Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Yang Terlibat Pengrusakan dan Intimidasi

By On Selasa, April 22, 2025








Jakarta. Tim gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap empat debt collector yang melakukan tindakan brutal di halaman Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Riau. 


Empat debt collector yang ditangkap adalah A alias Kevin (46) dan tiga anak buahnya MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Mereka berasal dari Debt Collector Fighter Pekanbaru.


"Ketuanya adalah E alias Kevin. Dari pendataan kita, ada 11 orang dan 7 debt collector masih buron," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Selasa (22/4/2025). Ia pun meminta kepada 7 debt collector yang kabur agar menyerahkan diri. 


Sementara itu, kondisi korban yakni Ramadani Putri alias RP (30) mengalami luka luka akibat dikeroyok dan masih syok.


Kejadian bermula saat suami korban dan para debt collector ribut di depan sebuah hotel di Jalan Sudirman pada 18 April 2025 malam, lantaran pekerjaan. Kemudian keributan itu dilerai polisi. 


Tetapi masalah itu tidak selesai. Kemudian kedua belah pihak sepakat bertemu di Jalan Parit Indah dekat Polsek Bukit Raya. Ternyata sampai di lokasi E alias Kevin membawa banyak temannya. Di sana terjadi lagi keributan dan mobil korban di tendang-tendang. 


Ketakutan, korban mengajak suaminya pergi. Mereka pun kabur dengan mobil dikejar oleh para pelaku.


Untuk mencari keselamatan, istri korban meminta suaminya meminta bantuan ke Polsek Bukit Raya. Namun bukannya takut, para melaku terus mengejar hingga halaman Polsek Bukit Raya. Di sanalah para pelaku menyerang korban dengan merusak mobil dengan benda-benda tumpul dan menganiaya RP. 


Namun, dari video yang beredar di media sosial, tak satupun anggota polisi yang terlihat melerai.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki mengatakan, bahwa saat kejadian ada 11 anggota polsek yang berdinas.


"Saat kejadian sebenarnya ada anggota yang coba melerai, tapi tidak tersorot di dalam video itu. Kalau tidak anggota di sana maka aksi mereka akan berlangsung lama," ungkap Kapolresta.

Red xbi//.*

Garuda Itu Kembali Dengan Patah Di Sayapnya

By On Senin, April 21, 2025

Jakarta, xbintangindo.com -- Megawati Pertiwi tiba di Bandara Juanda, Sidoarjo, Kamis malam (10/4), setelah menempuh perjalanan 10 jam dari Bandara Incheon, Korea Selatan.


Hijab Style modern itu terlihat agak semrawut, matanya masih menyisakan lelah yang dalam, jetlag dan beban jiwa yang tak terbagi sejak ia meninggalkan Kota Daejeon.


Tanah Korea, tempat ia dihormati bukan sekadar sebagai pemain, tapi sebagai simbol perjuangan, sebagai ksatria dengan sorotan mata yang tajam dan berani. Namun Juanda bukan Incheon.


Tak ada penyambutan resmi, tak ada pelukan hangat dari pihak negari. Hanya suara roda koper yang bergesekan dengan lantai, dan sekumpulan kecil pendukung setia yang meneriakkan namanya dari balik pagar pembatas.


"Mega! Kami bangga padamu!" teriak seorang remaja dengan suara bergetar, memegang spanduk bertuliskan "Garuda Tak Lelah Terbang, Walau Tanah Sendiri Membisu."


Mega menghentikan langkah. la menoleh, mata itu, mata seorang pahlawan yang telah berdiri gagah di liga terbaik Asia sekarang basah.


la tersenyum kecil, getir, lalu melangkah ke arah mereka. Tak lebih dari lima belas orang. Tapi teriakan mereka lebih nyaring dari diamnya negari.


"Kenapa negera tidak datang menyambutmu?" tanya seorang wanita paruh baya dengan nada marah tertahan.


"Kau mengangkat nama Indonesia di negeri orang. Tapi ketika kau pulang, hanya kami, penggemarmu yang berdiri di sini. Negara di mana?"


Mega menggigit bibirnya. la menatap langit Surabaya yang mendung, lalu menunduk.


"Aku bukan siapa-siapa di sini. Aku hanya pemain voli. Dan negeri ini lebih cepat menyambut mereka yang ribut di layar kaca daripada yang berjuang di lapangan." Air mata meleleh di pipi salah satu pendukung. "Mega, kami gaungkan namamu di media sosial.


Kami trendingkan tagarmu selama tiga hari. Tapi negeri ini lebih peduli pada drama politik daripada kerja keras seorang perempuan yang menembus sejarah."


Mega tertawa getir. "Karena aku tak membawa suara pemilu. Aku hanya membawa bola. Dan bola tak bisa memutar roda kekuasaan."


Malam itu, Mega tidak langsung kembali ke Jember. la harus memeriksakan kesehatannya di Surabaya lebih dulu. Cedera bahu kirinya masih terasa, begitu juga lututnya.


Terlebih, batinnya jauh lebih retak ketika pulang rumah sendiri terasa seperti orang asing. Rasa kosong yang tak mampu ditambal plakat penghargaan atau selebrasi media asing.


"Aku pulang, tapi seperti tidak sedang kembali ke rumah," gumamnya lirih.


Surabaya, Jumat pagi.


Mega duduk di ruang tunggu rumah sakit. Bahu kirinya dibalut perban elastis, sama seperti lututnya. Dokter bilang ia perlu istirahat total. Tapi Mega tahu, luka di tubuhnya bisa sembuh, sementara luka di hatinya tidak semudah itu.


Seorang perawat menyalakan TV di ruang tunggu. Di layar, berita politik berseliweran. Skandal dana bansos, dan berita selebriti.


Ada berapa media nasional yang bekerja secara profesional bukan suruhan negara. Bagaimana pun seorang atlet terbaik yang mengharumkan nama Indonesia di liga voli putri Korea Selatan, tempat lawan-lawan terkuat Asia berkumpul itu telah kembali tanpa sambutan, tanpa perayaan, tanpa rasa hormat.


Mega menarik napas panjang, lalu berkata pada dirinya sendiri, "Kalau bukan karena cinta pada olahraga ini, aku sudah berhenti sejak dulu."


Oke, kita lanjut Jember, Sabtu sore.


Rumah tua di pinggiran kota Jember itu menyambut Mega dengan hujan deras. Ibunya, memeluk Mega erat. Tapi di balik pelukan itu, ada luka, seorang ibu yang tahu bahwa anaknya dihargai lebih di negeri orang.


"Nak, Syukuri kehadiran beberapa teman yang sambut kamu di bandara," kata ibunya sambil mengusap punggung anaknya.


Mega hanya tersenyum. "Bu, Mega ini lahir menjadi Atlet berprestasi dari rahimnya Negeri tercinta ini.".


Media.online cr: one conten

 *Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Jawa Tengah Kolaborasi Selesaikan Sertipikasi Tanah dan RDTR*

By On Sabtu, April 19, 2025







Semarang – xbintangindo.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan sertipikasi tanah serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Di Jawa Tengah sendiri, ada sekitar 19% dari total 2,2 juta hektare tanah yang belum terpetakan dan tersertipikasi. Sementara untuk RDTR, Jawa Tengah perlu menyelesaikan total 322 RDTR. Dua hal yang saling berkesinambungan ini menjadi bahasan utama dalam dialog Menteri Nusron bersama kepala daerah se-Jawa Tengah pada Kamis (17/04/2025). 


"Jika tidak segera disertipikasi, tanah-tanah ini berpotensi memicu konflik di kemudian hari. Karena itu, dibutuhkan kerja sama erat antara Kementerian ATR/BPN, gubernur, serta para bupati dan wali kota,” tegas Menteri Nusron usai Dialog Bersama Gubernur dan Kepala Daerah se-Jawa Tengah yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah.


Ia juga menggarisbawahi pentingnya pendayagunaan tanah-tanah tidak produktif, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya. Tanah yang sudah memiliki kepastian hukum juga bisa menambah nilai atas tanah tersebut, salah satunya dapat mendorong masuknya investasi. Dalam hal itu, Menteri Nusron mengajak kepala daerah di Jawa Tengah juga ikut mendukung soal kepastian hukum atas tanah dan kejelasan tata ruang.


"Investor sebelum masuk akan melihat lokasi dan status hukumnya. Maka kita harus pastikan keduanya jelas. Karena itulah pentingnya RDTR,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.


Untuk RDTR sendiri, dari target 322 baru ada 60 RDTR yang telah tersedia di Jawa Tengah. Menteri Nusron meminta komitmen bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menuntaskan kekurangan tersebut dalam waktu tiga tahun. Ia menekankan bahwa penyusunan RDTR juga harus memperhatikan ketahanan pangan, khususnya agar tidak terjadi alih fungsi lahan sawah yang termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 


"Jangan sampai RDTR yang disusun justru mengorbankan lahan pertanian menjadi kawasan industri atau pemukiman. Ketahanan pangan tetap prioritas utama,” pungkas Menteri Nusron.


Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat aset Barang Milik Daerah (BMD) bagi pemerintah daerah se-Jawa Tengah. Adapun sertipikat yang diserahkan, yaitu 31 sertipikat aset BMD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 443 sertipikat aset BMD Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.


Hadir mendampingi Menteri Nusron, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Reny Windyawati; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran. Turut hadir, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, serta para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah. (oman ncek)

*Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back*

By On Selasa, April 15, 2025









*Jakarta, 14 April 2025* – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).


Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah _inkarcht van gewijsde_ atau berkekuatan hukum tetap (BHT).


“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).


Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding. 


Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem _e-court_, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH. 


Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”


Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”. 


Kukuhkan Kewenangan DK Atasi Masalah Internal


Sebelumnya, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius SH mengatakan putusan majelis hakim PN Jakpus itu mengukuhkan kewenangan DK PWI. Bahwa keputusan DK menjatuhkan sanksi kepada penggugat merupakan mekanisme organisasi dalam mengatasi persoalan internal PWI.


“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.


Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.


“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.



*Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat*


Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan  Tergugat 10, memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (_niet onvantkelijke verklaard_). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon majelis hakim PN Jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara _a quo_.


Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara _a quo_. Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal.


Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 s.d 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas _in casu_ PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.


“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan _a quo_ tidak dapat diterima (_niet ontvankelijke verklaard_),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.


*Gugatan Kasus Cashback*


Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.


Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat. 


Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”.  Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”


Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”.


Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024

Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.


*Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih*


Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”


Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).


Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). 


Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.


Narahubung:

*Tim Advokat Kehormatan Wartawan*: 021-29035900

Diduga Membunuh Bayi, Brigadir Ade Di Pecat, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah : Apresiasi Polda Jateng*

By On Jumat, April 11, 2025

Jakarta, xbintangindo.com --Brigadir Ade Kurniawan, oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng (Jawa Tengah) diduga telah menganiaya bayi berumur dua bulan hingga tewas dan telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin AKBP Edi Wibowo sore ini menyatakan tindakan Ade Kurniawan merupakan perbuatan tercela. Ia divonis PTDH serta dipatsus 15 hari.


Majelis etik memberikan kesempatan kepada Ade untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima putusan ini atau banding dan Ade mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan terhadap dirinya dalam sidang kode etik di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (10/4/2025).


Dalam Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan Brigadir Ade telah terbukti menjalin hubungan hubungan perkawinan secara tidak resmi terhadap wanita lain sehingga memiliki anak dan diberikan sanksi PTDH dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP). 


Ia juga menyebutkan selain sidang Kode Etik, proses Pidananya masih berjalan, oknum Brigadir Ade diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang berakibat meninggal dunia, saat ini sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.


Ketika dihubungi awak media untuk dimintai komentarnya, "Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang juga salah satu pengajar Hukum Kepolisian di Universitas Bhayangkara Jakarta", mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng dalam memproses kode etik oknum anggotanya dan memberikan sanksi PTDH. Selain itu juga memproses Pidana oknum anggota Bintara bernama Ade, Jumat (11/04/2025).


"Hirwansyah melanjutkan, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam statementnya selalu berkata, tidak memberikan ruang kepada oknum anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pidana". Ketegasan Kapolri tersebut dilaksanakan dengan baik oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo beserta jajarannya, dengan  membentuk majelis etik untuk di Proses secara Internal terlebih dahulu dan melanjutkan ke Pidana. 


Lebih lanjut ia berkata publik dapat melihat dan menilai bahwa sikap Polri tersebut cukup untuk membuktikan, bahwa Polri sudah sangat Profesional ya, langsung memproses hukum sesuai aturan yang berlaku dan tidak membela oknum anggota yang diduga melanggar hukum.


Setiap anggota Polri dalam menjalankan tugasnya berpedoman dan semuanya itu sudah diatur dalam "UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Juncto Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri". Bagi oknum anggota Polri yang melanggar tentu diberikan sanksi sesuai dengan besaran porsi kesalahannya, ucap Hirwansyah.


Adapun ia berkata, mengenai oknum anggota Bintara bernama Ade yang dugaan telah di PTDH oleh majelis Etik Polda Jateng merupakan hal wajar, karena dugaan telah melakukan perbuatan tercela dan sangat berat. Saya menyakini tentunya sebelum Majelis Etik membacakan putusan pemberian sanksi PTDH di Sidang KKEP, oknum anggota Bintara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dihadirkan para saksi, pastinya telah ada alat bukti dan barang bukti yang cukup. 


Selain pemberian sanksi Kode etik, menurut saya jika dugaan terbukti oknum anggota bintara  tersebut melakukan perbuatan Pidana yang saat ini Lagi di proses hukum dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, "maka pelaku dugaan dapat dikenakan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun".


Tetapi "penerapan pasal tersebut tergantung dari Penyidik Polda Jateng dan Para Aparat Penegak Hukum setempat, dalam mengungkap Perkara Pidana sehingga dapat menjadi terang benderang". Kita tunggu saja ya hasilnya nanti sampai putusan di Pengadilan Negeri setempatnya sudah Final atau Inkracht, mengakhiri percakapan, tegas Hirwansyah. Sumber Angga PERWAST.

Kapolri Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 Berjalan Lancar dan Aman

By On Rabu, April 09, 2025








Jakarta. Operasi Ketupat yang dilaksanakan sejak 26 Maret hingga 8 April 2025 resmi berakhir. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 berjalan dengan baik sehingga arus mudik dan arus balik lebaran lancar, aman, nyaman dan berkeselamatan.


Kapolri mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang bertugas mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.


"Rekan-rekan Polri di mana pun berada, selaku Pimpinan Polri, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bertugas dengan sangat baik pada Operasi Ketupat 2025," ujar Kapolri, Rabu (9/4/2025).


Ia mengatakan pengamanan dan pelayanan libur lebaran tahun ini berjalan aman dan lancar sesuai dengan tagline mudik Polri 2025 'Mudik Aman, Keluarga Nyaman'. 


Presiden Prabowo Subianto juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat, termasuk Polri.


"Tugas pengamanan dan pelayanan pada libur Lebaran tahun ini, berjalan dengan aman, lancar dan diapresiasi oleh Bapak Presiden RI serta masyarakat," pungkasnya.


Kapolri berharap jajarannya terus semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia berpesan agar seluruh anggota Polri memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat Indonesia.


"Semoga kita bersama bisa terus selalu bersemangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara. Salam Presisi!" seru Kapolri.

Red xbi//.*

PWI Pusat Tegaskan Hendry Ch. Bangun Telah Dipecat, Pengurus PWI Jabar Tetap Dipimpin Hilman Hidayat

By On Minggu, Maret 23, 2025








JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pembekuan pengurus PWI Jawa Barat yang diketuai Hilman Hidayat oleh Hendry Ch. Bangun adalah tidak sah dan melanggar aturan organisasi. 


Hendry Ch. Bangun, yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk membekukan kepengurusan daerah.  


Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan PWI Jabar adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. PWI Jabar tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat, yang secara resmi masih menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Barat.  


"Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal," ujar Zulmansyah, Minggu (23/3).  


Hendry Ch. Bangun, dengan mengatasnamakan PWI Pusat, mengeluarkan keputusan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025). Hendry mengklaim bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi. 


Namun, faktanya, Hilman Hidayat justru menjalankan aturan organisasi dengan benar, yakni mengikuti keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah, menggantikan Hendry Ch. Bangun yang telah dipecat.  


Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik. 


Pemecatan tersebut bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.  


"Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi," tegas Sasongko Tedjo.  

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.


Namun, Sayid Iskandarsyah menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Pengadilan kemudia menolak gugatan tersebut, pada Rabu 19 Maret 2025 sehingga memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.  


Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, mengingatkan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.  


"Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI," katanya.  


Wina yang juga seorang advokat menyampaikan dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah, serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. ***

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *