Lebak Banten, xbintangindo.com Aktivitas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada seorang pria berinisial WH warga Batu Karut, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan penelusuran awak media pada Sabtu,(28/03/26) pra
ktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun menurut pengakuan WH. Transaksi penjualan terbilang berani bahkan extrim, yakni di tempat tinggal miliknya sendiri.
Saat dikonfirmasi langsung di kediamannya, WH tidak sepenuhnya membantah. Ia mengakui bahwa dirinya memang memiliki usaha rokok tanpa cukai.
“Saya memang menjual rokok itu, kurang lebih satu tahun, "ujarnya.
Sedangkan untuk karung berisi rokok tanpa cukai merk S'mooth dan Westbrow kurang lebih 40 selop yang berada di kediamannya, WH mengatakan bahwa rokok tersebut bukan miliknya melainkan milik rekannya inisial SP, "Itu bukan milik saya, saya hanya di titipkan, itu milik SP, "dalihnya.
Ditanya lebih lanjut terkait rokok tanpa pita cukai, WH berkelit dan menelpon rekannya inisial ER, menurut keterangan WH, ER merupakan anggota Polda.
Meski demikian, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Artinya, meskipun penjualan dilakukan dalam skala kecil atau dengan dalih hanya untuk lingkungan terbatas, tindakan tersebut tetap masuk dalam kategori tindak pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merusak sistem distribusi yang sah. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini guna mencegah praktik serupa semakin meluas di masyarakat.
You are reading the newest post
Next Post »

