Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di SPBU 34-423-04 Nameng Rangkas Bitung Keluar Masuk Mobil Modifikasi banyak Barcode, Polres Lebak Belum Menindak tegas para Pelakunya

By On Kamis, Juli 30, 2026







Tampak mobil truk bolak-balik ngisi BBM Solar Bersubsidi di SPBU 34-423-04 Nameng Rangkas Bitung (foto vino)

Kab. Lebak, xbintangindo.com --

 Maraknya mobil yang sudah dimodifikasi dan membawa banyak Barcode mengeruk bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi di SPBU-SPBU wilayah kabupaten Lebak Banten, salah satunya yang terpantau oleh awak media online xbintangindo.com di SPBU 34-423-04 Nameng Rangkas Bitung jalan raya setia Nameng Rangkas Bitung kabupaten Lebak.keluar masuk bolak-balik membeli BBM jenis solar bersubsidi mereka membawa banyak Barcode. 







Seorang warga Nameng Rangkas Bitung yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, " sebenarnya bukan mobil truk engkel merah itu saja ada juga yang mobil jenis box, sepertinya si supir sudah kerja sama dengan operator SPBU, walaupun Gonta ganti barcode kalau tidak kerja sama dengan operator SPBU tidak akan di isi walaupun pembeliannya banyak." Ujarnya.


Aktivis Banten Panji Abdillah SE soal maraknya penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di SPBU-SPBU wilayah kabupaten Lebak, dan konon anggota kepolisian polres Lebak Belum Menindak tegas angkat bicara, " informasi dari teman-teman aktivis Provinsi Banten seharusnya pihak kepolisian polres Lebak cepat bergerak jika ada pelaku penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, amankan pelaku-pelaku nya, jika terbukti menyalahgunakan BBM Solar Bersubsidi penjarakan pelakunya." Pinta Panji Abdillah SE.


Panji berharap jangan diwilayah kabupaten Lebak saja yang diviralkan akan tetapi di wilayah kabupaten/kota lainnya juga jika ada penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, hal tersebut sudah merugikan negara dan masyarakat."'tutur Panji Abdillah SE.ketua umum LSM Bintang Indonesia.


Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin memperingatkan mafia BBM tidak bermain-main menyalahgunakan BBM dan LPG bersubsidi. Dia menegaskan tidak segan menindak para pelaku praktik penyalahgunaan tersebut.

“Untuk para pelaku ‘Kamu nekat saya sikat’. Kita tidak main-main, situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja,” tegas Nunung beberapa bulan lalu. 


Peringatan atau alarm dari Wakabareskrim Polri seakan-akan dianggap angin lalu oleh para mafia BBM Solar subsidi di Kabupaten Lebak, praktik dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi semakin marak di Kabupaten Lebak Provinsi Banten, terutama di SPBU 34-423-04 JL.Raya Seta Nameng Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten yang diduga menjadi santapan empuk bagi mafia BBM solar subsidi untuk melakukan dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi

Ketua Kelompok Akui di Minta Dan Menyetorkan  Uang  Proyek Irigasi Rp. 97 Juta Ke Pihak Pertanian BPP Kec.Cihara Lebak

By On Jumat, Juli 24, 2026





Lebak, Banten, xbintangindo.com +-

Aroma dugaan praktik Konfirasi dan kolusi, pengondisian dana kembali menyeruak dari pelaksanaan proyek pembangunan irigasi perpipaan di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Program yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp. 97 juta itu kini menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari ketua kelompok pelaksana mengenai adanya penyerahan uang kepada pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut. (22/07/2026)






Awak media sebelumnya menerima sejumlah informasi dari berbagai sumber yang menyebutkan adanya persoalan dalam pelaksanaan program pertanian di wilayah binaan Koordinator Penyuluh (Korwil) Kecamatan Cihara.


Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mendatangi Kantor Pertanian Kecamatan Cihara dan meminta konfirmasi kepada Korwil yang diketahui bernama Ira.


Namun, saat dimintai keterangan, Ira tidak memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia justru mengarahkan awak media untuk mencari informasi langsung di lapangan.


"Silakan langsung ke kelompok. Di sini hanya tempat informasi," ujar Ira.


Berbekal arahan tersebut, awak media mendatangi lokasi pekerjaan irigasi perpipaan di Desa Citeupuseun, Kecamatan Cihara. 


Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan itu dilaksanakan oleh UPKK Sukatani dengan anggaran sebesar Rp97.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.


Di lokasi, Ketua Kelompok UPKK Sukatani, Sarmali, menyampaikan pengakuan yang cukup mengejutkan. Ia mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp6 juta ketika kegiatan mulai berjalan. 


Selain itu, sebelum pekerjaan dimulai, ia juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada Andri yang disebut sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), 21/07/2026.


Pengakuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Andri melalui sambungan telepon WhatsApp. Andri membantah menerima maupun melakukan pengondisian dana.


"Saya tidak ada melakukan pengondisian uang. Soal Korwil atau Bu Ira, saya tidak tahu," katanya, 22/07/2026.


Sementara, Ira Selaku Korwil Pertanian Kecamatan Cihara, Saya tidak merasa menerima 6juta itu. Silakan ke pplnya, Yang saya tau, 2,7 sampai 3juta itu untuk biaya RAB konsultan perencana, Tergantung jenis kegiatan. Ada tercantum jelas di RAB. Yang lainnya saya gak hapal, Silakan konfirmasi langsung ke poktannya.


Saya juga  sudah bilang gak ada kebijakan ke ppl, Klo benar mengambil kebijakan sendiri, tanggung jawab PPLnya, karena punya tupoksinya sama saya juga ppl hanya saja saya di beri tugas tambahan sebagai korluh, sehingga setiap ppl punya tanggung jawab masing-masing sesuai dengan wilayah binaannya, ungkap tambahnya. 


Perbedaan keterangan antara pengakuan Ketua Kelompok, PPL dan korluh mengenai tata kelola pelaksanaan program yang menggunakan uang negara, tentunya ini menjadi setoran yang  perlu pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.


Salain itu awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk instansi pelaksana program dan lembaga pengawas, di kabupaten Lebak provinsi Banten,  agar informasi yang disampaikan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik.


Masyarakat berharap pelaksanaan program pembangunan pertanian benar-benar dijalankan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara. Apabila dugaan tersebut terbukti, Aparat penegak hukum (APH)  diharapkan dilakukan tindakan secara tegas.

Marwan "//.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *