Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Busset.!!Dugaan Korupsi lampu Tenaga Surya, Potensi Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta Rupiah

By On Jumat, Juli 19, 2024







Pringsewu -xbintangindo.Com. Dugaan korupsi pengadaan lampu tenaga Surya yang dialokasikan hampir diseluruh  Pekon - Pekon di kabupaten diduga terdapat potensi kerugian negara mencapai ratusan juta bahkan digadang - gadang menelan dana hampir setengah milyar rupiah, Jumat 19/7/2024.


Pengadaan lampu tenaga Surya tersebut melibatkan Sirli hayadi dan Antomi yusma yang mengaku sebagai marketing pengadaan lampu tersebut, berdasarkan penjelasan Antomi yusma dalam sebuah vidio streming tersebut seorang menanyakan terkait ketransparanan, Antomi yusma pun yang terkesan angkuh ini, menjawab dikarenakan ini kaitannya bukan atas nama lembaga, tidak perlu ada ditransparankan.


Pengadaan lampu tenaga Surya hampir di seluruh pekon dianggarkan dari ADD tahun 2024,   Perkataan yang dilontarkan Antomi Yusma tidak perlu ada ketransparanan adalah sangat bertentangan dengan undang undang keterbukaan informasi publik UU No 14 tahun 2008, apa lagi pengadaan lampu tenaga Surya ini dianggarkan dari uang negara, dan bukan menjadi persoalan apakah itu atas nama lembaga atau mencatut nama CV, tertentu disebabkan adanya indikasi korupsi yang berpotensi merugikan negara, 


Sirli Hayadi dalam sebuah chatting WhatsApp ( Yang diteruskan )  mengungkap kan tantangannya kepada team 9 media independen, dan mempersilahkan laporkan saja, kalau tidak saya yang melapor, celoteh nya dalam bunyi chat watshap tersebut.


Masih berkaitan bunyi chat watshap, Sirli Hayadi mengatakan bahwa team 9 media independen itu hanya untuk kepentingan, dan sebuah chat watshap yang langsung discrin shot oleh anggota tem 9 media independen dalam chat tersebut Sirli berceloteh viralkan dirimu, karena saya  nanggung sudah tenar, bebernya.


Setelah mendapat arahan dari Jevi Hardi Sofyan,S.H, ketua DPC APDESI kabupaten Pringsewu untuk berkoordinasi berkaitan dengan pengadaan lampu tenaga di pekon pekon ini, maka pada team menelusuri kembali terkait pengadaan lampu tersebut untuk melengkapi data yang sebelumnya sudah ada, dan nantinya akan diserahkan kepada rekan LSM untuk pelaporan Ke APH kabupaten dan ditembuskan kepada APH propinsi Lampung

(Rifa /xbi)

Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Terlibat Penembakan, Ketua Gepak: Ini Pelanggaran Pidana

By On Selasa, Juli 09, 2024

Bandar Lampung,  | xbintangindo.com

Wahyudi, Ketua LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), menyatakan keprihatinannya terkait pernyataan ketua DPD Partai Gerindra mengenai insiden penembakan oleh seorang anggota DPRD Lampung Tengah. Wahyudi menegaskan bahwa tindakan menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang adalah pelanggaran pidana serius, bukan sekadar musibah. Minggu 7-7-2024


"Saya menentang keras pernyataan ketua DPD Partai Gerindra. Bagaimana mungkin masyarakat sipil menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal bahkan menelan korban dikatakan sebagai musibah? Jelas ini merupakan pelanggaran pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Wahyudi.


Wahyudi juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat pada Partai Gerindra saat ini sedang tinggi. Oleh karena itu, ia mengimbau agar tindakan segelintir oknum tidak menggerus elektabilitas partai tersebut. "Kepercayaan masyarakat pada Partai Gerindra sedang dalam posisi teratas. Jangan sampai karena perbuatan segelintir oknum, elektabilitas partai ini terganggu. Biarlah proses hukum berjalan, dan tugas partai adalah mengawal supremasi hukum yang sedang dilakukan oleh Polri agar berjalan lancar dan berdampak positif ke depan," tambah Wahyudi.


Ia juga menegaskan bahwa kader yang sudah mencederai marwah partai tidak harus dilindungi atau dibela, karena hal itu akan berdampak buruk pada keberlangsungan kader partai ke depan. "Bahaya ini saya katakan, sebaiknya kader yang sudah mencederai marwah partai tidak harus dilindungi apalagi dibela, karena akan berdampak buruk pada keberlangsungan kader partai ke depan," tegasnya.


Wahyudi juga berharap Polri, khususnya Polda Lampung, terus mengedukasi masyarakat soal bahaya undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. "Kita sama-sama kawal, buktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan ke depan tidak ada lagi masyarakat sipil yang bisa seenaknya menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata api," ujarnya penuh harap.


Insiden yang dimaksud terjadi pada Sabtu (6/7/24) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) melepaskan tembakan saat menghadiri pesta pernikahan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Tembakan tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar.


Pernyataan Ketua DPD Partai Gerindra yang menyebut insiden tersebut sebagai musibah ditentang keras oleh Ketua Gepak Lampung. "Bagaimana mungkin Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah dari partai Gerindra menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal bahkan menelan korban dikatakan sebagai musibah? Jelas ini merupakan pelanggaran pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," ujar Wahyudi.


Dalam pernyataannya, Wahyudi juga mengutip Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. "Sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegas Wahyudi.


Ia juga menekankan pentingnya operasi penegakan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. "Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka," pungkas Wahyudi.


Insiden ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum pejabat daerah. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Partai Gerindra, sebagai salah satu partai besar di Indonesia, diharapkan dapat menunjukkan komitmennya dalam mengawal supremasi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.


Dalam konteks ini, partai politik dan aparat penegak hukum memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Edukasi yang intensif dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.

STAND KORPS MARINIR  TNI AL RAIH PENGHARGAAN STAND TERBAIK DI EVENT PEKAN RAYA LAMPUNG 2024.

By On Selasa, Juni 11, 2024







Lampung,| xbintangindo.com

TNI AL, KORMAR, Brigif 4 Marinir/ BS. Dalam rangka penutupan Event Pekan Raya Lampung di Lap. PKOR , Way halim Bandar Lampung Provinsi Lampung. Senin (10/06/2024).


Batalyon Infanteri 7 Mar/Brigif 4 Mar/BS mewakili Korps Marinir TNI AL Pada Event Pekan Raya Lampung HUT Provinsi Lampung yang resmi ditutup pada Hari Rabu Tanggal 10/06/2024. Peda Acara tersebut Yonif 7 Marinir mewakili Korps Marinir dan TNI AL meraih penghargaan Juara 1 Stand Terbaik di pegelaran Even Pekan Raya Lampung 2024.


Komandan Batalyon Infanteri 7 Marinir Letkol Marinir Alex Zulkarnain, S.E., M.Tr.Opsla menyampaikan " Terimakasih kepada seluruh prajurit Yonif 7 Marinir atas kerja keras, keikhlasan telah menyiapkan dengan baik kegiatan ini, diharapkan pada event berikutnya kita bisa mempertahankan dan menjadi yang terbaik dan diharapkan Korps Marinir dapat memberikan nilai-nilai Positif di mata masyarakat, Saya juga berpesan tetap mengutamakan faktor keamanan selama jalanya kegiatan sampai dgn selesai "

Rifa haryanti xbi

DY Lurah Palapa Terancam Di Dipenjara Dan terkena denda

By On Minggu, Juni 09, 2024








DY 

Bandar Lampung -Xbintangindo.Com.

Sangat heboh,  beberapa  awak media yang tergabung dalam team telusur, dugaan perselingkuhan lurah palapa kecamatan tanjung karang pusat kotamadya bandar lampung, yang pada beberapa pekan  yang  lalu, Dameria Yolanda lurah palapa meneriaki dengan kata kata kurang pantas dan penghinaan kepada wartawan yang sengaja menyambangi kantor  tempat petinggi kelurahan itu bekerja untuk dimintai  keterangan terkait kasus tersebut, Minggu 9/6/2024


Bersarkan pasal 436 KUHP dugaan penghinaan dimuka umum atau secara pribadi yang dapat dihukum 6 bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah ( Rp.10.000.000,- ), karena delik ini termasuk delik aduan, maka harus ada korban  melaporkan perbuatan tersebut.


Sewaktu awak media xbintangindo.com mengkonfirmasi apakah nantinya dugaan penghinaan yang di lakukan  lurah palapa ini akan dilaporkan kepihak kepolisian, salah satu tim awak media menjawab, ia kami akan laporkan kepihak yang berwajib yaitu kepolisian besok pada hari Senin besok.


Dameria Yolanda Lurah palapa saat ditlp melalui no ponsel 0815 3255 XXXX   tidak mau mengangkat telpon, diduga banyak saudaranya pejabat yang akan mem Beck up, sehingga ia merasa akan terlepas dari jeratan hukum

Pewarta : Rifa Haryati

*HUT Bhayangkara ke-78: Polres Pringsewu Lakukan Penghijauan Lingkungan*

By On Sabtu, Juni 08, 2024







Pringsewu - xbintangindo.com

Polres Pringsewu Polda Lampung menggelar kegiatan penanaman pohon di lingkungan Polres Pringsewu pada Sabtu (8/6/2024). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-78 tahun 2024.


Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memperingati hari jadi Bhayangkara, tetapi juga berkontribusi dalam upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan. Polres Pringsewu mengajak seluruh anggotanya untuk terlibat aktif dalam kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap alam dan lingkungan sekitar.


Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kabag SDM Kompol Arjon Syafri, menyatakan bahwa penanaman pohon ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat. "Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk turut serta dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. Penghijauan ini juga sebagai bentuk nyata dari kepedulian kami terhadap alam," ujar Kompol Arjon di mapolres Pringsewu pada Sabtu pagi.


Dikatakan Arjon, dengan semangat kebersamaan, seluruh anggota Polres Pringsewu bahu-membahu menanam berbagai jenis pohon di sekitar area Polres. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih asri dan sehat di sekitar wilayah Polres Pringsewu.


“Selain itu, kegiatan penanaman pohon ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, sejalan dengan nilai-nilai yang diusung dalam peringatan HUT Bhayangkara ke-78 tahun ini.” tandasnya .

Pewarta Rifa haryati.

GRIB DPC bandar Lampung kembali gelar Kegiatan Jumat Berkah

By On Jumat, Juni 07, 2024








GRIB JAYA Bandar Lampung

Bandar Lampung - xbintangindo.com.

Gerakan Indonesia bersatu ( Grib jaya ) kembali gelar Jumat berkah, berbagi makanan sebanyak 500 - 600 nasi kotak di bagikan ke seluruh pengemudi yang melintas kali ini di jln .yos sudarso Bandar lampung, pembagian paket makanan  pada kendaraan roda dua dan pejalan kaki yang melintas kegiatan ini di ikuti seluruh pengurus gerakan Indonesia bersatu ( Grib jaya) yang di kordinator i Bpk.Safrozi selaku pengurus DPC gerakan Indonesia bersatu (Grib jaya ) bandar Lampung,Jumat 7/6/2024.









Makanan siap Saji yang di bagikan oleh kawan- kawan GRIB Jaya Bandar Lampung.

Sekretaris (Grib jaya) bandar Lampung Nikolas dan ketua gerakan Indonesia bersatu (Grib jaya) DPC bandar Lampung bapak Bambang dengan wakil ketua Agus firman komandoi langsung kegiatan  Jumat berkah ini, giat Jumat berkah ini berkesinambungan dan kerja sama DPC dan 20 PAC gerakan Indonesia bersatu (Grib jaya) se-provinsi lampung, kegiatan ini di laksanakan sekira pukul 13.00.Wib bakda sholat Jumat, dan berlangsung lancar dan tertib.


Bapak Bambang beserta jajaran kepengurusan berharap agar hal ini merupakan kegiatan intens  dan bapak Bambang pun berjanji GRIB akan selalu bersosialisasi kepada masyarakat  agar hubungan  silaturahim dan keakraban  selalu terjalin baik , spesialisasi di wilayah Lampung, pungkasnya. 

Pewarta: Rifa haryati.

Lontarkan Kalimat Tak Pantas, YLD Lurah Palapa Diduga Beberkan Keterangan Palsu Terkait Selingkuh

By On Senin, Mei 27, 2024

Bandar lampung- Xbintangindo.com.

Dugaan Perselikuhan YLD Lurah palapa menguat, saat  komfirmasi tim awak media ini, terduga tunjukkan tindakan arogan Senin,27/05/2024.


Dengan suara lantang Lurah Palapa Kecamatan Tanjung Karang Pusat mengatakan,Saya diintervensi oleh wartawan, serta menyebut binatang Anjing sangat , jelas terdapat video yang direkam oleh team awak media , YLD merupakan Lurah Palapa Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung ini mengatakan kepada awak media, wartawan Anjing

!!! Kedatangan Awak media tersebut guna mengkonfirmasi kebenaran berita viral disalah satu media online, bukannya sambutan baik tapi makian dan kata kata kasar yang menghina fropesi jurnalis yang dijumpai. 


Salah satu awak media menuturkan identitas kami ditahan walaupun hanya Poto copynya.jelas salah satu team media yang datang dikantor kelurahan tersebut.


Terkesan diseting saat dikomfirmasi, Lurah Palapa ini diduga memberikan  keterangan palsu/kebohongan 

 Sebelumnya tim telusur media masuk ke ruangan baik- baik dan dipersilakan masuk oleh linmas namun setelah masuk karena ingin mengonfirmasi berita yang viral beredar dari dari salah satu media online, namun langsung mendapat makian, saat ini kasus ini sedang ditangani pak camat tapi sekarang beliau sedang sibuk, bener YLD dengan menunjukkan muka masam.


Untuk kejadian dugaan perselingkuhan ini dimohon kepada inspektorat kota bandar Lampung segera memanggil lurah palapa berkaitan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) Pihak Kepolisian usut dan proses pidana perbuatan tidak menyenangkan, pembunuhan karakter, dengan menghalangi tugas jurnalis, pelanggara UU Pers No 40 th 1999

Pewarta : Rifa haryati

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *