Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

*DIDUGA ABAIKAN ANJURAN DISNAKER DAN HAK NORMATIF PEKERJA, PT. SINAR LAUT MANDIRI DIDEMO DPC FSB KIKES - KSBSI TANGERANG RAYA.*





Tangerang - xbintangindo .com--

Dewan Pengurus Cabang DPC FSB KIKES KSBSI Tangerang Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Sinar Laut Mandiri yang berlokasi di Kampung Cengkok RT 03/02, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Senin, 25 Mei 2026


PT Sinar Laut Mandiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Distributor Logam Besi seperti baut, mur dan masih banyak lagi. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan konstitusional serikat pekerja dalam menuntut penyelesaian hak-hak normatif pekerja yang hingga saat ini diduga belum diselesaikan secara maksimal oleh pihak perusahaan.





Aksi ini berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial yang dialami pekerja atas nama : 

1. Abdul Rohman

2. Handono


Anjuran Disnaker Kab Tangerang dengan No  B/500.15.15/840/DISNAKER/2026 Perihal Anjuran yang ditanda tangani oleh Rudi Lesmna.A.P, M.SI Sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab Tangerang menganjurkan Agar Pihak Perusahaan PT.Sinar Laut Mandiri membayarkan uang pesangon, membayarkan THR Keagamaan Tahun 2026, membayarkan Upah proses dan Hak normatif lainnya atas nama Handono & Abdul Rohman.


Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Tangerang Raya Didin Wahyudin .S.H mengatakan hari ini kami turun aksi di depan PT.Sinar Laut Mandiri menuntut : 


1. Mendesak PT Sinar Laut Mandiri untuk melaksanakan Anjuran dari  Disnaker.

2. Mendesak perusahaan menyelesaikan seluruh hak-hak normatif pekerja secara layak, jelas dan final.

3. Menghentikan pemaksaan pengunduran diri ( risegn ) terhadap pekerja dengan cara-cara bertentangan dengan hukum dan prinsip hubungan industrial.

4. Menghentikan segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang merugikan pekerja dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Dirinya mengatakan kepada awak media bahwa aksi hari ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan konstitusional, dalam mengawal penyelesaian hak-hak normatif pekerja serta menuntut terciptanya hubungan industrial yang adil, manusiawi, dan bermartabat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ucap Didin wahyudin saat di wawancarai awak media suarabantenpost.com


Terakhir dia mengatakan akan melakukan aksi yang lebih besar dari kemarin, dan kami akan membawa persoalan ini ke pihak pengawas ketenagakerjaan, Desk Ketenagakerjaan dan kementerian ketenagakerjaan RI, agar persoalan ini segera di tangani oleh para pihak yang memiliki kewenangan, Karena hingga saat ini pihak perusahaan belum menunjukan komitmen dan itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial serta memenuhi hak-hak normatif pekerja.


Bahkan kami  mendengar berdasarkan informasi diduga banyak pelanggaran yang terjadi di dalam perusahaan PT. Sinar Laut Mandiri salah satunya upah yang di berikan kepada pekerja tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Tutup Didin Wahyudin.

Redaksi Sbp

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *