Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Aditia Darmadi :" Terima Uang Dari Saya Rp. 6.750.000,- Mau Pulangin Rp.500.000,- Jauh Amat"

By On Minggu, Mei 07, 2023

mega

Kab.Serang,| xbintangindo.com-

Ada-ada saja kelakuan oknum calo karyawan PT. Golden Harvest cocoa Indonesia (PT.GHCI) inisial MG "Terima Uang dari korban Rp. 6.750.000,- mau mengembalikan uang hanya Rp. 500.000,- .


Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi dugaan penipuan karyawan yang di lakukan oleh ibu rumah tangga inisial MG sebesar Rp.6.750.000,- pada tahun 2018 (bukti kwitansi terlampir).


Aditia Darmadi (korban) mengeluhkan," saya tidak mau lah, masa iya yang dipinta dan terima oleh Bu Mega Rp. 6.750.000,- dan saya tidak diterima kerja ibu Mega mau mulangin uang cuma Rp. 500.000,- alasannya yang di makan oleh dia hanya Rp.500.000,- terserah itu mah apa pun alasannya uang saya mohon di kembalikan seutuhnya." Kesal Aditia Darmadi.


Lanjutnya," itu uang dari tahun 2018 saya berikan sesuai permintaan Bu Mega, sudah bertahun-tahun gak bisa mulangin." Geram Aditia.


" Udah saya kerja hampir satu bulan tidak terdata di perusahaan PT. GHCI, dan yayasan apa lagi di gaji, parah ini, parah." Kesal Aditia lagi.


"Ini Bu Mega batas kesabaran saya ada batasnya." Tutup Aditia.

Redaksi xbi//.*




Cegah Stunting, Pemdes Cijedil Salurkan 183 Bantuan Paket Telur dan Ayam

By On Minggu, Mei 07, 2023










CIANJUR,|xbintangindo.com

Guna mencegah terjadinya wabah gizi buruk ( Stunting ), khususnya di wilayah lingkungan Desa Cijedil Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur.


Pemerintah Desa (Pemdes) Cijedil Salurkan bantuan berupa telur dan daging ayam dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) dan kantor POS, Minggu, ( 07-05-2023 ) .


" Kami menyalurkan bantuan ini, untuk mencegah terjadinya stunting terhadap warga pasca terjadinya bencana gempa bumi yang terjadi beberapa waktu lalu ", tukas Kades Cijedil, Pudin, kepada awak media.


Selain itu, kata pria yang akrab dengan sapaan Bang Dino tersebut, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada BKKBN dan Kantor POS.


" Kami ucapkan banyak terimakasih kepada pihak BKKBN dan Kantor POS yang telah memberikan bantuan tersebut kepada warga kami. Dan kami juga berharap dengan bantuan tersebut dapat mencegah terjadinya stunting yang telah menjadi program unggulan atau prioritas Pemerintah Kabupaten Cianjur", imbuhnya.

Redaksi xbi Marwan//.*

Mengaku Dept Colector, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus 4 Pelaku Perampasan di Wilayah Cisoka

By On Sabtu, Mei 06, 2023







4 pelaku 1 penadah ditangkap satreskrim polres Serang.


SERANG  - xbintangindo.com-

Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus empat dari delapan perampasan yang mengaku sebagai debt kolektor yang merampas motor milik Hakim Fadilah (26) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.


Peristiwa tersebut terjadi di Cikande Asem, tepatnya di Jalan raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 27 April 2023 lalu. Para pelaku diringkus di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang.


Keempat tersangka yaitu HA alias Beni (28) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, SA alias Bujil (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RS alias Dado (28) warga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan DA alias Tempe (40) Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.


Selain pelaku perampasan, Tim Resmob juga mengamankan DI (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka penadah motor hasil kejahatan.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang pada 3 Mei 2023.


"Tersangka HA, SA dan RS ditangkap di Kampung Kadu Pete, Desa Pete Kecamatan Cisoka. Kemudian kita kembali mengamankan tersangka DA di sebuah perumahan yang masih di wilayah Cisoka," katanya kepada  media, Jumat 5 Mei 2023.


Yudha menambahkan dari ketiga pelaku itu, kepolisian mengetahui jika motor hasil perampasan di Jalan Cikande dijual ke tersangka DI.


"DI berhasil diamankan di rumah adik iparnya di perumahan Prabu Pesona Cisoka, dari hasil interogasi motor korban telah dijual kembali ke saudara IY (DPO)," tambahnya.


Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik reskrim Serang. Pelaku telah puluhan kali melakukan kejahatan.


"Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, diantaranya 2  kali di wilayah Polres Serang dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang," jelasnya.


Yudha mengungkapkan setiap melakukan aksinya, pelaku selalu berkomplot dengan modus operandi yang sama yaitu berpura-pura menjadi debt collector.


"Para pelaku dalam melakukan aksinya minimal berjumlah 4 orang sampai 8 orang," ungkapnya didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.


Lebih lanjut, Yudha menerangkan komplotan begal bermodus debt collector itu mengincar remaja dan para wanita.


"Targetnya remaja atau ibu-ibu yang tidak mengetahui terkait dengan pembelian kendaraan, sehingga akan mudah menyerahkan kendaraan ketika pelaku mengaku sebagai debt collector," terangnya. 


Dalam kesempatan itu, Yudha mengimbau kepada masyarakat, jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa kendaraan, agar secepatnya melaporkan ke pihak  Kepolisian.


"Kami mengimbau apabila ada masyarakat yang menjadi korban seperti ini agar segera melapor ke polres," imbaunya.


Yudha menegaskan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.


"Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan, atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri," tegasnya.

Redaksi xbi//.*

PKBM Riyadul Mahardika Cianjur Bantah Isu Dugaan Penggelapan PIP

By On Jumat, Mei 05, 2023


Budi Riatman M

CIANJUR,| xbintangindo.com-

Dengan adanya isu-isu di luar Sana tentang PKBM Riyadul Mahardika kecamatan Campaka Cianjur Jawa Barat yang saya kelola terkait PIP itu tidak benar. Jumat 05/05/2023.


Menurut Budi Riatman M," Saya sudah merealisasikan bantuan PIP tersebut, dan saya berani membuktikan kalau PIP warga belajar (WB) yang ada di PKBM ini sudah menerima secara itu sesuai dengan jenjang yang mereka tempuh, 


Lanjut, Tapi memang kalau untuk tahun anggaran 2023 belum kami realisasikan karena dari pihak banknya belum ada jadwal untuk pencairan, sampai saat ini saya masih menunggu informasi dari mereka, 


Kalau nanti pihak bank sudah menggundang saya untuk mencairkan bantuan PIP untuk Warga Belajar (WB) tersebut saya akan langsung memberikan bantuan tersebut terhadap mereka. Sambung Budi.


Dan mudah -mudahan bantuan tersebut dapat memberikan manpaat yang baik terhadap mereka, karena  tujuan saya mendirikan PKBM ini untuk membantu mereka untuk mendapatkan setatus pendidikan yang setara seperti masyarakat yang lainnya, ujar Budi Riatman M.


Masih dengan Budi Riatman M," Selain itu saya berharap agar warga belajar yang lulus di PKBM ini mendapatkan pengetahuan yang luas, mulai pengetahuan sosial ekonomi budaya dan yang lainnya." Ungkap Budi Riatman M, ketika di konfirmasi awak media di rumahnya, (05/05/2023)(Hermawan)

NATALIA RUSLI TIDAK BERHAK MENYANDANG GELAR ADVOKAT, SURAT PENGANGKATANNYA DIBATALKAN PERADIN DAN PT BANTEN

By On Jumat, Mei 05, 2023


Jakarta,| xbintangindo.com

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 5 April 2023. LQ Indonesia Lawfirm yang sebelumnya mengugat Pengadilan Tinggi Banten agar membatalkan Berita Acara Sumpah dan status Advokat Natalia Rusli, resmi mencabut Gugatan PTUN Serang, dikarenakan dari pertemuan dengan PT Banten, ternyata Natalia Rusli sudah di cabut dan dibatalkan surat pengangkatannya sebagai Advokat oleh Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten, sehingga tujuan dari gugatan PTUN sudah tercapai. 


Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyampaikan "hari ini kami terima surat resmi dari PT Banten, sesuai dengan pertemuan sebelumnya di PTUN Serang. Ternyata status advokat Natalia Rusli sudah di batalkan oleh PT Banten atas permintaan Ropaun Rambe sebagai Ketua Umum PERADIN selaku pihak yang mengangkat Natalia Rusli sebagai Advokat sebelumnya di 27 Februari 2020."


Pengangkatan Natalia Rusli resmi di batalkan 26 Desember 2020 oleh Peradin dan disetujui oleh Pengadilan Tinggi Banten, sehingga sejak 26 Desember 2020, Natalia Rusli bukanlah Advokat dan tidak lagi berhak menyebut dan mengunakan gelar Advokat. "Jadi Natalia Rusli ternyata tahu bahwa dirinya bermasalah di Peradin. Belasan korbannya melapor ke Peradin dan meminta Sidang Etik di Peradin. Karena takut menghadapi sidang etik, Natalia Rusli mengundurkan diri dari Peradin dan oleh Ropaun Rambe, surat pengangkatan advokatnya tersebut di batalkan. Namun, Natalia Rusli walau tahu bahwa surat pengangkatan Advokat tersebut di batalkan tetap merasa dirinya sebagai advokat, padahal sudah tidak ada lagi landasannya sebagai Advokat dengan di batalkannya pengangkatannya sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat dan Pengadilan Tinggi." Ujar Advokat Bambang Hartono, SH ,MH


LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa keterangan yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Banten ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang menjadi korban Natalia Rusli. "Selama ini Natalia Rusli mengaku advokat dan mengambil lawyer fee kenyataannya Natalia Rusli sebenernya sudah tahu bahwa status Advokatnya sudah di batalkan. Sehingga Natalia Rusli resmi sengaja mengunakan profesi Advokat palsu/bodong. Pengadilan Tinggi saat ini sedang memintakan Fatwa MA sehingga bisa memblokir dan memblack list Pengacara Bodong yang sudah di cabut status Advokatnya." 


"LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen memberantas para oknum Advokat Bodong, apalagi yang memghalangi penegakan hukum. Setelah Natalia Rusli, Juristo adalah oknum yang mengaku pengacara dan Sarjana Hukum padahal baru semester 6 di STIH. LQ akan ambil proses hukum ke Dikti dan STIH untuk mencegah dan mempidanakan yang bersangkutan agar nantinya dengan adanya masalah hukum ini yang bersangkutan tidak bisa di sumpah advokat karena tidak memenuhi persyaratan antara lain tidak terjerat pirana ancaman 5 tahun keatas dan perlakuan tidak jujur. LQ Indonesia Lawfirm akan pastikan secara hukum Juristo tidak akan melecehkan profesi Advokat, biar dia balik jadi mafia asuransi saja. Harus di bedakan antara penjahat dan mafia dengan Advokat atau penegak hukum." Ujar Bambang. 


LQ Indonesia Lawfirm meminta agar masyarakat berhati-hati banyak lawyer bodong dan lawyer tidak berintegritas berkeliaran mencari mangsa. "Jika tidak yakin atas Advokat yang menawarkan, bisa hubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk mengecek dan jika menjadi korban bisa konsultasi gratis dengan LQ di Hotline Tangerang 0817-489-0999 atau Jakarta 0819-0489-0999. Ada ancaman pidana bagi Advokat palsu dan mengunakan gelar sarjana hukum palsu." Tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Redaksi xbi//.*

PN JAKARTA BARAT: EKSEPSI TERDAKWA PENGACARA BODONG NATALIA RUSLI TIDAK DAPAT DITERIMA.

By On Jumat, Mei 05, 2023


Jakarta,| xbintangindo.com-


Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta, 4 Mei 2023. LQ Indonesia Lawfirm memantau jalannya persidangan Terdakwa Natalia Rusli di PN Jakarta Barat. Terdakwa Natalia Rusli adalah kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yang disidangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Korban Verawati Sanjaya yang adalah korban Investasi Bodong. 


LQ Indonesia Lawfirm menangapi persidangan Natalia Rusli, "Walau dirugikan hanya 45 juta rupiah, namun korban terlanjur sakit hati. Karena modus operandi Natalia Rusli yang menipu korban yang sudah sebelumnya tertipu investasi Bodong bisa di bilang kejam. Mengaku pengacara ternyata belum di sumpah sebagai Advokat." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


Jadwal persidangan hari Kamis, 4 Mei 2023 di PN Jakarta Barat hari ini adalah pembacaan putusan Sela. Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa, Deolipa Yumara dinyatakan tidak dapat diterima. Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Eksepsi Terdakwa sudah menyentuh pokok perkara persidangan dan wajib di tolak. 


LQ Indonesia Lawfirm yang mengamati persidangan Terdakwa Natalia Rusli sangat setuju dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat. "Inilah orang yang tidak kuliah hukum, tidak akan mengerti bagaimana membuat eksepsi yang baik. Jelas di KUHAP eksepsi hanya dapat dibatalkan apabila melanggar pasal 143 KUHAP dakwaan yang tidak cermat, jelas dan lengkap. Namun dalam eksepsinya kuasa hukum Natalia Rusli berkutit dan berfokus di tidak adanya kerugian karena sudah dikembalikan." Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH


Pembayaran ganti rugi bukan penghapus pidana. Di KUHAP penghapus pidana hanya ada 3, bukan pidana, tidak cukup bukti dan demi hukum. "Jadi penggantian kerugian tidak akan menghilangkan atau menghapus pidana. Makanya, tolong laen kali itu kuasa hukum dan pengacara, kuliah yang benar. Kasihan jika buru-buru jadi pengacara tapi karbitan, alias ga matang. Akhirnya tangani kasus apapun kalah dan ditolak oleh hakim karena tidak sesuai KUHAP." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat melihat bagaimana kasus Natalia Rusli menjadi contoh, "jangan mudah percaya dengan pengacara tidak jelas, apalagi tidak terdaftar Dikti ijazahnya. Contoh lain pengacara bodong seperti kuasa hukum Raja Sapta Oktohari lainnya, si Juristo, ngaku SH dan Advokat, ternyata masih semester 6 di STIH Gunung Jati. Juga pengacara tidak berintegritas seperti Saddan Sitorus yang di kasih kepercayaan nyatanya gelapin aset perusahaan. Disinilah makanya LQ Indonesia Lawfirm komit untuk membersihkan sapu-sapu yang kotor. Bagi masyarakat yang jadi korban oknum agar segera hubungi LQ di Hotline 0818-0489-0999 untuk konsultasi Gratis.

Redaksi xbi//.*

Kapal Berusia Senja Masih Beroperasi di Merak - Bakauheni, LSM Geram Surati BPTD

By On Jumat, Mei 05, 2023









Tangerang,| xbintangindo.com

 Miris, sejumlah kapal yang berusia senja masih bebas beroperasi di pelabuhan penyeberangan Merak Banten - Bakauheni Lampung, hal ini dinilai rawan terjadinya musibah terhadap pengguna transportasi laut.


Menyikapi fenomena itu LSM Geram Banten Indonesia telah melayangkan surat kepada Unit Pelayanan Teknik (UPT) Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah VIII Provinsi Banten. 


Surat pengaduan tersebut dengan nomor : 006/Lapdu/LSM/GRM/BTN - Indo/V/2023. Perihal, Klarifikasi dan mohon penjelasan terkait kapal kapal penyeberangan Merak Banten - Bakauheni Lampung yang usianya sudah tua, dengan usia pembuatan telah melebihi 30 tahun dan kondisinya sangat memprihatikan, selain itu pelat pelat sudah dipenuhi karatan, dipenuhi lasan pagar pengaman banyak yang telah copot, juga kebersihan membuat tidak nyaman penumpang yang disebabkan banyaknya sampah.


"Secara kasat mata jelas terlihat kondisi kapal itu sudah tua dan itu sangat rawan terjadinya musibah, mogok ditengah laut atau hal hal yang tidak diinginkan," ungkap H. Alamsyah MK, Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia seusai menyerahkan surat di kantor UPT BPTD wilayah VIII Provinsi Banten, Jumat (5/5/2023).


Seharusnya kata Alamsyah, Kementerian Perhubungan melalui ASDP Merak-bakauheni segera meninjau dan mengkaji kembali kelayakan kapal tua tersebut.


"Kan kapal tersebut membawa ratusan penumpang jadi harus lebih di perhatikan kenyamanan dan keselamatannya, kasihan kan  para penumpang, bayar tiket nya sama saja dengan kapal yang masih bagus dan layak untuk beroperasi," ujarnya.


Dikatakan Alamsyah, diperkirakan tahun pembuatannya itu pada 1987 dan diresmikan untuk beroperasi pada tahun 1989. Artinya, jika mengacu pada usia pengoperasiannya itu sudah sekitar 34 tahun, namun kalau mengacu ke tahun pembuatannya pada 1987, itu kapal sudah berusia 36 tahun.


"Sudah jelas bahwa kriteria atau persyaratan kapal Roro yang diminta oleh pihak Kementerian Perhubungan diantaranya adalah usia kapal tidak boleh melebihi 13 tahun," jelasnya.


Diketahui, LSM Geram Banten Indonesia menyurati UPT BPTD juga ditembuskan ke Dirjen Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan, dan PT ASDP Indonesia. (Red).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *