Serang, Terjadinya dugaan ada pungutan hapus (Pulus) di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kragilan selama 3 (tiga) tahun berturut - turut, di temukan ada kejanggalan pada hasil rapat komite dengan para wali murid
Dasar inti rapat komite membahas tentang pembangunan sarana ibadah (Masjid), dengan kebutuhan biaya berkisar Rp 2,5 Miliar, mirisnya dalam tujuan komite membangun masjid di bubuhi adanya kebutuhan - kebutuhan lainnya untuk sekolah mengatas namakan program sekolah
Hasil rapat komite, menetapkan beban biaya kepada wali murid dan wajib membayar selama setahun, adapun kebutuhannya :
- Kelas X Rp 3 juta, terbagi menjadi dua kebutuhan Rp 1 juta untuk kebutuhan pembangunan masjid Rp 2 juta untuk kebutuhan operasional sekolah
- Kelas XI Rp 2 Juta, untuk kebutuhan operasional sekolah
- Kelas XII Rp 2 Juta, untuk kebutuhan operasional sekolah
Di ketahui penetapan hasil rapat komite dan wali murid pada tahun 2025, serupa dengan hasil rapat komite di tahun - tahun sebelumnya tahun 2024 dan tahun 2023
Nilai fantastik untuk kebutuhan sekolah selama setahun Rp 2 juta di kalikan 784 jumlah murid, sedangkan yang jadi pokok pembahasan komite pembangunan masjid hanya Rp 1 juta di kalikan 340 jumlah murid kelas X (sepuluh), kebutuhan komite untuk pembangunan masjid hanya 25% dari kebutuhan operasional sekolah
Saat kunjungan ke sekolah MAN 1 Kragilan, pada Senin 15 Desember 2025, Momon Adriwinata Kepala Sekolah MAN 1 Kragilan yang sudah menjabat selama 3 tahunan, menjelaskan terkait dirinya dan sekolah pada saat rapat komite
" Saya hadir dalam rapat komite sebatas menyampaikan program - program sekolah saja dan mengenai pembahasan anggaran biaya itu komite dengan wali murid "
Namun saat di tanya mengenai pisik program sekolah dari tahun 2023, 2024 dan 2025, di jawab lisan tanpa memperlihatkan bukti pisik program
" Kami punya prestasi dan prestasi itu di peroleh dengan pelatihan - pelatihan sebelumnya " tanpa bukti pisik tahun berapanya
Mirisnya, kenapa sampai menetapkan kebutuhan operasional sekolah menjadi wajib ? jadi selama tiga tahun menjabat sebagai kepala sekolah madrasah Aliyah setiap tahun hanya menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya dari pusat beda dengan SMAN dan SMKN yang memperoleh dana BOS dan dana BOSDA
" Untuk memenuhi kebutuhan sekolah bila mengandalkan dari dana BOS saja tidak cukup, sedangkan sekolah lain seperti SMAN dan SMKN memperoleh 2 (dua) dana bantuan BOS dan BOSDA " jelasnya
Di tempat yang sama, Roni Naenggolan selaku Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen provinsi Banten, prihatin terhadap pembebanan cara sekolah dalam memenuhi kebutuhannya
" Jujur saja setelah saya mendengarkan ucapan kepala sekolah untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya, saya prihatin terhadap biaya operasional sekolahbyang di bebankan kepada wali murid "
Masih kata Roni, menyampaikan kepada wartawan untuk informasikan melalui pemberitaan tentang persoalan yang terjadi di sekolah MAN 1 Kragilan sembari dirinya menyelesaikan surat laporan pengaduan kekejaksaan
" Wartawan jangan diam dugaan ini menguatkan bila ada pungutan halus (Pulus) di MAN 1 Kragilan, informasikan kepada publik agar tidak di contoh oleh madrasah aliyah lainnya dan saya segera akan menyelesaikan berkas - berkas surat pengaduan kekejaksaan " tegasnya (Kurniawan).
« Prev Post
Next Post »
