Toko yang menjual obat keras golongan G Tramadol dan Exsimer.
Kab. Garut, xbintangindo.com --
Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Exsimer di jalan Cimanuk No. 45 Jaya waras Tarogong kidul Garut masuk wilayah hukum polres Garut Polda Jabar diduga Kebal Hukum, pasalnya sudah sering dilaporkan oleh warga dan aktivis kabupaten Garut maupun aktivis luar kabupaten Garut toko yang menjual obat keras tersebut masih saja melakukan aktifitas peredaran atau jual obat tramadol dan Exsimer kepada pembelinya mayoritas anak-anak sekolah dan anak-anak jalanan.
Yana warga Tarogong kidul menyampaikan kepada wartawan jika warga Tarogong kidul beberapa kali memberikan informasi dan laporan terkait aktivitas kegiatan peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Exsimer di toko tersebut ke polisi Polsek Tarogong kidul maupun ke anggota polisi polres Garut, namun sampai sekarang belum ada tindakan penangkapan terhadap pelaku edarnya.
" Sering pak kami warga Tarogong kidul menyampaikan informasi dan laporan adanya kegiatan peredaran obat tramadol dan Exsimer di toko jalan Cimanuk jaya waras Tarogong kidul ke polisi Polsek maupun Polres Garut tapi sampai sekarang belum ada tindakan penangkapan terhadap pelaku edarnya, seperti kebal hukum itu pengedarnya, apa polisi nya yang tidak mau menangkap pelaku nya, ada apa ini gerangan...?" Tanya Yana Kesal.
" Hancur kalau begini caranya regenerasi kami, obat keras golongan G Tramadol dan Exsimer beredar bebas di wilayah hukum polres Garut ini, " ujar Yana.
Aktivis Vino Sutrisno pun menyayangkan sikap pihak kepolisian Polda Jawa Barat yang tidak mau menangkap pelaku edar Obat Keras G Tramadol dan Exsimer yang ada di Tarogong kidul kabupaten Garut, padahal jelas informasi dan pengaduan serta keluhan masyarakat sudah ada, tapi tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku edarnya." Ujar Vino. Rabu, 18 Juni 2026.
Sampai berita ini disiarkan pihak kepolisian Polsek Tarogong kidul dan Polres Garut belum dapat memberikan klarifikasinya.
Red xbi//.*
« Prev Post
Next Post »

