Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PSKBI Mengecam Aksi Brutal DC yang Telah Menganiaya 2 anggota Brimob Polda Banten






 




Foto : H. Saiful Bahri SE.

Serang - Puguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) mengecam keras aksi brutal yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (mata elang/matel) terhadap seorang anggota Brimob Polda Banten. Peristiwa pembacokan yang mengundang perhatian publik tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat serta mencoreng prinsip negara hukum yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara.


Ketua Umum PSKBI, H. Saiful Bahri, SE, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dalam persoalan penagihan pembiayaan atau sengketa kendaraan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menaati aturan hukum dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan fisik yang dapat membahayakan nyawa seseorang.


“Kami mengutuk keras tindakan pembacokan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector terhadap anggota Brimob Polda Banten. Perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan apa pun,” tegas H. Saiful Bahri dalam keterangannya, Kamis (04/06/2026).


Kecaman serupa disampaikan Ketua Harian PSKBI, H. Lutfi Tri Putra. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi alarm serius bagi semua pihak terkait maraknya praktik-praktik penagihan yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Menurutnya, tindakan penganiayaan yang berujung pada pembacokan menunjukkan adanya sikap arogan dan pengabaian terhadap aturan.


“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap anggota Brimob merupakan perbuatan yang sangat kami sesalkan dan kami kutuk. Indonesia adalah negara hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku, bukan dengan cara-cara premanisme, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan yang berpotensi menimbulkan korban,” ujarnya.


Lebih lanjut, H. Lutfi Tri Putra menegaskan bahwa aktivitas penarikan kendaraan oleh pihak mana pun harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tindakan sepihak yang disertai unsur pemaksaan dan kekerasan tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.


Menurutnya, kejadian tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Jika praktik-praktik kekerasan semacam itu dibiarkan, maka akan menimbulkan preseden buruk dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, PSKBI meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tambahnya.


PSKBI juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat Kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, kearifan lokal, serta persatuan masyarakat Banten itu meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan keadilan kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Di tengah perhatian masyarakat yang terus berkembang terhadap kasus ini, PSKBI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang. Organisasi tersebut juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.


PSKBI menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mampu menahan diri dan mengedepankan sikap bijaksana dalam menyikapi setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.


“Kami mengajak seluruh masyarakat Banten untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah, memperkuat persatuan, serta mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan premanisme, intimidasi, maupun kekerasan dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum harus menjadi panglima dalam menyelesaikan setiap persoalan,” tegas H. Lutfi Tri Putra.


PSKBI berharap kasus pembacokan terhadap anggota Brimob Polda Banten tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa segala bentuk tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian dan persoalan baru. Organisasi itu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Provinsi Banten, sekaligus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.


“Mari bersama-sama menjaga marwah hukum, keamanan, dan persatuan. Tolak segala bentuk kekerasan dan premanisme. Banten harus menjadi daerah yang aman, damai, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *