Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
*Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2*

By On Senin, Mei 06, 2024








Serang - xbintangindo.com--

Pada hari ini Senin, 6 Mei 2024 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan Press Confrence ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2, dimana sebelumnya dalam perkara yang sama penyidik telah menetapkan dua tersangka yang sudah divonis oleh pengadilan yaitu TB ABU BAKAR RASYID Selaku Dirut PT. Arkindo yang Sudah Vonis 1 tahun 5 bulan berkekuatan hukum tetap dan SUGIMAN selaku orang yang meminjam bender / Perusahaan PT. Arkindo yang Sudah Vonis 3 tahun penjara berkekuatan hukum tetap, selanjutnya saat ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka tambahan yaitu AF selaku mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT PCM. Dimana akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp7.001.500,000,- (tujuh milyar satu juta lima ratus ribu rupiah).


Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi


Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Tahun 2021 PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) BUMD Pemkot Cilegon mengadakan proses lelang untuk Pembangunan jalan akses Pelabuhan warna sari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT. ARKINO – PT MARIMA CIPTA PRATAMA KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp48.438.360.000,- (Empat puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah),” katanya.


“Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022, sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan Pembangunan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan,  dan tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, sementara uang muka sudah di cairkan pada tanggal 1 februari 2021 sebesar Rp7.265.754.000,- (tujuh milyar dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan tidak dikembalikan oleh pelaksana (PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KDSO),” tambahnya.


Wiwin Setiawan menjelaskan Modus Operandi dari peristiwa tersebut. “Tersangka AF selaku direktur Operasional dan Pengembangan Usahan turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada (belum siap) dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan di bagi bagi. dengan fakta persidangan hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu Sdr SUGIMAN dan Sdr TB ABU BAKAR RASYID,” kata Wiwin.


Barang Bukti Yang Diamankan:

Uang tunai sebesar Rp905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah) disita dari Tersangka dan saksi (uang dari uang muka projek) sudah disitia pada perkara tsk SUGIMAN dan tsk TB ABU BAKAR RASYID

Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) disita dari saksi BUDI MULYADI.

Dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.

SK pengangkatan Sdr AF selaku Direktur Oprasional dan pengembangan usaha PT. PCM

Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara sebesar Rp7.001.500.000,- (tujuh milyar satu juta lima ratus ribu rupiah).



Wiwin menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku. “Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana,” terang Wiwin.


Terakhir Wiwin menuturkan rencana tidak lanjut dari kasus tersbut. “Berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) selanjutnya tersangka akan dilimpahkan tahap dua (Penyerahan TSK dan Barang Bukti) ke Jaksa Penutut Umum Kejati Banten,” tutup Wiwin (Bidhumas)

Beroperasi 24 Jam angkutan Proyek Reklamasi PT Gandasari Energy Di Demo Masyarakat Margagiri Kabupaten Serang

By On Kamis, Mei 02, 2024







SERANG—  xbintangindo.com

Warga Kampung Sumur Gading, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang memprotes aktivitas truk angkutan A tiga Sarana Daya yang mengangkut material di proyek reklamasi PT Gandasari energy yang melintas di wilayahnyaKamis (2/5/2024).


Masyarakat pengguna jalan mengeluhkan atas aktivitas yang tanpa henti siang malam 24 jam yang nampak padat dan berdebu. 


Salah tokoh pemuda Kampung Sumur Gading, Eka mengatakan aksi protes tersebut dilakukan dengan menyetop armada truk yang keluar masuk lokasi proyek. Hal itu lantaran warga terganggu dengan dampak polusi berupa debu yang masuk ke pemukiman warga. Dan SOP angkutan lalu lintas yang dinilai tidak sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.


"Ini Pemuda di Kampung Sumur Gading yang protes, karena terganggu debu akibat banyaknya truk yang mondar mandir. Apalagi kita lihat muatan truk banyak yang melebih bak dan tidak ditutup, setahu saya aturannya tidak seperti itu. Jadi wajar kalau pemuda kami marah," ujarnya.


"Harusnya pihak pemerintah hadir dalam persoalan ini. Tidak diam saja ada perusahaan bisa aktivitas seenaknya mengganggu masyarakat dan menyalahi aturan negara, aktivitas mereka siang malam," imbuhnya


Eka menjelaskan aksi penyetopan ini agar pihak perusahaan datang menemui warga, agar warga bisa menyampaikan langsung keluhannya.


"Ini baru pengurusnya yang datang, kami ingin pengusahanya langsung yang datang menemui warga, kami ingin menyampaikan keluh kesah warga," jelasnya.


Akibat penyetopan tersebut, kemacetan panjang hingga beberapa kilometer terjadi di jalan nasional tersebut. Tepatnya di sisi Kiri atau dari arah Kecamatan Puloampel menuju Bojonegara dititik keluar masuk proyek reklamasi.


Diketahui aksi protes warga terhadap aktivitas proyek reklamasi di wilayah perbatasan Desa Margagiri-Desa Bojonegara itu sudah pernah terjadi beberapa kali sebelumnya.


Namun pihak manajemen perusahaan PT Gandasari hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. (*/red)

Kapolda Banten Berikan Arahan Kepada Alumni Akpol Polda Banten*

By On Kamis, Mei 02, 2024







Serang - xbintangindo.com

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim memberikan arahan kepada seluruh perwira Polri alumni Akpol Polda Banten bertempat di aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis (02/05).


Kegiatan dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif, PJU Polda Banten dan alumni Akpol Polda Banten.


Dalam arahannya, Kapolda mengajak kepada para perwira untuk meningkatkan kinerja. “Kepada seluruh perwira Polri Akpol Polda Banten untuk terus meningkatkan kinerjanya secara Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter),” katanya.


Kapolda Banten dalam arahannya mengharapkan para perwira dapat memperkuat Polda Banten sehingga tugas yang akan di emban lebih efektif dan maksimal, serta hindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak karir ketika bertugas. “Jaga hubungan yang baik terutama dengan masyarakat, bawahan rekan serta atasan dalam menjalankan tugas-tugas kedepannya. Hindari pelanggaran-pelanggaran baik etika disiplin, atau pidana yang berpotensi membawa catatan buruk ketika berkarir dikepolisian,” kata Abdul Karim.


Kapolda juga berharap kepada seluruh pejabat utama untuk senantiasa memberikan bimbingan kepada para perwira. “Saya berharap kepada para pejabat utama untuk memberikan bimbingan kepada alumni lainnya sehingga mampu mengemban tugasnya dengan baik dan tidak terpengaruh pada hal-hal yang negatif,” harap Kapolda (Bidhumas).

Viral Video Seorang Laki-laki Minta Tolong ke Presiden RI, Gegara Masuk Kerja Lewat Calo Ke PT. Nikomas Gemilang Rp. 40 Juta

By On Kamis, Mei 02, 2024

Kab Serang,| xbintangindo.com

Beredar video berdurasi (0.59 detik) yang di unggah oleh akun id.semangatnews di aplikasi media sosial +medsos) snakvideo. Dalam video seorang laki-laki belum diketahui identitasnya mengadukan keluh kesahnya kepada presiden Ir. Joko Widodo terkait masuk kerja di PT. Nikomas Gemilang Desa Tambak Kecamatan Kibin kabupaten Serang Banten bayar melalui calo sampai Rp. 40.000.000,- ( Empat puluh juta rupiah) untuk laki-laki sedangkan untuk perempuan Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta rupiah).


Dalam video tersebut laki-laki dalam keluh kesahnya mengatakan.


"Contoh nya di kabupaten Serang kan banyak pabrik, kita mau kerja harus bayar ke calo iya kalau 2 sampai 3 juta It's ok lah tapi ini kita harus bayar Rp. 40 juta untuk cowok sedangkan untuk cewek 25 juta untuk bekerja di PT. Nikomas Gemilang, kalau kita pintar lebih baik uang 40 juta untuk bisnis jualan pak presiden tolong neh tolong banget neh masa iya kita mau bayar calo sampai Rp 40 juta ." Katanya.


Hal tersebut di benarkan hendarwan dalam komentar digrup cikoja.


" Betul itu sampai 40 juta. Kata hendarwan 


Sedangkan komentar ustadz Supriyatna mengatakan.


" Kami dari forum cikoja akan bekerja sama dengan PT. Nikomas Gemilang dalam perekrutan tenaga kerja hal tersebut untuk menghindari Calo. Ujar ujar Ujang Supriyatna selaku ketua cikoja.

Redaksi xbi//.*



Terkait Pemberitaan Dugaan BPR Carenang dan Pihak Ketiga Potong Uang Pinjaman Nasabah 10 Juta, Ini Kata Kepala Cabang BPR Carenang...!"

By On Sabtu, April 27, 2024








Kantor BPR Carenang 

Kab.serang, | suarabantenpost.com

Terkait Pemberitaan yang terbit di 2 media online xbintangindo.com dan suarabantenpost.com terkait dugaan bahwa BPR Carenang dan Pihak Ketiga Potong Uang Pinjaman Nasabah 10 Juta ini tanggapan dari kepala cabang BPR Carenang Siti Romlah.


Dugaan pemotongan pinjaman nasabah senilai Rp. 10 juta tersebut tidak benar ada nya karena pihak BPR Carenang sudah mengikuti aturan perbankan,


" Kami dari pihak BPR Carenang tidak pernah meminta mau pun memotong kepada nasabah untuk pencairan pinjamannya." Katanya.


" Jadi kalau yang di beritakan 10 juta itu tidak benar ada nya, mungkin saja yang memotong pinjaman itu dari pihak ketiga, dan hal tersebut diluar kami, kami sudah melaksanakan sesuai prosedur. Ungkapnya.


Hal senada di sampaikan Iin Inayati Manajer HRD, mengatakan," untuk kasus ini sedang di selidiki oleh team auditor internal untuk kebenaran. Jelas Iin 


Begitu juga di katakan team auditor BPR Carenang Dody Suryana, "  kami sedang selidiki kebenarannya namun yang kami tau pihak BPR tidak akan berani melakukan apa yang sudah menjadi ketentuan dan aturan di BPR." Ungkap Team Auditor BPR. 

Redaksi xbi.

Penertiban Peternakan Di Wilayah Kelurahan Sukawana Kecamatan Curug, Bila Masih Beroperasi Terancam Tutup Paksa

By On Selasa, April 23, 2024

Edi Sahputra alias Abah Cobra

Kota Seang, xbintangindo.com--

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pemerintahan Kota Serang, Provinsi Banten


Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat keluarkan Surat Edaran tentang Penertiban Peternakan dalam wilayah pemerintahan Kota Serang, Banten.


Isi Surat Edaran poin 2 (dua) bahwa usaha peternakan tidak diperbolehkan di wilayah Kota Serang. dengan batas waktu selama 3 tahun sejak di tetapkannya Perda Kota Serang Nomor 8 tahun 2020.


Di teruskan, masih poin 2 di ketahui jika peternakan yang masih beroperasi sampai dengan akhir bulan Februari 2024, maka pemkot kota Serang mengambil langkah dengan melakukan penertiban penyesuaian pemanfaatan ruang secara paksa 

Hasil investigasi, terhitung hari ini selasa 23 April 2024, sudah lewat dua bulan dari jadwal namun keberadaan peternakan unggas masih beroperasi di wilayah Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug Kota Serang

Saat di komunikasikan dengan pejabat setempat, Anis Fuad Lurah Sukawana, mengenai adanya pemberitahuan kepada para pengusaha ternak melalui bersurat maupun lisan langsung

" Kami telah sampaikan pemberitahuan melalui surat juga lisan kepada pengusaha peternakan untuk menghentikan operasinya.."


Menurutnya, karena di wilayahnya mulai banyak pemukiman serta warga juga banyak yang merasa keberatan dan waktu yang cukup pemerintah berikan


" Wilayah Kelurahan Sukawana mulai banyak pemukiman alhasil banyak warga lingkunhan yang merasa keberatan akan keberadaan peternakan, jadi waktu yang pemerintah berikan kepada pengusaha peternakan sudah cukup dan dengan kesadarannya berhenti di operasikan " ungkapnya


Hal tersebut buat Edi Saputra ( Cobra ), selaku masyarakat pemerhati peduli kota serang, turut menyuarakan keprihatinan terhadap tinggkat kesadaran pengusaha baik dengan lingkungan sekitar maupun pemerintah


Menurut Cobra, bila sudah menyangkut tatanan pemerintahan tata letak dan peruntukannya suatu wilayah putusan tersebut tanpa pengecualian


" Pada situasinya saya sungguh prihatin apa lagi dengan kesadaran yang belum terbangun, di banyak pihak berkepentingan..


Masih kata Cobra, pemerintah memiliki kewenangan mutlak dan putusannya patut di terima


" Keputusannya sebagai ketetapan dalam rencana besar pemerintahan kota serang menempatkan suatu wilayah sesuai dengan kondisinya, hal tersebut sudah menjadi larangan siapa pun tidak bisa main asal mendirikan usaha bahkan yang sudah terlanjur saja harus rela menutup usahanya " Tegasnya. (Kurniawan)

Lebaran Ke 2 Arah Pulang - Pergi Ke Tempat Wisata Macet Parah

By On Kamis, April 11, 2024

tampak kemacetan parah di jalan nasional arah pantai Carita labuan. Kamis, 11/04/24.

Banten,| xbintangindo.com-

Jelang liburan lebaran atau hari raya idul Fitri 1 Syawal 1445 H dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berlibur tidak sedikit masyarakat berlibur ke pantai exotic yang ada di wilayah provinsi Banten. 


Namun perjuangan masyarakat yang hendak liburan ke arah pantai harus berjuang dengan kemacetan yang parah.


Salah satu warga Ciruas vandi yang mengeluhkan kemacetan arah ke pantai Anyer.


"Ampun deh parah ini macetnya mulai dari palima arah ke pantai Anyer sudah macet pakai motor saja kena macet apa lagi pakai mobil, kita harus berjuang untuk menikmati keindahan pantai Anyer." Ujarnya.


Hal senada juga dikatakan supir odong-odong Piyan yang biasa di panggil Ian mengatakan.


"Berangkat nya seh dari arah Pandeglang ke pantai Carita macet namun tidak separah pulangnya, puyeng pak, gerak cuma sedikit - sedikit entah ini sampai rumah bisa tengah malam ini..!" Kata Ian.


Lanjut Ian," saya berharap kepada pihak kepolisian lebih maksimal lagi dalam mengurai kemacetan yang arah pulang pergi ke arah tempat pariwisata khususnya masyarakat yang hendak liburan ke pantai." Harapnya.

Redaksi xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *