BANTEN - El Koko Haryono,SH, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) Memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Banten,Irjen. Pol. Hengki,S.I.K.M.H.atas langkah tegas jajaran kepolisian dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Banten, khususnya kerja keras Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dipimpim Kombes Pol Yudhis Wibisana, juga Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
Menurutnya, Penindakan ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah ancaman bencana "Hidrometeorologi" seperti yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir.
El Koko Haryono,SH, mengatakan bahwa keberanian Polda Banten dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal patut diapresiasi dan perlu terus dilanjutkan secara konsisten.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Irjen Hengki. Harapannya, penertiban dan penindakan tambang ilegal terus dilakukan dan tidak tebang pilih,"ujarnya (21/08/2026)
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal terutama yang berada wilayah Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak, sangat berpotensi memicu bencana seperti banjir bandang dan longsor.
El Koko Haryono,SH, mengingatkan bahwa Banten pernah mengalami bencana besar serupa pada 2020, tepatnya di Kabupaten Lebak, yang disebabkan oleh kerusakan daerah resapan dan alih fungsi lahan,"jelasnya
"Kita tentu tidak ingin terjadi bencana seperti di Aceh, Sumut, dan Sumbar kemarin. Banten juga pernah merasakan dampaknya pada banjir bandang Lebak 2020. Akibat aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah yang jelas sangat berbahaya bagi ekosistem," tegasnya.
Sekali lagi saya meminta agar upaya kepolisian dalam penertiban ini juga mendapat dukungan penuh dari Perangkat Daerah terkait.
Ia menilai peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam memastikan data dan informasi mengenai status perizinan tambang dapat disampaikan secara jelas kepada Aparat Penegak Hukum.
Ia juga menekankan bahwa 3 Instansi, yakni DPUPR, Dinas ESDM dan DLHK Provinsi Banten, memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat kepada Polda Banten.
"DPUPR, ESDM dan DLHK Provinsi Banten, harus memberikan data lengkap, mana tambang yang berizin, mana yang berizin tetapi masih nakal, serta mana yang benar-benar tidak memiliki izin. Jangan sampai ada informasi yang simpang siur, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,"jelas El Koko.
Lebih jauh, Dirinya menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya tugas Kepolisian atau Pemerintah Daerah, melainkan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan keberlangsungan alam bagi generasi mendatang.
"Ini tugas kita semua untuk menjaga alam, menjaga lingkungan, dan melindungi ekosistem demi hidup anak cucu kita kelak,"tuturnya.
El Koko menambahkan bahwa masyarakat Banten, khususnya Kabupaten Tangerang (red. Ds. Bakung, Kec. Kronjo) mendukung penuh langkah Kapolda Banten Irjen Hengki dalam memberantas tambang ilegal.
"Insya Allah kami, rakyat Banten dan masyarakat Kabupaten Tangerang, bersama Pak Irjen," tegasnya.
Dengan semakin intensifnya penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, Saya berharap kerusakan lingkungan di wilayah Banten dapat diminimalisir dan risiko bencana dapat ditekan sedini mungkin,"pungkasnya mengakhiri
(Yanto)
You are reading the newest post
Next Post »
