Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dua orang pengedar Narkoba diamankan Satnarkoba Polres Cilegon.

By On Senin, Januari 20, 2025








Cilegon - Pada Sabtu tanggal 18 Januari 2025 ,sekira jam 20.00 Wib di depan penginapan Jl. Mayjend Soetoyo Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Prov. Banten Telah diamankan dua orang Penyalahguna Narkoba oleh Satnarkoba Polres Cilegon.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon  AKP Vhalio Agafe membenarkan bahwa satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis

sabu  RI (20) Kampung Kebon cau Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Prov. Banten dan HT (24) Kampung Laba Desa Cigondang Kecamatan  Labuan Kabupaten Pandeglang Prov. Banten kedua pelaku diamankan Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira jam 20.00 Wib di depan penginapan ANDA Jl. Mayjend Soetoyo Kelurahan Tamansari Kecamatan. Pulomerak Kota Cilegon 


Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku RI didapati 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Redmi 12, warna hitam, didalam kantong celanan milik RI 


Diketahui bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut disuruh oleh pelaku HT untuk mengantarkan kepada Saudara OI (DPO) yang sebelumnya memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada pelaku HT.

 

Kemudian dilakukan pengembangan dan  pelaku HT diamankan di penginapan Jl. Mayjend Soetoyo Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, saat  dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Oppo A16, warna Silver, milik pelaku HT 


Hasil penyidikan diketahui bahwa HT mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku BO (DPO) dengan cara membeli sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.


Barang bukti yang diamankan berupa 

- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,68 gram atau netto ± 0,49 Gram (dari pelaku RI)

- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 2,29 gram atau netto ± 2,01 Gram _(dari pelaku HT)_

- 1 (satu) unit handphone Redmi 12, warna hitam _(Milik pelaku RI)_

- 1 (satu) unit handphone Oppo A16, warna Silver _(Milik pelaku HT)_


"Pasal yang di sangkakan kepada dua pelaku RI dan HT, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undan Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun" tutupnya.

Satreskrim polres Cilegon tindak lanjuti membawa lari Bocah SD usia 8 tahun

By On Senin, Januari 13, 2025







Cilegon - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten tindak lanjuti Bocah kelas 2 SD  usia 8 tahun di Cilegon yg di bawa lari anak berusia 15 tahun ke Pekanbaru, Riau. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang sebelum diculik.Senin,13/1/25


AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan pada saat setelah penjemputan Bocah SD yang dibawa lari oleh pelaku HH  (15) saat bermain bersama teman-temannya seusai pulang sekolah pada Selasa, tanggal  7 Januari 2024 Korban dan pelaku tak saling kenal, korban sempat diimingi sejumlah uang untuk ikut bersama pelaku.


"Hari  Selasa kami menerima laporan adanya anak hilang, kemudian kami membuatkan daftar pencarian anak hilang, kami sebarkan. Kemudian pada hari Sabtu kemarin kami mendapat informasi dari Polsek Pulomerak kebetulan anak ini ditemukan di Indragiri hulu, Pekanbaru, Riau," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, 


Pelaku yang berusia 15 tahun dengan berinisial HH ini membawa korban  dengan cara menumpang truk pengangkut sepeda motor hingga ke Riau. Pelaku dan korban menumpang truk tersebut tanpa sepengatahuan sopir.


"Pada saat itu anak ini beserta salah satu orang yang membawa anak ini, kebetulan yang membawa dia ini masih di bawah umur, umurnya 15 tahun, dibawa mengikuti kendaraan truk yang membawa motor. Selama perjalanan 3-4 hari itu mereka mengikuti truk tanpa sepengetahuan sopir hingga sampai ke Indragiri Hulu barulah sopir melihat karena si Zaky (8) ini menangis dan menggigil kemudian diamankan oleh ibu pemilik warung," ujarnya.


Empat hari kemudian, polisi mendapat kabar bahwa korban ditemukan di Indragiri Hulu, Riau bersama pelaku. Petugas Satreskrim Polres Cilegon berkoordinasi dengan Polres setempat untuk mengamankan kedua orang tersebut.


"Hari Sabtu kemarin kami dapat informasi dari Polsek Pulomerak bahwa anak ini ditemukan di daerah Indragiri Hulu, Riau beserta dengan salah satu orang yang membawa anak ini," katanya.


Kasat reskrim Polres Cilegon  AKP Hardi Meidikson Samula, bersama anggota Reskrim menjemput kedua anak ini ke Riau untuk dibawa ke Polres Cilegon. Pada Senin tanggal 13 Januari  2025 sekitar jam 13.15 WIB, korban tiba di Polres Cilegon Polda Banten disambut isak tangis ibu korban.


Korban langsung diserahkan ke keluarganya, sementara pelaku langsung menjalani pemeriksaan di Mapolres Cilegon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


"Untuk seseorang yang diduga membawa Zaky ini masih terus kita dalami karena perlu pendampingan untuk pemeriksaan karena masih di bawah umur," tutup AKP Hardi Meidikson Samula Selaku kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten.

Redaksi xbi//.*

Satreskrim Polres Cilegon tangkap pelaku pencurian tiang PJU di daerah hukum Polres Cilegon

By On Jumat, Januari 10, 2025







Cilegon - Satuan Reskrim Polres Cilegon,Unit Resmob Polda Banten dan Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon berhasil menangkap 3 pelaku pencurian tiang penerangan jalan umum dan penganiayaan di Lingkungan Kebanjiran Kelurahan Kubang Sari Kecamatan. Ciwandan 


Pada saat Press Conference di Mako Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Madikson di dampingi Kapolsek Ciwandan KOMPOL Andi Suherman, S.H., M.M. dan Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan.


Menjelaskan Kronologis kejadian nya

Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar Pukul 00.50 WIB. Datang seorang warga masyarakat ke Polsek Ciwandan, Melaporkan adanya peristiwa pencurian tiang penerangan jalan umum dengan menggunakan mobil Pickup di Link. Kebanjiran Kel. Kubang Sari Kec. Ciwandan (Jarak ±1 Km dari Polsek Ciwandan). Saat itu juga setelah adanya pelaporan dari Masyarakat, dengan Quick Respon Kanit Reskrim Polsek Ciwandan dan anggota Intel Polsek Ciwandan langsung berangkat menuju TKP, Di temukan adanya mobil dan pelaku. dengan posisi pelaku berjumlah 3 orang masih berada di luar mobil dan 1 orang pelaku berada di dalam mobil sebagai Sopir.


 Ketika para pelaku melihat ada kendaraan sepeda motor datang menghampiri, 1 orang pelaku langsung masuk ke dalam mobil dan 2 orang pelaku melarikan diri. Kanit Reskrim langsung menghampiri mobil pelaku dengan posisi berada tepat di samping pintu kanan mobil, sedangkan anggota Intel Polsek Ciwandan langsung menghalangi mobil tersebut dengan motor (posisi di depan kanan mobil). Pada saat Kanit Reskrim menghampiri pelaku, Anggota Intel Polsek Ciwandan meneriaki "Jangan lari kami dari Polsek Ciwandan, Kemudian Kanit Reskrim berusaha mengambil kunci mobil pelaku sambil mengatakan *Kami Polisi, berhenti" dengan posisi kedua tangan kanit Reskrim berada di dalam mobil, tangan kanan berusaha mencabut kunci mobil dan tangan kiri memegang sopir/pelaku. Dikarenakan posisi mobil dalam keadaan menyala para pelaku langsung menginjak Gas mobil dan menabrak motor anggota yang di pakai untuk menghalangi mobil tersebut. Serta Kanit Reskrim terbawa mobil dalam posisi kedua tangan kanit Reskrim di pegang dan dipukul secara berulang ulang oleh pelaku, Adapun Kanit Reskrim terbawa mobil pelaku dalam posisi menggantung di pintu sebelah kanan samping Sopir kurang lebih 100 s/d 200 meter dan setelah itu terjatuh. Pada saat Kanit Reskrim terbawa/menggantung di mobil, anggota Intel Polsek Ciwandan mengejar dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pada saat posisi Kanit Reskrim terjatuh, anggota tersebut langsung menolong Kanit Reskrim dan sempat melakukan pengejaran, namun tidak menemukan pelaku yang kabur tersebut, sehingga anggota langsung membawa Kanit Reskrim ke Klinik Taskiyah yang beralamat di Kel. Warna Sari Kec. Citangkil kota Cilegon, Adapun 4 orang anggota piket penjagaan Polsek Ciwandan, Menyusul ke TKP dengan menggunakan mobil dinas (jarak sekitar 10 menit), namun pada saat tiba di TKP sudah tidak ada pelaku dan anggota, kemudian KSPK (anggota yang menyusul ke TKP) menghubungi anggota Intel yang bersamaan dengan Kanit Reskrim menanyakan keberadaan posisi dimana, kemudian anggota Intel tersebut menjawab bahwa Pelaku sudah kabur dan saat ini kami sedang di Klinik Taskiyah, kemudian anggota piket langsung menyusul ke Klinik Taskiyah untuk mengecek keadaan Kanit Reskrim dan anggota. Kemudian pada pukul 01.42 Wib Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Ciwandan , Selanjutnya Kapolsek Ciwandan melaporkan peristiwa tersebut kepada Kapolres Cilegon. Dan Kapolres Cilegon memerintahkan Kasat Reskrim untuk membentuk tim gabungan Resmob Polres Cilegon, Reskrim Polsek Ciwandan serta di Backup Jatanras Polda Banten untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. 


Kemudian pada tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 Wib ke 3 pelaku berhasil di amankan oleh tim gabungan Jatanras Polda Banten, Resmob Polres Cilegon dan Reskrim Polsek Ciwandan berikut barang bukti, dan saat ini perkara tersebut sedang di lakukan penyidikan. 


Adapun pasal yang di sangkakan : Pasal 373 KUHPidana " Barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud ingin memiliki barang itu dengan melawan hak"


Pasal 351 ayat 2 KUHPidana 

"Penganiayaan yang mengalami luka- luka - luka berat.


Ancaman hukuman Pidana

Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan 351 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 5 tahun.


Modus 

Para tersangka menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Pick up Merk Toyota Kijang No. POL : A 8623 D sebagai alat transportasi menuju lokasi tiang yang akan di ambil, lalu menggunakan alat potong berupa Balnder (Angin dan Gas LPG) untuk memotong tiang penerangan jalan umum yang berada di pinggir jalan raya.


Korban pencurian   Asset Pemkot Cilegon


Korban penganiyaan   

Kanit Reskrim Polsek Ciwandan (IPTU YOFAN)


Saksi- saksi :

1. BRIPKA AJAT,.S.H

2. Sdi. SUTRIYAH

3. AIPTU AJI SUMAJI


Barang Bukti.

1 satu unit kendaraan roda 4 jenis Pick up merk Toyota Kijang dengan Nopol : A 8623 D warna hitam berikut STNK dan kunci kontaknya.

1(satu ) Set mesin Las Potong berikut dengan selang warna merah dan biru serta 2 Regulator.

1(satu) buah tabung Gas berukuran 3KG warna hijau

1(satu l) buah tabung Oksigen

1(SATU) Batang tiang penerangan jalan umum  (PJU) berukuran panjang kurang lebih 10 meter milik asset Pemkot Cilegon.


Tersangka yang diamankan

1.DL (23) Lingkungan. Penauan Kelurahan. Kubang Sari Kecamatan. Ciwandan  Kota Cilegon.

2.HL (50) Kampung Dukuh Pinang  Desa Sidamukti Kecamatan. Baros Kabupaten. Serang

3.EB (34) Lingkungan Kubang Saron  Kelurahan Tegal Ratu Kecamatan. Ciwandan Kota Cilegon.


Satu orang DPO MM (43) Lingkungan. Kebanjiran Kelurahan. Kubang Sari Kecamatan. Ciwandan Kota Cilegon.


Pasal yang di sangkakan terhadap para pelaku Pasal 363 KUHPidana : Tiang PJU yang diambil akan di jual oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan.

Motif Pasal 351 KUHPidana : TAKUT akan di tangkap sehingga melakukan upaya kekerasan untuk melarikan diri.


Kasat Reskrim Polres Cilegon berharap Satu orang DPO atas nama MM (43) Lingkungan. Kebanjiran Kelurahan. Kubang Sari Kecamatan. Ciwandan Kota Cilegon.Segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Pencuri Tiang Penerangan Jalan Umum Tabrak Anggota Polisi Banten

By On Kamis, Januari 09, 2025








Cilegon – Pada Rabu, 8 Januari, sekitar pukul 01. 30 WIB, terjadi sebuah insiden di jalan Raya Cilegon-Anyer, tepatnya di lingkungan Kebanjiran, Kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Tiga pelaku terlibat dalam tindakan kriminal yang mengancam keselamatan anggota kepolisian. Mereka ditangkap setelah mencuri tiang penerangan jalan umum dan kemudian menabrak petugas.


Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M. Akbar Baskoro, mengonfirmasi bahwa telah terjadi insiden tindak pidana terhadap petugas kepolisian. “Tiga pelaku terlibat dalam serangan ini terhadap Kanit Reskrim Polsek Ciwandan, Iptu Yovan Pratama Bachdar, dan anggota intel Polsek Ciwandan, Bripka Ajat”. Kata akbar.


Akbar menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. “Pada Rabu, 8 Januari 2024, sekitar pukul 01. 20 WIB, Kanit Reskrim dan anggota piket jaga menerima laporan dari seorang warga laki-laki yang tidak dikenal. Warga tersebut melaporkan adanya pencurian pemotongan tiang penerangan jalan umum berbahan besi yang dilakukan oleh tiga pria tak dikenal di Jl. Raya Cilegon Anyer, tepatnya di Kebanjiran RT 001 RW 002, Kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon”, jelas akbar.


Selanjutnya akbar menjelaskan, “Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Ciwandan beserta satu anggota piket intel berangkat menuju lokasi kejadian. Sekitar pukul 01. 30 WIB, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, sementara anggota jaga mengikuti dengan kendaraan patroli. Setibanya di lokasi, mereka melihat tiga orang laki-laki dewasa berdiri di antara tiang listrik yang telah terpotong, bersama sebuah mobil pickup berwarna hitam. Saat Kanit Reskrim dan anggota intel menghentikan motor mereka dan mendekati mobil pelaku untuk memeriksa muatan, para pelaku mencelat dengan menabrakkan kendaraan mereka hingga menyeret petugas sekitar 100 meter dari lokasi kejadian”, Jelas akbar.


Akibat kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ciwandan mengalami luka-luka dan dibawa ke RSKM Cilegon. Berdasarkan keterangan dari Petugas Klinik Taskiya, korban mengalami luka lecet di kedua kaki, memar di tangan, dan pergeseran bahu. Untuk penanganan lebih lanjut, korban dirujuk ke RSKM Cilegon. 


Di akhir keterangan, Akbar menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap ketiga pelaku tersebut. “Saat ini, ketiga pelaku masih dalam tahap penyelidikan,” tutup akbar. 

Tegar

Pengaturan Lalu-Lintas Oleh Polsek Anyar Pada Hari Libur Panjang

By On Rabu, Desember 25, 2024








Cilegon- Pelayanan Kepada Warga Masyarakat dan Guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, Personel Polsek Anyar secara rutin melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi Hari di Simpang Puskesmas Jl. Raya Anyar-Cinangka. Rabu (25/12/2024). 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara Melalui Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten IPTU Iwan Sofiyan Mengatakan Dalam Pelayanan Masyarakat demi Kelancaran Arus Lalu-lintas di pagi hari Anggota Polsek Anyar tetap melakukan kegiatan Pengaturan arus lalu-lintas yang rutin dilaksanakan guna mencegah Kemacetan arus lalu-lintas yang meningkat khusus nya pada pagi hari di Simpang Puskesmas, simpang Gudang Areng Jl. Raya Anyar-Cinangka,.


Dalam kegiatan Pengaturan Lalu lintas ini bertujuan agar terciptanya Kamseltibcar Lantas dan mengantisipasi terjadinya Laka Lantas,” karena di tambahnya volume kendraan dari luar wilayah dan daerah pada saat hari akhir pekan untuk berwisata, semoga dengan adanya Personel Polsek Anyar yang selalu berada di jalan masyarakat pun juga merasa lebih aman, jelasnya.


Simpul jalan yang rawan terjadi kepadatan volume kendaraan serta rawan terjadinya Laka Lantas merupakan prioritas Polsek Anyar dalam kegiatan tersebut, ungkapnya.


Dalam pelaksanaannya, menurut Kapolsek dengan adanya kehadiran Personel Polsek Anyar di jalan dapat memberikan rasa aman bagi pengguna jalan yang melintas di daerah hukum Polsek Anyar, terangnya.


Saya berharap masyarakat yang melaksanakan aktivitas pagi hari selalu berhati hati dan mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara,  sehingga tidak terjadi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas, tutup Kapolsek.

Pengurus dan Anggota PWI Kota Cilegon Tak Mengakui Mashudi Sebagai Ketua PWI Banten

By On Jumat, Desember 20, 2024







CILEGON - Polemik dualisme organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) masih terus berlanjut bahkan hingga di tingkat daerah.


Di Provinsi Banten, organisasi tertua wartawan ini dipecah belah oleh kubu mantan Ketua PWI Pusat yang dipecat yakni Hendri CH Bangun (HCB) dengan menggelar Konferensi Provinsi Luar Biasa (KLB) di Kota Tangerang, Kamis (19/12/2024) kemarin.


Hasil KLB diklaim telah mengangkat Direktur Utama media Radar Banten Group, Mashudi, sebagai Ketua PWI Banten Periode 2024-2029.


Namun ternyata klaim Mashudi dan kelompoknya tersebut, dinilai sebagai dagelan dan ambisi liar yang tidak berdasar pada aturan organisasi.


Pengurus dan Anggota PWI Kota Cilegon bahkan tidak mengakui Mashudi dan kepengurusan di PWI Provinsi Banten.


Ketua PWI Kota Cilegon, Ahmad Fauzi Chan, mengatakan, PWI Provinsi Banten yang diakui oleh pengurus dan anggota hanya yang dipimpin oleh Rian Nopandra selaku ketua dan Fahdi Khalid sebagai Sekretaris.


"Sejak awal saya dan kawan-kawan anggota Cilegon solid dan tidak mau mengakui HCB sebagai Ketum PWI lagi, dan sekarang ada lagi Mashudi mengaku-ngaku sebagai Ketua PWI Banten, mayoritas kami dari Cilegon tidak mengakui posisi dia dan gerombolannya di PWI," tegas pria yang akrab disapa ichan, Jum'at (20/12/2024).


Menurut ichan, gerombolan yang sebelumnya dipimpin Junaedi dan Delfion, serta sekarang dipimpin Mashudi, merupakan gerombolan liar dan wartawan yang selama ini tidak pernah aktif membangun organisasi PWI.


"Saya mau kita semua melihat fakta dan data, Junaedi, Delfion, dan Mashudi sendiri sudah sejak lama Kartu Anggotanya di PWI tidak aktif dan sudah lama tidak mau membangun organisasi PWI. Tapi tiba-tiba ketika ada dualisme dan perpecahan di tubuh PWI, mereka dengan tidak tahu diri menganggap bahwa mereka bagian dari organisasi ini, dan berusaha menjadi penguasa ingin memimpin kami, enak saja saya dan kawan-kawan Cilegon tidak mau terima dan tidak akan mengakui mereka di PWI," kecam ichan.


Ichan menyebutkan bahwa anggota PWI Kota Cilegon yang mengikuti KLB PWI versi Mashudi hanya 2 orang.


"Boleh kita buka data, dari Daftar Peserta yang mereka rilis sendiri di media dan beredar, anggota PWI Cilegon yang mendukung mereka hanya dua orang saja, yakni Adi Adam dan Nanda. Dua orang ayah dan anak itu saja, wartawan yang sudah lama tidak terlibat aktif di lingkungan kawan-kawan PWI Cilegon. Jadi kami tidak ambil pusing, PWI Cilegon tetap solid dan tidak akan mau diajak tersesat ke pihak gerombolan liar itu," tegas ichan.


Ichan juga mempersoalkan mekanisme organisasi yang dijalankan oleh kubu PWI HCB, termasuk gelaran KLB di Banten kali ini.


"Langkah kubu HCB di Banten ini cacat logika organisasi dan cacat aturan konstitusi organisasi. Masa iya, organisasi mengangkat Plt Ketua dan Pengurus dari unsur anggota yang tidak aktif, jadi sebelumnya Junaidi selaku Plt Ketua PWI Banten dan sekretaris Delfion dari kubu HCB ini adalah sudah mati KTA nya. Selanjutnya kubu Plt ini membentuk pengurus Plt juga di kabupaten/kota, kan aneh, bagaimana logikanya Ketua Plt mengangkat Plt di bawahnya," jelas ichan.


"Kemudian sekarang, gerombolan-gerombolan Plt itu bikin konferensi tanpa melibatkan dukungan anggota-anggota yang resmi dan aktif, bahkan banyak nama dari yang tercantum di daftar peserta KLB itu ternyata dicatut terbukti tidak mau hadir. Ini kan jelas, bahwa KLB mereka tidak memiliki legitimasi dari anggota dan juga tidak berdasar pada aturan organisasi," imbuh ichan.


Di lain pihak, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menyebut, kegiatan KLB yang digelar kubu HCB di Banten tersebut tidak menggunakan dasar aturan organisasi.


Ditegaskan Zulmansyah, prosedur kegiatan tersebut telah menciderai marwah organisasi.


"Ini jelas pelanggaran aturan organisasi yaitu  PRT PWI Bab VII Pasal 33. Juga melanggar Surat Keputusan  PWI Pusat Nomor 117 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi," ujar  Zulmansyah Sekedang, Kamis (19/12/2024).


Diterangkan Zulmansyah, Ketua PWI Provinsi Banten yang sah adalah Rian Nopandra yang terpilih pada Konferensi PWI Banten di Anyer beberapa bulan yang lalu.


"Jadi saya menghimbau kepada semua anggota PWI se-Indonesia untuk menjalankan roda organisasi dengan berpegang teguh kepada PD/PRT PWI, KPW PWI serta Kode Etik Jurnalistik," pungkas Zulmansyah Sekedang. RED.

Terkait Judi Online, Handphone anggota Polres Cilegon diperiksa oleh Propam.

By On Senin, Desember 02, 2024








Cilegon, Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pemeriksaan internal terkait aplikasi judi online di handphone anggota pada saat apel pagi di lapangan Satya Haprabu. Menunjukkan pentingnya integritas dalam penegakan hukum dan disiplin di internal kepolisian, Kasi Propam (Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan) IPTU H. M Jumat memimpin pemeriksaan tersebut untuk memastikan bahwa anggota kepolisian tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum seperti judi online. Senin (2/12/24)


Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, yang diwakili oleh Kasi Propam IPTU H.M Jumat menegaskan pentingnya menjaga nama baik institusi dan mengingatkan seluruh anggota untuk menjauhi kegiatan yang melanggar hukum. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," ujar Jumat. 


Jumat menyampaikan, bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Cilegon dalam memberantas judi online dan menjaga profesionalisme. "Kami berharap seluruh anggota dapat memahami dan menaati peraturan yang ada demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tambahnya.


Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga citra baik institusi kepolisian di mata masyarakat dan memastikan bahwa anggota yang melanggar akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemeriksaan seperti ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme di kalangan anggota kepolisian. "tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *