Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tabir Gelap Izin Billiard JDYEO Caringin: Pejabat Bungkam, Integritas Pemerintah Cisoka Dipertanyakan

By On Selasa, April 28, 2026







KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) - Pusaran polemik mengenai legalitas usaha Billiard dan Cafe JDYEO di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, kian memanas.


Alih-alih mendapatkan titik terang, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru membentur tembok tinggi keheningan dari pemangku kebijakan setempat.


Hingga saat ini, status perizinan tempat hiburan tersebut masih menjadi teka-teki besar bagi publik.


Ketidakjelasan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Mengapa pemerintah setempat seolah "alergi" memberikan keterangan konkret?


Pada Selasa (28/04/2026), sejumlah jurnalis yang tergabung dalam lintas wilayah Jayanti dan Cisoka kembali melakukan penelusuran fakta. 


Dipimpin langsung oleh Ketua Media Center Jayanti (MCJ), Supriyadi alias Bonai, tim bergerak mendatangi Kantor Desa Caringin dan Kantor Kecamatan Cisoka. 


Namun, kedatangan mereka disambut dengan ruang-ruang kosong tanpa pembuat kebijakan.


Kepala Desa Caringin maupun Camat Cisoka tidak berada di tempat dan terkesan enggan menemui awak media untuk memberikan klarifikasi yang sangat dinantikan publik.


"Publik menanti ketegasan, bukan aksi bungkam. Kami sudah berkali-kali mencoba membuka ruang komunikasi agar isu ini terang benderang, namun pihak pemerintah desa maupun kecamatan terkesan terus menghindar dan bersembunyi di balik narasi kesibukan," ungkap Bonai dengan nada kecewa.


Menurut Bonai, keberanian pengusaha beroperasi di tengah dugaan pelanggaran regulasi bukan sekadar masalah teknis perizinan, melainkan sebuah tantangan terbuka terhadap wibawa Pemerintah Kabupaten Tangerang.


Jika pengusaha dibiarkan "menabrak" aturan tanpa sanksi, maka hak-hak masyarakat sekitar menjadi taruhannya.


"Pemerintah Kabupaten Tangerang jangan hanya menjadi penonton. Jangan sampai marwah pemerintah kalah oleh oknum pengusaha yang diduga menabrak aturan. Jika fungsi kontrol sosial kami hanya dianggap angin lalu, maka integritas kepemimpinan di tingkat desa dan kecamatan patut dipertanyakan," tegasnya.


Kebuntuan komunikasi ini tidak hanya terjadi di lapangan.


Upaya konfirmasi melalui melalui pesan singkat WhatsApp pun bernasib serupa. 


Camat Cisoka hingga kini tidak memberikan respons sedikit pun, seolah membiarkan isu ini menggantung tanpa kepastian.


Bonai mendesak agar Bupati Tangerang segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur di bawahnya.


Menurutnya, koordinasi yang buruk dan sikap tertutup pejabat publik hanya akan merusak citra pemerintahan di mata rakyat.


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Cisoka maupun Pemerintah Desa Caringin.


Upaya konfirmasi terus dilakukan demi terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat dan transparan.

*Dijanjikan Masuk Kerja Di PT Mitsuba Kawasan Modern Cikande, Edi Sastra Warga Banten Kena Tipu Calo  Cikande Modern ( Azis Redy Karisma).

By On Selasa, April 28, 2026










BANTEN |-  xbintangindo.com --

Pemerintah Provinsi Banten serta pihak-pihak terkait maupun aparat penegak hukum nampaknya tidak serius untuk memberantas para calo karyawan di kawasan industri modern cikande yang sangat merugikan masyarakat Banten.


Edi sastra warga Banten yang tinggal di Perumahan villa permata blok C.9 nomor 16. RT 07 / RW 02. kelurahan Sindangsari. kecamatan pasar kemis. Kabupaten Tangerang Banten. Mengalami penipuan yang diduga dilakukan oleh kelompok calo tenaga kerja di kawasan industri modern cikande serta karyawan PT Mitsuba.


Edi sastra menceritakan kronologis kejadian. "Jadi yang menawarkan lowongan ini temen saya sewaktu sekolah dulu bang  namanya Azis redy karisma usia 31 an, dia bilang ada lowongan di PT. Mitsuba buat bagian mekanik cuma harus lewat via yayasan dan bayar 2.3 juta untuk tahap awal dia minta transfer 200 dulu buat ke yayasan," Selasa 28 April 2026.


Besoknya, Aziz Redy Karisma meminta lagi 250 buat koordinasi di dalam pabrik PT Mitsuba dengan atasannya bernama pak edi, dan sisanya 1.8 di bawa hari senin tanggal 27 April 2026 secara cash nanti di kasihkan setelah sepulang kerja sorenya ke pihak yayasan dengan di antar saudara azis ini." Jelas Edi sastra


Pada tanggal 27 April 2026 pada pukul  06:30 WIB kita janjian di kawasan modern cikande untuk ketemu pihak yayasan terlebih dahulu tapi setelah di hubungi WhatsApp'nya malah tidak aktif sampe jam 9 lalu saya pulang lagi, mencoba untuk menghubungi Aziz dan pimpinannya melalui sosial media seperti Facebook tapi sosial media juga sudah di blokir,"Ujarnya.


Edi sastra meminta bantu di publikasikan kejadian ini supaya jangan ada korban lagi karena ini saya rasa sudah sering di lakukan oleh saudara azis ini ntah secara pribadi atau kelompok.


Ia berharap pemerintah, pihak terkait dan aparat penegak hukum bener-bener bisa memberantas calo tenaga kerja dan mengungkap kejadian ini."harapnya (tim/red)

Kelompok 5 PKM Prodi Ilmu Hukum UNPAM Serang Bekali Siswa SMA N 5 Kota Serang dengan Pemahaman Ketenagakerjaan

By On Senin, April 27, 2026





Serang,—  xbintangindo.com --

Kelompok 5 Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang (UNPAM) Serang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMA Negeri 5 Kota Serang pada Senin (27/4/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Pengenalan Aturan Ketenagakerjaan bagi Siswa SMAN 5 Kota Serang sebagai Bekal Memasuki Dunia Kerja.”






PKM tersebut diketuai oleh Nasrulloh Saipi dengan anggota Muh Saeful Bahri, Ahmad Buhori, Ii Nadi Munajat, dan Rohendi. Kegiatan diikuti oleh kurang lebih 50 siswa serta perwakilan guru, dengan antusiasme tinggi dari para peserta.Senin,27/04/26


Acara yang semula direncanakan berlangsung di aula sekolah dialihkan ke masjid sekolah, namun tetap berjalan dengan tertib dan khidmat. 

Dalam sambutannya, Arif Fidriyanto,S.Pd.Si Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum yang mewakili pihak sekolah menyampaikan apresiasi atas kehadiran mahasiswa UNPAM Serang.


“Kami mengucapkan selamat datang kepada mahasiswa Ilmu Hukum S1. Kegiatan ini kami harapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat. Siswa diharapkan dapat mendengarkan dengan serius, mencatat hal-hal penting, dan menjadikan ilmu yang diperoleh sebagai bekal di masa depan,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Program Studi Ilmu Hukum UNPAM Serang, Bima Guntara, SH., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima kegiatan PKM mahasiswa.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah dan para guru SMA Negeri 5 Kota Serang yang telah menerima kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat mahasiswa kami. Kerja sama dalam kegiatan PKM ini sebenarnya sudah terjalin sejak satu tahun yang lalu,” ujarnya, sembari mengonfirmasi kepada pihak guru yang hadir.


Ia berharap sinergi tersebut dapat terus berlanjut ke depannya. “Semoga kerja sama ini selalu terjalin dengan baik. Kami juga memiliki berbagai program PKM lainnya, termasuk pendampingan hukum bagi masyarakat maupun lingkungan sekolah,” tambahnya.


Lebih lanjut, ia juga membagikan pengalaman terkait kegiatan pengabdian sebelumnya. “Beberapa waktu lalu, mahasiswa dan dosen Prodi Ilmu Hukum juga melakukan pendampingan hukum dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu sekolah. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa yang melaksanakan PKM bersama dosen turut berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum,” jelasnya.


Ia kembali menegaskan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak sekolah. “Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah, para guru, dan seluruh pengurus SMA Negeri 5 Kota Serang atas kerja sama yang telah terjalin,” tutupnya.


Dalam sesi pemaparan materi, Muh Saeful Bahri menyampaikan pentingnya pemahaman dasar hukum ketenagakerjaan bagi siswa yang akan memasuki dunia kerja. Ia menjelaskan bahwa banyak pekerja pemula yang belum memahami hak dan kewajibannya, sehingga rentan mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.


Menurutnya, setiap pekerja memiliki hak dasar yang dilindungi undang-undang, seperti hak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminasi maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.


Ia juga menekankan bahwa selain hak, pekerja memiliki kewajiban yang harus dipatuhi, seperti menaati peraturan perusahaan, bekerja secara profesional, serta menjaga etika di lingkungan kerja. Keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut menjadi kunci terciptanya hubungan kerja yang harmonis.


Lebih lanjut, Ii Nadi Munajat memberikan pemahaman mengenai jenis-jenis perjanjian kerja, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), agar siswa tidak keliru dalam memahami status pekerjaan. Ia juga mengingatkan pentingnya membaca dan memahami isi kontrak kerja sebelum menandatangani.


Tak hanya itu, siswa juga diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas legalitasnya. Mereka diminta untuk selalu memastikan kredibilitas perusahaan dan memahami setiap isi perjanjian kerja secara cermat.


Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang menunjukkan tingginya minat siswa dalam memahami dunia kerja dari perspektif hukum. Melalui kegiatan PKM ini, Kelompok 5 Ilmu Hukum UNPAM Serang berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan pelajar, sehingga mereka lebih siap, cerdas, dan terlindungi dalam menghadapi dunia kerja di masa mendatang.

 *DPD Menolak Mekanisme Penunjukan Langsung Ketua DPW Provinsi Banten Oleh DPP*

By On Minggu, April 26, 2026






Banten - Terjadinya penunjukan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten (Badak Banten) untuk formatur Ketua Dewan Pimpinan Wilayah di Provinsi Banten menimbulkan polemik.



Pasalnya Beberapa Dewan Pengurus Daerah Se Provinsi Banten menolak dengan proses dan mekanisme yang terjadi di tubuh Organisasi Kemasyarakatan yang sudah berdiri 11 tahun.



Dalam kesempatannya Muhammad Jaelani selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badak Banten Kabupten Serang menyayang dengan adanya mekanisme secara menunjuk langsung tanpa adanya Musyawarah Wilayah untuk menentukan Formatur Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten.



"Saya secara pribadi selaku Ketua DPD Badak Banten Kabupten Serang mewakili seluruh jajaran menolak dengan mekanisme pemilihan Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, tanpa digelarnya Musyawarah Wilayah terlebih dahulu". Ungkap Muhammad Jaelani



Hal Senada dikatakan Rohman, Selaku Wakil ketua DPD Badak Banten Kabupten Serang, dirinya menyayangkan terjadinya perubahan kepengurusan tanpa mekanisme yang jelas.



"Yang kami pahami kepengurusan DPW Badak Banten Provinsi Banten ini habis masa jabatannya di tanggal 10 Agustus 2026, mengapa ada penunjukan langsung dari DPP untuk mengganti Kepengurusan DPW hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa adanya sesuatu di tubuh DPP atau adanya kepentingan lain". Tandas Waka Rohman


Kami Dewan Pimpinan Daerah Badak Banten Kabupaten Serang tidak mempermasakahkan siapapun yang memimpin di DPW Prov. BANTEN kalau dengan cara dan mekanisme yang sesuai dengan AD/ART maupun PO serta masa jabatan yang sekarang dipimpin sudah habis masa jabatannya.

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

By On Jumat, April 24, 2026






Banten, xbintangindo.com 

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan.


Secara empiris, urgensi kehadiran UU ini sangat kuat. Berbagai riset menunjukkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia berada pada kisaran 4 hingga 5 juta orang, berdasarkan estimasi ILO, JALA PRT, dan studi nasional lainnya. Bahkan, data lain menunjukkan tren peningkatan pekerja rumah tangga non-menginap dari 2,55 juta (2008) menjadi 3,35 juta (2015). Besarnya populasi ini menegaskan bahwa sektor domestik bukanlah sektor marginal, melainkan bagian signifikan dari struktur pasar tenaga kerja Indonesia.


Namun demikian, skala besar tersebut tidak diiringi dengan perlindungan yang memadai. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 150 ribu pekerja rumah tangga yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, angka yang sangat kecil dibandingkan total populasi PRT. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan serius antara kontribusi ekonomi PRT dan pengakuan negara terhadap hak-haknya.


Pengesahan UU ini merupakan koreksi historis atas kelalaian panjang dalam sistem perlindungan tenaga kerja. Negara akhirnya hadir, namun tantangan implementasi ke depan justru menjadi ujian sesungguhnya.


Selain persoalan perlindungan formal, berbagai studi juga menyoroti tingginya kerentanan sosial yang dialami PRT. Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan—bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 90 persen—yang bekerja dalam relasi domestik tertutup tanpa standar kerja yang jelas. Dalam banyak kasus, pekerja rumah tangga menghadapi jam kerja panjang, ketiadaan kontrak, hingga risiko kekerasan fisik, psikis, dan seksual.


Dalam perspektif ekonomi-politik, keterlambatan pengesahan UU ini juga mencerminkan rendahnya prioritas politik terhadap sektor informal. Padahal, lebih dari separuh angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal, yang didominasi oleh perempuan. Dengan demikian, UU Perlindungan PRT tidak hanya berdimensi ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut agenda besar keadilan sosial dan kesetaraan gender.


*Feby Rahmayana—Wakil Ketua Umum Keperempuanan EN LMND yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP Partai PRIMA—yang selama ini terlibat aktif dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PRT*, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan kemenangan penting gerakan rakyat sipil.


“Ini adalah hasil dari konsistensi panjang gerakan masyarakat sipil yang tidak pernah berhenti mendorong negara untuk hadir. Namun kita tidak boleh berhenti pada euforia. Tantangan terbesar justru dimulai hari ini, yaitu memastikan implementasi UU ini benar-benar melindungi pekerja rumah tangga di lapangan,” ujarnya.


Di sisi lain, pengesahan UU ini juga harus dibaca sebagai bagian dari dinamika global. Tekanan internasional, termasuk rekomendasi badan-badan PBB dan standar ILO terkait kerja layak bagi pekerja domestik, turut mendorong Indonesia untuk menghadirkan regulasi yang lebih progresif dan inklusif.


Meski demikian, tantangan implementasi tidak dapat diabaikan. Karakter kerja PRT yang berada di ruang privat rumah tangga menjadikan pengawasan ketenagakerjaan lebih kompleks dibanding sektor formal. Risiko seperti praktik kerja tanpa kontrak, penghindaran regulasi, hingga lemahnya penegakan hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diantisipasi.


Feby menambahkan bahwa negara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga harus memastikan adanya sistem pengawasan yang kuat dan keberpihakan nyata dalam implementasi. “Tanpa pengawasan yang efektif dan edukasi publik yang luas, undang-undang ini berisiko menjadi simbol semata tanpa perubahan substantif bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.


Ke depan, pemerintah dituntut untuk segera menyusun regulasi turunan yang operasional, memperluas akses jaminan sosial, serta meningkatkan literasi hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Pada saat yang sama, masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa relasi kerja domestik adalah relasi profesional yang menjunjung tinggi hak, kewajiban, dan martabat manusia.


Pengesahan UU Perlindungan PRT merupakan awal dari transformasi besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Momentum ini harus dijaga agar tidak berhenti sebagai capaian simbolik, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Dinamika perkembangan Pancasila di era modern oleh Gen-Z, Pancasila dalam Aliran Darah Digital : Menolak Beku di Tengah Dinginnya Teknologi

By On Kamis, April 23, 2026

 










KINANTI FATMA TIFANI

Fakultas Hukum, Universitas Pamulang.

- Diagnosis Identitas Bangsa

Judul ini lahir dari keprihatinan saya melihat fenomena "anemia nilai" di kalangan generasi muda. Di tengah kehidupan yang berpindah ke ruang digital, Pancasila seringkali dianggap sebagai artefak kaku yang hanya muncul di buku teks. Padahal, Pancasila seharusnya menjadi Hemoglobin—pengikat oksigen keadilan yang mengalir ke seluruh sel tubuh bangsa.Modernisasi tidak boleh membuat kita mengalami Hipotermia Identitas, di mana kita menjadi dingin terhadap sesama hanya karena terlalu sibuk dengan layar gawai.


Tulisan ini bermaksud membedah bagaimana Pancasila tetap bisa menjadi cairan kehidupan di tengah disrupsi yang serba mekanis ini.

- Gejala Trombosis Sosial di Era Gen Z

Saat ini, budaya kita diwarnai oleh arus informasi yang melimpah namun sering menyebabkan Inflamasi 

Opini. Fenomena cancel culture, polarisasi kolom komentar, hingga budaya pamer yang menjauhkan kita dari empati adalah gejala nyata dari Trombosis Sosial—penyumbatan aliran gotong royong akibat egoisme digital. Untuk melihat bagaimana gejala ini terjadi, kita bisa memperhatikan fenomena Digital Vigilantism atau main hakim sendiri secara digital. Inilah yang saya sebut sebagai Autoimun Sosial. Rasa peduli netizen yang seharusnya menjadi sel darah putih pelindung bangsa, justru berubah menjadi agresif dan menyerang tubuh sendiri. 


Ketika kita menyebar data pribadi seseorang (doxing) tanpa proses hukum yang jelas, kita sedang merusak sistem keadilan nasional. Di sini, Sila Ke-4 sedang sakit; "Hikmat Kebijaksanaan" telah kalah oleh amarah algoritma, dan asas Praduga Tak Bersalah tersumbat oleh emosi sesaat.


- Transfusi Nilai: Sebuah Langkah Klinis

Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat bahwa Pancasila memerlukan Transfusi Digital. Kita tidak bisa lagi menggunakan metode statis. Pancasila harus bermetamorfosis menjadi Antibodi terhadap hoaks dan perpecahan melalui tiga langkah:

1. Vaksinasi Etika Digital: Literasi digital tidak boleh sekadar teknis, tapi harus berbasis Pancasila. Sila ke 3 harus menjadi filter sebelum kita menekan tombol share.


2. Regulasi yang "Biocompatible": Hukum digital kita, seperti UU ITE, tidak boleh bersifat toksik yang melukai hak asasi, melainkan harus mendukung sirkulasi keadilan yang sehat.


3. Aktivasi Sel Punca Gotong Royong : Energi besar Gen Z dalam penggalangan dana online atau kampanye sosial adalah sel punca (stem cells) yang mampu menyembuhkan luka sosial jika diarahkan oleh nilai Sila ke-5.


*Kesimpulan : Menjaga Denyut di Balik Layar*


Akhir kata, modernitas bukanlah musuh dari tradisi, melainkan panggung baru bagi pembuktian nilai. 

Pancasila tidak boleh dibiarkan membeku menjadi fosil di museum sejarah; ia harus tetap menjadi cairan hangat yang mengalir bebas di setiap nadi digital kita.

Kita tidak butuh mengganti "jantung" negara ini, kita hanya perlu memastikan sirkulasinya tidak tersumbat oleh kebencian dan egoisme digital.

 

Mari kita buktikan bahwa di bawah dinginnya cahaya layar ponsel, tetap ada darah Pancasila yang 

berdenyut kencang—membawa pesan bahwa meski teknologi terus berganti, kemanusiaan dan keadilan tetaplah menjadi harga mati.(...).

Di Serang Banten Seorang wanita Menangis Memohon Agar Suaminya Tidak Lembur Kerja Pada Malam Jumat

By On Jumat, April 17, 2026

Banten, xbintangindo.com --

Seorang wanita di Serang Banten memohon sambil menangis kepada suaminya agar tidak lembur bekerja di malam Jumat ini, namun sang suami bersikukuh berangkat lembur kerja karena sudah perintah atasannya. 


Dalam video terdengar suara pasangan suami istri (Pasutri) dalam bahasa Jawa Serang,  diunggah @ sedulur Serang Banten.

Istri : " kang balik wiih, ..!" (Kang pulang wiih)

Suami :  " ora bisa balik masih Megawe lanjut dikon bos," ( ga bisa pulang masih kerja lanjut kerja disuruh bos).

Istri : " balik be seh , ORA tahan kitane, ore weruh Tah Iki ne malam Jumat 😭😭." (Pulang aja gak tahan saya nya kan tau kalau sekarang malam Jumat).

Suami : " lembur gawe dipit Kita ne " (lembur kerja dulu saya nya).

Istri : " uis, uis lah, gawe mubeng Bae, malam Jumat mekenen ore buru-buru balik..." (Udha-udah lah, bikin pusing aja malam Jumat begini gak cepet-cepet pulang ke rumah).


Ternyata nangisnya seorang wanita diserang Banten gegara malam Jumat suaminya lembur kerja gak bisa cepet-cepet pulang ke rumah. Wik..wik..

 Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *