Kab. Serang, xbintangindo.com --
Menjelang bulan suci Ramadhan, aparat kepolisian dari Polres Serang melakukan penyisiran terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Salah satu yang menjadi sasaran utama adalah THM Amor yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kedatangan petugas ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna memastikan kondusivitas wilayah dan mengantisipasi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa seluruh pengunjung untuk memastikan tidak adanya peredaran narkoba, minuman keras (miras), maupun senjata tajam. Namun, pemandangan mencolok terlihat saat polisi memasuki ruang-ruang karaoke.
Petugas mendapati banyak wanita berpakaian seksi yang tengah mendampingi para pengunjung. Serta berjejer di meja minuman keras Temuan ini memperkuat keresahan masyarakat terkait aktivitas di dalam THM yang dinilai jauh dari nilai-nilai norma dan agama, terlebih sesaat lagi umat Muslim akan memasuki bulan puasa.
Menanggapi hasil operasi tersebut, Tokoh Ulama Muda Serang Timur, Ustadz Ujang Supriyatna, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Polres Serang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa operasi rutin saja tidak cukup.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk bertindak lebih jauh dengan meninjau ulang seluruh izin operasional THM di wilayah Kabupaten Serang.
“Kami warga Cikande tidak pernah menyambut baik adanya THM di wilayah kami. Kami berharap pemerintah segera mengkaji kembali surat izin seluruh THM yang ada di Kabupaten Serang,” tegas Ustadz Ujang saat dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Ustadz Ujang juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar konsistensi operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) tidak hanya dilakukan di awal Ramadhan saja, melainkan secara berkelanjutan.
“THM identik dengan kegiatan yang dilarang agama. Maka saya mewakili warga Cikande secara tegas menolak adanya THM maupun warung remang-remang di wilayah kami,” pungkasnya.
Hingga saat ini, masyarakat Serang Timur menunggu langkah konkret dari Dinas Satpol PP dan Dinas Perizinan Kabupaten Serang untuk merespons tuntutan warga dan para ulama terkait keberadaan tempat hiburan yang dinilai meresahkan tersebut.
You are reading the newest post
Next Post »

