Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sering dilaporkan Warga dan Aktivis ke Polisi, Toko Jual Obat Keras G Tramadol dan Exsimer di Tarogong kidul Wilayah Polres Garut diduga Kebal Hukum,

By On Rabu, Juni 17, 2026










Toko yang menjual obat keras golongan G Tramadol dan Exsimer.

Kab. Garut, xbintangindo.com --

Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Exsimer di jalan Cimanuk No. 45 Jaya waras Tarogong kidul Garut masuk wilayah hukum polres Garut Polda Jabar diduga Kebal Hukum, pasalnya sudah sering dilaporkan oleh warga dan aktivis kabupaten Garut maupun aktivis luar kabupaten Garut toko yang menjual obat keras tersebut masih saja melakukan aktifitas peredaran atau jual obat tramadol dan Exsimer kepada pembelinya mayoritas anak-anak sekolah dan anak-anak jalanan.


Yana warga Tarogong kidul menyampaikan kepada wartawan jika warga Tarogong kidul beberapa kali memberikan informasi dan laporan terkait aktivitas kegiatan peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Exsimer di toko tersebut ke polisi Polsek Tarogong kidul maupun ke anggota polisi polres Garut, namun sampai sekarang belum ada tindakan penangkapan terhadap pelaku edarnya.

" Sering pak kami warga Tarogong kidul menyampaikan informasi dan laporan adanya kegiatan peredaran obat tramadol dan Exsimer di toko jalan Cimanuk jaya waras Tarogong kidul ke polisi Polsek maupun Polres Garut tapi sampai sekarang belum ada tindakan penangkapan terhadap pelaku edarnya, seperti kebal hukum itu pengedarnya, apa polisi nya yang tidak mau menangkap pelaku nya, ada apa ini gerangan...?" Tanya Yana Kesal.


" Hancur kalau begini caranya regenerasi kami, obat keras golongan G Tramadol dan Exsimer beredar bebas di wilayah hukum polres Garut ini, " ujar Yana.


Aktivis Vino Sutrisno pun menyayangkan sikap pihak kepolisian Polda Jawa Barat yang tidak mau menangkap pelaku edar Obat Keras G Tramadol dan Exsimer yang ada di Tarogong kidul kabupaten Garut, padahal jelas informasi dan pengaduan serta keluhan masyarakat sudah ada, tapi tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku edarnya." Ujar Vino. Rabu, 18 Juni 2026.


Sampai berita ini disiarkan pihak kepolisian Polsek Tarogong kidul dan Polres Garut belum dapat memberikan klarifikasinya.

Red xbi//.*

Terlibat Upeti, diduga Oknum Kanit Reskrim Polsek Leles Polres Garut Jabar Tabrak Perkap No. 2 dan 7.

By On Jumat, Mei 15, 2026

Ilustrasi.

Kab. Garut Jabar, xbintangindo.com --

Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat daftar G terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Leles polres Garut Tepatnya : di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Serta di kawasan Jalan Asparagus, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Kedua lokasi tersebut diketahui menjual obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer. Jumat, 15/05/26.


Maria mengungkapkan sudah dua kali mendatangi Kapolsek Leles untuk Laporan informasi temuannya, adanya peredaran obat keras. "Ternyata benar apa yang di ucapkan oleh para penjual obat tramadol, Percuma laporan juga, Karena semuanya sudah koordinasi, Saya sudah dua kali mendatangi Kapolsek Leles, tapi pak kanit menghindar (Ngumpet). Ujarnya 


Lanjut, Bukanya dokumentasi saat penindakan penjual obat daftar G, malah no wartawan di sebarkan."Kanit reskrim polsek leles harus klarifikasi atas ucapan penjual obat tramadol atas penerimaan uang kordinasi dari para penjual obat tramadol dan exsimer. Jelasnya 


Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 1 lempeng isi 10 butir dan 5 butir obat Eximer di jual seharga Rp. 10.000, Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai Rp.4 jt.


Upaya memberikan informasi dan konfirmasi dari awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Leles melalui pesan WhatsApp, Pada Jumat 15/5/26, sayangnya tidak mendapatkan respon Sikap Kanit yang memilih bungkam.


Saat di hubungi melalui telepon WhatsApp lyeh salah satu anggota di ruangan, kanit pun berkata bahwa akan berkordinasi dengan sat narkoba pada hari kamis,15/5/2026 tetapi sampai saat ini tidak ada dokumentasi jika sudah adanya penindakan. 


Menurut ketua umum LSM Bintang Indonesia P. Abdillah SE," jika kenyataannya seperti itu, Sikap oknum Kanit Polsek Leles ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. " Kata Abdillah.


" Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. 


Lanjut Abdillah, " Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar..(Red/Tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *