Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 *Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang*

By On Sabtu, Mei 23, 2026

Jakarta - xbintangindo.com --

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi pemberitaan mengenai penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kementerian ATR/BPN menegaskan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.


“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/05/2026).


Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN juga telah mengambil langkah administratif terhadap enam pegawai dimaksud. “Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy Ardian.


Kepala Biro Humas dan Protokol menambahkan, seluruh hak kepegawaian tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif ASN.


Kementerian ATR/BPN menegaskan dugaan perbuatan yang sedang diproses hukum ini merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi yang terus mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Shamy Ardian memastikan bahwa pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.


Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan.


“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian. ( Oman ncek )

Ketum SMSI Firdaus dan JAM Intel Kejagung Reda Mathovani Bahas Sinergi Kejagung, ABPEDNAS dan SMSI Sukseskan Jaga Desa dan Jaga Dapur MBG, Perkuat Pengawasan Program Pemerintah

By On Kamis, Mei 21, 2026








JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia Firdaus bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani membahas penguatan kerja sama strategis antara SMSI, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam mendukung dan menyukseskan program nasional JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) serta JAGA Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan di Kantor DPP ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya No. 29, Jakarta Selatan, Rabu sore (20/5/2026).




Dalam pertemuan itu, Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar, Bendahara SMSI Iwan Jalaluddin, serta Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si. Sementara JAM Intel Kejagung RI Prof Dr Reda Manthovani hadir bersama Ketua Umum ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU dan Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi, terutama dalam memperkuat pengawasan terhadap program-program strategis pemerintah hingga ke tingkat desa.


Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan, SMSI siap mengerahkan seluruh jaringan organisasi dan perusahaan media siber anggotanya yang tersebar di berbagai daerah untuk ikut mendukung pengawasan, edukasi publik, serta penyebarluasan informasi terkait Program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG.


Menurutnya, keterlibatan media menjadi penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar sekaligus ikut mengawasi jalannya program pemerintah secara transparan dan akuntabel.

“SMSI siap bersinergi dengan Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam mendukung program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG. Pers memiliki fungsi edukasi, informasi, sekaligus kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Firdaus.


Firdaus menjelaskan, Program JAGA DESA merupakan bentuk kolaborasi strategis antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa dalam mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Selain itu, SMSI juga mendukung penguatan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui peluncuran sistem “Jaga Dapur MBG” yang diinisiasi Badan Gizi Nasional bersama Kejaksaan Agung RI.


Program MBG sendiri menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan dukungan anggaran yang besar, sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan berlapis.

JAM Intel Reda Manthovani menjelaskan, pengawasan terhadap program MBG tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat.


Untuk mendukung transparansi, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki media sosial sebagai sarana pelaporan terbuka terkait menu makanan, harga bahan pangan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.


“Masyarakat bisa langsung melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas agar program berjalan tepat sasaran,” ujar Reda Manthovani.


Selain melibatkan masyarakat, pengawasan juga dilakukan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.


Menurut Reda, Program JAGA DESA maupun JAGA Dapur MBG bukan sekadar pengawasan, tetapi bentuk pendampingan preventif agar aparatur pemerintah, kepala desa, hingga pelaksana program di lapangan dapat menjalankan tugas secara aman, profesional, dan terhindar dari persoalan hukum.


Ia menilai kolaborasi antara Kejaksaan, ABPEDNAS, dan SMSI menjadi langkah penting dalam membangun sistem pengawasan berbasis partisipasi publik.

“Penguatan tata kelola pemerintahan desa dan program strategis nasional membutuhkan sinergi seluruh elemen, termasuk media dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, potensi penyimpangan anggaran dapat diminimalisir,” tegasnya.


Program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG diharapkan menjadi model pengawasan terpadu antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi desa, media, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kesejahteraan rakyat. (Redaksi)

Kecelakaan Kereta di Bekasi: 7 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Luka-Luk

By On Selasa, April 28, 2026









Jakarta, xbintangindo.com --

Inalillahi wa innailaihi rojiun, kecelakaan maut yang melibatkan kereta api jarak jauh, KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (27/4/2026). Kecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan puluhan penumpang luka-luka.


Di media sosial, kecelakaan maut ini langsung menjadi sorotan. Beredar luas deretan potret memilukan dari dugaan hancurnya kereta dan potret penumpang yang menjadi korban.


Ini Kronologi Kecelakaan Kereta di Bekasi

Gerbong Kereta Hancur Usai Kecelakaan di Bekasi.

Melansir detikFinance, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidi mengatakan bahwa kecelakaan dua kereta tersebut dimulai dengan adanya taksi hijau yang menabrak di JPL 85, sekitar jam 9 kurang.


"Kejadian ini di jam 09.00 wib dimulai dengan adanya temperan taksi hijau, di JPL 85. Ini yang kami curigai membuat sistem perkeretaapian di daerah emplasemen Stasiun Bekasi Timur ini agak terganggu, sementara itu kronologinya," ujar Bobby.


Setelah itu, laju KRL pun jadi terhenti. Namun, kecelakaan tidak bisa terhindarkan karena di belakangnya langsung ada KA Argo Bromo.


Tidak cuma ringsek, benturan keras kereta jarak jauh tersebut menembus gerbong belakang KRL, tepatnya bagian khusus perempuan. Salah satu saksi mata bernama Rendi Pangestu menyampaikan, kondisi di lokasi langsung kaos berhamburan keluar saat tabrakan itu terjadi.


"Ditabrak, panik semua orang langsung pada pecah itu semua," ujar Rendi, dikutip dari detikcom, Selasa (28/8).


Rendi yang berada di gerbong lain pun mengungkap dirinya sampai terpental jauh saat kecelakaan terjadi.


"Gerbong belakang nggak tau selamat atau nggak, kita di depan aja mental sampai sejauh itu gimana yang belakang," lanjutnya.


Jumlah Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

Petugas mengecek kondisi dua kereta yang tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Selasa (28/4/2026) dini hari.


Dalam video yang viral, terlihat para penumpang di gerbong perempuan langsung berusaha dievakuasi oleh penumpang lainnya di tempat kejadian. Namun, proses evakuasi itu tidak mudah, karena banyak korban yang terhimpit.


Menurut laporan detikcom pada Selasa (28/4), jumlah korban meninggal dunia kecelakaan kereta ini telah mencapai 7 orang. Adapun yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit mencapai 81 orang.


"Jumlah korban yang terjadi kecelakaan kereta tadi malam, meninggal dunia itu 7 dan luka-luka yang dirawat sebanyak 81 orang,” ujar Dirut KAI Bobby Rasyidin.


Selain itu, Bobby mengungkapkan bahwa masih ada tiga korban yang terjepit di gerbong dan belum bisa dievakuasi. Evakuasi tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati.


“Ada yang masih terperangkap itu sekitar 3 orang, yang terperangkap di dalam kereta. Evakuasi ini terus terang cukup lama selama 8 jam, dan kita lakukan sangat hati-hati,” sambungnya.


Langkah Selanjutnya dan Permintaan Maaf KAI


Dirut KAI Bobby Rasyidin/Foto: Fadil/detikcom


Selanjutnya, KAI menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.


"Tentunya kami menyerahkan kepada KNKT untuk lebih detail mencari tahu penyebab dari kecelakaan kereta ini," kata Bobby, dikutip dari detikcom.


Untuk mempercepat evakuasi ini, pihak KAI melakukan pemotongan pada rangkaian kereta yang mengalami kerusakan parah. Lalu, setengahnya sudah ditarik ke Bekasi agar operasional kereta dapat kembali normal.


Seluruh korban kini telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Evakuasi pun masih berlangsung dan KAI menyampaikan permohonan maafnya.


"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh penumpang dan petugas mendapatkan penanganan secepat mungkin dan sebaik mungkin. Kami juga terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di lapangan," ujar Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).


KAI pun akan terus memberikan informasi secara berkala seiring perkembangan pengembangan di lokasi. Pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan resmi KAI melalui WhatsApp 0811-2223-3121 atau Call Center 121. Red xbi//.*

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

By On Rabu, April 22, 2026









Jakarta, xbintangindo.com

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan.


Secara empiris, urgensi kehadiran UU ini sangat kuat. Berbagai riset menunjukkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia berada pada kisaran 4 hingga 5 juta orang, berdasarkan estimasi ILO, JALA PRT, dan studi nasional lainnya. Bahkan, data lain menunjukkan tren peningkatan pekerja rumah tangga non-menginap dari 2,55 juta (2008) menjadi 3,35 juta (2015). Besarnya populasi ini menegaskan bahwa sektor domestik bukanlah sektor marginal, melainkan bagian signifikan dari struktur pasar tenaga kerja Indonesia.


Namun demikian, skala besar tersebut tidak diiringi dengan perlindungan yang memadai. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 150 ribu pekerja rumah tangga yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, angka yang sangat kecil dibandingkan total populasi PRT. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan serius antara kontribusi ekonomi PRT dan pengakuan negara terhadap hak-haknya.


Pengesahan UU ini merupakan koreksi historis atas kelalaian panjang dalam sistem perlindungan tenaga kerja. Negara akhirnya hadir, namun tantangan implementasi ke depan justru menjadi ujian sesungguhnya.


Selain persoalan perlindungan formal, berbagai studi juga menyoroti tingginya kerentanan sosial yang dialami PRT. Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan—bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 90 persen—yang bekerja dalam relasi domestik tertutup tanpa standar kerja yang jelas. Dalam banyak kasus, pekerja rumah tangga menghadapi jam kerja panjang, ketiadaan kontrak, hingga risiko kekerasan fisik, psikis, dan seksual.


Dalam perspektif ekonomi-politik, keterlambatan pengesahan UU ini juga mencerminkan rendahnya prioritas politik terhadap sektor informal. Padahal, lebih dari separuh angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal, yang didominasi oleh perempuan. Dengan demikian, UU Perlindungan PRT tidak hanya berdimensi ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut agenda besar keadilan sosial dan kesetaraan gender.


*Feby Rahmayana—Wakil Ketua Umum Keperempuanan EN LMND yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP Partai PRIMA—yang selama ini terlibat aktif dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PRT*, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan kemenangan penting gerakan rakyat sipil.


“Ini adalah hasil dari konsistensi panjang gerakan masyarakat sipil yang tidak pernah berhenti mendorong negara untuk hadir. Namun kita tidak boleh berhenti pada euforia. Tantangan terbesar justru dimulai hari ini, yaitu memastikan implementasi UU ini benar-benar melindungi pekerja rumah tangga di lapangan,” ujarnya.


Di sisi lain, pengesahan UU ini juga harus dibaca sebagai bagian dari dinamika global. Tekanan internasional, termasuk rekomendasi badan-badan PBB dan standar ILO terkait kerja layak bagi pekerja domestik, turut mendorong Indonesia untuk menghadirkan regulasi yang lebih progresif dan inklusif.


Meski demikian, tantangan implementasi tidak dapat diabaikan. Karakter kerja PRT yang berada di ruang privat rumah tangga menjadikan pengawasan ketenagakerjaan lebih kompleks dibanding sektor formal. Risiko seperti praktik kerja tanpa kontrak, penghindaran regulasi, hingga lemahnya penegakan hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diantisipasi.


Feby menambahkan bahwa negara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga harus memastikan adanya sistem pengawasan yang kuat dan keberpihakan nyata dalam implementasi. “Tanpa pengawasan yang efektif dan edukasi publik yang luas, undang-undang ini berisiko menjadi simbol semata tanpa perubahan substantif bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.


Ke depan, pemerintah dituntut untuk segera menyusun regulasi turunan yang operasional, memperluas akses jaminan sosial, serta meningkatkan literasi hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Pada saat yang sama, masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa relasi kerja domestik adalah relasi profesional yang menjunjung tinggi hak, kewajiban, dan martabat manusia.


Pengesahan UU Perlindungan PRT merupakan awal dari transformasi besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Momentum ini harus dijaga agar tidak berhenti sebagai capaian simbolik, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

​Sekretaris Jendral Partai PRIMA Gautama Wiranegara: Kebijakan Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil

By On Minggu, April 19, 2026







Jakarta, xbintangindo.com --

​Sekretaris Jendral Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Mayor Jendral TNI (Purnawirawan) R. Gautama Wiranegara mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 


Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang tidak menentu.


​Gautama menilai bahwa BBM bukan sekadar komoditas energi, melainkan instrumen vital yang menentukan stabilitas sosial dan ekonomi nasional.


​"BBM itu adalah 'nyawa' bagi aktivitas ekonomi sehari-hari. Jika harga BBM bergejolak, efek berantainya langsung memukul rakyat kecil melalui kenaikan harga bahan pokok dan biaya logistik. Langkah pemerintah menahan harga adalah upaya konkret menahan laju inflasi," ujar Gautama dalam keterangan tertulisnya.


*​Waspadai Tantangan Global dan Beban Fiskal*


​Meski mendukung penuh, Gautama Wiranegara juga memberikan catatan rasional terkait kondisi geopolitik dunia. Ia mengingatkan bahwa harga minyak dunia masih fluktuatif di kisaran USD 90 hingga USD 100 per barel. Dengan ketergantungan Indonesia pada impor, tekanan terhadap APBN tetap nyata.


​Menurut Gautama, pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan ekstra hati-hati agar subsidi energi yang mencapai ratusan triliun rupiah tersebut tidak meleset dari sasaran.


​"Kebijakan ini harus dikawal. Kita butuh transparansi dan pengawasan publik agar subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, bukan justru bocor ke pihak yang tidak seharusnya," tegasnya.


*​Persatuan Nasional Sebagai Kunci Stabilitas*


Selain aspek ekonomi, Gautama menegaskan bahwa stabilitas harga BBM tidak hanya berdampak pada daya beli masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kondusivitas sosial. 


Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap memperkuat persatuan, bersikap bijak dalam menyikapi isu-isu ekonomi, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah belah. 


Menjaga kebersamaan, menurutnya, merupakan kunci utama dalam memastikan stabilitas nasional tetap terjaga di tengah berbagai tantangan.


​​Poin-poin penting yang ditekankan Gautama Wiranegara antara lain:


1. ​Kemandirian Energi: Mendorong penguatan sektor energi domestik dan pengembangan energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan impor.

2. ​Stabilitas Keamanan: Menjaga iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha melalui kondisi sosial yang kondusif.

3. ​Politik Persatuan: Mengimbau agar isu ekonomi tidak dipolitisasi untuk kepentingan jangka pendek yang dapat merusak ketahanan bangsa.


*​Harapan untuk Masa Depan*


​Menutup pernyataannya, Gautama Wiranegara menegaskan bahwa Partai PRIMA akan terus mengawal kebijakan-kebijakan yang berpihak pada ekonomi kerakyatan. Ia berharap pemerintah konsisten dalam melakukan reformasi sektor energi demi kedaulatan nasional yang jangka panjang.


​"Menjaga harga BBM bukan hanya soal angka di SPBU, tapi soal menjaga daya tahan ekonomi rakyat. Dengan energi yang terkendali dan persatuan yang kuat, bangsa kita akan tetap tegak di tengah ketidakpastian global," pungkas Gautama.

 *Jangan Bangun Ekspektasi Semu: Menakar Ulang Wacana Gaji Guru Nasional*

By On Selasa, April 14, 2026







Jakarta – Polemik terkait usulan penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta yang disampaikan Bonnie Triyana mendapat tanggapan kritis dari Bendahara Umum DPP Partai PRIMA, Achmad Herwandi. Ia menilai wacana tersebut berpotensi membangun ekspektasi semu di tengah publik jika tidak diletakkan dalam kerangka kebijakan yang utuh dan berbasis realitas tata kelola pemerintahan.

Menurut Herwandi, persoalan kesejahteraan guru tidak bisa dilepaskan dari desain besar desentralisasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sejak implementasi tahun 2001, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam merekrut dan mengelola tenaga honorer.

“Kondisi guru honorer hari ini adalah konsekuensi kebijakan jangka panjang, bukan semata-mata soal kemampuan anggaran negara saat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).

Ia menambahkan, penguatan kewenangan daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk alih kelola SMA/SMK ke pemerintah provinsi sejak 2017, menunjukkan bahwa tata kelola guru dibangun dalam struktur yang kompleks.

Herwandi mengakui bahwa kesejahteraan guru, khususnya honorer dan PPPK paruh waktu, masih menjadi pekerjaan rumah nasional. Namun, ia mengingatkan agar solusi yang ditawarkan tidak bersifat simplistis.

“Pendekatan berbasis simulasi angka tanpa memperhitungkan desain kelembagaan dan kapasitas fiskal berpotensi menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” tegasnya.

Dalam konteks fiskal daerah, Herwandi juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

“Ini adalah batasan struktural yang tidak bisa diabaikan, terutama karena pengelolaan guru berada di tangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Terkait kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Herwandi menilai narasi yang membenturkan program tersebut dengan kesejahteraan guru tidak tepat.

“Membangun dikotomi antara kesejahteraan guru dan kebutuhan dasar peserta didik adalah framing yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan mispersepsi publik,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh alokasi anggaran, termasuk program MBG, telah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI.

“Sebagai anggota Komisi X, tentu memiliki ruang strategis sejak awal dalam pembahasan anggaran. Publik wajar bertanya, bagaimana peran tersebut dijalankan dalam proses RAPBN,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Herwandi mendorong pemerintah untuk mengkaji kemungkinan reposisi kewenangan pengelolaan guru kembali ke pemerintah pusat guna menciptakan standar kesejahteraan yang lebih merata.

“Kita butuh solusi struktural, bukan sekadar wacana populis. Kesejahteraan guru harus dibangun melalui kebijakan yang komprehensif, berbasis hukum, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Dukung Penuh Penindakan BGN terhadap SPPG yang Tidak Memenuhi Syarat Operasional

By On Senin, April 13, 2026








Jakarta, Senin 13 April 2026 -- Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyambut baik dan mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang men-suspend 362 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa (Wilayah II). Penindakan ini merupakan respons tegas terhadap temuan operasional yang tidak memenuhi standar, termasuk belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta berbagai masalah manajemen dan kualitas layanan.


“Kami mendukung penindakan ini karena kualitas dan keamanan pangan bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita adalah hal yang tidak boleh dikompromikan. Standar higienes sanitasi dan infrastruktur dasar seperti IPAL harus menjadi syarat mutlak sebelum SPPG beroperasi,” ujar Ahmad Rifai selaku Ketua Umum PP STN.


Menurutnya, suspend ini harus dijadikan momentum perbaikan menyeluruh agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat optimal bagi penerima manfaat, sehingga tidak ada lagi kasus keracunan akibat kualitas makanan dan lambat distribusi hingga makanan yang diterima tidak layak untuk di konsumsi.


Prioritas Utama: Keterlibatan Petani, Kelompok Tani, dan Koperasi Desa Merah Putih.


PP STN menekankan bahwa selain pemenuhan standar operasional, aspek yang paling penting dan harus diperhatikan secara ketat adalah kewajiban SPPG membeli bahan baku dapur secara prioritas dari petani, kelompok tani, koperasi, serta khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga uang tidak mengalir ke kelompok tertentu yang menguasai bahan pokok di setiap daerah.


“Keterlibatan langsung petani dan Koperasi Desa Merah Putih dalam rantai pasok bahan pangan MBG adalah inti dari semangat ekonomi kerakyatan. Ini akan memacu produktivitas petani dan warga desa, meningkatkan pendapatan mereka, serta memperkuat ekonomi di tingkat akar rumput, salah satu wujud terwujudnya lapangan kerja,” tegasnya.


Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan, khususnya target yang ditetapkan pada tahun 2026 yakni menghilangkan kemiskinan ekstrem. Dengan membuka akses pasar yang luas bagi produk pertanian lokal melalui ribuan SPPG di seluruh Indonesia, program MBG tidak hanya menyelesaikan masalah gizi, tetapi juga menjadi mesin penggerak kesejahteraan petani dan nelayan.


PP STN mengajak BGN, pemerintah daerah, serta pengelola SPPG untuk:


Segera memastikan seluruh SPPG yang disuspend memperbaiki kekurangan (SLHS, IPAL, pengawas gizi, dan manajemen operasional).


Menerapkan mekanisme pengadaan bahan baku yang transparan dan memprioritaskan petani lokal serta Koperasi Desa Merah Putih.


Melibatkan organisasi tani seperti STN dalam pengawasan dan pendampingan rantai pasok untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan.


“Program MBG harus menjadi solusi : di mana anak-anak Indonesia mendapat makanan bergizi berkualitas, sekaligus petani dan warga desa mendapatkan peningkatan pendapatan yang nyata. Inilah bentuk nyata gotong royong membangun Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera,” pungkas Rifai.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *