi//.*


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *