Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

*Tabrak Perbup No. 86 Tahun 2021, Pemdes Cikande Jayanti Tabrak Aturan Larangan Pakai Dana Talangan di Proyek Paving Blok di Kp. Lebak Gedong*









Kab. Tangerang , xbintangindo .com -- Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku secara nasional maupun aturan spesifik di Kabupaten Tangerang, penggunaan dana talangan pihak ketiga (kontraktor) untuk pembangunan desa tidak diperbolehkan.Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan tersebut: 


@ Larangan Dana Talangan: Pembangunan infrastruktur desa wajib menggunakan anggaran yang jelas, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan menalangi proyek terlebih dahulu.Risiko Hukum: Penggunaan dana talangan dianggap sebagai modus yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan keuangan negara dan praktik korupsi.Larangan Bayar Utang: 


@ Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar utang atau kewajiban dari tahun anggaran sebelumnya.Ketentuan Perbup: Pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Tangerang diatur berdasarkan prinsip tertib penyelenggaraan pemerintahan, akuntabilitas, dan efektivitas (misalnya dalam Perbup kabupaten Tangerang Nomor 86 Tahun 2021).Proyek Harus Sesuai APBDes: Seluruh proyek pembangunan harus melalui mekanisme APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang sah, bukan mendahului pengerjaan sebelum anggaran turun.Dengan demikian, pemerintah desa di Kabupaten Tangerang dilarang menggunakan dana talangan untuk proyek pembangunan infrastruktur.


Diduga Lemahnya pengawasan dari dinas terkait dalam pemasangan paving block di kampung Lebak gedong RT 1 RW 1 Desa Cikande kecamatan Jayanti kabupaten tanggerang yang dipihak tigakan/diborongkan, menuai pertanyaan para aktivis kabupaten Tangerang Rabu, 06/05/26.


Dalam proyek pemasang paving blok volume panjang 50 meter lebar 2 meter sumber dana dari Anggaran Dana Desa, (ADD).  Menurut Jaro jika pembangunan paving blok yang dikerjakan di kampung Lebak Gedong memakai dana talangan/diborongkan kepada Mr. M.


Pantauan awak media di lokasi yang terlihat dalam proyek pemasangan yang sudah hampir rampung, saat berbincang-bincang ke salah satu tukang mengatakan,, "iya kang cuman sampai segini aja, hanya panjang 50 meter, kalau kerjaan dari hari Senin (04/05/26), iya ini lambat dari barang  materialnya, pekerja selalu menunggu, kalau papan informasinya udah nggak ada udah di bawa kali sama pihak desa Cikande, ucapnya tukang, Selasa 05 mei 2026


Awak media mencoba konfirmasi ke pihak kantor desa TPK jaro mengatakan,  "iya kang semuanya di borongkan materialnya juga, kami dari pihak desa kendalanya ga punya duit, kan harus ada dana talangan dulu, coba aja kang konfirmasi ke pemborongnya ia ketua RW 06 pak M, ucapnya jaro.


Mr M saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, " saya yang mengerjakan proyek tersebut yang dianggarkan dari ADD, karena ADD nya belum ada maka proyek tersebut pakai dana talangan dari saya, kalau ADD nya sudah keluar baru pihak Desa Cikande Kecamatan Jayanti bayar ke saya. "Kata Mr M.

A. Bewok/Red xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *