Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
‎Semrawutnya Pasar Minggu: Siapa yang Diuntungkan dan Mengapa Penataan Tak Kunjung Tuntas?

By On Jumat, Juni 19, 2026







‎Jakarta, xbintangindo.com 19 Juni 2026 – Kondisi Pasar Tradisional Pasar Minggu yang berada di Jl. Terminal Baru, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520, hingga saat ini masih menyisakan berbagai persoalan yang belum terselesaikan. Penggunaan trotoar dan bahu jalan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) terus berlangsung dan menimbulkan kemacetan, mengganggu hak pejalan kaki, serta menciptakan kesan kumuh di salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat tersebut.

‎Di tengah berbagai upaya penataan yang pernah dilakukan, muncul pertanyaan yang semakin kuat di tengah masyarakat: mengapa persoalan ini seolah tidak pernah selesai?

‎Banyak pihak menilai bahwa kondisi semrawut yang berlangsung bertahun-tahun telah membuka ruang bagi berbagai kepentingan yang diduga memperoleh keuntungan dari keberadaan lapak-lapak di area publik. Berbagai pungutan yang disebut-sebut dibebankan kepada pedagang, mulai dari uang kebersihan, uang lampu, uang lapak hingga biaya tempelan, juga menjadi sorotan karena minimnya transparansi terkait dasar hukum, mekanisme penarikan, serta pemanfaatan dana yang terkumpul.

‎Masyarakat berhak mengetahui apakah pungutan tersebut benar-benar digunakan untuk mendukung kebersihan, keamanan, dan penataan lingkungan pasar. Sebab, hingga kini trotoar masih dipenuhi aktivitas perdagangan, bahu jalan masih digunakan sebagai area berjualan, dan kondisi lingkungan pasar dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan.

‎Situasi ini memunculkan persepsi bahwa persoalan Pasar Minggu bukan sekadar masalah ketertiban, melainkan juga menyangkut komitmen dan keberanian dalam menegakkan aturan yang berlaku. Trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.

‎Oleh karena itu, masyarakat mendesak Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, serta Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk melakukan langkah terpadu dan terukur dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama tersebut.

‎Dinas Perhubungan diharapkan menertibkan penggunaan badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Satpol PP diharapkan menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah secara konsisten dan berkeadilan. Dinas Bina Marga diharapkan memastikan trotoar dan fasilitas pejalan kaki berfungsi sebagaimana mestinya tanpa adanya penyalahgunaan ruang publik. Sementara itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama Kecamatan Pasar Minggu diharapkan menjadi motor koordinasi lintas instansi guna menghadirkan solusi yang menyeluruh dan berkelanjutan.

‎Penataan tidak boleh berhenti pada operasi sesaat atau penertiban yang bersifat sementara. Masyarakat membutuhkan langkah nyata berupa penegakan aturan yang konsisten, transparansi terhadap berbagai pungutan yang beredar di lapangan, serta penyediaan solusi yang manusiawi bagi para pedagang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pengguna jalan dan pejalan kaki.

‎Pertanyaan yang kini mengemuka di tengah masyarakat adalah: mampukah Wali Kota Jakarta Selatan bersama Dishub, Satpol PP, Dinas Bina Marga, dan seluruh pemangku kepentingan terkait mengakhiri kesemrawutan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Pasar Minggu dan mengembalikan fungsi trotoar serta bahu jalan sebagaimana mestinya?

‎Masyarakat menantikan jawaban atas pertanyaan tersebut melalui tindakan nyata, bukan sekadar wacana, sehingga kawasan Pasar Minggu dapat menjadi lingkungan pasar yang tertib, bersih, aman, nyaman, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sutrisno//.*

 *​Kepala BNN: Narkotika Dunia Sekarang Jenis Cair, Masuk Lewat Vape*

By On Kamis, Juni 18, 2026







Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan jenis narkotika mulai mengalami perubahan. Suyudi menyebutkan narkotika saat ini sering ditemukan berbentuk cairan.


​Hal itu disampaikan Suyudi dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Menurut dia, ganja saat ini juga sudah dibuat dalam bentuk cair.


​"Bapak/Ibu sekalian, perlu saya sampaikan bahwa perkembangan narkotika dunia, termasuk di Indonesia sekarang ini, narkotika jenis cair, Pak. Jadi sabu cair, metamfetamin, ganja bahkan cair juga, etomidate cair. Jadi semuanya cair," kata Suyudi.


​Dia menyebutkan pintu masuk peredaran narkotika jenis ini lewat rokok elektrik. Suyudi mengatakan BNN sempat mengusulkan pelarangan total penggunaan vape.


​"Pintu masuknya salah satunya dan yang paling utama adalah melalui rokok elektrik atau vape. Nah ini yang kami sampaikan pada rapat sebelumnya, kami mengusulkan untuk pelarangan total dalam hal ini," katanya.


​Dia mengatakan BNN berencana mengadakan alat uji cepat (rapid test) maupun tes urine khusus zat etomidate. Menurut dia, alat tersebut belum dimiliki oleh BNN.


​"Kita juga dihadapkan pada munculnya tren zat seperti etomidate yang saat ini sedang marak atau mengalami peningkatan signifikan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dukungan anggaran sangat dibutuhkan dan nantinya dimanfaatkan untuk pengadaan alat uji cepat (rapid test) maupun tes urine khusus zat etomidate," ungkapnya.


​Dia mengatakan BNN sangat membutuhkan alat deteksi zat etomidate. Suyudi menyatakan ketiadaan alat tersebut menghambat pihaknya dalam melakukan penindakan.


​"Alat deteksi ini sangat kami perlukan untuk penindakan di lapangan, sementara saat ini BNN belum memilikinya sama sekali. Sebagai kondisi saat ini, apabila terdapat temuan yang diduga etomidate, kami memang bisa membawanya ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN. Namun pengujian tersebut hanya sebatas untuk mengidentifikasi kandungan zat pada barang bukti fisiknya saja," kata Suyudi.


​"Bukan untuk mendeteksi kandungan pada urine pengguna, yang di mana akan memakan waktu. Ketiadaan rapid test zat etomidate ini tentu akan menghambat kecepatan kami dalam menindak, memastikan status pengguna secara akurat, serta mengambil keputusan penyelamatan yang cepat di lapangan," imbuhnya.

Gegara Korupsi Mantan PM Malaysia divonis 165 Tahun Penjara, bebas dari Penjara Tahun berapa ya....?"

By On Rabu, Juni 17, 2026








Johor Malaysia, xbintangindo.com --

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi total hukuman kumulatif 165 tahun penjara atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait skandal mega korupsi dana investasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Rincian vonis dan status hukum Najib Razak adalah sebagai berikut:
  • Rincian Hukuman: 15 tahun penjara untuk masing-masing empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, dan 5 tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. 
  • Masa Hukuman Efektif: Meskipun total vonis mencapai 165 tahun, berdasarkan sistem peradilan Malaysia, masa hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan. Oleh karena itu, Najib secara efektif akan menjalani hukuman selama 15 tahun penjara. 
  • Denda: Dikenakan denda sebesar RM 11,4 miliar (sekitar Rp 47,4 triliun). Jika gagal membayar denda, masa hukumannya dapat diperpanjang.
  • Status Penahanan: Vonis 15 tahun ini akan mulai dijalankan setelah ia menyelesaikan masa hukuman penjara 12 tahun yang sedang ia jalani dalam kasus lain sebelumnya, yakni kasus korupsi dana SRC International. 
  • Langkah Hukum: Pihak Najib Razak menyatakan akan terus menempuh jalur hukum dan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. 
Untuk mengikuti perkembangan terbaru dan detail putusan persidangan mantan Perdana Menteri ini, Anda dapat memantau laporan langsung dari portal berita seperti Detik News atau melihat ringkasan liputan melalui kanal YouTube resmi seperti

*​BNN Kepri Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Batam, 3 Orang Ditangkap*

By On Selasa, Juni 16, 2026






Jakarta - BNN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membongkar peredaran vape yang diduga mengandung narkoba jenis etomidate di Batam dan Karimun, Kepulauan Riau. Ada 246 pieces vape isi narkoba yang disita oleh petugas BNN.


​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (8/6) terkait dugaan transaksi narkoba jenis vape di lobi salah satu apartemen di Batam.


​"Sekira pukul 13.00 WIB Petugas BNNP Kepri melakukan profiling terhadap dua orang dengan ciri-ciri yang dilaporkan," ucap BNNP dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/6/2026).

​Petugas BNNP kemudian mengamankan dua orang pelaku lalu menggeledah apartemen yang bersangkutan. Di sana, petugas menemukan barang bukti ratusan vape berisi narkoba.


​"Didapati Barang Bukti Narkotika Golongan II Jenis cairan vape (liquid) diduga mengandung etomidate dengan jumlah 246 (dua ratus empat puluh enam) pieces," lanjut keterangan BNNP.


​BNNP melakukan pengembangan kasus tersebut hingga ke lokasi pemilik vape narkoba. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas BNNP menangkap satu orang yang diduga pemilik barang tersebut. Adapun ketiga orang yang diamankan yakni Muhammad Zulfikar, Muhammad Ridzuan, dan Muhammad Rusdi.


​"Atas kejadian tersebut terhadap tiga orang tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNNP Kepri, guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar BNNP.


*​Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas*


​Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.


​"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).


​Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.


​"Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya.

 *Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

By On Rabu, Juni 10, 2026










Jakarta - xbintangindo. com --

Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.


“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.


Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.


“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.


Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.


“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” certia Sutrisno.


Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan. 


Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah. Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertipikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah. (Oman ncek)

*Lindungi Aset Umat, BPN Banten Targetkan Sertipikasi 3.600 Bidang Tanah Wakaf Rampung dalam Setahun*

By On Sabtu, Juni 06, 2026








Jakarta – xbintangindo com

 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui partisipasi dalam kegiatan 4th International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).


Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat wakaf tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Menurutnya, masih terdapat sekitar 48 persen bidang tanah wakaf secara nasional yang belum bersertipikat dan perlu segera dituntaskan.


“Penyerahan sertipikat wakaf hari ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mensertipikatkan tanah-tanah wakaf di seluruh Indonesia. Masih ada sekitar 48 persen bidang tanah wakaf yang perlu disertipikatkan, sehingga ini menjadi tugas bersama yang harus terus kita percepat,” ujar Harison.


Khusus di Provinsi Banten, Harison menyebutkan masih terdapat sekitar 6.000 bidang tanah wakaf yang belum bersertipikat. Sebagai langkah percepatan, Kanwil BPN Provinsi Banten menargetkan penyelesaian sekitar 3.600 bidang tanah wakaf dalam satu tahun ke depan.


“Untuk Provinsi Banten sendiri, kami menghitung masih ada sekitar 6.000 bidang tanah wakaf yang perlu disertipikatkan. Sebagai langkah awal, kami menargetkan penyelesaian sekitar 3.600 bidang dalam satu tahun ke depan,” jelasnya.


Dalam mendukung target tersebut, Kanwil BPN Provinsi Banten terus melakukan sosialisasi kepada para nazir serta berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perwakafan, termasuk pihak yang berkaitan dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan penetapan nazir.


Selain itu, Kanwil BPN Provinsi Banten juga mengembangkan sejumlah strategi percepatan, salah satunya melalui gerakan pemasangan tanda batas tanah wakaf. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan batas fisik bidang tanah wakaf sehingga proses pengumpulan data fisik dan pemenuhan persyaratan yuridis dapat berjalan secara paralel.


“Kami tidak ingin hanya menunggu berkas masuk. Karena itu, kami mencoba memulai dari aspek fisiknya terlebih dahulu melalui pemasangan tanda batas tanah wakaf. Ketika dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf dan penetapan nazir sudah lengkap, proses sertipikasi dapat langsung bergulir sehingga percepatan penyelesaian tanah wakaf dapat lebih optimal,” pungkas Harison. (Oman ncek)

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa

By On Senin, Juni 01, 2026

Oleh: Shauth Maressha M. Munthe (Josh Munthe) Aktivis Grassroots (Akar rumput) 

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai momentum untuk mengenang sekaligus menguatkan kembali nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.


Pancasila bukan sekadar rangkaian kalimat yang dihafalkan dalam upacara, melainkan pedoman moral dan ideologi yang seharusnya hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Namun, di tengah peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini, muncul pertanyaan yang patut direnungkan bersama: sejauh mana nilai-nilai Pancasila telah benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari?


Sila kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", menjadi salah satu cita-cita luhur yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya. Keadilan sosial seharusnya tidak hanya menjadi pelengkap dalam teks Pancasila, melainkan menjadi kenyataan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.


Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai persoalan yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial. Masih ada masyarakat yang mengalami intimidasi dalam menjalankan keyakinannya, munculnya penolakan atau pelarangan terhadap aktivitas ibadah kelompok tertentu, ketimpangan sosial dan ekonomi yang semakin terasa, hingga praktik-praktik yang merugikan kelompok pekerja.


Di sektor ketenagakerjaan, masih ditemukan calon pencari kerja yang menjadi korban percaloan dan pungutan yang tidak semestinya. Di dunia pendidikan, berbagai keluhan terkait pungutan yang memberatkan orang tua siswa juga masih kerap muncul. Sementara itu, kesempatan kerja yang layak bagi masyarakat belum sepenuhnya dapat diakses secara merata.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila masih membutuhkan komitmen yang lebih kuat dari seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, maupun masyarakat itu sendiri. Pancasila tidak akan memiliki makna apabila hanya dijadikan simbol atau slogan tanpa diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata.


Momentum Hari Lahir Pancasila hendaknya menjadi sarana introspeksi bersama. Sudahkah negara benar-benar hadir untuk melindungi seluruh warga tanpa diskriminasi? Sudahkah keadilan dapat dirasakan oleh mereka yang berada di lapisan bawah? Dan sudahkah nilai kemanusiaan serta persatuan menjadi landasan dalam setiap pengambilan keputusan?


Pancasila lahir sebagai pemersatu bangsa yang majemuk. Oleh karena itu, implementasi nilai-nilainya tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan semata. Pancasila harus hidup dalam tindakan, hadir dalam kebijakan, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.


Karena sejatinya, ukuran keberhasilan Pancasila bukanlah seberapa sering ia diperingati, melainkan seberapa nyata nilai-nilainya diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.




Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026.


Mari menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup, bukan sekadar semboyan, agar keadilan sosial benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.


Refleksi Hari Lahir Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa

 *Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang*

By On Sabtu, Mei 23, 2026

Jakarta - xbintangindo.com --

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi pemberitaan mengenai penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kementerian ATR/BPN menegaskan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.


“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/05/2026).


Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN juga telah mengambil langkah administratif terhadap enam pegawai dimaksud. “Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy Ardian.


Kepala Biro Humas dan Protokol menambahkan, seluruh hak kepegawaian tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif ASN.


Kementerian ATR/BPN menegaskan dugaan perbuatan yang sedang diproses hukum ini merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi yang terus mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Shamy Ardian memastikan bahwa pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.


Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan.


“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian. ( Oman ncek )

Ketum SMSI Firdaus dan JAM Intel Kejagung Reda Mathovani Bahas Sinergi Kejagung, ABPEDNAS dan SMSI Sukseskan Jaga Desa dan Jaga Dapur MBG, Perkuat Pengawasan Program Pemerintah

By On Kamis, Mei 21, 2026








JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia Firdaus bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani membahas penguatan kerja sama strategis antara SMSI, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam mendukung dan menyukseskan program nasional JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) serta JAGA Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan di Kantor DPP ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya No. 29, Jakarta Selatan, Rabu sore (20/5/2026).




Dalam pertemuan itu, Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar, Bendahara SMSI Iwan Jalaluddin, serta Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si. Sementara JAM Intel Kejagung RI Prof Dr Reda Manthovani hadir bersama Ketua Umum ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU dan Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi, terutama dalam memperkuat pengawasan terhadap program-program strategis pemerintah hingga ke tingkat desa.


Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan, SMSI siap mengerahkan seluruh jaringan organisasi dan perusahaan media siber anggotanya yang tersebar di berbagai daerah untuk ikut mendukung pengawasan, edukasi publik, serta penyebarluasan informasi terkait Program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG.


Menurutnya, keterlibatan media menjadi penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar sekaligus ikut mengawasi jalannya program pemerintah secara transparan dan akuntabel.

“SMSI siap bersinergi dengan Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam mendukung program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG. Pers memiliki fungsi edukasi, informasi, sekaligus kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Firdaus.


Firdaus menjelaskan, Program JAGA DESA merupakan bentuk kolaborasi strategis antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa dalam mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Selain itu, SMSI juga mendukung penguatan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui peluncuran sistem “Jaga Dapur MBG” yang diinisiasi Badan Gizi Nasional bersama Kejaksaan Agung RI.


Program MBG sendiri menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan dukungan anggaran yang besar, sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan berlapis.

JAM Intel Reda Manthovani menjelaskan, pengawasan terhadap program MBG tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat.


Untuk mendukung transparansi, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki media sosial sebagai sarana pelaporan terbuka terkait menu makanan, harga bahan pangan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.


“Masyarakat bisa langsung melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas agar program berjalan tepat sasaran,” ujar Reda Manthovani.


Selain melibatkan masyarakat, pengawasan juga dilakukan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.


Menurut Reda, Program JAGA DESA maupun JAGA Dapur MBG bukan sekadar pengawasan, tetapi bentuk pendampingan preventif agar aparatur pemerintah, kepala desa, hingga pelaksana program di lapangan dapat menjalankan tugas secara aman, profesional, dan terhindar dari persoalan hukum.


Ia menilai kolaborasi antara Kejaksaan, ABPEDNAS, dan SMSI menjadi langkah penting dalam membangun sistem pengawasan berbasis partisipasi publik.

“Penguatan tata kelola pemerintahan desa dan program strategis nasional membutuhkan sinergi seluruh elemen, termasuk media dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, potensi penyimpangan anggaran dapat diminimalisir,” tegasnya.


Program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG diharapkan menjadi model pengawasan terpadu antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi desa, media, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kesejahteraan rakyat. (Redaksi)

Kecelakaan Kereta di Bekasi: 7 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Luka-Luk

By On Selasa, April 28, 2026









Jakarta, xbintangindo.com --

Inalillahi wa innailaihi rojiun, kecelakaan maut yang melibatkan kereta api jarak jauh, KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (27/4/2026). Kecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan puluhan penumpang luka-luka.


Di media sosial, kecelakaan maut ini langsung menjadi sorotan. Beredar luas deretan potret memilukan dari dugaan hancurnya kereta dan potret penumpang yang menjadi korban.


Ini Kronologi Kecelakaan Kereta di Bekasi

Gerbong Kereta Hancur Usai Kecelakaan di Bekasi.

Melansir detikFinance, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidi mengatakan bahwa kecelakaan dua kereta tersebut dimulai dengan adanya taksi hijau yang menabrak di JPL 85, sekitar jam 9 kurang.


"Kejadian ini di jam 09.00 wib dimulai dengan adanya temperan taksi hijau, di JPL 85. Ini yang kami curigai membuat sistem perkeretaapian di daerah emplasemen Stasiun Bekasi Timur ini agak terganggu, sementara itu kronologinya," ujar Bobby.


Setelah itu, laju KRL pun jadi terhenti. Namun, kecelakaan tidak bisa terhindarkan karena di belakangnya langsung ada KA Argo Bromo.


Tidak cuma ringsek, benturan keras kereta jarak jauh tersebut menembus gerbong belakang KRL, tepatnya bagian khusus perempuan. Salah satu saksi mata bernama Rendi Pangestu menyampaikan, kondisi di lokasi langsung kaos berhamburan keluar saat tabrakan itu terjadi.


"Ditabrak, panik semua orang langsung pada pecah itu semua," ujar Rendi, dikutip dari detikcom, Selasa (28/8).


Rendi yang berada di gerbong lain pun mengungkap dirinya sampai terpental jauh saat kecelakaan terjadi.


"Gerbong belakang nggak tau selamat atau nggak, kita di depan aja mental sampai sejauh itu gimana yang belakang," lanjutnya.


Jumlah Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

Petugas mengecek kondisi dua kereta yang tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Selasa (28/4/2026) dini hari.


Dalam video yang viral, terlihat para penumpang di gerbong perempuan langsung berusaha dievakuasi oleh penumpang lainnya di tempat kejadian. Namun, proses evakuasi itu tidak mudah, karena banyak korban yang terhimpit.


Menurut laporan detikcom pada Selasa (28/4), jumlah korban meninggal dunia kecelakaan kereta ini telah mencapai 7 orang. Adapun yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit mencapai 81 orang.


"Jumlah korban yang terjadi kecelakaan kereta tadi malam, meninggal dunia itu 7 dan luka-luka yang dirawat sebanyak 81 orang,” ujar Dirut KAI Bobby Rasyidin.


Selain itu, Bobby mengungkapkan bahwa masih ada tiga korban yang terjepit di gerbong dan belum bisa dievakuasi. Evakuasi tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati.


“Ada yang masih terperangkap itu sekitar 3 orang, yang terperangkap di dalam kereta. Evakuasi ini terus terang cukup lama selama 8 jam, dan kita lakukan sangat hati-hati,” sambungnya.


Langkah Selanjutnya dan Permintaan Maaf KAI


Dirut KAI Bobby Rasyidin/Foto: Fadil/detikcom


Selanjutnya, KAI menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.


"Tentunya kami menyerahkan kepada KNKT untuk lebih detail mencari tahu penyebab dari kecelakaan kereta ini," kata Bobby, dikutip dari detikcom.


Untuk mempercepat evakuasi ini, pihak KAI melakukan pemotongan pada rangkaian kereta yang mengalami kerusakan parah. Lalu, setengahnya sudah ditarik ke Bekasi agar operasional kereta dapat kembali normal.


Seluruh korban kini telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Evakuasi pun masih berlangsung dan KAI menyampaikan permohonan maafnya.


"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh penumpang dan petugas mendapatkan penanganan secepat mungkin dan sebaik mungkin. Kami juga terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di lapangan," ujar Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).


KAI pun akan terus memberikan informasi secara berkala seiring perkembangan pengembangan di lokasi. Pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan resmi KAI melalui WhatsApp 0811-2223-3121 atau Call Center 121. Red xbi//.*

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

By On Rabu, April 22, 2026









Jakarta, xbintangindo.com

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan.


Secara empiris, urgensi kehadiran UU ini sangat kuat. Berbagai riset menunjukkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia berada pada kisaran 4 hingga 5 juta orang, berdasarkan estimasi ILO, JALA PRT, dan studi nasional lainnya. Bahkan, data lain menunjukkan tren peningkatan pekerja rumah tangga non-menginap dari 2,55 juta (2008) menjadi 3,35 juta (2015). Besarnya populasi ini menegaskan bahwa sektor domestik bukanlah sektor marginal, melainkan bagian signifikan dari struktur pasar tenaga kerja Indonesia.


Namun demikian, skala besar tersebut tidak diiringi dengan perlindungan yang memadai. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 150 ribu pekerja rumah tangga yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, angka yang sangat kecil dibandingkan total populasi PRT. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan serius antara kontribusi ekonomi PRT dan pengakuan negara terhadap hak-haknya.


Pengesahan UU ini merupakan koreksi historis atas kelalaian panjang dalam sistem perlindungan tenaga kerja. Negara akhirnya hadir, namun tantangan implementasi ke depan justru menjadi ujian sesungguhnya.


Selain persoalan perlindungan formal, berbagai studi juga menyoroti tingginya kerentanan sosial yang dialami PRT. Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan—bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 90 persen—yang bekerja dalam relasi domestik tertutup tanpa standar kerja yang jelas. Dalam banyak kasus, pekerja rumah tangga menghadapi jam kerja panjang, ketiadaan kontrak, hingga risiko kekerasan fisik, psikis, dan seksual.


Dalam perspektif ekonomi-politik, keterlambatan pengesahan UU ini juga mencerminkan rendahnya prioritas politik terhadap sektor informal. Padahal, lebih dari separuh angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal, yang didominasi oleh perempuan. Dengan demikian, UU Perlindungan PRT tidak hanya berdimensi ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut agenda besar keadilan sosial dan kesetaraan gender.


*Feby Rahmayana—Wakil Ketua Umum Keperempuanan EN LMND yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP Partai PRIMA—yang selama ini terlibat aktif dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PRT*, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan kemenangan penting gerakan rakyat sipil.


“Ini adalah hasil dari konsistensi panjang gerakan masyarakat sipil yang tidak pernah berhenti mendorong negara untuk hadir. Namun kita tidak boleh berhenti pada euforia. Tantangan terbesar justru dimulai hari ini, yaitu memastikan implementasi UU ini benar-benar melindungi pekerja rumah tangga di lapangan,” ujarnya.


Di sisi lain, pengesahan UU ini juga harus dibaca sebagai bagian dari dinamika global. Tekanan internasional, termasuk rekomendasi badan-badan PBB dan standar ILO terkait kerja layak bagi pekerja domestik, turut mendorong Indonesia untuk menghadirkan regulasi yang lebih progresif dan inklusif.


Meski demikian, tantangan implementasi tidak dapat diabaikan. Karakter kerja PRT yang berada di ruang privat rumah tangga menjadikan pengawasan ketenagakerjaan lebih kompleks dibanding sektor formal. Risiko seperti praktik kerja tanpa kontrak, penghindaran regulasi, hingga lemahnya penegakan hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diantisipasi.


Feby menambahkan bahwa negara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga harus memastikan adanya sistem pengawasan yang kuat dan keberpihakan nyata dalam implementasi. “Tanpa pengawasan yang efektif dan edukasi publik yang luas, undang-undang ini berisiko menjadi simbol semata tanpa perubahan substantif bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.


Ke depan, pemerintah dituntut untuk segera menyusun regulasi turunan yang operasional, memperluas akses jaminan sosial, serta meningkatkan literasi hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Pada saat yang sama, masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa relasi kerja domestik adalah relasi profesional yang menjunjung tinggi hak, kewajiban, dan martabat manusia.


Pengesahan UU Perlindungan PRT merupakan awal dari transformasi besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Momentum ini harus dijaga agar tidak berhenti sebagai capaian simbolik, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

​Sekretaris Jendral Partai PRIMA Gautama Wiranegara: Kebijakan Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil

By On Minggu, April 19, 2026







Jakarta, xbintangindo.com --

​Sekretaris Jendral Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Mayor Jendral TNI (Purnawirawan) R. Gautama Wiranegara mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 


Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang tidak menentu.


​Gautama menilai bahwa BBM bukan sekadar komoditas energi, melainkan instrumen vital yang menentukan stabilitas sosial dan ekonomi nasional.


​"BBM itu adalah 'nyawa' bagi aktivitas ekonomi sehari-hari. Jika harga BBM bergejolak, efek berantainya langsung memukul rakyat kecil melalui kenaikan harga bahan pokok dan biaya logistik. Langkah pemerintah menahan harga adalah upaya konkret menahan laju inflasi," ujar Gautama dalam keterangan tertulisnya.


*​Waspadai Tantangan Global dan Beban Fiskal*


​Meski mendukung penuh, Gautama Wiranegara juga memberikan catatan rasional terkait kondisi geopolitik dunia. Ia mengingatkan bahwa harga minyak dunia masih fluktuatif di kisaran USD 90 hingga USD 100 per barel. Dengan ketergantungan Indonesia pada impor, tekanan terhadap APBN tetap nyata.


​Menurut Gautama, pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan ekstra hati-hati agar subsidi energi yang mencapai ratusan triliun rupiah tersebut tidak meleset dari sasaran.


​"Kebijakan ini harus dikawal. Kita butuh transparansi dan pengawasan publik agar subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, bukan justru bocor ke pihak yang tidak seharusnya," tegasnya.


*​Persatuan Nasional Sebagai Kunci Stabilitas*


Selain aspek ekonomi, Gautama menegaskan bahwa stabilitas harga BBM tidak hanya berdampak pada daya beli masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kondusivitas sosial. 


Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap memperkuat persatuan, bersikap bijak dalam menyikapi isu-isu ekonomi, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah belah. 


Menjaga kebersamaan, menurutnya, merupakan kunci utama dalam memastikan stabilitas nasional tetap terjaga di tengah berbagai tantangan.


​​Poin-poin penting yang ditekankan Gautama Wiranegara antara lain:


1. ​Kemandirian Energi: Mendorong penguatan sektor energi domestik dan pengembangan energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan impor.

2. ​Stabilitas Keamanan: Menjaga iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha melalui kondisi sosial yang kondusif.

3. ​Politik Persatuan: Mengimbau agar isu ekonomi tidak dipolitisasi untuk kepentingan jangka pendek yang dapat merusak ketahanan bangsa.


*​Harapan untuk Masa Depan*


​Menutup pernyataannya, Gautama Wiranegara menegaskan bahwa Partai PRIMA akan terus mengawal kebijakan-kebijakan yang berpihak pada ekonomi kerakyatan. Ia berharap pemerintah konsisten dalam melakukan reformasi sektor energi demi kedaulatan nasional yang jangka panjang.


​"Menjaga harga BBM bukan hanya soal angka di SPBU, tapi soal menjaga daya tahan ekonomi rakyat. Dengan energi yang terkendali dan persatuan yang kuat, bangsa kita akan tetap tegak di tengah ketidakpastian global," pungkas Gautama.

 *Jangan Bangun Ekspektasi Semu: Menakar Ulang Wacana Gaji Guru Nasional*

By On Selasa, April 14, 2026







Jakarta – Polemik terkait usulan penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta yang disampaikan Bonnie Triyana mendapat tanggapan kritis dari Bendahara Umum DPP Partai PRIMA, Achmad Herwandi. Ia menilai wacana tersebut berpotensi membangun ekspektasi semu di tengah publik jika tidak diletakkan dalam kerangka kebijakan yang utuh dan berbasis realitas tata kelola pemerintahan.

Menurut Herwandi, persoalan kesejahteraan guru tidak bisa dilepaskan dari desain besar desentralisasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sejak implementasi tahun 2001, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam merekrut dan mengelola tenaga honorer.

“Kondisi guru honorer hari ini adalah konsekuensi kebijakan jangka panjang, bukan semata-mata soal kemampuan anggaran negara saat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).

Ia menambahkan, penguatan kewenangan daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk alih kelola SMA/SMK ke pemerintah provinsi sejak 2017, menunjukkan bahwa tata kelola guru dibangun dalam struktur yang kompleks.

Herwandi mengakui bahwa kesejahteraan guru, khususnya honorer dan PPPK paruh waktu, masih menjadi pekerjaan rumah nasional. Namun, ia mengingatkan agar solusi yang ditawarkan tidak bersifat simplistis.

“Pendekatan berbasis simulasi angka tanpa memperhitungkan desain kelembagaan dan kapasitas fiskal berpotensi menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” tegasnya.

Dalam konteks fiskal daerah, Herwandi juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

“Ini adalah batasan struktural yang tidak bisa diabaikan, terutama karena pengelolaan guru berada di tangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Terkait kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Herwandi menilai narasi yang membenturkan program tersebut dengan kesejahteraan guru tidak tepat.

“Membangun dikotomi antara kesejahteraan guru dan kebutuhan dasar peserta didik adalah framing yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan mispersepsi publik,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh alokasi anggaran, termasuk program MBG, telah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI.

“Sebagai anggota Komisi X, tentu memiliki ruang strategis sejak awal dalam pembahasan anggaran. Publik wajar bertanya, bagaimana peran tersebut dijalankan dalam proses RAPBN,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Herwandi mendorong pemerintah untuk mengkaji kemungkinan reposisi kewenangan pengelolaan guru kembali ke pemerintah pusat guna menciptakan standar kesejahteraan yang lebih merata.

“Kita butuh solusi struktural, bukan sekadar wacana populis. Kesejahteraan guru harus dibangun melalui kebijakan yang komprehensif, berbasis hukum, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Dukung Penuh Penindakan BGN terhadap SPPG yang Tidak Memenuhi Syarat Operasional

By On Senin, April 13, 2026








Jakarta, Senin 13 April 2026 -- Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyambut baik dan mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang men-suspend 362 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa (Wilayah II). Penindakan ini merupakan respons tegas terhadap temuan operasional yang tidak memenuhi standar, termasuk belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta berbagai masalah manajemen dan kualitas layanan.


“Kami mendukung penindakan ini karena kualitas dan keamanan pangan bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita adalah hal yang tidak boleh dikompromikan. Standar higienes sanitasi dan infrastruktur dasar seperti IPAL harus menjadi syarat mutlak sebelum SPPG beroperasi,” ujar Ahmad Rifai selaku Ketua Umum PP STN.


Menurutnya, suspend ini harus dijadikan momentum perbaikan menyeluruh agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat optimal bagi penerima manfaat, sehingga tidak ada lagi kasus keracunan akibat kualitas makanan dan lambat distribusi hingga makanan yang diterima tidak layak untuk di konsumsi.


Prioritas Utama: Keterlibatan Petani, Kelompok Tani, dan Koperasi Desa Merah Putih.


PP STN menekankan bahwa selain pemenuhan standar operasional, aspek yang paling penting dan harus diperhatikan secara ketat adalah kewajiban SPPG membeli bahan baku dapur secara prioritas dari petani, kelompok tani, koperasi, serta khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga uang tidak mengalir ke kelompok tertentu yang menguasai bahan pokok di setiap daerah.


“Keterlibatan langsung petani dan Koperasi Desa Merah Putih dalam rantai pasok bahan pangan MBG adalah inti dari semangat ekonomi kerakyatan. Ini akan memacu produktivitas petani dan warga desa, meningkatkan pendapatan mereka, serta memperkuat ekonomi di tingkat akar rumput, salah satu wujud terwujudnya lapangan kerja,” tegasnya.


Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan, khususnya target yang ditetapkan pada tahun 2026 yakni menghilangkan kemiskinan ekstrem. Dengan membuka akses pasar yang luas bagi produk pertanian lokal melalui ribuan SPPG di seluruh Indonesia, program MBG tidak hanya menyelesaikan masalah gizi, tetapi juga menjadi mesin penggerak kesejahteraan petani dan nelayan.


PP STN mengajak BGN, pemerintah daerah, serta pengelola SPPG untuk:


Segera memastikan seluruh SPPG yang disuspend memperbaiki kekurangan (SLHS, IPAL, pengawas gizi, dan manajemen operasional).


Menerapkan mekanisme pengadaan bahan baku yang transparan dan memprioritaskan petani lokal serta Koperasi Desa Merah Putih.


Melibatkan organisasi tani seperti STN dalam pengawasan dan pendampingan rantai pasok untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan.


“Program MBG harus menjadi solusi : di mana anak-anak Indonesia mendapat makanan bergizi berkualitas, sekaligus petani dan warga desa mendapatkan peningkatan pendapatan yang nyata. Inilah bentuk nyata gotong royong membangun Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera,” pungkas Rifai.

 *Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut*

By On Senin, April 06, 2026








Jakarta - xbintangindo.com

Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.


Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.


Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.


Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.


Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.


Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.


Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.


Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti _Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.


Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. (Oman ncek)

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

By On Rabu, April 01, 2026








JAKARTA - Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, yang menilai bahwa martabat profesi advokat hanya bisa dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir: kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan sistem pengawasan etik yang independen.


Pandangan Prof. Latif ini sejalan dengan pernyataan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, yang juga diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.


Menurut Prof. Latif, menghadapi era globalisasi dan kompleksitas hukum modern, transformasi paradigma advokat tidak bisa hanya menyentuh satu sisi. Harus ada pendekatan simbiotik antara hulu (pendidikan) dan hilir (pengawasan). Karena itu, kurikulum PPA dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen harus dikonstruksikan secara serius untuk menjawab tantangan zaman.


Sistem magang klinis yang ketat juga menjadi perhatian. Calon advokat harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang bersih, dan proses magang diawasi secara substantif.


Di sisi hilir, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai solusi paling mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi (multi-bar). Dewan ini dapat menjadi pengawas lintas organisasi sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.


Dewan tersebut, menurutnya, sebaiknya diisi kombinasi advokat senior, akademisi hukum dan tokoh masyarakat guna menjaga obyektivitas dan mencegah budaya melindungi korps secara berlebihan. Bahkan, dewan ini dapat berfungsi memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.


Prof. Latif menegaskan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kedudukan ini mensejajarkan advokat dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun dengan karakter independensi di luar struktur kekuasaan negara.


Namun dalam praktik, transformasi menuju officium nobile menghadapi tantangan kompleks. Fragmentasi organisasi memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik. Seorang advokat yang dijatuhi sanksi oleh satu organisasi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain, sehingga sanksi etik kehilangan kewibawaannya.


Tekanan industri jasa hukum yang kompetitif juga mendorong komersialisasi, menggeser kewajiban pro bono dan nilai kemanusiaan dalam pembelaan hukum. Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat kerap menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesi dengan itikad baik dan dugaan perintangan penyidikan.


Menurut Prof. Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi adalah kurangnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”. Lemahnya sistem pengawasan terpadu antar penegak hukum semakin menyulitkan advokat menjaga independensi di hadapan kekuasaan.


Karena itu, ia menegaskan bahwa transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan hanya wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Kurikulum pendidikan menjadi solusi jangka panjang untuk melahirkan generasi advokat yang bermoral dan profesional, sementara Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi solusi mendesak untuk memperkuat penegakan etik dan perlindungan profesi.


Ia mengkritisi bahwa PPA tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian. Kurikulum harus bertransformasi dengan fokus pada internalisasi filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus dilema etik nyata di lapangan. Etika tidak boleh hanya dihafal sebagai pasal, tetapi dipahami sebagai jiwa profesi.


Selain itu, kurikulum wajib memuat literasi teknologi dan globalisasi, termasuk hukum siber, transaksi lintas batas, dan kecerdasan buatan. Advokat masa depan, menurutnya, harus mampu bersaing secara internasional tanpa kehilangan integritas moral. Kemahiran mediasi dan restorative justice juga harus diperkuat, agar advokat tidak lagi bermental “tukang berkelahi di pengadilan”, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat.

Kisah Jhony Indo dari Ketua Perampok Toko Emas,  Kabur dari Penjara Nusa Kambangan hingga Menjadi Pendakwah

By On Kamis, Maret 26, 2026











Jakarta, xbintangindo.com --

Johny Indo (lahir sebagai Johanes Hubertus Eijkenboom) adalah sosok legendaris Indonesia yang dikenal melalui perjalanan hidupnya yang kontras: dari perampok kelas kakap hingga menjadi aktor dan pendakwah. 


Pada akhir 1970-an, ia memimpin komplotan perampok spesialis toko emas bernama Pachinko (Pasukan Cina Kota). Ia dijuluki "Robin Hood" karena sering membagikan hasil rampokannya (total sekitar 129 kg emas) kepada rakyat miskin.


Setelah ditangkap pada 1979, ia divonis 10-14 tahun penjara. Ia sempat membuat gempar karena berhasil kabur dari penjara keamanan tinggi Nusakambangan dan bertahan di hutan selama 11 hari sebelum akhirnya menyerahkan diri.


Setelah bebas, ia terjun ke dunia akting. Filmnya yang paling terkenal adalah Johny Indo (Kisah Nyata Seorang Narapidana) (1987), di mana ia memerankan dirinya sendiri.


Di masa tuanya, ia menjadi mualaf (mengubah nama menjadi Umar Billah) dan aktif sebagai pendakwah. Johny Indo meninggal dunia pada 26 Januari 2020 di usia 71 tahun karena sakit. 


#ArtisIndonesia #BeritaSelebriti #ArtisJadul #AhSyafii #BeritaArtisTerkini #Infotainment #InformasiSelebriti #publicfigure #socialissues  #Wednesdaynight #fanrecognition #gameshow #dramaseries #realitytv #drama #fanappreciation #tvpersonality #tv #JohnyIndo

Ahmad Band Berdiri Tahun 1998, Tepat Saat Restorasi Poltik (Reformasi).

By On Selasa, Maret 17, 2026






 Foto  dari Ahmad Band di ambil dari Cover Hai magazine edisi 1998...

Jakarta, xbintangindo.com --

Ahmad Band adalah band Project dari Ahmad Dhani bertepatan dengan Reformasi politik Indonesia 1998, Menelorkan satu album yg berjudul ISO / ideologi sikap Otak'. 


Personel nya, Bongky, Bimo, Pay , Andra serta Ahmad Dhani Prasetyo...


Hits mereka antara lain, Distorsi, Bidadari kesunyian , dan Aku cinta kau dan Dia. 


#VlogBudaya #ISO

PWI Kabupaten Tangerang Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

By On Minggu, Maret 15, 2026

 




Tangerang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang gelar kegiatan buka puasa bersama sekaligus santunan kepada anak yatim pada bulan suci Ramadan. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang Jalan Perintis Kemerdekaan II No. 1, RT 007/003, Babakan, Cikokol, Kota Tangerang. Sabtu, 14/3/26.


Acara kegiatan santunan anak yatim dan buka bersama dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, pengurus serta anggota PWI, dan para undangan lainnya.


Solehudin, Staf ahli Bupati yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosial ini. Menurutnya, kegiatan ini menjadi wujud kepedulian sekaligus mempererat hubungan antara pemerintah, insan pers, dan masyarakat.


“Melalui kegiatan seperti ini kita melihat adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, insan pers, dan masyarakat. Bukan hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga menebarkan kebaikan, khususnya kepada adik-adik yatim yang hadir pada hari ini,” ungkapnya.


Kata dia, bahwa peran media sangat penting dapat menjadi mitra strategis terutama dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Informasi tersebut sangat terbantu dengan peran para jurnalis dalam menyampaikan berbagai program pembangunan kepada publik.


“Pembangunan yang dilakukan pemerintah tentu harus diketahui masyarakat. Ia berharap sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat diperkuat dengan komunikasi yang baik dan objektif serat membangun bersama," imbuhnya.


Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Selly Loamena mengatakan, kegiatan buka puasa bersama dan santunan anak yatim merupakan agenda untuk berbagi kepada sesama terutama di bulan penuh berkah ini.


“Kegiatan ini merupakan bentuk kebersamaan sekaligus upaya mempererat silaturahmi dan anggota PWI dan pemerintah serta masyarakat. Di bulan yang penuh berkah ini kami ingin berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yatim,” tutur Selly.


Selly juga menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk menunjukkan sikap kepedulian kita sebagai organisasi wartawan. Ia berharap kebersamaan dan kolaborasi yang telah terjalin dapat terus dijaga di masa mendatang.


Selain itu, ia juga menegaskan kegiatan seperti ini menjadi ruang kebersamaan yang sangat positif dan nyata kepedulian sosial yang sangat mulia.


“Semoga bantuan yang diberikan hari ini dapat membawa keberkahan dan kebahagiaan semangat bagi semuanya. Selian itu, ia tegaskan bahwa wartawan harus menjaga etika serta menjunjung tinggi profesionalisme dan berintegritas,” pungkasnya.


Senada disampaikan Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, kegiatan sosial ini sangat memberikan edukasi kepada masyarakat serta menjadi bagian yang konstruktif kita peduli dengan sesama.


"Kegiatan santunan anak yatim ini kita di ingatkan bahwa kebahagiaan sejati tidak hanya datang dari apa yang kita miliki, tetapi juga dari apa yang kita dapat bagikan kepada orang lain," ucapnya.


Rian juga berharap sinergitas organisasi wartawan harus menjaga kekompakan dan kredibilitas agar selalu semangat dalam berkarya dalam memberikan kontribusi dan informasi yang membangun.


"Dengan pemberitaan yang akurat dan objektif, dapat menghdirkan informasi bagi masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan setiap wilayah khususnya di Kabupaten Tangerang," pungkasnya.


Kegiatan tersebut berlangsung penuh keakraban dan diakhiri dengan pemberian santunan kepada anak-anak yatim serta buka puasa bersama baik anggota dan tamu undangan lainnya.

*Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi*

By On Rabu, Maret 11, 2026









Jakarta - xbintangindo.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta jajaran untuk memerhatikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) terkait dalam proses penetapan LSD, sebelum nantinya pembahasan ini dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.


“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Menteri Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026).


Menteri Nusron menjelaskan, penetapan LSD di 12 provinsi tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang sudah menetapkan LSD di delapan provinsi. Perluasan ini pemerintah lakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.


Pada Rapim yang juga dihadiri oleh Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN ini, Menteri Nusron menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Ditjen teknis. Keterlibatan Ditjen  penting untuk memastikan kesiapan data sekaligus sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.


“Dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD. Sementara dari aspek spasial, melalui Ditjen Tata Ruang, dilakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian,” tutur Menteri Nusron.


Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan, pemerintah juga memastikan keselarasan antara LSD dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD disepakati selaras dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian. Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi antara LSD, LP2B, dan kebijakan tata ruang lainnya. 


“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.


Rapim perdana pada bulan Ramadan 2026 ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Turut hadir secara daring, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. (Oman ncek)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *