Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
‎Semrawutnya Pasar Minggu: Siapa yang Diuntungkan dan Mengapa Penataan Tak Kunjung Tuntas?

By On Jumat, Juni 19, 2026







‎Jakarta, xbintangindo.com 19 Juni 2026 – Kondisi Pasar Tradisional Pasar Minggu yang berada di Jl. Terminal Baru, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520, hingga saat ini masih menyisakan berbagai persoalan yang belum terselesaikan. Penggunaan trotoar dan bahu jalan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) terus berlangsung dan menimbulkan kemacetan, mengganggu hak pejalan kaki, serta menciptakan kesan kumuh di salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat tersebut.

‎Di tengah berbagai upaya penataan yang pernah dilakukan, muncul pertanyaan yang semakin kuat di tengah masyarakat: mengapa persoalan ini seolah tidak pernah selesai?

‎Banyak pihak menilai bahwa kondisi semrawut yang berlangsung bertahun-tahun telah membuka ruang bagi berbagai kepentingan yang diduga memperoleh keuntungan dari keberadaan lapak-lapak di area publik. Berbagai pungutan yang disebut-sebut dibebankan kepada pedagang, mulai dari uang kebersihan, uang lampu, uang lapak hingga biaya tempelan, juga menjadi sorotan karena minimnya transparansi terkait dasar hukum, mekanisme penarikan, serta pemanfaatan dana yang terkumpul.

‎Masyarakat berhak mengetahui apakah pungutan tersebut benar-benar digunakan untuk mendukung kebersihan, keamanan, dan penataan lingkungan pasar. Sebab, hingga kini trotoar masih dipenuhi aktivitas perdagangan, bahu jalan masih digunakan sebagai area berjualan, dan kondisi lingkungan pasar dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan.

‎Situasi ini memunculkan persepsi bahwa persoalan Pasar Minggu bukan sekadar masalah ketertiban, melainkan juga menyangkut komitmen dan keberanian dalam menegakkan aturan yang berlaku. Trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.

‎Oleh karena itu, masyarakat mendesak Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, serta Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk melakukan langkah terpadu dan terukur dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama tersebut.

‎Dinas Perhubungan diharapkan menertibkan penggunaan badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Satpol PP diharapkan menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah secara konsisten dan berkeadilan. Dinas Bina Marga diharapkan memastikan trotoar dan fasilitas pejalan kaki berfungsi sebagaimana mestinya tanpa adanya penyalahgunaan ruang publik. Sementara itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama Kecamatan Pasar Minggu diharapkan menjadi motor koordinasi lintas instansi guna menghadirkan solusi yang menyeluruh dan berkelanjutan.

‎Penataan tidak boleh berhenti pada operasi sesaat atau penertiban yang bersifat sementara. Masyarakat membutuhkan langkah nyata berupa penegakan aturan yang konsisten, transparansi terhadap berbagai pungutan yang beredar di lapangan, serta penyediaan solusi yang manusiawi bagi para pedagang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pengguna jalan dan pejalan kaki.

‎Pertanyaan yang kini mengemuka di tengah masyarakat adalah: mampukah Wali Kota Jakarta Selatan bersama Dishub, Satpol PP, Dinas Bina Marga, dan seluruh pemangku kepentingan terkait mengakhiri kesemrawutan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Pasar Minggu dan mengembalikan fungsi trotoar serta bahu jalan sebagaimana mestinya?

‎Masyarakat menantikan jawaban atas pertanyaan tersebut melalui tindakan nyata, bukan sekadar wacana, sehingga kawasan Pasar Minggu dapat menjadi lingkungan pasar yang tertib, bersih, aman, nyaman, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sutrisno//.*

 *​Kepala BNN: Narkotika Dunia Sekarang Jenis Cair, Masuk Lewat Vape*

By On Kamis, Juni 18, 2026







Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan jenis narkotika mulai mengalami perubahan. Suyudi menyebutkan narkotika saat ini sering ditemukan berbentuk cairan.


​Hal itu disampaikan Suyudi dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Menurut dia, ganja saat ini juga sudah dibuat dalam bentuk cair.


​"Bapak/Ibu sekalian, perlu saya sampaikan bahwa perkembangan narkotika dunia, termasuk di Indonesia sekarang ini, narkotika jenis cair, Pak. Jadi sabu cair, metamfetamin, ganja bahkan cair juga, etomidate cair. Jadi semuanya cair," kata Suyudi.


​Dia menyebutkan pintu masuk peredaran narkotika jenis ini lewat rokok elektrik. Suyudi mengatakan BNN sempat mengusulkan pelarangan total penggunaan vape.


​"Pintu masuknya salah satunya dan yang paling utama adalah melalui rokok elektrik atau vape. Nah ini yang kami sampaikan pada rapat sebelumnya, kami mengusulkan untuk pelarangan total dalam hal ini," katanya.


​Dia mengatakan BNN berencana mengadakan alat uji cepat (rapid test) maupun tes urine khusus zat etomidate. Menurut dia, alat tersebut belum dimiliki oleh BNN.


​"Kita juga dihadapkan pada munculnya tren zat seperti etomidate yang saat ini sedang marak atau mengalami peningkatan signifikan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dukungan anggaran sangat dibutuhkan dan nantinya dimanfaatkan untuk pengadaan alat uji cepat (rapid test) maupun tes urine khusus zat etomidate," ungkapnya.


​Dia mengatakan BNN sangat membutuhkan alat deteksi zat etomidate. Suyudi menyatakan ketiadaan alat tersebut menghambat pihaknya dalam melakukan penindakan.


​"Alat deteksi ini sangat kami perlukan untuk penindakan di lapangan, sementara saat ini BNN belum memilikinya sama sekali. Sebagai kondisi saat ini, apabila terdapat temuan yang diduga etomidate, kami memang bisa membawanya ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN. Namun pengujian tersebut hanya sebatas untuk mengidentifikasi kandungan zat pada barang bukti fisiknya saja," kata Suyudi.


​"Bukan untuk mendeteksi kandungan pada urine pengguna, yang di mana akan memakan waktu. Ketiadaan rapid test zat etomidate ini tentu akan menghambat kecepatan kami dalam menindak, memastikan status pengguna secara akurat, serta mengambil keputusan penyelamatan yang cepat di lapangan," imbuhnya.

Gegara Korupsi Mantan PM Malaysia divonis 165 Tahun Penjara, bebas dari Penjara Tahun berapa ya....?"

By On Rabu, Juni 17, 2026








Johor Malaysia, xbintangindo.com --

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi total hukuman kumulatif 165 tahun penjara atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait skandal mega korupsi dana investasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Rincian vonis dan status hukum Najib Razak adalah sebagai berikut:
  • Rincian Hukuman: 15 tahun penjara untuk masing-masing empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, dan 5 tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. 
  • Masa Hukuman Efektif: Meskipun total vonis mencapai 165 tahun, berdasarkan sistem peradilan Malaysia, masa hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan. Oleh karena itu, Najib secara efektif akan menjalani hukuman selama 15 tahun penjara. 
  • Denda: Dikenakan denda sebesar RM 11,4 miliar (sekitar Rp 47,4 triliun). Jika gagal membayar denda, masa hukumannya dapat diperpanjang.
  • Status Penahanan: Vonis 15 tahun ini akan mulai dijalankan setelah ia menyelesaikan masa hukuman penjara 12 tahun yang sedang ia jalani dalam kasus lain sebelumnya, yakni kasus korupsi dana SRC International. 
  • Langkah Hukum: Pihak Najib Razak menyatakan akan terus menempuh jalur hukum dan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. 
Untuk mengikuti perkembangan terbaru dan detail putusan persidangan mantan Perdana Menteri ini, Anda dapat memantau laporan langsung dari portal berita seperti Detik News atau melihat ringkasan liputan melalui kanal YouTube resmi seperti

*​BNN Kepri Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Batam, 3 Orang Ditangkap*

By On Selasa, Juni 16, 2026






Jakarta - BNN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membongkar peredaran vape yang diduga mengandung narkoba jenis etomidate di Batam dan Karimun, Kepulauan Riau. Ada 246 pieces vape isi narkoba yang disita oleh petugas BNN.


​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (8/6) terkait dugaan transaksi narkoba jenis vape di lobi salah satu apartemen di Batam.


​"Sekira pukul 13.00 WIB Petugas BNNP Kepri melakukan profiling terhadap dua orang dengan ciri-ciri yang dilaporkan," ucap BNNP dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/6/2026).

​Petugas BNNP kemudian mengamankan dua orang pelaku lalu menggeledah apartemen yang bersangkutan. Di sana, petugas menemukan barang bukti ratusan vape berisi narkoba.


​"Didapati Barang Bukti Narkotika Golongan II Jenis cairan vape (liquid) diduga mengandung etomidate dengan jumlah 246 (dua ratus empat puluh enam) pieces," lanjut keterangan BNNP.


​BNNP melakukan pengembangan kasus tersebut hingga ke lokasi pemilik vape narkoba. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas BNNP menangkap satu orang yang diduga pemilik barang tersebut. Adapun ketiga orang yang diamankan yakni Muhammad Zulfikar, Muhammad Ridzuan, dan Muhammad Rusdi.


​"Atas kejadian tersebut terhadap tiga orang tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNNP Kepri, guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar BNNP.


*​Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas*


​Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.


​"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).


​Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.


​"Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya.

 *Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

By On Rabu, Juni 10, 2026










Jakarta - xbintangindo. com --

Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.


“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.


Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.


“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.


Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.


“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” certia Sutrisno.


Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan. 


Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah. Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertipikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah. (Oman ncek)

*Lindungi Aset Umat, BPN Banten Targetkan Sertipikasi 3.600 Bidang Tanah Wakaf Rampung dalam Setahun*

By On Sabtu, Juni 06, 2026








Jakarta – xbintangindo com

 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui partisipasi dalam kegiatan 4th International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).


Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat wakaf tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Menurutnya, masih terdapat sekitar 48 persen bidang tanah wakaf secara nasional yang belum bersertipikat dan perlu segera dituntaskan.


“Penyerahan sertipikat wakaf hari ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mensertipikatkan tanah-tanah wakaf di seluruh Indonesia. Masih ada sekitar 48 persen bidang tanah wakaf yang perlu disertipikatkan, sehingga ini menjadi tugas bersama yang harus terus kita percepat,” ujar Harison.


Khusus di Provinsi Banten, Harison menyebutkan masih terdapat sekitar 6.000 bidang tanah wakaf yang belum bersertipikat. Sebagai langkah percepatan, Kanwil BPN Provinsi Banten menargetkan penyelesaian sekitar 3.600 bidang tanah wakaf dalam satu tahun ke depan.


“Untuk Provinsi Banten sendiri, kami menghitung masih ada sekitar 6.000 bidang tanah wakaf yang perlu disertipikatkan. Sebagai langkah awal, kami menargetkan penyelesaian sekitar 3.600 bidang dalam satu tahun ke depan,” jelasnya.


Dalam mendukung target tersebut, Kanwil BPN Provinsi Banten terus melakukan sosialisasi kepada para nazir serta berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perwakafan, termasuk pihak yang berkaitan dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan penetapan nazir.


Selain itu, Kanwil BPN Provinsi Banten juga mengembangkan sejumlah strategi percepatan, salah satunya melalui gerakan pemasangan tanda batas tanah wakaf. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan batas fisik bidang tanah wakaf sehingga proses pengumpulan data fisik dan pemenuhan persyaratan yuridis dapat berjalan secara paralel.


“Kami tidak ingin hanya menunggu berkas masuk. Karena itu, kami mencoba memulai dari aspek fisiknya terlebih dahulu melalui pemasangan tanda batas tanah wakaf. Ketika dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf dan penetapan nazir sudah lengkap, proses sertipikasi dapat langsung bergulir sehingga percepatan penyelesaian tanah wakaf dapat lebih optimal,” pungkas Harison. (Oman ncek)

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa

By On Senin, Juni 01, 2026

Oleh: Shauth Maressha M. Munthe (Josh Munthe) Aktivis Grassroots (Akar rumput) 

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai momentum untuk mengenang sekaligus menguatkan kembali nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.


Pancasila bukan sekadar rangkaian kalimat yang dihafalkan dalam upacara, melainkan pedoman moral dan ideologi yang seharusnya hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Namun, di tengah peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini, muncul pertanyaan yang patut direnungkan bersama: sejauh mana nilai-nilai Pancasila telah benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari?


Sila kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", menjadi salah satu cita-cita luhur yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya. Keadilan sosial seharusnya tidak hanya menjadi pelengkap dalam teks Pancasila, melainkan menjadi kenyataan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.


Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai persoalan yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial. Masih ada masyarakat yang mengalami intimidasi dalam menjalankan keyakinannya, munculnya penolakan atau pelarangan terhadap aktivitas ibadah kelompok tertentu, ketimpangan sosial dan ekonomi yang semakin terasa, hingga praktik-praktik yang merugikan kelompok pekerja.


Di sektor ketenagakerjaan, masih ditemukan calon pencari kerja yang menjadi korban percaloan dan pungutan yang tidak semestinya. Di dunia pendidikan, berbagai keluhan terkait pungutan yang memberatkan orang tua siswa juga masih kerap muncul. Sementara itu, kesempatan kerja yang layak bagi masyarakat belum sepenuhnya dapat diakses secara merata.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila masih membutuhkan komitmen yang lebih kuat dari seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, maupun masyarakat itu sendiri. Pancasila tidak akan memiliki makna apabila hanya dijadikan simbol atau slogan tanpa diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata.


Momentum Hari Lahir Pancasila hendaknya menjadi sarana introspeksi bersama. Sudahkah negara benar-benar hadir untuk melindungi seluruh warga tanpa diskriminasi? Sudahkah keadilan dapat dirasakan oleh mereka yang berada di lapisan bawah? Dan sudahkah nilai kemanusiaan serta persatuan menjadi landasan dalam setiap pengambilan keputusan?


Pancasila lahir sebagai pemersatu bangsa yang majemuk. Oleh karena itu, implementasi nilai-nilainya tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan semata. Pancasila harus hidup dalam tindakan, hadir dalam kebijakan, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.


Karena sejatinya, ukuran keberhasilan Pancasila bukanlah seberapa sering ia diperingati, melainkan seberapa nyata nilai-nilainya diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.




Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026.


Mari menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup, bukan sekadar semboyan, agar keadilan sosial benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.


Refleksi Hari Lahir Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *