Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Buruh asal Bogor diberi Upah Kupas Bawang Rp. 700.000/ Kg Sebulan Berpenghasilan Rp. 210 Juta.

By On Minggu, Agustus 16, 2026








Jakarta, xbintangindo.com --

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai besaran upah buruh kupas bawang mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Dalam cuplikan video yang beredar, Prabowo memperkenalkan seorang buruh harian kupas bawang  bernama Susana yang disebut mendapat upah sebesar Rp700.000 per kilogram.

Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Lambe Saham di media sosial X. Akun itu bahkan mengkalkulasikan bahwa jika seorang buruh mampu mengupas 10 kg per hari, pendapatan bulanan mereka bisa mencapai Rp210 juta 

Sosok Susana buruh pengupah bawah asal Kabupaten Bogor viral setelah diperkenalkan Presiden Prabowo Subianto karena mendapat upah Rp 700.000 per kilogram (kg).


Susana diperkenalkan Presiden Prabowo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).


Prabowo memperkenalkan Susana sebagai salah satu penerima manfaat program perlindungan sosial pemerintah.


Dia menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk pendidikan anak.


“Hadir bersama kita Ibu Susana dari Kabupaten Bogor. Ia bekerja sebagai buruh harian, mengupas bawang dengan upah Rp700.000 per kilogram. Program Keluarga Harapan dan program sembako membantu menjaga pendidikan anak-anaknya,” kata Prabowo.


Kisah Susana disampaikan Prabowo untuk menggambarkan penerima manfaat program perlindungan sosial pemerintah.


Selain Susana, Prabowo juga memperkenalkan Margarelitha Rohi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, penerima bantuan Atensi.


Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bantuan sosial bukan dimaksudkan untuk menggantikan kerja keras masyarakat.


Menurut dia, bantuan pemerintah diberikan agar masyarakat rentan tetap memiliki kesempatan mempertahankan kehidupan dan pendidikan keluarganya.


Prabowo juga menyoroti digitalisasi penyaluran bansos yang menurutnya mempercepat verifikasi penerima manfaat.


“Sebelumnya, keluarga tidak mampu harus mengeluarkan Rp 150.000 untuk perjalanan, dokumen, fotokopi, dan waktu kerja yang hilang. Sekarang, pendaftaran dapat dilakukan tanpa biaya, gratis,” beber Prabowo.


Dia mengungkapkan pemeriksaan kelayakan penerima bantuan yang sebelumnya dapat berlangsung 75 hingga 200 hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan jam bahkan menit melalui digitalisasi.


 *Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

By On Kamis, Juli 23, 2026




 

*



Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh*

Jakarta - xbintangindo com

Pemerintah memperkuat sinergi dalam mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR, di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/07/2026)


“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Menteri Nusron dalam keterangannya. 


SEB ini mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi data penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung proses tersebut agar pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.


Program sertipikasi tanah bagi MBR sendiri dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri. Menteri Nusron menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertipikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.


“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 Ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelas Menteri Nusron. 


Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP, Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran. Menurutnya, proses verifikasi perlu dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat sehingga data yang digunakan dalam pelaksanaan sertipikasi semakin akurat.


“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” ujar Menteri PKP


Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; dan Kepala Biro Humas dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI. (Oman ncek)

‎Semrawutnya Pasar Minggu: Siapa yang Diuntungkan dan Mengapa Penataan Tak Kunjung Tuntas?

By On Jumat, Juni 19, 2026







‎Jakarta, xbintangindo.com 19 Juni 2026 – Kondisi Pasar Tradisional Pasar Minggu yang berada di Jl. Terminal Baru, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520, hingga saat ini masih menyisakan berbagai persoalan yang belum terselesaikan. Penggunaan trotoar dan bahu jalan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) terus berlangsung dan menimbulkan kemacetan, mengganggu hak pejalan kaki, serta menciptakan kesan kumuh di salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat tersebut.

‎Di tengah berbagai upaya penataan yang pernah dilakukan, muncul pertanyaan yang semakin kuat di tengah masyarakat: mengapa persoalan ini seolah tidak pernah selesai?

‎Banyak pihak menilai bahwa kondisi semrawut yang berlangsung bertahun-tahun telah membuka ruang bagi berbagai kepentingan yang diduga memperoleh keuntungan dari keberadaan lapak-lapak di area publik. Berbagai pungutan yang disebut-sebut dibebankan kepada pedagang, mulai dari uang kebersihan, uang lampu, uang lapak hingga biaya tempelan, juga menjadi sorotan karena minimnya transparansi terkait dasar hukum, mekanisme penarikan, serta pemanfaatan dana yang terkumpul.

‎Masyarakat berhak mengetahui apakah pungutan tersebut benar-benar digunakan untuk mendukung kebersihan, keamanan, dan penataan lingkungan pasar. Sebab, hingga kini trotoar masih dipenuhi aktivitas perdagangan, bahu jalan masih digunakan sebagai area berjualan, dan kondisi lingkungan pasar dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan.

‎Situasi ini memunculkan persepsi bahwa persoalan Pasar Minggu bukan sekadar masalah ketertiban, melainkan juga menyangkut komitmen dan keberanian dalam menegakkan aturan yang berlaku. Trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.

‎Oleh karena itu, masyarakat mendesak Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, serta Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk melakukan langkah terpadu dan terukur dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama tersebut.

‎Dinas Perhubungan diharapkan menertibkan penggunaan badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Satpol PP diharapkan menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah secara konsisten dan berkeadilan. Dinas Bina Marga diharapkan memastikan trotoar dan fasilitas pejalan kaki berfungsi sebagaimana mestinya tanpa adanya penyalahgunaan ruang publik. Sementara itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama Kecamatan Pasar Minggu diharapkan menjadi motor koordinasi lintas instansi guna menghadirkan solusi yang menyeluruh dan berkelanjutan.

‎Penataan tidak boleh berhenti pada operasi sesaat atau penertiban yang bersifat sementara. Masyarakat membutuhkan langkah nyata berupa penegakan aturan yang konsisten, transparansi terhadap berbagai pungutan yang beredar di lapangan, serta penyediaan solusi yang manusiawi bagi para pedagang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pengguna jalan dan pejalan kaki.

‎Pertanyaan yang kini mengemuka di tengah masyarakat adalah: mampukah Wali Kota Jakarta Selatan bersama Dishub, Satpol PP, Dinas Bina Marga, dan seluruh pemangku kepentingan terkait mengakhiri kesemrawutan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Pasar Minggu dan mengembalikan fungsi trotoar serta bahu jalan sebagaimana mestinya?

‎Masyarakat menantikan jawaban atas pertanyaan tersebut melalui tindakan nyata, bukan sekadar wacana, sehingga kawasan Pasar Minggu dapat menjadi lingkungan pasar yang tertib, bersih, aman, nyaman, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sutrisno//.*

 *​Kepala BNN: Narkotika Dunia Sekarang Jenis Cair, Masuk Lewat Vape*

By On Kamis, Juni 18, 2026







Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan jenis narkotika mulai mengalami perubahan. Suyudi menyebutkan narkotika saat ini sering ditemukan berbentuk cairan.


​Hal itu disampaikan Suyudi dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Menurut dia, ganja saat ini juga sudah dibuat dalam bentuk cair.


​"Bapak/Ibu sekalian, perlu saya sampaikan bahwa perkembangan narkotika dunia, termasuk di Indonesia sekarang ini, narkotika jenis cair, Pak. Jadi sabu cair, metamfetamin, ganja bahkan cair juga, etomidate cair. Jadi semuanya cair," kata Suyudi.


​Dia menyebutkan pintu masuk peredaran narkotika jenis ini lewat rokok elektrik. Suyudi mengatakan BNN sempat mengusulkan pelarangan total penggunaan vape.


​"Pintu masuknya salah satunya dan yang paling utama adalah melalui rokok elektrik atau vape. Nah ini yang kami sampaikan pada rapat sebelumnya, kami mengusulkan untuk pelarangan total dalam hal ini," katanya.


​Dia mengatakan BNN berencana mengadakan alat uji cepat (rapid test) maupun tes urine khusus zat etomidate. Menurut dia, alat tersebut belum dimiliki oleh BNN.


​"Kita juga dihadapkan pada munculnya tren zat seperti etomidate yang saat ini sedang marak atau mengalami peningkatan signifikan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dukungan anggaran sangat dibutuhkan dan nantinya dimanfaatkan untuk pengadaan alat uji cepat (rapid test) maupun tes urine khusus zat etomidate," ungkapnya.


​Dia mengatakan BNN sangat membutuhkan alat deteksi zat etomidate. Suyudi menyatakan ketiadaan alat tersebut menghambat pihaknya dalam melakukan penindakan.


​"Alat deteksi ini sangat kami perlukan untuk penindakan di lapangan, sementara saat ini BNN belum memilikinya sama sekali. Sebagai kondisi saat ini, apabila terdapat temuan yang diduga etomidate, kami memang bisa membawanya ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN. Namun pengujian tersebut hanya sebatas untuk mengidentifikasi kandungan zat pada barang bukti fisiknya saja," kata Suyudi.


​"Bukan untuk mendeteksi kandungan pada urine pengguna, yang di mana akan memakan waktu. Ketiadaan rapid test zat etomidate ini tentu akan menghambat kecepatan kami dalam menindak, memastikan status pengguna secara akurat, serta mengambil keputusan penyelamatan yang cepat di lapangan," imbuhnya.

Gegara Korupsi Mantan PM Malaysia divonis 165 Tahun Penjara, bebas dari Penjara Tahun berapa ya....?"

By On Rabu, Juni 17, 2026








Johor Malaysia, xbintangindo.com --

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi total hukuman kumulatif 165 tahun penjara atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait skandal mega korupsi dana investasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Rincian vonis dan status hukum Najib Razak adalah sebagai berikut:
  • Rincian Hukuman: 15 tahun penjara untuk masing-masing empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, dan 5 tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. 
  • Masa Hukuman Efektif: Meskipun total vonis mencapai 165 tahun, berdasarkan sistem peradilan Malaysia, masa hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan. Oleh karena itu, Najib secara efektif akan menjalani hukuman selama 15 tahun penjara. 
  • Denda: Dikenakan denda sebesar RM 11,4 miliar (sekitar Rp 47,4 triliun). Jika gagal membayar denda, masa hukumannya dapat diperpanjang.
  • Status Penahanan: Vonis 15 tahun ini akan mulai dijalankan setelah ia menyelesaikan masa hukuman penjara 12 tahun yang sedang ia jalani dalam kasus lain sebelumnya, yakni kasus korupsi dana SRC International. 
  • Langkah Hukum: Pihak Najib Razak menyatakan akan terus menempuh jalur hukum dan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. 
Untuk mengikuti perkembangan terbaru dan detail putusan persidangan mantan Perdana Menteri ini, Anda dapat memantau laporan langsung dari portal berita seperti Detik News atau melihat ringkasan liputan melalui kanal YouTube resmi seperti

*​BNN Kepri Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Batam, 3 Orang Ditangkap*

By On Selasa, Juni 16, 2026






Jakarta - BNN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membongkar peredaran vape yang diduga mengandung narkoba jenis etomidate di Batam dan Karimun, Kepulauan Riau. Ada 246 pieces vape isi narkoba yang disita oleh petugas BNN.


​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (8/6) terkait dugaan transaksi narkoba jenis vape di lobi salah satu apartemen di Batam.


​"Sekira pukul 13.00 WIB Petugas BNNP Kepri melakukan profiling terhadap dua orang dengan ciri-ciri yang dilaporkan," ucap BNNP dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/6/2026).

​Petugas BNNP kemudian mengamankan dua orang pelaku lalu menggeledah apartemen yang bersangkutan. Di sana, petugas menemukan barang bukti ratusan vape berisi narkoba.


​"Didapati Barang Bukti Narkotika Golongan II Jenis cairan vape (liquid) diduga mengandung etomidate dengan jumlah 246 (dua ratus empat puluh enam) pieces," lanjut keterangan BNNP.


​BNNP melakukan pengembangan kasus tersebut hingga ke lokasi pemilik vape narkoba. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas BNNP menangkap satu orang yang diduga pemilik barang tersebut. Adapun ketiga orang yang diamankan yakni Muhammad Zulfikar, Muhammad Ridzuan, dan Muhammad Rusdi.


​"Atas kejadian tersebut terhadap tiga orang tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNNP Kepri, guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar BNNP.


*​Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas*


​Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.


​"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).


​Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.


​"Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya.

 *Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

By On Rabu, Juni 10, 2026










Jakarta - xbintangindo. com --

Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.


“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.


Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.


“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.


Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.


“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” certia Sutrisno.


Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan. 


Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah. Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertipikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah. (Oman ncek)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *