Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kacau...!" Gegara Minta Sumbangan dipatok Rp. 2.8 juta MTSN 1 Kota Serang disurati Aliansi Banten Menggugat






Serang_xbintangindo.com -- Aliansi Banten Menggugat (ABM) melayangkan teguran keras kepada Ketua Komite MTs Negeri 1 Kota Serang terkait Surat Pemberitahuan Hasil Rapat/Musyawarah Nomor 028/Komite MTsN/VII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.


Teguran tersebut dituangkan dalam surat Nomor 001/ST-ABM/VIII/2026 yang ditandatangani Ketua ABM Erwin Teguh. Surat itu mempertanyakan penetapan dana sumbangan penunjang kegiatan program pendidikan siswa kelas VIII Tahun Pelajaran 2026/2027 sebesar Rp2,8 juta.


ABM menilai penetapan nominal tersebut perlu diklarifikasi, khususnya terkait mekanisme penggalangan dana, dasar penetapan nominal, sifat kesukarelaan, serta penggunaan dana yang dihimpun dari orang tua atau wali siswa.


“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya nominal yang ditetapkan secara pasti sebesar Rp2,8 juta. Kami meminta pihak komite menjelaskan dasar hukum dan mekanisme penetapannya,” demikian substansi teguran ABM.


ABM juga menyoroti lampiran program kegiatan yang disebut akan dibiayai melalui dana tersebut. Di antaranya perbaikan bangunan rusak ringan, penataan halaman dan lapangan madrasah, sarana perpustakaan, pemeliharaan AC, peremajaan AC hingga rehabilitasi berat.


Menurut ABM, perlu ada kejelasan apakah seluruh kebutuhan tersebut telah masuk dalam perencanaan dan penganggaran madrasah melalui mekanisme resmi, termasuk DIPA maupun BOS Madrasah.


Kementerian Agama sendiri menekankan bahwa pengelolaan dana BOS Madrasah harus mengikuti petunjuk teknis dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Pada 2026, Kemenag juga menerbitkan sosialisasi Juknis BOS Madrasah dan menekankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.


Selain itu, dokumen perencanaan Kemenag menyebut partisipasi masyarakat atau Komite Madrasah dapat menjadi salah satu sumber pendanaan, tetapi sifatnya harus berupa sumbangan atau bantuan yang diberikan secara sukarela, bukan pungutan yang wajib atau mengikat, serta harus dikelola secara transparan dan akuntabel.


Soroti Potensi Pengumpulan Dana Miliaran Rupiah


ABM juga melakukan perhitungan berdasarkan jumlah siswa kelas VIII yang mereka perkirakan mencapai 1.114 orang.


Apabila seluruh siswa dikenakan nominal Rp2,8 juta, maka nilai yang secara matematis berpotensi dihimpun mencapai sekitar Rp3,119 miliar.


Namun, ABM menegaskan angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan jumlah siswa dan nominal yang tercantum dalam dokumen, bukan kesimpulan bahwa seluruh dana tersebut telah benar-benar terkumpul.


Karena itu, ABM meminta adanya transparansi mengenai jumlah siswa yang diwajibkan atau diminta memberikan sumbangan, jumlah dana yang telah diterima, rekening penampungan, penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawabannya.


ABM juga mempertanyakan penggunaan rekening atas nama Komite MTsN 1 Kota Serang dan meminta agar pengelolaan dana tersebut dapat diperiksa secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalkan Surat Pernyataan Bermaterai

Hal lain yang menjadi sorotan adalah adanya formulir surat pernyataan kesediaan bermaterai Rp10.000 yang disebut berkaitan dengan kesediaan orang tua atau wali siswa.


ABM meminta pihak komite menjelaskan apakah surat tersebut benar-benar bersifat sukarela dan tidak menimbulkan konsekuensi atau tekanan terhadap siswa maupun orang tua yang tidak mampu atau memilih tidak memberikan sumbangan.


Menurut ABM, transparansi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak madrasah, komite dan orang tua siswa.


Empat Tuntutan ABM


Dalam surat tegurannya, ABM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Komite MTsN 1 Kota Serang.


Pertama, meminta penjelasan dan evaluasi terhadap penetapan nominal Rp2,8 juta serta memastikan mekanisme sumbangan tidak bersifat wajib atau mengikat.


Kedua, meminta penjelasan mengenai dasar pembiayaan item infrastruktur dan pemeliharaan yang tercantum dalam lampiran program kegiatan.


Ketiga, meminta transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk rincian harga material dan jasa serta penggunaan dana yang telah dihimpun.


Keempat, meminta jaminan agar tidak ada sanksi atau perlakuan diskriminatif terhadap siswa maupun orang tua yang keberatan atau tidak mampu memenuhi nominal tersebut.


ABM memberikan waktu tujuh hari kerja sejak surat teguran diterima untuk mendapatkan tanggapan tertulis dan tindakan korektif.


Apabila tidak mendapatkan tanggapan, ABM menyatakan akan mempertimbangkan langkah administratif dan hukum melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Ombudsman RI Perwakilan Banten, serta aparat penegak hukum.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Ketua Komite MTsN 1 Kota Serang mengenai teguran dan tudingan yang disampaikan ABM tersebut.


Pihak madrasah dan komite tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan dasar hukum penggalangan dana, hasil rapat komite, jumlah dana yang telah terkumpul, serta peruntukan masing-masing kegiatan.


Catatan: Dugaan pungutan maupun dugaan penyimpangan penggunaan dana dalam pemberitaan ini masih berupa persoalan yang dipersoalkan ABM dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan instansi pemeriksa dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Breww..).

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *