KAB. TANGERANG — xbintangindo.com --
Persoalan dugaan pembayaran upah murah terhadap sejumlah pekerja di Kawasan Industri Milenium (pekerja kebersihan dan scurity), Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak baru. Ketua umum LSM Geram, Alamsyah secara resmi mengadukan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten serta meminta Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan keluhan pekerja mengenai dugaan praktik pembayaran upah yang dinilai jauh dari standar serta adanya persoalan terkait kejelasan status hubungan kerja.
Sebelumnya, mencuat keluhan mengenai adanya pekerja yang disebut hanya menerima upah sekitar Rp50 ribu, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengupahan dan hubungan kerja yang diterapkan terhadap para pekerja di lingkungan kawasan industri tersebut.
Alam menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup hanya menjadi bahan pemberitaan atau perbincangan publik. Menurutnya, pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan harus hadir untuk melakukan pemeriksaan langsung dan memastikan apakah praktik ketenagakerjaan yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ persoalan tersebut sudah kami adukan ke Disnakertrans Provinsi Banten. Kami meminta Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan segera turun melakukan sidak. Jangan hanya menunggu laporan semakin banyak, sementara pekerja yang diduga dirugikan terus berada dalam ketidakpastian,” tegas Alam.
Menurut Alam, pemeriksaan tidak hanya perlu difokuskan pada besaran upah yang diterima pekerja. Pengawas juga diminta memeriksa status hubungan kerja, perjanjian kerja, jam kerja, kepesertaan jaminan sosial, serta pemenuhan hak normatif pekerja lainnya.
Ia menilai persoalan tersebut harus ditangani secara objektif dengan meminta keterangan dari pekerja maupun pihak perusahaan terkait sehingga dapat diketahui fakta sebenarnya.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjawabnya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami meminta Disnaker Banten tidak ragu mengambil langkah sesuai kewenangannya. Negara harus hadir memastikan hak pekerja tidak diabaikan,” ujarnya.
Alam juga meminta pengaduan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi surat-menyurat. Ia berharap pengawas ketenagakerjaan segera melakukan verifikasi lapangan dan memberikan kepastian mengenai tindak lanjut hasil pengaduan.
Menurutnya, keberadaan kawasan industri semestinya memberikan manfaat ekonomi sekaligus membuka lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat, bukan justru menyisakan persoalan mengenai pemenuhan hak dasar tenaga kerja.
“intinya Investasi dan keberlangsungan dunia usaha tentu harus kita jaga. Namun perlindungan terhadap pekerja juga tidak boleh dikesampingkan. Keduanya harus berjalan beriringan,” pungkas Alam.
« Prev Post
Next Post »
