Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sandi, Meminta Kepada DPD KNPI Kab. Tangerang, agar segera membentuk Karateker DPK KNPI Jayanti

By On Kamis, Maret 28, 2024

Sandi

Kota serang,/ xbintangindo.com

Bendahara KomiteSandi, Meminta Kepada DPD KNPI Kab. Tangerang, agar segera membentuk Karateker DPK KNPI Jayanti


Bendahara Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) kecamatan jayanti Sandi, Meminta kepada pengurus DPD KNPI Kab. Tangerang agar segera membentuk team karateker guna menjalankan roda organisasi  knpi jayanti, yang mengingat SK DPK KNPI Jayanti sudah habis pada tahun 2023 lalu.


Komite nasional pemuda indonesia  sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. KNPI berfungsi sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dalam meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial.


Maka lanjut sandi, organisasi ini harus di jalankan sesuai ad/art dan peraturan organisasi yang ada didalamnya, ketika memang sk sudah habis, harus segera melaksanakan muscam (musyawarah kecamatan), dan ketika tidak sanggup pengurus kecamatan melaksanakan muscam, maka DPD KNPI Kab. Tangerang segera ambil tindakan membentuk karateker guna menjalankan roda organisasi KNPI Jayanti, imbuhnya.


Kader terbaik pemuda Jayanti bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua KNPI Jayanti, dengan persyaratan sesuai ad/art kepemudaan yang berlaku,

Yang terpenting mekanisme dan aturan nya di jalankan.


Hal senada dikatakan Indra, selaku ketua FKPPI Rayon 02-Jayanti Kab. Tangerang, KNPI adalah organisasi plat merah, yang mana ketika surat keputusan  (SK) sudah habis, maka segera melaksanakan musyawarah setingkatnya, guna untuk menjalankan roda organisasi yang baik.


Harapan kami KNPI Kec  Jayanti  juga bisa menjadi jembatan langsung bagi komponen komponen kemasyarakatan lainnya untuk bisa bekerjasama demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh tanpa mengenyampingkan transparansi. Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) kecamatan jayanti Sandi, Meminta kepada pengurus DPD KNPI Kab. Tangerang agar segera membentuk team karateker guna menjalankan roda organisasi  knpi jayanti, yang mengingat SK DPK KNPI Jayanti sudah habis pada tahun 2023 lalu.


Komite nasional pemuda indonesia  sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. KNPI berfungsi sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dalam meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial.


Maka lanjut sandi, organisasi ini harus di jalankan sesuai ad/art dan peraturan organisasi yang ada didalamnya, ketika memang sk sudah habis, harus segera melaksanakan muscam (musyawarah kecamatan), dan ketika tidak sanggup pengurus kecamatan melaksanakan muscam, maka DPD KNPI Kab. Tangerang segera ambil tindakan membentuk karateker guna menjalankan roda organisasi KNPI Jayanti, imbuhnya.


Kader terbaik pemuda Jayanti bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua KNPI Jayanti, dengan persyaratan sesuai ad/art kepemudaan yang berlaku,

Yang terpenting mekanisme dan aturan nya di jalankan.


Hal senada dikatakan Indra, selaku ketua FKPPI Rayon 02-Jayanti Kab. Tangerang, KNPI adalah organisasi plat merah, yang mana ketika surat keputusan  (SK) sudah habis, maka segera melaksanakan musyawarah setingkatnya, guna untuk menjalankan roda organisasi yang baik.


Harapan kami KNPI Kec  Jayanti  juga bisa menjadi jembatan langsung bagi komponen komponen kemasyarakatan lainnya untuk bisa bekerjasama demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh tanpa mengenyampingkan transparansi.

Tajudin/Edo

DPP LSM PUSAKA MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS TERPILIH KEMBALI RIAN NOPANDRA SEBAGAI KETUA PWI PROVINSI BANTEN

By On Kamis, Maret 28, 2024

ketua umum LSM pusaka Kasno Gustoyo ST 

Kab.Tangerang,-SuaraBantenPost.com

 kami dari DPP LSM PUSAKA mengucapkan selamat atas  terpilihnya kembali dan Semoga kinerja yang akan datang akan lebih baik dari sebelumnya  kepada  Rian Nopandra, ( Bang Opan ) sebagai Ketua PWI Provinsi Banten


Semoga Dengan terpilihnya kembali sebagai ketua PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA ( PWI ) provinsi banten dapat melanjutkan dan membawa peranan dalam menggandeng seluruh rekan PERS, dalam berkontribusi untuk pembangunan di wilayah provinsi banten. Harapan kita semua  agar profesi jurnalis lebih profesional, beretika, dan bermartabat. Ucap" Kasno


Lanjut KASNO GUSTOYO KETUA UMUM DPP LSM PUSAKA menuturkan, bahwa Rian Nopandra (Bang Opan )  merupakan sosok yang  baik dalam sudut pandang kami dari aktivis karena sudah 2  peride menjadi Ketua PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA ( PWI ) Provinsi Banten,  jejak rekam bang opan tidak perlu diragukan lagi jadi pemimpin maupun berkarya di dunia jurnalistik, tuturnya 


Selamat dan sukses selalu buat Rian Nopandra sebagai Ketua PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA ( PWI ) Provinsi Banten periode 2024-2029 yang baru ini. dapat mengemban amanahnya dan semakin meningkatkan kinerja PERS.( AMINUDIN Ipang)

Kepala BPJN Banten Sebut Jalan Nasional Siap di Pakai Mudik, Alam : Jangan Bohong

By On Kamis, Maret 28, 2024








Tangerang- xbintangindo.com--

Dilansir dari salah satu media online nasional pernyataan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Banten Wahyu Supriyo Winurseto saat diskusi kesiapan mudik lebaran tahun 2024 di Cilegon yang menyatakan bahwa ruas jalan nasional itu sudah cukup mantap dan siap digunakan menghadapi arus mudik lebaran 2024.


Pernyataan kesiapan dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Banten Wahyu Supriyo Winurseto dinilai oleh aktivis Kabupaten Tangerang tidak sesuai dengan fakta di lapangan bahkan dianggap asal bunyi alias sedang ngelindur.


"Lama lama gerah juga kita lihat pemandangan hampir tiap hari ada saja korban yang terlindas mobil truk gara gara jalan rusak dan ditambah lagi dengan kondisi lampu penerangan jalan umum (PJU) banyak yang padam, gelap gulita, kondisi seperti itu yang dibilang siap, itu orang ngelindur aja," ujar aktivis asal Kabupaten Tangerang H. Alamsyah MK, Rabu (27/3/2024).


Kata Alamsyah, jalan nasional di wilayah Banten banyak yang rusak, diantaranya yang padat dilalui oleh kendaraan para pemudik yakni jalan raya Serang - Tangerang, ia tahu persis kondisi jalan tersebut sebab saban hari dilaluinya.


"Itu kepala BPJN Provinsi Banten suruh lewat ke jalan raya Serang Tangerang dari mulai Bitung Cikupa sampai ke Serang banyak yang rusak, apalagi Balaraja Cikande itu kondisinya parah," terang Alam.


Menurut Alamsyah, Hampir tiap hari ia melihat pemandangan genangan air di ruas jalan nasional yang berlubang, kondisi itu salah satu penyebab terjadinya laka lantas.


"Liat saja di medsos hampir tiap hari kita lihat lakalantas, dimana laka itu terjadi gara gara menghindari lubang, apalagi di saat musim hujan seperti sekarang ini, contoh di plyover Balaraja pada rusak berlubang dan bergelombang. Hal itu menjadi pemicu meningkatnya kasus lakalantas," tandasnya.


Oleh karena itu, aktivis senior asal Kabupaten Tangerang itu meminta kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Banten untuk melakukan monitoring kembali secara menyeluruh khusus jalan nasional yang padat dilintasi pemudik yaitu jalan Raya Serang - Tangerang.

Redaksi xbi//.*

Camat Cisoka Bersama MUI Ajak Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Tarling DiMesjid Al Taqwa Kp Bunar Suka Tani Cisoka,

By On Rabu, Maret 27, 2024







 Tangerang,| xbintangindo.com-

Camat Cisoka Sumartono mendampingi Kasatpol PP Kabupaten Tangerang  Agus Suryana, menggelar kegiatan Salat Tarawih keliling di  Mesjid  Al Taqwa kp Bunar RT 002/003 Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Selasa (26/03/2024).


Turut hadir Dalam Cara Tarling Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang kadisnaker, bagian tapem, DlHK dan inspektorat kab Tangerang, Camat Cisoka Sumartono. S.STP. M.Si, Ketua BAZNAS Kecamatan Cisoka K.H Suhardi Dimyati, Ketua MUI kecamatan Cisoka K.H Juhri,  Ketua PC Dewan Majlis Indonesia ( DMI) Drs Hasbullah Hermawan, Kapolsek Cisoka, Koramil 13/cisoka dan seluruh jamaah ikut Tarling . 


Dalam kesempatan  Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana yang didampingi camat Cisoka dan rombongan perangkat daerah turut memberikan santunan kepada DKM Masjid Al Taqwa sebesar Rp20 juta.


Selain Nilai Rp 20.000.000.00 ( Dua Puluh Juta) Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Langsung Berikan Bantuan Tambahan Senila Rp 5000.000.00 ( Lima Juta) Untuk Pembangunan Mesjid Al Taqwa Yang sedang Dalam Proses Rehab. 


Camat Cisoka Sumartono "Tarling (Tarawih Keliling) ini perlu dibangkitkan kembali untuk bersilaturahmi antara pemerintahan kabupaten Tangerang bersama masyarakat," 


Sumartono mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tangerang yang sudah menyisihkan waktunya untuk melaksanakan Salat Tarawih di wilayah setempat.

Urip xbi//.*

*Aksi Cepat Polsek Kronjo: Pelaku Pencurian Diamankan!*

By On Selasa, Maret 26, 2024










TANGERANG | xbintangindo.com-

Seorang pria berusia 19 tahun dengan inisial SH, yang merupakan warga Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, telah diamankan oleh aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten atas dugaan tindak pencurian.


Peristiwa ini berawal dari kejadian di sebuah sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan di Kampung Sumur, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (20/3/2024) sekitar jam setengah 3 pagi. 


"Menurut Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, tersangka diduga masuk ke dalam ruangan sekolah dengan cara menaiki pagar yayasan dan mencongkel jendela untuk masuk.


Dalam aksinya, tersangka berhasil mencuri laptop dan uang tunai senilai Rp38 juta yang merupakan milik yayasan tersebut. Kejadian tersebut terungkap ketika pengelola sekolah tiba pada pagi hari sekitar jam setengah 7 dan menemukan ruangan dalam keadaan berantakan serta brankas yang terbuka melalui jendela.


Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV, pengelola sekolah menemukan rekaman seorang pria yang masuk ke dalam sekolah dan melakukan pencurian. Hal ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kronjo.


Polisi melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan keterangan saksi dan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV. Berkat rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera menangkapnya di sekitaran Kronjo. Setelah diinterogasi dan dihadapkan pada rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya.


Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Redaksi xbi//.*

*Anggota Sat Reskrim Polresta Tangerang Ikut Buka Puasa Bersama**

By On Jumat, Maret 22, 2024

*Tangerang,| xbintangindo.com- 22 Maret 2024* - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang turut serta dalam acara buka puasa bersama yang diinisiasi oleh Kapolresta Tangerang. Acara ini, yang berlangsung di Masjid Al Latief Polresta Tangerang, bertujuan untuk mempererat hubungan antara pimpinan kepolisian dan anggota, serta memperkuat kerukunan dan solidaritas di antara seluruh personel kepolisian.


Perintah untuk menyelenggarakan acara ini datang langsung dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang menunjukkan komitmennya untuk membangun sinergi yang baik di antara semua anggota.


Kasat Reskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, dalam kesempatan tersebut memberikan pesan kepada anggota Sat Reskrim untuk tetap menjaga semangat dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas mereka. Kehadiran anggota Sat Reskrim dalam acara ini juga merupakan wujud dari komitmen Polresta Tangerang untuk selalu hadir dan mendukung berbagai kegiatan yang mempererat hubungan internal di kepolisian.


Hotline 110 Polri tetap tersedia 24 jam sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian atau mendapatkan bantuan dari pihak kepolisian. Dengan tetap aktifnya hotline tersebut, Polresta Tangerang menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memberikan respons yang cepat terhadap setiap kebutuhan dan laporan yang masuk.

Redaksi xbi//.*

DC FIF Kabupaten Tangerang terancam dipidana 5 Tahun penjara karena telah menganiaya  Wartawan

By On Kamis, Maret 21, 2024

Korban 

TANGERANG,| xbintangindo.com

Lagi dan lagi kekerasan terhadap wartawan terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa Abdul Kabir Wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi media online BeritaKilat.com yang diduga mendapat kekerasan dari Debt Colektor (DC) suruhan perusahaan pembiayaan FIF Finance di Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 21 Maret 2024. Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Cisoka dengan bukti laporan nomor LP/B/87/III/2024/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten. untuk penanganan lebih lanjut. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media ini dari korban Abdul Kabir, padahal sebelumnya pihaknya sudah mendapat surat somasi bernomor 019/ARB-Somasi/III/2024 dari kantor hukum Ayi Ruba'i selalu kuasa hukum FIF cabang Rangkasbitung terkait kendaraan yang menjadi pemicu persoalan yang terjadi hari ini. 

“Ini kan aneh persoalan antara debitur dan kreditur yang sudah ditangani secara hukum oleh kuasa hukum FIF Rangkasbitung malah dikuasakan kembali kepada jasa DC yang bertingkah seperti preman tanpa menunjukan legalitas, memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi dan golongannya, mengintimidasi seseorang bahkan melakukan tindakan diluar batas dengan menjatuhkan dengan sengaja kendaraan yang sedang saya kendarai hingga melukai fisik saya, karena hal ini saya anggap sudah mengarah ke perbuatan pidana maka saya laporkan kejadian yang menimpa saya ini ke aparat penegak hukum di wilayah tersebut atau Polsek Cisoka, ” ungkap Abdul Kabir sambil memperlihatkan luka – luka yang ia alami kepada rekan media. 

Sementara itu, menyikapi persoalan ini, Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia (ILI) Ujang Kosasih.S.H ikut angkat bicara terkait penganiayaan terhadap Debitur yang dilakukan Debt Colektor dari perusahaan pembiayaan Finance FIF Kab-Tangerang. 

Menurut Ketua Umum Asosiasi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Indonesia, kejadian percobaan perampasan kendaraan yang mengalami masalah pembayaran (kredit macet) terus terjadi dan disertai dengan kekerasan menganiaya debitur yang dilakukan Debt Colektor atas suruhan perusahaan pembiayaan. 

“Contohnya seperti yang menimpa Abdul Kabir, dimana korban mengalami luka-luka akibat motornya dipepet secara tiba - tiba oleh Debt Colektor (DC) saya berani menegaskan pelaku yang telah melakukan penganiyaan jelas dapat dijerat pasal 354 KUHP degan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkas Ujang Kosasih. (*/Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *