Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kepala SMPN2 Mande Diduga Mark-up Siswa

By On Jumat, Mei 05, 2023









CIANJUR,| xbintangindo.com 

pengakuan guru SMPN2 Mande,kecamatan Mande kabupaten Cianjur Jabar. Iseu Sulastri, untuk siswa siswi yang ada di sekolah ini sebanyak 412 siswa dan ini yang tercantum di dapodik dan yang di bayarkan bantuan operasionalnya (BOS) dan memang ada saja siswa siswi yang mengundurkan diri dari sekolah ini yang masuk juga ada. Ungkapnya di kantor SMPN2 Mande.(05/05/1/2023)


Data dan anggaran yang kami kelola itu tidak ada masyalah, bahkan ini sudah di periksa oleh inspektorat kabupaten Cianjur, tegas Iseu.


Hal sedana juga di betulkan oleh para guru, bahwa jumlah Perseta didik di sekolah SMPN2 Mande  sebanyak 412 siswa-siswi dengan jumlah siswa-siswi rata-rata setiap kelas ada 30 siswa-siswi, dengan jumlah ruang kelas 15 rombel.tutur guru-guru. 



Penjelsan dari ibu "Iseu, dan guru di sekolah tersebut kepada awak media, berbeda dengan data poko pendidik (DAPODIK) yang di laporkan pihak sekolah ke pemerintah pusat dan yang di bayarkan BOSnya oleh pemerintah terhadap, SMPN2 mande, dengan jumlah perbedaan sebanyak 118 dari jumlah 412 di dapodik 530 siswa-siswi, di tahun anggaran 2023.  


Sementara Asep Subiyandi, selaku kepala SMPN2 Mande ketika akan di minta penjelasan awak media sedang tidak ada di tempat, 


Di lain pihak, Kabid SMP kabupaten Cianjur Helmi, saat di konfirmasi di ruang kerjanya,(04/05/2023) Saya selaku Kabid SMP di kabupaten Cianjur, sudah beberapa kali menyampaikan terhadap seluruh kepala sekolah khususnya kepala sekolah SMP, 


Untuk melaksanakan kewajiban mereka selaku kepala sekolah sesuai dengan peraturan pemerintah yang  berlaku, baik, tugasnya sebagai kepala, atau pelaksaan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah, (BOS) jika mereka tidak melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, maka saya akan menindak tegas sesuai dengan kapasitas saya sebagai kepala bidang, 



Dan ketika mereka terbukti melanggar aturan yang ada, maka saya akan menyerahkan mereka kepada pemerintah yang lebih berwenang untuk menindaklanjut persoalannya, tegasnya.(Hermawan)

Demo Bupati Pandeglang, Mahasiswa Ini Ditabrak Oknum ASN

By On Jumat, Mei 05, 2023







PANDEGLANG,| xbintangindo.com

Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pandeglang saat lakukan aksi unjuk rasa ditabrak oleh mobil oknum pegawai Pemda Pandeglang, Kamis, (04/05/2023).


Saat mahasiswa PMII lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor gedung Bupati Pandeglang, tiba-tiba mobil yang dikendarai oleh pegawai pemda malah menerobos masa aksi saat melakukan unjuk rasa.


Dengan plat nomor B 1833 PJG mobil hyundai menabrak masa aksi dan satu orang luka dilarikan ke RSUD Pandeglang, korban bernama Aziz yang diduga tabrak oleh oknum pegawai Kecamatan ASN Cadasari.


Sibro menjelaskan, saat PMII sedang Lakukan Aksi Unjuk Rasa tiba-tiba mobil malah ke arah mahasiswa dengan keadaan tidak pelan-pelan dan menyeruduk kader kita dengan luka ke Aziz  yang dilarikan ke RSUD Pandeglang.


“Sekarang korban sedang ditangani oleh pihak Rumah Sakit Pandeglang untuk diperiksa dan diobati, serta oknum yang menabrak serta mobilnya dibawa ke Polres Pandeglang untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Redaksi xbi fajar Tobing//.*

Pengadaan Lahan SMAN 30 Kabupaten Tangerang, Seperti Main "Petak Umpet"

By On Kamis, Mei 04, 2023











TANGERANG - xbintangindo.com

Kembali puluhan masyarakat petani Kp Kaliasin RT 01/03 Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya menolak rencana lokasi proyek pengadaan lahan dan pembangunan untuk gedung sekolah  SMAN 30 Kabupaten Tangerang yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Senin (05/05/2023)


Sementara proses penggusuran terinformasikan akan segera dilakukan, hal ini membuat kebingungan dan keresahan bagi para petani.Karena mereka menduga belum adanya kesepahaman antara petani Desa Kaliasin dengan pelaksanaan yang di duga sengaja dilakukan oleh Pemerintah Daerah tanpa mengabaikan prinsip - prinsip kemanusiaan, Demokratis dan keadilan.


Dalam keterangannya H.Retno Juarno selaku Tokoh masyarakat Kecamatan Sukamulya, menilai proses tersebut tidak sesuai dengan UU No : 2/2012 serta Perda No :  8/2011 dimana dalam kajian FS tidak dilakukan Uji Publik terhadap lokasi tersebut, padahal sejak awal terjadi adanya penolakan dari warga sekitar, namun seolah oknum - oknum Broker tanah tersebut sudah "Kongkalingkong" dengan sejumlah pemangku kebijakan," ungkapnya


"Saya yakin ini jelas ada konspirasi terselubung, apalagi proses pengadaan lahan tersebut dinilai memiliki kesalahan dalam Administratif hingga cenderung menguntungkan sekelompok orang saja," ujarnya


Selama ini seluruh warga masyarakat Kecamatan Sukamulya sangat mendukung pengadaan dan pembangunan tersebut, akan tetapi Kami selaku masyarakat juga meminta pemerintah menjalankan proses/tahapan sebagaimana yang telah diatur,," ucap H.Retno Juarno


"Harusnya keputusan yang keluar itu berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan warga, bukan keputusan sepihak (red. Pemerintah saja),” tegasnya


Selama ini Saya menilai Pemerintah Daerah  tidak menjalankan tahapan proses pengadaan tanah dengan benar. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU Misalnya saja soal penentuan kompensasi atas objek, BPN melakukannya sepihak tanpa proses musyawarah dengan warga. Hal ini tentu tidak sejalan dengan azas pengadaan dalam UU No.2 Tahun 2012 yaitu Asas Kemanusiaan, Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian, Keterbukaan, Kesepakatan, Keikutsertaan, Kesejahteraan, Keberlanjutan, dan Keselarasan," tuturnya


Data seharusnya sesuai dengan kondisi dilapangan, juga soal Penilaian Team Appraisal terhadap objek yang dilakukan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) harus obyektif,” ujarnya


"Jelas ini tidak sesuai dengan prinsip yang dianut dalam UU No 2 Tahun 2012, belum lagi fakta dilapangan. Karena dalam penentuan suatu keputusan seperti Proyek Infrastruktur ini, seringkali hanya berfokus pada Issue - Issue teknis dan harapan terhadap hasil pembangunannya nanti, namun mengabaikan dampak sosial dari pembangunan, tersebut," tegas


"Insyaallah, rencananya dalam waktu deket, kami FORTOMUYA ( Forum Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Sukamulya) akan segera menyerahkan berkas - berkas dan melaporkan dugaan adanya praktik "Mall Administrasi" ini kepada KPK di Jakarta.


Sementara itu Japarudin BJ selaku Ketua Ormas Pendekar Banten Korcam Sukamulya, menegaskan, "Jangan - jangan ada permainan dugaan CCO pada proses penunjukan lokasi ini," ungkapnya.


Menurutnya, Pemerintah, hendaknya sesuai Regulasi dan juga melihat serta memperhatikan kelompok - kelompok rentan yang terdampak dari rencana pengadaan dan pembangunan tersebut, karena itu untuk memastikan tidak ada warga masyarakat yang dirugikan," jelasnya


Artinya, Perhatian terhadap kelompok tersebut tidak saja dilakukan Pasca pelaksanaan pembangunannya, namun penting juga dilakukan Pra pelaksanaan pembangunan (red. saat proses pembebasan lahan). Karena jika ini tidak diperhatikan maka akan berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat," tuturnya


"Saya pribadi justru Khawatir, jika nantinya  tujuan pembangunan Nasional (red. Sarana Pendidikan) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga mencerdaskan kehidupan bangsa, ternodai oleh proses pengadaan lahan yang merugikan dan membuat masyarakat tidak sejahtera, karena mengabaikan prinsip berkeadilan tersebut," ucapnya


"Ingat pembangunan yang berkeadilan perlu dipastikan dilaksanakan oleh Pemerintah, tidak sekedar "Jargon" saja, untuk memastikan semua kelompok "Marjinal Rentan dan Difabel," terpenuhi hak - haknya, baik sebelum pembangunan dilaksanakan maupun maupun sesudahnya," terang Japarudin BJ


Intinya Pemerintah harus meninggalkan cara - cara lama dalam melakukan pembebasan lahan warga, UU No.: 2 tahun 2012 telah memberikan arahan dalam menjalankan proses pengadaan lahan bagi kepentingan publik, dan semestinya itu menjadi panduan,nya" terangnya


Saya cuma ingin bertanya, "Apa mungkin dalam pengadministrasian sebuah transaksi tanpa melibatkan Pemerintah Kecamatan Sukamulya maupun Pemerintah Desa Kaliasin," Ini aneh bin Ajaib," lalu  bagaimana nantinya BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan Daerah memeriksanya...??? Hebat juga ini oknum yang bermain di dalamnya," pungkasnya kesal


(Ariyanto)

Demo PT. PIL Gegara Upah Kecil, Ini Kata Amalia Aktivis Buruh PPMI Banten Terkait Upah Murah PT Prima Indah Lestari

By On Kamis, Mei 04, 2023










Amalia 


SERANG, | xbintangindo.com

 Menyikapi terkait Viral nya pemberitaan terkait perusahaan PT prima indah lestari yang mana telah terjadi Aksi demo penolakan upah murah dari puluhan karyawan perusahaan tersebut Sedangkan sudah jelas, Berdasarkan SK Gubernur SK Gubernur Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang UMK 2023, UMK Kabupaten Serang senilai Rp 4.492.961 masih saja ada perusahaan nakal yang tidak memberikan upahnya sesuai aturan ketenagakerjaan dan SK Gubernur SK Gubernur Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang UMK 2023,


Saat di wawancarai oleh awak media, Amalia selaku aktivis buruh PPMI persaudaraan pekerja muslim Indonesia wilayah Banten mengatakan ;


"Ya pasti menolaklah masih ada saja perusahaan yang memberikan upah murah dikabupaten serang senilai  Rp. 10.000 perjam dengan durasi kerja selama 11 Jam. Dan rencananya perusahaan ingin merubah dengan sistem borongan Rp 150 (seratus lima puluh rupiah) perkilo, jelas kami dari pengurus organisasi buruh PPMI Banten menyayangkan perihal yang terjadi di PT prima indah lestari yang diduga membayarkan upah dibawah UMK Kabupaten Serang padahal sudah jelas, kenaikan upah UMK Kabupaten Serang berdasarkan, SK Gubernur SK Gubernur Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang UMK 2023, UMK Kabupaten Serang adalah senilai Rp 4.492.961, dan pasal yang mengatur tentang pengupahan sudah jelas masa iya setingkat perusahaan besar tidak mengikuti aturan pemerintah, dalam hal ini perusahaan yang memberikan gaji di bawah UMR, dapat dikenakan sanksi pidana dan kewajiban membayar denda. Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis di dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat (63) yang berbunyi:


“Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, akan dikenai sanksi pidana penjara kurungan minimal 1 tahun, dan penjara kurungan maksimal 4 tahun, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta”. 


Kata Amalia aktivis buruh PPMI Banten 


Diwaktu yang berbeda Bu Diana Utami selaku kepala Disnakertrans kabupaten serang ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan kepada awak media akan menindaklanjuti perihal permasalahan upah di PT prima indah lestari


"Terimakasih infonya Pa, nanti kita tindaklanjuti" Ucapnya.

Redaksi xbi//.*

Pejabat Desa Mulyasari Diduga Korupsi BLT Dana Desa

By On Kamis, Mei 04, 2023









Cianjur,xbintangindo.com 

berdasarkan pengakuan salah satu warga desa Mulyasari kecamatan cilaku kabupaten Cianjur Jabar, pada tahun 2021 saya mendapatkan bantuan dari desa Mulyasari sebesar, Rp 300.000 setiap satu bulan selama enam bulan dengan dua kali pencairan, dan 


Untuk tahun 2022 juga saya mendapatkan dengan nilai sama Rp300.000 setiap selama enam bulan juga, tetapi setelah itu tidak dapat lagi bantuan tersebut, dan tidak ada informasi apapun setelah  saya menerima bantuan selama enam bulan tersebut, baik dari tahun 2021 dan 2022 apalagi yang BLT extrim, 


Katanya saya dalam satu tahun saya harusnya menerima dua belas bulan atau senilai Rp 3600.000 tapi saya tidak menerima seperti itu, kalaupun ada perubahan penerima dengan cara seperti ini saya tidak setuju dan merasa keberatan karena tidak ada pemberitahuan atau musyawarah untuk pengalihan penerima. Ungkap (U) saat di konfirmasi awak media di rumahnya.(02/05/2023)


Sementara di akui sekertaris desa Mulyasari, untuk realisasi BLT dana desa tahun anggaran 2021 jumlahnya saya lupa berapa berapanya tapi memang betul ada pengalihan penerima di bulan Juli dan itu hasil musyawarah dan di sepakati oleh semua pihak, dan itu menurut saya sudah sesuai dengan peraturan desa, 


Dan untuk tahun anggaran 2022 jumlah keluarga penerima BLT dana desa sebanyak 135 (KPM) dan itu sudah di realisasikan sesuai aturan juga hanya saja perbedaannya tahun 2022 tidak ada perubahan penerima, jadi sesuai dengan hasil musyawarah desa, artinya setiap keluarga penerima manpaat menerima 3600.000 selama satu tahun,  


Kalau ada masyarakat yang mengaku tidak menerima full satu tahun itu saya tidak tahu, karena kami, untuk dan  yang lainnya termasuk pendataan di serahkan ke pihak RT/RW kamu hanya menerima laporan dari mereka, tutur sekdes, di kantor desa Mulyasari (03/05/2022)


Selain itu sekdes desa Mulyasari saat di pinta penjelasa realisasi anggaran jumlah untuk satu tahun anggaran 2022 tidak memberikan penjelasan dengan alasan lupa karena sudah lama, (Hermawan)

Bau, Jorok, Becek, Berkarat dan Usianya Sudah 36 Tahun..!" Kapal Roro Merak-Bakauhuni Masih di Operasikan.

By On Selasa, Mei 02, 2023


Tampak sampah dan becek di dalam kapal Ro-ro Merak-Bakauheni. Foto: Deki.


BANTEN,| xbintangindo.com.

 Kondisi kapal penyeberangan jenis roll on roll of (Ro-ro) yang telah berusia tua masih banyak beroperasi di Pelabuhan Merak – Bakauheni Lampung, kondisi fisiknya, secara kasat mata jelas terlihat dan sangat memprihatikan.


Pasalnya selain kondisi tua dan berkarat, kapal tersebut bau dan jorok, hal demikian dikeluhkan salah satu penumpang kapal Nusa Jaya Jakarta yang menyebrang dari pelabuhan Merak Banten menuju Bakauheni Lampung.


“Kapal ini udah tua, bau pengap banget, jorok dan becek lagi,” ungkap Deki saat keluar dari kapal, Senin (1/5/2023).


Menurut Deki, semestinya kapal ini sudah tidak boleh beroperasi lagi, sudah tua dan menghawatirkan.


“Jika diperhatikan kondisinya, kapal Nusa Jaya Jakarta ini sudah puluhan tahun beroperasi, ibarat mobil, kapal ini sudah doyok lambat lagi, seharusnya pemerintah melarang atau menyetop kapal tersebut untuk beroperasi lagi,” ujarnya.


Hal senada dikatakan Umbara yang mudik ke daerah Kotabumi Lampung.


"Benar pak, kalau berangkat kapal Ro-ro bagus-bagus saya lihat tapi ketika pulangnya ke Banten kapal nya jelek-jelek udah pada tua-tua, dari luar juga kelihatan banyak karat dimana - mana, banyak penumpang yang muntah-muntah bau pengap lagi, kemana kali kapal Ro-ro yang bagus - bagus nya." Ujar Umbara yang mengaku hendak ke Tangerang.


Sementara itu H. Alamsyah MK Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia mengatakan, sejumlah kapal yang beroperasi pelabuhan penyeberangan Merak Banten – Bakauheni Lampung itu Banyak yang sudah berusia diatas 20 Thn, di tambah lagi tidak di lakukannya peremajaan atau pemeliharaan, jelas terlihat pada  plat-plat besi yg sudah berkarat sekali dan sudah rapuh, di tambah elasan-elasan  sambungan pagar pengaman nya juga sudah banyak yang terlepas, Seharusnya Kementerian Perhubungan melalui ASDP Merak-bakauheni segera meninjau dan mengkaji kembali kelayakan kapal tua tersebut, kan kapal tersebut membawa ratusan penumpang jadi harus lebih di perhatikan kenyamanan dan keselamatannya, kasihan kan  para penumpang, bayar tiket nya sama saja dengan kapal yang masih bagus dan layak untuk beroperasi.


“Diperkirakan tahun pembuatannya itu pada 1987 dan diresmikan untuk beroperasi pada tahun 1989. Artinya, jika mengacu pada usia pengoperasiannya itu sudah sekitar 34 tahun, namun kalau mengacu ke tahun pembuatannya pada 1987, itu kapal sudah berusia 36 tahun,” ungkap Alamsyah.


Kata Alamsyah, sudah jelas bahwa kriteria atau persyaratan kapal Roro yang diminta oleh pihak Kementerian Perhubungan diantaranya adalah usia kapal tidak boleh melebihi 13 tahun.


“Itu sudah jelas, maksimal 13 tahun usianya, sementara saat ini kapal di penyeberangan Pelabuhan Merak Banten – Bakauheni Lampung itu di atas 20 tahun, bahkan ada di atas 30 tahun,” terang Alamsyah.


Hal ini tegas Alamsyah, harus menjadi atensi khusus dari pihak Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi kembali sejumlah kapal yang beroperasi di pelabuhan Merak Banten – Bakauheni Lampung.


“Kementerian Perhubungan harus tegas, karena demi keselamatan para penumpang kapal itu sendiri,” tegasnya.

 (Red).

Kabidkes RPM Banten Gercep Bawa Korban Kebakaran ke RSUD

By On Senin, Mei 01, 2023










Korban kebakaran 

Pandeglang, Banten -xbintangindo.com. Kepala bidang kesehatan (Kabidkes) Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten bergerak cepat (gercep) membawa korban luka bakar Muhamad Rizki Gunawan (12) ke Rumah Sakit Daerah (RSUD) Banten.


Kabidkes RPM Banten, Kab. Pandeglang, Robi, mengatakan, begitu mendapatkan informasi dari kelurga Muhammad Rizki Irawan, yang mengalami luka bakar serius dan bingung harus melakukan apa karena tidak mempunyai biaya untuk mendapatkan perawatan medis, langsung mendatangi rumahnya di Kp. Pasirkacapi, Desa, Sukaharja, Kab. Lebak. Banten.



"Begitu mendapat informasi dari keluarga Muhammad Rizki Irawan yang mengalami luka bakar serius, kami Tim kesehatan RPM Banten langsung mendatangi rumahnya dan berkordinasi ke pihak keluarga untuk membawanya ke RSUD Banten, agar mendapatkan perawatan medis yang intensif," kata Robi. Minggu (30/4/2023).


Dijelaskan Robi, Tim kesehatan RPM Banten memang selalu aktif mendampingi dan membantu warga yang kurang mampu saat sakit guna mendapatkan perawatan medis ke Rumah Sakit.


"Alhamdulilah, kita dari Tim Kesehatan RPM Banten, bersinergi dengan ormas, lembaga dan instansi terkait, untuk membantu pasien yang kebingungan ingin mendapatkan perawatan medis karena tidak mempunyai biaya, dengan gotong royong dan kerjasama semua pihak sudah ratusan warga yang terbantu," jelasnya.


Sementara, keluarga Rizki yang tidak ingin disebut namanya mengucapkan terimakasih banyak, kepada tim kesehatan RPM Banten, yang mempunyai kepedulian dan jiwa sosial sangat luar biasa.


"Kami dari pihak keluarga Muhamad Rizki Irawan, benar-benar berterimakasih kepada RPM Banten yang sudah membawa menggunakan ambulance dan mendampingi ke RSUD Banten tanpa pamrih, semoga RPM Banten selalu diberikan kekuatan dan dimudahkan segala urusannya membantu masyarakat, amin ya robal alamin," ucapnya.

Redaksi xbi fajar Tobing//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *