Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Serang Bahagia atau Serang Bersampah? Ketika Tumpukan Sampah Menguji Makna Kebahagiaan Daerah

By On Sabtu, Juni 20, 2026





Oleh: Muh Saeful Bahri 

Mahasiswa Ilmu Hukum

Kabupaten Serang selama ini mengusung jargon “Serang Bahagia” sebagai representasi daerah yang maju, nyaman, dan sejahtera. Namun, di balik slogan yang terdengar indah tersebut, masih terdapat persoalan mendasar yang menjadi sorotan masyarakat, yakni persoalan sampah yang hingga kini belum tertangani secara optimal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah masyarakat benar-benar dapat merasakan kebahagiaan jika lingkungan tempat tinggal mereka masih dipenuhi tumpukan sampah?










Muhammad Saeful Bahri 

Fenomena sampah di sejumlah wilayah Kabupaten Serang bukan lagi persoalan estetika semata, melainkan telah berkembang menjadi masalah sosial, kesehatan, dan lingkungan hidup. Tumpukan sampah di pinggir jalan, bantaran sungai, hingga lahan kosong menciptakan pemandangan yang bertolak belakang dengan cita-cita daerah yang nyaman dan membahagiakan. Bau tidak sedap, pencemaran air, serta potensi munculnya berbagai penyakit menjadi dampak nyata yang dirasakan masyarakat.


Dari perspektif hukum, persoalan sampah sesungguhnya telah memiliki landasan yang jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik demi menciptakan lingkungan yang sehat. Dengan demikian, persoalan sampah bukan sekadar isu kebersihan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.


Ironisnya, di tengah semangat pembangunan dan berbagai program daerah, persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Jargon “Serang Bahagia” seharusnya tidak hanya hadir dalam baliho, spanduk, atau pidato seremonial, tetapi harus tercermin dalam kondisi nyata yang dirasakan masyarakat. Kebahagiaan publik tidak dapat diukur hanya dari pembangunan fisik, melainkan juga dari kualitas lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.


Tentu saja, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak sepenuhnya berada di pundak pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, melakukan pemilahan sampah, dan menjaga kebersihan lingkungan juga menjadi faktor penting. Namun, kesadaran masyarakat harus didukung oleh sistem pengelolaan sampah yang memadai, sarana yang cukup, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran lingkungan.


Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Serang menjadikan persoalan sampah sebagai agenda prioritas, bukan sekadar isu pelengkap pembangunan. Sebab, kebahagiaan masyarakat tidak akan lahir dari slogan semata. Kebahagiaan sejati hadir ketika masyarakat dapat menikmati lingkungan yang bersih, sehat, dan terbebas dari persoalan sampah yang terus berulang.


Pada akhirnya, jargon “Serang Bahagia” akan kehilangan makna apabila realitas yang dihadapi masyarakat justru adalah tumpukan sampah di berbagai sudut wilayah. Kebahagiaan bukanlah kata-kata, melainkan kondisi yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata, pelayanan publik yang efektif, dan lingkungan yang layak bagi seluruh warga Kabupaten Serang. Jika persoalan sampah masih menjadi pemandangan sehari-hari, maka yang muncul bukanlah "Serang Bahagia", melainkan pertanyaan besar tentang sejauh mana kebahagiaan itu benar-benar dirasakan masyarakat.

Juknis SPMB tahun 2026 berpotensi menimbulkan kerancuan publik

By On Kamis, Juni 18, 2026





Banten, xbintangindo.com --

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama  Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

   


Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) menerima banyak aduan dan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, khususnya pada Jalur Domisili Wilayah SMA Negeri di Provinsi Banten.




Ketua TIKAM, Danny Pratama, mengatakan bahwa sebagian besar keluhan muncul karena masyarakat memahami jalur domisili sebagai jalur yang mengutamakan kedekatan tempat tinggal calon murid dengan sekolah. Namun dalam praktiknya, banyak calon murid yang tinggal sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima, sementara calon murid yang jaraknya lebih jauh dinyatakan lolos karena memiliki nilai rapor yang lebih tinggi.



"Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengapa disebut Jalur Domisili apabila faktor utama seleksinya justru nilai rapor. Secara logika publik, domisili seharusnya mengutamakan jarak tempat tinggal. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa masyarakat diarahkan memahami satu hal, tetapi yang diterapkan berbeda," ujar Danny.


TIKAM menegaskan bahwa secara regulasi mekanisme tersebut memang memiliki dasar hukum, yakni:


1. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);


2. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025;


3. Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026


4. Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA, SMK dan SKh Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027.


Namun demikian, TIKAM menilai terdapat persoalan pada aspek pemahaman publik dan implementasi kebijakan.


Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan bahwa tujuan SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil kepada murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan dekat dengan domisilinya. Selain itu penyelenggaraan SPMB wajib dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.


Dalam praktik SPMB Banten 2026, masyarakat justru menemukan kondisi di mana siswa yang tinggal 300 hingga 500 meter dari sekolah dapat tergeser oleh siswa yang berdomisili lebih jauh karena perbedaan nilai rapor.


Menurut TIKAM, kondisi tersebut tidak serta merta melanggar aturan karena telah diatur dalam Juknis. Akan tetapi secara substansi kebijakan menimbulkan pertanyaan serius mengenai filosofi penggunaan istilah "Domisili Wilayah".


"Jika nilai rapor menjadi instrumen utama dan jarak hanya menjadi faktor berikutnya, maka publik berhak mempertanyakan apakah jalur tersebut masih dapat disebut jalur domisili atau sesungguhnya merupakan jalur prestasi akademik berbasis wilayah," tegas Danny.

 Analisis Kajian Hukum

Dari perspektif hukum administrasi negara, Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 merupakan peraturan pelaksana yang lahir berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh regulasi di atasnya. Oleh karena itu secara formal pembobotan nilai rapor dalam Jalur Domisili Wilayah dapat dianggap sah sepanjang tidak bertentangan dengan Permendikdasmen.


Namun terdapat ruang evaluasi terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya:

1. Asas Kepastian Hukum;

2. Asas Keterbukaan;

3. Asas Kecermatan;

4. Asas Keadilan dan Kemanfaatan.

Apabila masyarakat secara luas memahami bahwa jalur domisili adalah jalur yang mengutamakan kedekatan tempat tinggal, sementara sistem yang diterapkan lebih mengutamakan nilai rapor, maka terdapat potensi terjadinya kekeliruan persepsi publik akibat nomenklatur kebijakan yang tidak sepenuhnya mencerminkan mekanisme seleksi yang sebenarnya.


Selain itu, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 juga mengamanatkan pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk melakukan sosialisasi secara memadai kepada masyarakat. Banyaknya aduan yang muncul dapat menjadi indikator bahwa tujuan sosialisasi belum sepenuhnya tercapai.


Atas dasar tersebut, TIKAM mendorong Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk:


- Membuka formula pembobotan secara transparan;


- Menyampaikan ranking hasil seleksi kepada publik;


- Menjelaskan filosofi Jalur Domisili Wilayah secara komprehensif;


- Melakukan evaluasi terhadap nomenklatur dan mekanisme seleksi agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.


"Kami tidak sedang memperdebatkan legalitas aturan, tetapi mempertanyakan apakah substansi kebijakan sudah sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tujuan awal jalur domisili sebagaimana dimaksud dalam regulasi nasional," tutup Danny Pratama.(Brew)

 *Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Pererat Silaturahmi dengan Kapolda Banten Terdahulu*

By On Rabu, Juni 17, 2026




Serang – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melaksanakan kegiatan anjangsana kepada salah satu tokoh senior Polri dan Kapolda Banten pada masanya, Brigjen Pol (Purn) Rumiah K, S.Pd, yang bertempat di Taman Graha Asri Blok FF 2 No. 1, Ciracas, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Rabu (17/06).


Kegiatan anjangsana tersebut merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para purnawirawan Polri yang telah mengabdikan diri untuk institusi serta bangsa dan negara. Dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan, Kapolda Banten bersama rombongan bersilaturahmi sekaligus memberikan tali asih sebagai bentuk kepedulian kepada keluarga besar Polri yang telah memasuki masa purnabakti.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Irwasda Polda Banten Kombes Pol Iwan Sonjaya, para Pejabat Utama Polda Banten, serta Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria.


Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa anjangsana merupakan tradisi yang sarat makna dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara. Menurutnya, para purnawirawan adalah bagian penting dari perjalanan panjang institusi Polri yang telah memberikan kontribusi besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Melalui kegiatan anjangsana ini, kami ingin menunjukkan bahwa keluarga besar Polri tidak pernah melupakan jasa dan pengabdian para senior. Mereka adalah teladan, sumber inspirasi, serta bagian dari sejarah yang membentuk Polri hingga menjadi institusi yang semakin profesional dan dicintai masyarakat seperti saat ini,” ujar Irjen Pol Hengki.


Lebih lanjut, Kapolda Banten menegaskan bahwa semangat pengabdian yang telah diwariskan para senior harus terus menjadi motivasi bagi seluruh personel Polri dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


“Kami berharap silaturahmi ini semakin mempererat ikatan kekeluargaan antara personel aktif dan para purnawirawan. Nilai-nilai pengabdian, loyalitas, integritas, dan dedikasi yang telah ditunjukkan para senior akan terus kami lanjutkan sebagai wujud pengabdian Polri untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” lanjutnya.


Sementara itu, Brigjen Pol (Purn) Rumiah menyampaikan apresiasi dan rasa harunya atas perhatian yang diberikan oleh Kapolda Banten beserta jajaran. Kunjungan tersebut menjadi bukti bahwa semangat kebersamaan dalam keluarga besar Polri tetap terjaga meskipun telah memasuki masa purnabakti.


Melalui kegiatan anjangsana ini, Polda Banten tidak hanya memperingati Hari Bhayangkara ke-80, tetapi juga memperkuat nilai-nilai penghormatan, kepedulian, dan kebersamaan yang menjadi fondasi dalam membangun Polri yang Presisi, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat. (Bidhumas).

Konsumen Mengeluh, Pasca Kenaikan BBM di Setiap SPBU Terlihat antrian panjang,

By On Selasa, Juni 16, 2026











Banten, xbintangindo.com --
Pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dan Solar nonsubsidi diduga stok BBM bersubsidi jenis pertalite di setiap SPBU - SPBU berkurang, pasalnya masyarakat kini tampak kesulitan mendapatkan BBM jenis pertalite subsidi, masyarakat harus rela mengantri panjang untuk mendapatkan BBM Pertalite tersebut. Selasa, 16 Juni 2026.






Muhammad Rizal Salah satu warga kecamatan Jawilan (konsumen) mengeluhkan kesulitan mendapatkan BBM Pertalite di setiap SPBU.

" Setiap hari saya membeli BBM jenis pertalite untuk motor saya di SPBU saat berangkat kerja atau pulang kerja, namun pasca kenaikan BBM jenis Pertamax dan Solar yang nonsubsidi namun kini berimbas pada BBM jenis pertalite yang sulit kami dapatkan di SPBU-SPBU, jika pertalite tersedia pun masyarakat yang hendak membeli harus rela mengantri panjang hingga keluar halaman SPBU. Mengapa bisa begini hayy.... pemerintah, apakah harga BBM jenis pertalite juga akan dinaikkan juga...?"Ucap Rizal kesal.

Hal senada juga dikatakan Reyhan yang mengaku  warga Ciruas, " beberapa hari ini kami sulit mendapatkan BBM Pertalite di SPBU wilayah Ciruas sampai Gorda, jika ada pun kami harus rela mengantri panjang, hari ini keadaannya lebih parah lagi, bukan saja di tempat pembelian BBM Pertalite saja yang mengantri panjang di tempat pembelian BBM Pertamax pun masyarakat yang hendak membeli harus mengantri panjang,  keluhan ini mungkin bukan saya saja tapi seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai kendaraan dengan bahan bakarnya pertalite dan Pertamax. " Ujar Rey.

Rey berharap pemerintah Indonesia agar segera membenahi persoalan, pemasokan persediaan BBM yang digunakan masyarakat secara umum dengan maksimal, agar masyarakat Indonesia tidak kesulitan mendapatkan BBM yang mereka butuhkan." Pinta Rey.

Ditempat terpisah Akil yang juga sebagai konsumen BBM Pertalite mengatakan, " kesulitan mendapatkan BBM Pertalite dan Pertamax di SPBU-SPBU dapat menghambat aktivitas kegiatan sehari-hari masyarakat, jika terhambatnya aktivitas masyarakat maka jelas akan berkurangnya penghasilan yang didapat oleh masyarakat. Ekonomi masyarakat akan melemah. " Ujar Akil.

" Semoga pemerintah Indonesia segera memulihkan kembali kondisi BBM di Indonesia tercinta ini, BBM sangat penting bagi masyarakat, jika BBM naik dan sulit mendapatkan dampaknya sangat luar biasa. " Indonesia sehat, kuat Indonesia maju. " Kata Akil.
Apeng xbi//.*



Syukur Memayungi Kelapa Dua: KD PERTIWI Cup 1 Resmi Dibuka Meriah.

By On Sabtu, Juni 13, 2026





Tangerang, Banten xbintangindo.com --

Pagi cerah mengiringi pembukaan KD PERTIWI Cup 1 di Stadion Mini Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Turnamen sepak bola putri perdana di Banten ini berlangsung meriah dan lancar.


Turut hadir dalam acara, Ketua KONI Kabupaten Tangerang Eka Wibayu, Camat Kelapa Dua Dadang Sudrajat, Sekcam Dwi Candra, perwakilan Polsek Kelapa Dua, Koramil 02 Curug, MUI, Forum RW, para lurah se-Kelapa Dua, KNPI, Karang Taruna, Pemuda Pancasila, LPM, PMI, dan tokoh masyarakat lainnya.






Dalam sambutannya, Camat Dadang Sudrajat mengapresiasi inisiatif turnamen sepak bola putri pertama di Kecamatan Kelapa Dua. Ia menegaskan, "KD PERTIWI bukan singkatan Kang Dadang atau Kang Dwi, melainkan Kelapa Dua Park".


Ketua KONI Eka Wibayu menyambut baik dan bangga atas terselenggaranya KD PERTIWI Cup. "Ini langkah awal yang penting untuk menjaring bibit pemain sepak bola putri di Kabupaten Tangerang. Saat ini pemain putri masih sangat langka di seluruh wilayah Banten," ujarnya.


Acara pembukaan diawali upacara dengan khidmat, pengibaran bendera, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, santunan anak yatim, lalu dilanjutkan kick-off pertandingan pertama.

Okta dan Angi , salah satu Pemian sari putri patriot Bekasi merasa senang dengan adanya kegiatan KD PERTIWI Cup.


Salah satu penonton warga bencongan, Bang Majid Mengucapkan terimakasih kepada panitia dan pemerintah kecamatan kelapa dua yang sudah mengadakan kegiatan dan meramaikan stadion mini kelapa dengan ada sepak putri , UMKM  lokal yang sudah mendukung kelancaran acara hari ini dengan penuh ceria. (*)

Advokat / Pengacara ABDUL HAFIDZ, S.H. C.Neg.  atau kuasa hukum yang menyoroti Truk Galian tanah kerap berpusat pada desakan penegakan hukum akibat armada yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

By On Rabu, Juni 10, 2026


Foto : Hafidz SH. C. Neng

Banten, xbintangindo.com --

Berikut adalah beberapa sorotan utama terkait polemik tersebut:Peringatan Keras terhadap Pelanggaran:  advokat / Pengacara HAFIDZ,S.H. C.Neng ASLI WARGA KECAMATAN JAWILAN KABUPATEN SERANG menyoroti maraknya truk galian C yang melintas di luar jam operasional resmi. Mereka ADAVOKAT / PENGACARA HAFIDZ MENDESAK agar pemerintah daerah memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan tambang nakal yang membandel.Bahaya bagi Keselamatan Warga.


Keberadaan truk berat yang beroperasi pada siang hari atau di luar waktu yang ditentukan sering memicu kecelakaan fatal. Rabu, 10/06/26.









 Gegara Truk parkir Berjejer di bahu jalan Cirabit Kemacetan tak terhindarkan 

ADVOKAT / PENGACARA HAFIDZ, S.H. C,Neg ASLI WARGA KECAMATAN JAWILAN KABUPATEN SERANG menuntut pemerintah daerah lebih proaktif menindak kendaraan yang memicu keresahan publik tersebut.Tuntutan Evaluasi Aturan Daerah


Advokat / Pengacara Hafidz, S.H. C.Neg. sering menyoroti lemahnya implementasi aturan seperti Peraturan Bupati (Perbup) Peraturan Gubernur terkait jam operasional truk tambang. Pengacara Hafidz, S.H. C,Neg. menilai lemahnya pengawasan dan penjagaan Di lokasi tersebut seperti pos polisi Atau dishub atau satpol PP membuat sopir truk berani melanggar aturan.Contoh Kasus dan Aturan Wilayah Setempat: di wilayah Kabupaten Tangerang (termasuk area Banten sekitarnya), jam operasional truk tanah secara hukum telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang. Armada bermuatan berat dilarang melintas di jalanan umum pada siang hari dan jam sibuk warga, serta hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.Di daerah Kabupaten Serang ini pembatasan serupa tertuang dalam peraturan gubernur yang membatasi waktu lintas truk tambang Ucapnya.

*Ketika Dunia Maya Mengganggu Kehidupan Rumah Tangga*

By On Senin, Juni 08, 2026






 



Oleh: @ Ton Firdaus 

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi, banyak orang memanfaatkan media sosial sebagai sarana hiburan, berbagi cerita, bahkan mencari penghasilan tambahan. Namun, tidak jarang kemudahan ini justru disalahartikan hingga membawa dampak buruk bagi kehidupan nyata, termasuk keharmonisan rumah tangga.

 

Seperti kisah yang belakangan ini banyak diperbincangkan di masyarakat. Diceritakan seorang istri yang sering melakukan siaran langsung atau live di aplikasi TikTok. Alih-alih menggunakan fitur tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat, aktivitasnya lebih banyak ditujukan untuk menarik perhatian dan mengharapkan pemberian hadiah virtual atau yang sering disebut sebagai saweran dari para penonton, yang sebagian besar adalah laki-laki yang tidak dikenalnya secara langsung.

 








Agar mendapatkan perhatian dan hadiah berupa ikon mawar, kopi, teh, paus, dan lainnya, ia melakukan berbagai tindakan yang dianggap berlebihan: meminta penonton mengetuk layar berulang kali, mencium pipi sebagai bentuk balasan, melakukan gerakan menepuk pantat, hingga berlari-lari kecil ke sana kemari di depan kamera. Banyak warganet yang kemudian menyebut perilaku seperti ini sebagai "pengemis daring", karena terkesan memohon perhatian dan imbalan semata, tanpa memedulikan batasan kesopanan.

 

Lama-kelamaan, aktivitas ini membuatnya melupakan peran dan tanggung jawab utamanya sebagai seorang istri. Waktu dan perhatiannya habis tercurah untuk dunia maya, sehingga pelayanan, perhatian, dan kebersamaan yang seharusnya diberikan kepada suami menjadi sangat berkurang. Sang suami pun merasa diabaikan, seolah-olah ia kalah penting dibandingkan pujian dan hadiah dari orang asing di internet.

 

Rasa kecewa dan terabaikan yang dipendam akhirnya memuncak. Di tengah emosi yang meluap, sang suami melampiaskan kekesalannya dengan merusak dan membanting ponsel beserta semua peralatan yang biasa digunakan istrinya untuk siaran langsung. Peristiwa ini kemudian menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di jagat maya.

 

Kisah ini menjadi cerminan bahwa kemajuan teknologi memiliki dua sisi mata uang. Di satu sisi, ia membuka banyak peluang, namun di sisi lain, jika tidak diatur dengan bijak, ia dapat merusak nilai-nilai dan keharmonisan kehidupan nyata. Dunia maya seharusnya menjadi pendukung kehidupan, bukan justru menjadi pengganggu yang membuat seseorang lupa akan kewajiban, tanggung jawab, dan orang-orang yang dicintai di dunia nyata.

@Ton firdaus

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *