Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kejaksaan Tinggi Banten Lakukan Penyidikan Terkait Mafia Tanah di Kantor Pertanahan Kabupeten Lebak

By On Kamis, September 29, 2022









LEBAK,|-xbintangindo.com- 

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak Pidana kasus Korupsi Mafia  pengurusan Tanah, pada Kantor pertanahan, di Kabupaten Lebak. Tahun 2018-2021, yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta calo tanah, pasalnya Pihak Kejaksaan Negri Banten, telah menemukan  bukti fakta Hukum.Yang di antaranya, penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi serta melibatkan Bank Swasta, dalam proses pengurusan Tanah tersebut.Rabu 28/9/2022


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi dalam pengurusan tanah di Kantor Pertanahan Kabupeten Lebak,Tahun 2018-2021, statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ketahap Penyidikan.


"Kasus posisi bahwa ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah dengan modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN," ungkap Kejati Banten

Dalam modus tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar kurang lebih Rp15 milyar.

" Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan, fakta hukum berupa 2 (dua) alat bukti yang cukup 

untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan diduga telah terjadi penerimaan hadiah atau Janji dan /atau gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tersebut." Tegasnya Kejati Banten 

Tim Penyidik pada Asisten Tidak Pidana Khusus, Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi 

Banten Nomor : PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 Tanggal 28 september 2022. Dilakukan secara profesional.


"Kami akan melakukan kerja cepat dan terukur dan akan mengungkap dan serta menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum kepada para tersangka dan  penyelamatan keuangan negara," tutupnya.(Jay)

Praktik Penjualan LKS di SDN Cangkudu IV Kec. Balaraja Telah Terjadi, Wali Kelas :" Tinggal Najwa Yang Belum Punya, Yang Lain Punya LKS Semua".

By On Kamis, September 29, 2022









Ilustrasi...


Tangerang,|xbintangindo.com--

(Dikutip dari media online Vinus.id) Praktik penjualan Lembar Kegiatan Sekolah (LKS) kembali terjadi di dunia pendidikan. Kali ini terdapat di Kecamatan Balaraja, yang dilakukan oleh guru SDN Cangkudu IV.


Hal tersebut dikeluhkan oleh Eka Ayuningtias selaku wali murid. Anaknya, Najma Maulida (kelas 6 B) dan Naura Ajika (kelas 1 A) diminta untuk membeli buku LKS oleh dewan guru SDN Cangkudu IV.


Saat diwawancara Vinus, Eka Ayuningtias menyampaikan, anaknya yang bernama Najma Maulida merupakan siswa pindahan dari SDN Tejamari II Baros Kabupaten Serang. Sementara Naura Ajika, siswa baru SDN Cangkudu IV.


Dia merasa heran ketika kedua anaknya diminta untuk membeli LKS oleh guru SDN Cangkudu IV. Sejauh yang Eka ketahui, LKS tersebut gratis, tidak diperjualbelikan.


Lebih lanjut, Eka menyampaikan, setelah mendapat informasi tersebut, dia menghubungi guru kelas 6 B untuk menanyakan perihal pembelian buku LKS serta menyampaikan keberatan atas diadakannya kegiatan jual beli LKS.


“Setelah saya konfirmasi, guru tersebut berdalih bahwa pembelian buku LKS tidak diharuskan, tapi katanya, tinggal Najma yang belum punya, yang lain sudah memiliki LKS semua,” ujarnya, pada Kamis (15/09).


Masih kata Eka, meski berdalih bahwa murid tidak harus memiliki LKS, tetapi guru menggunakan LKS sebagi bahan ajar sekaligus memberikan PR pada murid.


Secara tidak langsung, lanjut Eka, pihak dewan guru SDN Cangkudu IV mewajibkan orang tua/wali murid untuk membeli buku LKS tersebut, sementara usaha suaminya sedang mengalami penurunan pendapatan.


Dia berharap, selanjutnya sudah tidak ada lagi penjualan LKS di sekolah mana pun, sebab semua biaya sudah di tanggung oleh pemerintah.


“Jujur penjualan LKS ini sangat memberatkan orang tua siswa yang tidak mampu, karena selama Najma Maulida sekolah di SDN Tejamari II Baros, dari kelas 1 sampa 5 tidak pernah ada kegiatan pemebelian buku LKS, kalau pun ada, diberikan gratis,” ucapnya.


Tak hanya itu, Eka juga mengaku, Naura Ajika yang masih duduk dikelas 1 A mendapatkan perlakuan diskriminasi atau kekerasan mental berupa kata-kata kasar oleh salah satu guru.


Atas kejadian tersebut, Eka memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dede Mukromin, S.H. & Rekan untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut.


Di tempat terpisah, Erik Setiadi, selaku tim kuasa hukum Eka Ayuningtias mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat Laporan Pengaduan dan Mohon Tindakan Hukum yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, pada Senin (12/09) lalu.


Erik meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang agar menindaklanjuti persoalan penjualan LKS yang dilakukan guru SDN Cangkudu IV.


Karena menurutnya, hal itu dapat diduga kuat sebagai perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan pasal 181 PP 17 Tahun 2010. Diperkuat dengan surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tertanggal 27 Januari 2020.


“Saya akan mengawal terhadap surat laporan tersebut, sejauh mana pihak Pemkab Tangerang menindaklanjuti, dan sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum guru SDN Cangkudu IV,” tegasnya.


Lebih lanjut, Erik mengungkapkan, selain penjualan LKS, guru SDN Cangkudu IV juga diduga telah melakukan tindakan diskriminasi atau kekerasan mental terhadap siswi didiknya. Jelas ini bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.


Kata Erik, seorang anak kelas 1 SD tidak mungkin bisa merangkai suatu kebohongan kepada orang tuanya. Artinya apa yang disampaikan kepada orang tuanya merupakan kejadian atau peristiwa yang dialaminya secara langsung.


“Saya harap Kepala Dindik Kabupaten Tangerang bersikap tegas dalam menanggapi persoalan ini, agar ke depannya tidak ada lagi siswa yang menjadi korban,” tandasnya.


Redaksi xbi/Fr/mas//.*

Kumala Perwakilan Rangkasbitung Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Inspektorat

By On Kamis, September 29, 2022







LEBAK,| -xbintangindo.com- 

Puluhan Mahasiswa Kumala Perwakilan Rangkasbitung Kabupaten Lebak  melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Inspektorat Kabupaten setempat yang beralamat di Desa Jatimulya,  Dalam kegiatan aksi tersebut, mahasiswa meninta  Inspektorat untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (RIKSUS), di Desa Bintangsari Kecamatan Cipanas, dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) yang diduga dilakukan oleh oknum Kaur Keuangan Di Desa Bintangsari tersebut.


" Kami Menduga ada persengkokolan antara pihak inspektorat dengan oknum perangkat desa bintang sari, pasalnya pihak inspektorat tidak juga mengeluarkan Surat Keterangan (SUKET) bebas temuan," kata Juanda sebagai koordinator aksi unjuk rasa, Rabu (28/09/2022).


Dalam orasinya Juanda menyampaikan, pihaknya menilai inspektorat lalai untuk menindak dugaan kasus ini, pasalnya oknum Kaur keuangan tersebut bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa.


" Ini sudah jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat Lebak yang bersangkutan, dalam hal ini Kaur Keuangan  mengembalikan uang yang diduga dipake untuk kepentingan pribadinya," ujar nya.


Koordinator aksi ini pun mengatakan, merasa aneh jika desa desa lain LHP nya di turunkan di bulan Juli oleh Inspektorat, tetapi desa bintang sari diturunkan pada tanggal 14 september.


Ditemui di halaman kantor inspektorat kabupaten Lebak, Dudung Kurniawan mengatakan pihaknya berterimakasih kepada para mahasiswa yang sudah melakukan unjuk rasa, karenanya telah mengingatkan pihak nya dalam melakukan tugas agar lebih baik lagi.


" Kami berterimakasih kepada mahasiswa karena sudah mengingatkan kami untuk melakukan tugas. dalam hal ini kami memanggil dan memeriksa kepala desa dan oknum Kaur Keuangan desa bintang sari yang diduga telah mempergunakan dana anggaran untuk kepentingan pribadinya," Kata Dudung Selaku Kepala Bidang Irban 3 kepada awak media.


Dudung mengatakan, pihak nya memberikan rekomendasi melalui kepala desa, agar oknum kaur keuangan tersebut mengembalikan uang ke kas desa.


" Dalam hal ini kepala desa kan sebagai pemegang kuasa anggaran, tidak ada alasan untuk kepala desa tidak tau tentang anggaran, karena kepala desa sebagai Pemegang Kuasa Pengeluaran Keuangan Desa (PKPD), jika dalam 60 hari tidak ada tindak lanjut maka kami akan melakukan audit investigasi," Tegas nya.

Redaksi xbi// Jay//.*

PIP Tahun 2021 Di MTS Wasilatul Falah Diduga di Salah Gunakan, Kepala MTS Wasilatul Falah Pasindangan Ngeles..!"

By On Kamis, September 29, 2022









Ahmad Akib AMD Kepala sekolah MTS Wasilatul Falah pasindangan Kabupaten Lebak (foto: Marwan).


LEBAK,| xbintangindo.com--

Beberapa madrasyah yang menyelenggarakan pendidikan formal yang bernaung di kementrian agama, diduga menjadi salah satu celah untuk mencari keuntungan oknum penyelenggara, seperti halnya yang terjadi di salah satu (MTs) Madrasyah Tsanawiyah Wasilatul Falah Pasindangan, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.


Ahmad Akib. A.md selaku kepala madrasah, di tahun anggaran 2021 siswa di madrasah kami tidak ada yang mendapatkan bantuan program Indonesia pintar (PIP) tapi untuk tahun anggaran 2022 mendapatkan itupun hanya 15 siswa, dan saya tidak begitu mengetahui  realisasi bantuan tersebut karena saya sudah memberikan amanah kepada saudara (D) selaku guru dan tata usaha di madrasah, ungkapnya. Rabu, (28/09/2022)


Sementara hasil kroscek awak media di lapangan lampiran 3 nomor 1532 tahun 2021 tahun anggaran 2021 di tahap satu dan di tahun anggaran 2022 tahap satu  banyak nama nama siswa di Madrasah Tsanawiyah Wasilatul Falah Pasindangan, tercantum sebagai penerima.


Setelah di sampaikan hasil kroscek awak media mengenai siswa yang tercantum sebagai penerima, saya akan menanyakan terlebih dahulu terhadap pak (D) selaku guru di beri amanah, karena saya hanya menerima laporan darinya bahwa realisasi bantuan tersebut sudah selesai, tegasnya.


(Marwan)

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Cilemer, Polsek Pagelaran Polres Pandeglang Evakuasi Korban*

By On Rabu, September 28, 2022



Pandeglang,| xbintangindo.com--

Warga Kecamatan Pagelaran digegerkan dengan ditemukannya mayat berjenis kelamin laki-laki yang mengambang di aliran sungai Cilemer tepatnya di Kampung Timur, DesaPagelaran, Kecamatan Pagelaran, sekira Pukul 06.10 Wib pada Rabu (28/09).


Penemuan mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh warga inisial TA (38)

dan AL (50) yang sedang memancing, lalu keduanya langsung melaporkan kepada pihak Polsek Pagelaran, dengan gerak cepat personel Polsek Pagelaran langsung mendatangi TKP,  meminta keterangan saksi-saksi dan segera berkodinasi dengan Polres Pandeglang untuk di indentifikasi dan ditindak lebih lanjut. 


“Menurut keterangan saksi, TA hendak memancing di sungai Cilemer dan melihat sosok mayat mengambang lalu langsung berteriak memberitahu AL kemudian keduanya langsung melaporkan ke Polsek Pagelaran,” jelas Kapolsek Pagelaran AKP Rahya saat ditemui pada Rabu (28/09).


Dari identitas yang ditemukan korban berinisial ES (60) warga Kampung Cipare, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. “Dari hasil pemeriksaan, Korban merupakan warga Kampung Cipare, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor yang berinisial ES (60),” ujar Rahya.


Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat luka ditubuh korban. “Dari hasil pemeriksaan luar oleh tim Puskesmas Pagelaran dan tim Inafis Polres Pandeglang terdapat luka lebam di kepala bagian belakang telinga dan bagian mata, luka lebam diduga terkena benda tumbul atau luka bekas tanda kekerasan pada tubuh korban dan terdapat ikatan tali plastik rapia di kedua kaki tepatnya di mata kaki,” jelas Rahya.


Saat ini korban dievakuasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang. “Korban dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Rahya. 

(Bidhumas//fajar Tobing xbi//.*

BERKAS PERKARA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DAN OBSTRUCTION OF JUSTICE DINYATAKAN LENGKAP (P-21)

By On Rabu, September 28, 2022








Jakarta,| xbintangindo.com--

Rabu 28 September 2022, berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka PC, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).

Adapun para Tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana. Lalu terhadap Tersangka PC, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar Tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan.

Selanjutnya, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW, juga dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) dengan disangka Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP. 

Dalam perkara khusus Tersangka FS yang melakukan 2 (dua) tindak pidana yang berbeda, oleh Jaksa Penuntut Umum akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP. Dalam penggabungan 2 (dua) tindak pidana ini, Tersangka FS disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan. 

Dalam penanganan perkara ini, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berjalan baik.

Redaksi xbi// Dimas//.

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

By On Rabu, September 28, 2022









Jakarta,| xbintangindo.com--

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21. 


Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut. 


Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice. 


"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).


Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II. 


"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi. 


Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan. 


"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.


Redaksi xbi//.

OKNUM POLDA METRO JAYA PAKSAKAN PERKARA ARBITRASE MENJADI PIDANA

By On Rabu, September 28, 2022


Surabaya,| xbintangindo.com--

Permasalahan jual beli CPO antara PT. Bitara Agung Mandiri (PT BAM) yang berkedudukan di Medan dengan KPB Trading PTE, LTD yang berkedudukan di Singapura tak kunjung usai karena campur tangan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) Jakarta. 


Bermula dari kontrak Jual Beli CPO  antara PT BAM dan KPB Trading dimana berdasarkan Kontrak Pertama Nomor 001/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 01 Juli 2019 KPB Trading membeli 4000 metrik ton CPO dari PT BAM dengan harga USD 450 per metrik ton atau senilai USD 1.800.000 namun belum juga lunas pembayaran untuk kontrak pertama  KPB Trading kembali menyodorkan  2 kontrak yaitu kontrak  Nomor 002/SPA/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 17 Juli 2019 dan kontrak nomor 03/SPA/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 15 Juli 2019 sehingga tanggal 8 Agustus 2019 PT BAM kemudian mengirimkan lagi 600 metrik ton CPO dan tanggal 9 November 2019 mengirim 200 metrik ton CPO namun pada bulan April 2020 KPB Trading justru melaporkan PT BAM ke Polda Metro Jaya atas  dugaan penipuan dan penggelapan. 

Tim pengacara PT BAM dari kantor LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman, SH mengatakan bahwa kliennya menderita kerugian akibat tindakan KPB Trading. "harga CPO sesuai kontrak pertama belum lunas tapi menurut KPB Trading sudah lunas, lalu  tiba-tiba KPB Trading membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya padahal yang dirugikan adalah PT. BAM, ini benar benar aneh," ujar Laode. 

Sebagaimana diketahui Kontrak jual beli CPO  antara PT BAM dan KPB Trading memuat klausul penyelesaian secara Arbitrase di badan Arbitrase Singapura (Singapore International Arbitration Centre) apabila terjadi sengketa namun oleh Polda Metro Jaya dianggap sebagai tindak pidana sehingga Laporan dari KPB Trading diterima dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Unit Ranmor Polda Metro Jaya.  


"ini benar benar ngaco, masa penyidik Polda Metro Jaya gak bisa membedakan perkara Arbitrase dengan perkara pidana, lokus delictinya aja di Medan kok dilaporkan di Jakarta, penegakkan  hukum di negeri ini sudah benar benar rusak, kemarin Ferdy Sambo, besok siapa lagi polisi yang kena, kami akan laporkan ke Propam supaya oknum polisi jangan sewenang wenang, " tambah La Ode. 


Adi Gunawan SH. MH dan Krisna Agung Pratama, SH yang juga kuasa hukum PT BAM meyakini bahwa campur tangan PT KPBN Jakarta sangat kental dalam perkara ini. "KPB Trading ini domisilinya  di Singapura tapi ketika terjadi permasalahan yang campur tangan PT KPBN Jakarta dan pertemuannya juga di kantor PT KPBN di Cikini, Jakarta Pusat dan dihadiri Sobandi Argadipraja, Direktur KPB Trading, jadi sudah dikondisikan, termasuk laporan di Polda Metro semua sudah dipersiapkan," kata Gunawan. 


PT KPBN adalah anak usaha BUMN perkebunan yang juga bermain dibisnis CPO  yang seringkali berafiliasi dengan KPB Trading untuk  melakukan  pembelian CPO di luar negeri. PT KPBN juga pernah dilaporkan ke Kementerian BUMN, namun Erick Thohir selaku menteri BUMN tidak pernah menanggapi. "kami heran dengan sikap menteri BUMN yang tidak memberi sanksi kepada  PT KPBN  padahal  keterkaitan antara PT KPBN dengan KPB Trading  sangat jelas" ujar Krisna yang juga salah satu kuasa hukum PT. BAM. 


PT BAM sebagai pihak yang menjual CPO ke KPB Trading baru kali ini mengalami pahitnya berbisnis CPO walaupun  sejak awal PT BAM tidak pernah menaruh curiga dengan  KPB Trading  maupun PT KPBN. Permasalahan  jual beli CPO antara KPB Trading dengan PT  BAM  masih terus bergulir di Polda Metro Jaya namun menurut La Ode tidak tertutup kemungkinan untuk melaporkan  Direktur KPB Trading dan Direktur PT KPBN  ke Mabes Polri "orang orangnya sama dan kami akan mengumpulkan bukti bukti  mengenai keterlibatan KPB Trading dengan oknum oknum di PT KPBN, tunggu saja," tutup La Ode dalam keterangan persnya tanggal 27 September 2022. 

LQ Indonesia Lawfirm memberikan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat yang tertimpa kasus hukum melalui konsultasi di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya).

Redaksi xbi//LQILF//.*

YFSBBP beri Bantuan Banjir Bandang di Cikaso Kab. Sukabumi yang ke dua kali nya,Bukti Kepedulian kami kepada Korban Bencana Alam

By On Rabu, September 28, 2022







Sukabumi,| xbintangindo.com

Musibah banjir bandang di kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Sungai Cikaso di Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian dari beberapa elemen masyarakat hingga saat ini.


Salah satu nya elemen masyarakat yang mengatasnamakan Yayasan Forum Silaturahmi Barisan Benteng Pajampangan  turun serta yang ke dua kali nya ke lokasi memberikan beberapa bantuan untuk para korban bencana banjir Sungai Cikaso di Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi


Hal ini di ungkapkan H.Isep Dadang Sukmana Ketua umum Yayasan Forum Silaturahmi Barisan Benteng Pajampangan ketika di konfirmasikan Awak media,kami atas nama keluarga besar Yayasan Forum silahturahmi barisan benteng pejampangan merasa prihatin dan ini yang kedua kali nya kami mengumpulkan beberapa bantuan  dan tetap selalu ingin memberikan bantuan kepada saudara kita yang terkena musibah dan sangat  sedih melihat saudara saudara kita yang terkena musibah banjir bandang ini.Membantu korban bencana itu adalah bagian dari kemanusiaan. Maka dari itu, semuanya wajib membantu masyarakat yang terdampak bencana.


H. Isep menambahkan,mengenai bantuan yang kami berikan semoga bermanfaat dan dapat di terima oleh saudara saudara kita yang terkena musibah korban bencana dan semoga bisa tabah dalam menerima ujian ini." Ujarnya 


Dudun Hoerudin selaku wakil pembina Yayasan Forum Silahturahmi Barisan Benteng Pajampangan ketika di konfirmasikan awak media d lapangan mengatakan,menurut bantuan ini memang layak dan harus d bantu apalagi kita ini yayasan yang membidangi sosial dan kemanusiaan dan bisa mengurangi beban kepada masyarakat yang terkena musibah," Ungkap nya dengan singkat 


" Bantuan yang di Yayasan Forum silahturahmi barisan benteng pejampangan berupa sembako dan makaian layak pakai yang di kumpulkan melalui pengurus pengurus yayasan,karena kepedulian kami membantu yang terkena musibah itu wajib.


Reporter _ E Teguh Iman

Berantas Narkotika,  Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Dua Pengedar Shabu di Lebak*

By On Rabu, September 28, 2022








Lebak,| xbintangindo.com--

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Lebak.


Dua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19)  berhasil diamankan Petugas Sat Resnarkoba Polres Lebak pada  Sabtu (24/9/2022) pukul 03.30 wib dan berhasil mengamankan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan  narkotika golongan I jenis shabu berat brutto  sebanyak 5.65 gram.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan hal tersebut,


"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak," ucap Malik. (28/9/2022).


Kata Malik, "Dua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19)  berhasil diamankan Petugas Sat Resnarkoba Polres Lebak pada  Sabtu (24/9/2022) pukul 03.30 wib di pinggir jalan BTN Pasir Ona Rangkasbitung,"


"Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol I jenis shabu berat brutto seberat 5.65 gram, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1(satu) buah tas kecil warna merah, 1 (satu) unit handphone merk iphone warna gold putih, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru," ungkapnya.


Malik menegaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tentang Narkotika dengan ancaman  maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya


"Mari bersama bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, Stop  Narkoba," tukas Malik.


Redaksi xbi//Jay//hms//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *