Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
BERBANDING TERBALIK DENGAN PUTUSAN FIRST TRAVEL DAN BINOMO ASET DISITA NEGARA,  LQ INDONESIA LAWFIRM DALAM FAHRENHEIT ASET SITAAN BERHASIL DIKEMBALIKAN KE PARA KORBAN.

By On Kamis, Desember 15, 2022








Jakarta,| xbintangindo.com

Press Rilis LQ Indonesia Law Firm, 13 Desember 2022,Para member yang menjadi korban robot trading Fahrenheit kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa perkara Nomor 664/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt atas nama Hendry Susanto dkk, sang pemilik robot trading Fahrenheit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.

Tidak hanya dinyatakan terbukti bersalah dengan pidana penjara 10 tahun, Majelis Hakim juga di dalam putusannya menetapkan agar barang bukti yang terlampir dalam berkas berupa uang dan beberapa aset lainnya agar dikembalikan kepada yang berhak, yaitu para member yang menjadi korban.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Hendry Susanto dijatuhi pidana selama 6 (enam) tahun.

Menanggapi hasil persidangan ini, Advokat Jaka Maulana, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum korban dan pelapor menyatakan sangat mengapresiasi putusan tersebut. Putusan ini, kata Jaka, memberikan secercah harapan akan keadilan bagi para korban Fahrenheit. 

“(putusannya) sangat bagus. Setelah sekian lama para korban berjuang dan mengupayakan pemulihan hak-haknya, akhirnya lewat putusan ini harapan itu semakin dikuatkan. Ya meski pun belum inkracht, karena baik penuntut umum mau pun penasehat hukum masih sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tadi.” Ungkap Jaka.

Jaka menuturkan, dalam perkara ini pihaknya mewakili sekitar 141 orang korban dengan total nilai kerugian mencapai 41 miliar rupiah, yang mana data-data korban tersebut terverifikasi melalui audit yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan pada tahap penyidikan.

“Jadi awalnya para korban ini menghubungi Hotline kami di 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0818-0454-4489 Surabaya di mana pada saat itu mereka meminta bantuan kami terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh robot trading Fahrenheit.” Kata Jaka.

Setelah itu, lanjut Jaka, LQ Indonesia Law Firm langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengumpulkan data-data dari para korban. Hingga akhirnya proses pemeriksaan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) pada sekitar bulan Juli 2022.

“Meski pun perkaranya sudah dinyatakan lengkap, tapi upaya kami selaku perwakilan korban tidak berhenti sampai di situ. Kami sempat berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait informasi permohonan restitusi bagi para korban, hingga mengajukan permohonan ganti kerugian langsung kepada Majelis Hakim pemeriksa perkaranya. Makanya ketika kemarin kami dengar putusannya terkait pengembalian barang sitaan kepada korban, kami sangat lega, seolah perjuangan dan upaya ini terbayarkan, meski pun belum tuntas.” Ungkap Jaka.

Di tempat terpisah, Manajemen LQ Indonesia Law Firm menyatakan akan senantiasa mengawal hasil persidangan dan pelaksanaan putusan perkara ini hingga tuntas.

“Putusan perkara robot trading Fahrenheit ini menjadi catatan bagi kami sebagai tambahan prestasi yang berhasil ditangani oleh LQ Indonesia Law Firm. Selama ini kami di LQ selalu bersikap tegas dan vokal dalam memerangi segala bentuk tindak pidana investasi bodong karena yang jadi korbannya ini ribuan, nilai kerugiannya pun sangat fantastis.”


Jaka menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir sudah banyak perkara investasi bodong dalam berbagai bentuk yang berhasil ditangani oleh LQ Indonesia Law Firm, seperti Fahrenheit, Kresna Life, Fikasa, Millenium serta masih di tangani dan di kawal seperti Indosurya, Mahkota, DNA Pro, Minna Padi, Dana Reksa, Lima Garuda, BSS, Kresna Sekuritas, Net 89, Millionaire Prime, ATG. Berbeda dengan putusan First Travel dan Binomo yang menyita aset untuk negara, ketika LQ Indonesia Lawfirm mengawal dan mendampingi para maka sebagai penaseha hukum,  Advokat LQ memastikan bahwa aset yang disita dalam penyidikan dapat diberikan kepada para korban sebagai ganti rugi. "Inilah yang membedakan LQ Indonesia Lawfirm yang senantiasa tekun, gigih dan vokal memperjuangkan hak para korban dengan Oknum Lawyer yang kadang ijazahnya saja tidak terdaftar Dikti atau tidak memiliki ekspertise dibidang hukum pidana dan keuangan. "


Disinggung mengenai rencana tindak lanjutnya terhadap perkara Fahrenheit ini, Jaka menyatakan LQ Indonesia Law Firm akan terus mengawal hasil persidangan ini hingga proses pelaksanaan eksekusi aset yang disita kepada para klien LQ. 

“Yang terpenting bagi kami adalah pemulihan hak-hak klien kami. Itulah tujuan korban memberikan kuasa kepada LQ. Selain penjahat pelaku investasi bodong ditahan dan dihukum penjara 10 tahun,  aset sitaan akan dikembalikan kepada para korban. Usaha LQ membuahkan hasil dan membalikkan persepsi bahwa aset sitaan harus diambil oleh negara. Ini tidak benar terbukti dengan Putusan PN yang sepaham dengan LQ untuk mengembalikan aset ke para korban. ” Tutupnya.

Redaksi xbi//.*

Diduga Cairan Kimia di sembunyikan di Semak-semak Bogeg Kota Serang

By On Rabu, Desember 14, 2022







Banten,| xbintangindo.com-

Selasa malam 12 Des 2022 18:57 di tempat yang gelap di bawah pohon dan semak semak di temukan satu unit mobil pickup warna putih no polisi F 8328 HN yang sedang siap meluncur membawa beberapa drum yang sudah penuh dengan cairan di duga cairan itu solar hasil kencingan.


Di balik semak semak samping pagar panel di temukan pula drum-drum kosong sebagai cadangan.


Selang beberapa saat datang seseorang berinisial AK mengaku sebagai penengah menjelaskan" ini bukan solar ini cairan kimia yang dapat dari sisa sisa pengiriman kan lumayan buat nambah uang jalan sopir dan tidak kami palak, kami beli kalau ini solar silahkan borgol saya ungkapnya AK.


Entah apa yang di maksud Ak mengatakan ke kapolsek sudah ada ke rekan-rekan kapolda juga ada ungkap Ak di depan beberapa media.


Ketika perbincangan berlangsung tiba tiba datang beberapa orang ikut bicara di duga masih satu kelompok dengan mereka.


Untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan karena melihat situasi seperti itu semakin banyaknya orang tim wartawan memilih pergi setelah mendapatkan informasi terkait barang yang di duga hasil kencingan dari mobil mobil yang menurut keterangan di lokasi itu adalah cairan kimia yang akan di kirim ke wilayah serang barat.

Ahmad Nuryaman xbi//.*

Penerima Bantuan RTLH Mengeluh Bahan Material Tidak Sesuai

By On Rabu, Desember 14, 2022


Serang,| suarabantenpost.com

Program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH)yang peruntukannya untuk masyarakat kurang mampu demi mendapatkan tempat tinggal yang nyaman dan layak untuk di tempati.Bedasarkan hal ini Pemerintah memprogramkan bantuan RTLH untuk meringankan beban masyarakat yang masih tempat tinggalnya kurang layak dapat di bangun menjadi layak huni.


Melalui Dinas Perahan Rakyat Dan Pemukiman Kota Serang yang telah menganggarkan dana sebesar Rp.20.000.000 menggunakan dana APBD dan dana DAk sebesar Rp.30.000.000 untuk membantu masyarakat dalam program RTLH.

Maimunah dalah satu masyakat di kelurahan umbul tengah kecamatan taktakan telah mendapat bantuan RTLH.dan untuk kelurahan umbul tengah yang mendapatkan bantuan RTLH kurang lebih sebanyak enam rumah.


Saat ditemui di kediamannya Maimunah warga Rt.003/Rw.04 mengatakan dia sangat bersyukur telah mendapatkan bantuan RTLH  karena untuk untuk membangun sendiri saat ini saya tidak akan mampu.

Saat di singgung terkait bantuan yang telah di terimanya Maimunah menjelaskan dirinya hanya mendapatkan beberapa macam bahan material seperti pasir satu truck,genteng sebanyak empat ratus,semen dua puluh sack,bambu reng satu iket sepuluh batang,papan delapan lebar,besi ukuran ukuran 8 inch sebanyak empat batang,dan kayu balok sebanyak lima belas batang serta ongkos tenaga sebesar Rp.1.250.000.


" Maimunah menambahkan bahan material yang di tetimanya banyak yang tidak sesuai seperti kayu dan bambu yang di kirim banyak yang bengkok,dan nilai material yang di terima sepertinya tidak sesuai dengan nilai uang sebesar Rp.20.000.000.


Saat di temui pelaksana program RTLH Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Ade Rustandi mengatakan pihaknya hanya sebatas menyalurkan dana serta mengawasi hasil pekerjaan saja.Terkait adanya pengiriman bahan material yang kurang layak silahkan langsung komplaint ke fasilitator atau pendamping setempat agar segera di ganti untuk kelurahan Umbul Tengah temui saja ibu Sania.Dan mengenai dana yang sudah di terima masyarakat saat ini memang baru sebesat 50% sebanyak Rp.10.000.000 katanya.


Kepala kelurahan Umbul Tengah Misri saat di temui di ruangannya mengatakan dengan adanya informasi keterlibatan ibu Sania yang juga merupakan salah satu staf kelurahan Misri sudah menegur dan meminta informasi kepada Sania,bahwa keterlibatan Saniahanya sebagai pendamping yang tugasnya sebatas mengantarkan material ke alamat penerima bantuan,"  ungkap Misri.


Reporter _ Rully

Gegara Rumahnya Rusak, Emak-Emak Kp. Wudulan Desa Pasir Buyut Jawilan Geruduk Ke Proyek Pabrik

By On Selasa, Desember 13, 2022

emak-emak sedang meminta pertanggung jawaban dari pihak kontraktor proyek pembangunan pabrik.


Kab.Serang,| xbintangindo.com-

Viral video berdurasi 0.29 detik yang tersebar di media sosial, puluhan ibu-ibu/emak-emak kampung Wudulan Desa Pasir Buyut Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang datangi ke proyek pembangunan pabrik, meminta pertanggung jawabannya akibat proyek tersebut rumah-rumah mereka banyak yang rusak. Selasa 13/12/22.


Terdengar suara dalam video tersebut ibu-ibu terus berteriak kepada tukang-tukang yang ada di lokasi proyek, " hey gimana ini gara-gara proyek ini rumah kami pada rusak retak-retak mana tanggung jawabnya." Ucap beberapa ibu-ibu.


Sampai berita ini disiarkan pihak kontraktor proyek pembangunan pabrik di kampung Wudulan Desa Pasir Buyut Kecamatan Jawilan belum dapat dimintai tanggapannya.

Redaksi xbi//VN//Bewok//.*





Bahu Jembatan Pamuruyan Cibadak Sukabumi Amblas

By On Selasa, Desember 13, 2022







 


Sukabumi,| xbintangindo.com

Jembatan Pamuruyan Cibadak mengalami kerusakan sepanjang kurang lebih 15 M, Lebar 1 M dan ketinggian 8 M, diduga akibat adanya kerukan alat berat yang sedang membuat jembatan tambahan disampingnya , serta kendaraan berat yang melintas, mengakibatkan tembok penahan jembatan amblas.


Kejadian ini terjadi  sekitar Pukul 09.00 WIB pagi hari , Selasa 13 Desember 2022 dengan kondisi tembok samping/bahu jembatan Pamuruyan Cibadak amblas. Pihak muspika cepat tanggap dengan turun langsung ke lokasi kejadian

Arus lalulintas arah Sukabumi – Bogor maupun sebaliknya dilakukan buka tutup satu arah bergantian, karena sepanjang 15 M, samping jembatan tidak bisa di lalui, di gunakan Police line, untuk menjaga supaya tidak terjadi amblasan lagi.

Sementara itu pihak perusahaan akan cepat mengambil tindakan koordinasai dengan PUPR, untuk secepatnya memperbaiki bahu jembatan yang amblas.”mudah-mudahan penangan segera teratasi karena jalan ini jalan utama yang vital dan tiap hari kami lalui” , ujar Ues salah seorang pengemudii angkot yang melintas.


Reporter_ E Teguh

Hari Anti Korupsi, Kejati Banten Terima Penghargaan Dari KPK

By On Selasa, Desember 13, 2022


Serang,| xbintangindo.com

Pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, dalam rangka acara Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 dengan tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerima penghargaan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kepada Kejaksaan Tinggi Banten atas Penghargaan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Terbaik Pertama Tingkat Kejaksaan Tinggi.


Pemberian penghargaan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Banten merupakan capaian atas Upaya Penegakan Hukum yang diberikan kepada Aparat Penegak Hukum berdasarkan kategori jumlah penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian negara, asset recovery dan kepatuhan penginputan SPDP Online.


Kajati Banten (Leonard Eben Ezer Simanjuntak) pada kesempatan ini menyampaikan:


Pertama dan yang utama, puji syukur kehadiran Allah SWT, Tuhan YME karena saat ini kita semua dalam kondisi sehat dan masih diberikan kekuatan oleh-NYA sehingga masih dapat bekerja untuk penegakan hukum yang berkeadilan dan melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi di republik Indonesia yang tercinta;


Kedua, sebungan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada tanggal 9 Desember yang selalu kita peringati setiap tahunnya, izinkan saya selaku Kajati Banten menyampaikan salam pemberantasan korupsi dari Tim Kejati Banten kepada seluruh masyarakat Banten.


Ketiga, tema peringatan HAKORDIA Tahun 2022 "Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi", sangat relevan saat ini, dan menurut hemat saya, kerja pemberantasan korupsi harus dapat berkontribusi dalam agenda pemulihan sosial-ekonomi pasca pandemi Covid-19, sehingga pemberantasan korupsi tidak sekadar untuk tegaknya hukum dan hilangnya korupsi di Indonesia namun juga untuk terciptanya Indonesia Pulih.


Keempat, perlu kami sampaikan bahwa kerja pemberantasan korupsi yang Kejati Banten lakukan merupakan komitmen kami sebagai bagian dari pelaksanaan atas arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin. 


Dalam rangka percepatan pembangunan nasional dan percepatan pemulihan ekonomi nasional pada era pandemi Covid-19, Presiden Jokowi telah menetapkan beberapa program prioritas, salah satunya adalah penegakan hukum. Pada beberapa kesempatan, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI harus mendukung agenda Pembangunan Nasional dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pendampingan dan pengamanan agar tidak terjadi kriminalisasi dan praktik-praktik buruk lainnya. Terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, arahan Presiden Jokowi tegas yakni penanganan yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara. Menurut Presiden Jokowi, agenda penegakan hukum harus berkeadilan, transparan, akuntabel, memberikan kemanfaatan bagi pembangunan Indonesia secara menyeluruh. Oleh sebab itu, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan kepada kami di jajaran Kejaksaan RI seluruh Indonesia bahwa penegakan hukum selain untuk mewujudkan rasa keadilan, juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat misalnya perbaikan perilaku taat hukum, pemulihan korban kejahatan dan efek jera bagi pelaku kejahatan. 


Kelima, dalam kesempatan ini, pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022 ini, kami tegaskan akan terus menjalankan arahan Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan sungguh-sungguh meskipun masih perlu ada perbaikan di sana-sini. Mohon dukungan, saran, masukan dan kritikan agar kami, khususnya Kejati Banten dapat terus meningkatkan kinerja;


Keenam, terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Banten yang terpilih menjadi pemenang tingkat Kejaksaan Tinggi berdasarkan kategori jumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kergian Negara, asset recovery dan kepatuhan penginputan SPDP online. Penghargaan KPK kepada Kejati Banten ini adalah apresiasi bagi semua pegawai di jajaran Kejati Banten khususnya Tim Aspidsus Kejati Banten. Penghargaan KPK kepada Kejati Banten ini akan kami gunakan sebagai pelecut agar kami dapat terus bekerja optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Banten.


Terakhir, sekali lagi terima kasih kepada KPK, Bapak Presiden Jokowi, Bapak Jaksa Agung Burhanuddin dan seluruh pegawai di jajaran Aspidsus Kejati Banten dan seluruh pihak yang telah mendukung kerja-kerja Kejati Banten.


Semoga pemberantasan korupsi membawa dampak bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat (khususnya masyarakat Banten) dan penciptaan rasa keadilan bagi semua masyarakat Indonesia.

Redaksi xbi//.*

Bupati Serang Raih Penghargaan Kementerian Hukum dan HAM*

By On Selasa, Desember 13, 2022







Serang,| xbintangindo.com-

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kembali meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan hak asasi manusia (HAM). Penghargaan kali ini diberikan atas komitmen dan implementasi pelayanan publik berbasis HAM yang dilaksanakan Bupati Serang selaku kepala daerah.


Penghargaan diterima langsung Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Bertepatan dengan Peringatan HAM se-Dunia ke-74 tahun 2022. Tahun lalu dari Kemenkum HAM, Pemkab Serang telah meraih penghargaan Daerah Peduli HAM.


"Alhamdulillah, penghargaan ini adalah apresiasi yang menjadi motivasi bagi kami pemda Kabupaten Serang untuk terus melaksanakan pelayanan yang berbasis HAM dan pemerataan pembangunan untuk semua," ujar Tatu melalui keterangan tertulis..


Secara umum, lima kriteria sudah dilaksanakan Pemkab Serang. Antara lain, terpenuhi aksesibilitas dan sarana prasarana ramah HAM hingga ke tingkat desa. Antara lain sebagai objek penilaian, Desa Wisata Cikolelet sudah ramah disabilitas.


Kemudian ketersediaan SDM  atau petugas pelayanan, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik, dan integritas.


"Alhamdulillah berbagai kriteria penilaian telah dapat diikuti dan dipenuhi sesuai ketentuan. Penghargaan ini adalah hasil kolaborasi berbagai pihak, terutama semangat pelayanan prima yang dijalankan oleh jajaran Pemkab Serang," ujar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten ini.


Tatu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten beserta jajarannya atas pendampingan selama proses penilaian. "Termasuk apresiasi terhadap jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang yang mengawal proses penilaian sehingga penghargaan ini bisa kami dapat," ujarnya. 


Dalam sambutannya, Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah mendorong dilaksanakannya upaya pemulihan yang bertanggung jawab, baik secara hukum, sosial, lingkungan, serta tetap mengedepankan nilai-nilai HAM. "Saya ucapkan selamat dan apresiasi kepada lembaga negara dan pemerintah daerah yang meraih penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM, pemerintah daerah yang melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM, dan instansi yang responsif dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM," tutur Ma'ruf.


Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, upaya penegakkan HAM merupakan proses yang harus dilakukan secara kontinu. Indonesia, kata Yasonna, memperoleh apresiasi dari dunia atas implementasi Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) yang saat ini telah memasuki generasi kelima dan berfokus pada kelompok rentan.


"Saat ini RAN-HAM generasi kelima berfokus pada perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan, yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat yang secara teknis melibatkan seluruh stakeholder pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pemajuan HAM," ujarnya.

Redaksi xbi//.*

LQ INDONESIA LAWFIRM BESERTA 23 PELAPOR KSP SB LAINNYA BERUSAHA RJ UNTUK PULIHKAN KERUGIAN PARA KORBAN

By On Selasa, Desember 13, 2022







Jakarta,| xbintangindo.com-

Advokat Rizky Indra Permana, SH selaku kuasa hukum dan pelapor LP Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB) dari LQ Indonesia Lawfirm bersama 23 pelapor lainnya akan segera mengupayakan Restorative Justice (RJ) dengan pihak direksi KSP SB untuk upaya memulihkan kerugian materiil para korban. 

"Tipideksus Mabes sudah menetapkan direksi Sebagai Tersangka, namun, sesuai UU Perkoperasian, kami masih mengupayakan langkah persuasif untuk mediasi agar kerugian para korban dikembalikan. Saya yakin keinginan para korban adalah pemulihan kerugian yang sejalan dengan RUU PPSK dari kementrian keuangan." Ujar Rizky Indra Permana. 


Rizky Indra Permana menyatakan apabila upaya berhasil maka klien-klien LQ akan dibayar kerugian sebagai imbal baliknya, LQ akan mencabut Laporan Polisi yang sudah di masukkan ke Mabes Polri. "Saya imbau kepada para korban yang belum melapor agar segera melapor untuk bisa mendapatkan bagian dari ganti rugi, baik secara RJ maupun nanti dari putusan pengadilan atas aset yang sudah disita. Segera hub kantor LQ Indonesia Lawfirm terdekat." 


Rizky menjelaskan bahwa seperti kasus Indosurya bahwa permohonan ke pengadilan untuk mengambil bagian dari aset sitaan ditolak pengadilan, "Bahkan permohonan LPSK yang adalah lembaga negara juga di tolak majelis hakim. Oleh karena itu dari awal disarankan untuk mengajukan pelaporan pidana agar nanti nama korban tertera dalam surat dakwaan atau dalam berkas perkara, sehingga aset sitaan dapat di berikan hakim ke para korban yang sudah diperiksa oleh penyidik Polri. Ingat jika tidak ada upaya sama sekali, maka sudah pasti uang anda akan hilang. Itulah gunanya Lawyer untuk membantu melakukan upaya hukum untuk  mendapatkan pemulihan ganti rugi." 


LQ Indonesia dikenal prestasi dan keberhasilan memproses kasus Investasi bodong/gagal bayar di Indonesia. Di tahun 2019, LQ Indonesia Lawfirm berhasil menyeret Direksi dan owner Koperasi Millenium sehingga disidangkan. Koperasi Indosurya, juga LQ terdepan dalam mengawal dan mematahkan modus jaksa untuk P19 mati yang sempet melepaskan Henry Surya. Dalam Asuransi Jiwa Kresna, LQ berhasil mendapatkan ganti rugi aset properti untuk ganti rugi dan investasi bodong MTN lainnya mendapatkan tanah bekasi sebagai ganti rugi. Selain KSP SB, LQ juga sedang mengupayakan mediasi dan upaya persuasif dalam kasus Net 89 dan Narada dalam pembicaraan "lawyer to lawyer" untuk memeproleh win win skenario agar korban mendapatkan ganti rugi. 


A salah satu korban perusahaan gagal bayar "LQ sudah membantu, saya dan keluarga untuk mendapatkan ganti rugi, bahkan properti yang diberikan dalam proses untuk disewakan sehingga saya bisa mendapatkan pasif income. LQ beda dari lawyer lain yang pernah saya gunakan, karena LQ punya expertise di bidang keuangan dan tidak main 2 kaki seperti oknum lawyer lain." 


LQ Indonesia Lawfirm terkenal vokal, berani dan sudah memiliki 4 cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//.*

Sayembara DPO Sumaryanto Alias Bendol Berhadiah 5 Juta rupiah Dari Kasatreskrim Polres Mura AKP M Indra Prameswara

By On Senin, Desember 12, 2022








Sumsel,| xbintangindo.com-

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), menjanjikan reward atau hadiah berupa uang tunai sebesar Rp5 juta rupiah, kepada siapapun yang memberikan informasi akurat terkait keberadaan tersangka Sumaryanto alias Yanto alias Bendol (31). 


Warga Dusun III Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura Provinsi Sumsel tersebut, merupakan salah seorang yang telah ditetapkan masuk kedalam DPO dan menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curat) yang menyebabkan meninggal dunia. 


Korbannya adalah, Febri Diyanto (14) bocah pelajar kelas 2 SMP warga Dusun V Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.


Korban Febri Diyanto merupakan bocah kelas 2 SMP warga Dusun V Des Surodadi Kecamatan Tugumulyo yang ditemukan tewas di irigasi persawahan di Desa Y Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo pada Rabu (16/11/2022) pagi. 


Korban sendiri, sebelumnya dikabarkan hilang sejak Senin (14/11/2022) setelah menghantar orang tidak kenal, yakni tersangka Sumaryanto alias Yanto alias Bendol pada Senin (14/11/2022) sore sekira pukul 15.30 Wib.


Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP M Indra Prameswara mengatakan, Satreskrim Polres Musi Rawas telah menyebarluaskan foto dan identitas tersangka baik di media sosial maupun kepada masyarakat. 


"Kita sudah lidik dan kejar tersnagka tapi belum dapat," kata AKP M Indra saat diwawancarai awak Media, Senin (12/12/2022) di ruang kerjanya.


Untuk itu lanjut Kasat, pihaknya berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Sumaryanto alias Yanto alias Bendol (31), untuk segera melaporkan ke petugas kepolisian melalui nomor telepon +62 812-7861-061 (Aiptu Erwin Friansyah).


"Kalau ada yang bisa memberikan informasi akurat keberadaan tersangka ke petugas, kami akan berikan reward berupa uang tunai sebesar Rp5 juta rupiah," tegas Kasat.


Ditegaskan Kasat, masyarakat yang melaporkan tak perlu khawatira, untuk identitas akan selalu disembunyikan dan dilindungi oleh petugas Satreskrim Polres Mura. Namun, informasi yang disampaikan harus benar-benar akurat, jangan hanya sekedar mirip-mirip saja.


"Bukan hanya menyampaikan informasi yang akurat, tapi juga bersedia menghantarkan kami ke lokasi tersangka. Untuk identitas pelapor, akan kami lindungi," ungkap Kasat.


Sebelum membuka sayembara terhadap Seorang DPO tersebut, Polres Mura meminta bantuan kepada masyarakat dengan cara menyebarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap terduga pelaku. 


Dalam surat DPO tersebut, terpampang jelas foto pelaku, lengkap dengan nomor laporan polisi yakni LP/B-52/XI/2022/SEK.TUGUMULYO/RES.MURA/SUMSEL. 


Dalam selebaran DPO tersebut juga dicantumkan identitas pelaku lengkap dengan ciri-cirinya, yakni tinggi badan kurang lebih 160 Cm, rambut lurus, mata hitam dan warna kulit sawo matang.

Redaksi xbi//.*

Melerai, Gegara Pungli di Pasar Ciherang Banjar Cikande, Satu Warga Desa Mander Mengalami Luka Pada Mata Akibat Tinjuan Sang Jagoan.*

By On Senin, Desember 12, 2022


Serang,| xbintangindo.com--

Apes menimpa Uce  (42) warga Kampung Lembur sawah Desa Mander Niat melerai keributan di pasar cikande malah berujung aksi kekerasan,minggu (11/12/2022)


Korban dipukul tepat di mata sebelah kanan hingga sempoyongan hampir pingsan.

Kejadian bermula ketika korban baru sampai di pasar Cikande,dan melihat suara teriakan kencang pedagang kaki lima di pasar Cikande warga adu dorong fisik di pasar tersebut Saat itu, ia langsung turun dari motor nya untuk melihat apa yang terjadi. Ternyata, melihat temennya  Mardas  sedang adu mulut terkait pungutan uang di pasar cikande warga dan Mardas.

Nahas, berniat menghentikan serangan yang mengancam nyawa sang teman

“Saya tahan dengan tangan saya ke dadanya (pelaku). Jangan om jangan berkelahi, eh malah langsung ditinju saya. Lalu dia kembali kejar si yang lain ujar Uce (korban) kepada wartawan saat diwawancarai, ia mengaku hanya berniat melerai keributan di pasar Banjar Cikande kawasan cimol Namun, niat baiknya itu rupanya tak diterima.

“Setelah itu saya panggil Mardas ke tempat yang agak jauh dari warga, Maksudnya apa kamu mukul saya,kan saya niat nya misahin malah saya yg di pukul ujar Uce(korban) sempat saya tangkis,namun pukulan mengenai mata sebelah kanan saya luka memar” ungkap uce menceritakan kejadian tersebut.

Beruntung, tak berselang lama anggota Koramil cikande datang untuk menghentikan aksi kejaran oleh kedua pihak

Lantas,pelaku tersebut langsung jalan entah kemana.

Kembali kepada Uce menjadi korban meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya tersebut untuk diproses hukum.

“Hasil visum saya juga sudah diserahkan ke Polsek, jadi kami ingin pak polisi memproses hukum Mardas( pelaku). Biar ada efek jera, urainya.

Redaksi xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *