Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Warga Mengeluh Sulit Mendapatkan BBM Pertalite, 2 SPBU di Jayanti dipasang Panduk Peringatan Oleh Aktivis






Foto : Aktivis Kecamatan Jayanti sedang memasang spanduk peringatan didepan pagar SPBU.

KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) - Sebagai bentuk pengawasan sosial dan kepedulian terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tepat sasaran, gabungan kontrol sosial yang terdiri dari elemen LSM, Kelompok Kerja (Pokja), dan Media turun langsung ke lapangan hari ini. Mereka memasang spanduk imbauan dan peringatan keras di area SPBU Sumur Bandung dan SPBU Jayanti.






Aksi gabungan yang dimotori oleh Media Center Jayanti (MCJ), LPK-RI DPD Prov Banten, dan Pokja Gabungan Jayanti ini merespons keluhan masyarakat terkait antrean panjang di SPBU. Hal ini diduga kuat diakibatkan oleh maraknya oknum "pelangsir" yang membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang untuk ditimbun dan dijual kembali.


Melalui spanduk berukuran besar yang dibentangkan di area strategis SPBU, tim gabungan memberikan edukasi sekaligus peringatan tegas terkait aturan pengisian BBM. Berikut adalah poin-poin utama yang ditekankan:


 * Batasan Pengisian: Maksimal 1 kali pengisian dalam sehari untuk setiap kendaraan.


 * Larangan Pengisian Berulang: Dilarang keras melakukan pengisian secara bolak-balik, khususnya bagi pengguna motor bertangki besar seperti Suzuki Thunder dan sejenisnya.


 * Larangan Eceran: BBM bersubsidi tidak untuk dijual kembali secara eceran di warung kelontong.


Lebih lanjut, spanduk tersebut juga mencantumkan dasar hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang masih membandel. Berdasarkan UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000,00.


"Sanksi tegas bagi pelanggar! Berlaku untuk pihak SPBU atau konsumen," tulis penegasan dalam spanduk tersebut, mengingatkan bahwa operator SPBU juga harus taat aturan dan tidak memfasilitasi para pelangsir.


Dengan adanya langkah kontrol sosial ini, diharapkan pendistribusian BBM bersubsidi di wilayah Banten dapat kembali normal, tepat sasaran, dan hak-hak masyarakat umum yang membutuhkan BBM bersubsidi tidak lagi dirampas oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.


Edward selaku Ketua LPK RI DPD Provinsi Banten menjelaskan jika dirinya bersama dengan teman-teman aktivis kecamatan Jayanti lainnya dengan sengaja memasang spanduk peringatan didepan pagar 2 SPBU yang berada di wilayah kecamatan Jayanti karena banyak aduan masyarakat khususnya kecamatan Jayanti terkait sulitnya mendapatkan BBM Pertalite di SPBU kecamatan Jayanti, 


" Kami aktivis kecamatan Jayanti banyak mendapatkan keluhan-keluhan dari masyarakat terkait mereka sulit mendapatkan BBM Pertalite di SPBU wilayah kecamatan Jayanti, jika pun ingin mendapatkan BBM Pertalite masyarakat harus ikut mengantri panjang dengan motor-motor yang memiliki tangki besar ada pula motor besar tangki modifikasi." Jelasnya.


" Kami tidak melarang siapa pun untuk pembelian BBM Pertalite di SPBU Jayanti namun kami harap khususnya motor besar ikuti aturan dan pengelola SPBU jangan diam saja, kepada SPBU di kecamatan Jayanti, Melalui teguran lisan sudah kami lakukan dengan pemberitaan sudah kami lakukan namun pihak SPBU masih terkesan diam saja dan terlihat aktivitas pembelian BBM Pertalite dengan motor besar tangki besar masih terus berlangsung, akhirnya hari ini kami aktivis kecamatan Jayanti memasang spanduk peringatan didepan pagar SPBU nya, semoga saja pengelola SPBU di Jayanti dapat paham dan mengerti." Tegas Edward.

Cmk Red xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *