Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jalankan Aturan Organisasi, PWI Provinsi Banten Bentuk LKBPH

By On Kamis, Maret 20, 2025








SERANG - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten membentuk Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH), pembentukan itu dilakukan berdasarkan amanat pada Kongres XXV di Bandung Tahun 2023. 


Rian Nopandra, Ketua PWI Provinsi Banten menyampaikan, merujuk hasil kongres XXV di Bandung, Jawa Barat, setiap Provinsi dapat membentuk tim advokasi pembelaan wartawan atau LKBPH Provinsi yang berjaringan dengan LKBPH PWI Pusat. 


"LKBPH dibentuk untuk membantu dalam menangani perkara-perkara yang dihadapi PWI Banten, selain itu

tugas LKBPH PWI mengawal kegiatan PWI secara keorganisasian, melakukan advokasi dan pembelaan terhadap wartawan yang tersandung sengketa pers serta memberikan konsultasi hukum," katanya. Kamis, (20/3/2025). 


Sementara itu, Fahdi Khalid Sekertaris PWI Banten saat memimpin rapat  mengatakan, Ari Bintara selaku kandidat Ketua LKBPH PWI Banten menurutnya sangat lah tepat. 


"Saya rasa sangat tepat dan pantas apabila Ari Bintara ditunjuk sebagai ketua LKBPH Provinsi Banten karena kita tahu kalau Ari Bintara adalah mantan wartawan yang saat ini berprofesi sebagai advokat, untuk itu kami menunggu susunan pengurus LKBPH yang disampaikan Ari Bintara agar segera dapat dikeluarkan SK oleh LKBPH PWI Pusat," ucap Fahdi Khalid.


Ditempat yang sama, Ari Bintara didampingi Arohman Ali sebagai kandidat sekertaris, mengungkapkan,  dalam waktu dekat, dirinya akan segera menyusun struktur LKBPH PWI Banten untuk diserahkan kepada PWI Banten dibawah kepemimpinan Rian Nopandra sebagai Ketua yang syah.


"Setelah kita mendapatkan SK dari LKBPH Pusat kita siap menjalankan tugas LKBPH PWI Banten bersama dengan rekan advokat lainnya yang masuk dalam kepengurusan. terutama mengawal agar tegaknya kemerdekaan pers yang sesungguhnya," pungkasnya.

Red xbi//.*

*Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah : Proses Etik dan Pidanakan Oknum Polsek Petir Juga Oknum Wartawan Yang Diduga Lakukan Pemerasan*

By On Kamis, Maret 20, 2025








Sebelah Kiri, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Ahli Hukum Kepolisian dan Perbankan / Korporasi.

Kab. Serang Dua orang oknum Polisi, anggota Polsek Petir Polres Serang inisial YG, YD, dan satu oknum wartawan inisial ID, diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku usaha depot air. Dugaan informasinya, bahwa hari ini, dua anggota oknum polisi anggota Polsek Petir Polres Serang dan satu oknum wartawan sudah diamankan pihak Polres Serang Polda Banten, untuk dimintai keterangannya atas dugaan peristiwa yang telah terjadi.


Ketika dimintai tanggapannya terkait dugaan adanya dua orang oknum Polsek Petir, Polres Serang dan Oknum Wartawan, "Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta mengatakan", bahwa perbuatan dua oknum polisi dan oknum wartawan tersebut jika terbukti, tentu merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Pelaku pelanggaran hukum jika terbukti bersalah, sebaiknya di ekspose ke publik jangan ada oknum pihak yang menutupi atau melindungi, ucap Dr Hirwansyah (20/3/2025).


Profesi Polri merupakan pekerjaan terhormat dan mulia, tidak semua masyarakat bisa menjadi Polisi, sebagai penegak hukum harus Profesional, harus tahan godaan, tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya, apabila dugaan sampai melakukan pemerasan, itu menurut saya, sangat tidak pantas.


Begitu juga dengan wartawan yang merupakan profesi mulia, bertugas, menyusun, dan menyampaikan berita kepada masyarakat melalui media massa, ini kok Oknum Wartawan malah menyalahgunakan Profesinya, diduga ikut serta melakukan pemerasan, tegas Dr Hirwansyah.


"Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, selalu mengatakan kepada seluruh anggota Polri dimanapun berada, agar dapat menjalankan tugas dengan baik, Profesional dan jangan ada yang melanggar aturan atau hukum".


Bagi Oknum Polisi yang melanggar akan dikenai Sanksi Kode Etik Profesi, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Perpol ) No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian, hukuman terberatnya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Oknum Wartawan yang dugaan ikut terlibat sanksi kode etik terberatnya juga dipecat dan itu kewenangan dari organisasi Profesinya.


Adapun jika dugaan dua orang Oknum Polisi dan oknum wartawan tersebut telah terbukti melakukan dugaan pemerasan dan minimal ada 2 alat bukti yang sah secara hukum, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka selain sanksi kode etik, mereka bisa dikenakan juga sanksi pidana. Bahkan para oknum tersebut, bisa mendapatkan sanksi pidana yang lebih berat dari masyarakat pada umumnya, mengakhiri sesi wawancara, "Dr Hirwansyah".

Red xbi 

PWI Pusat Hanya Akui Rian Nopandra Sebagai Ketua PWI Banten

By On Kamis, Maret 20, 2025

SERANG-Persatuan Wartawan Indonesia(PWI)Pusat menyatakan hanya mengakui satu kepengurusan di Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Banten yang sah dan legal sesuai dengan Peraturan Dasar(PD) dan Peraturan Rumah Tangga(PRT). Kepengurusan yang sah tersebut adalah dibawah kepemimpinan Rian Nopandra hasil konfrensi PWI Banten yang dilaksanakan pada 27 Maret 2024 dan diperkuat dengan SK PWI Pusat nomor 194-PGS/PRB/PP-PWI/lX/2024.


              PWI Pusat melalui Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang dalam surat arahannya menyatakan diluar kepengurusan Rian Nopandra, pihaknya menyatakan itu merupakan pengurus   PWI Banten illegal. Karena KLB yang diselenggarakan tidak konstitusional dan melanggar PD-PRT PWI, khususnya melanggar pasal 33 PRT PWI.


              “PWI Pusat menyatakan saat ini hanya ada satu kepengurusan PWI Provinsi Banten yang sah dan legal sesuai dengan PD PRT, yakni kepengurusan hasil Konfrensi  PWI Banten tanggal 27 Maret 2024 dengan ketua Rian Nopandra,”kata Zulmasyah Sekedang dalam arahannya.


              Untuk itu kata Zulmansyah Sekedang, PWI Pusat menginstruksikan kepada Ketua PWI Banten Rian Nopandra bersama Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan  beserta seluruh jajaran pengurus untuk menertibkan pengurus PWI Banten yang tidak konstitusional agar kembali taat dan patuh kepada PD PRT.


              Akan tetapi bilamana tidak dapat ditertibkan, dipersilahkan untuk menempuh mekanisme organisasi dan atau menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum pengurus PWI Banten illegal kepada aparat penegak hukum, karena diduga melakukan pelanggaran pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan kop surat palsu PWI Banten.


              “Tertibkan pengurus PWI Banten yang tidak konstitusional agar kembali taat dan patuh pada PD-PRT. Tetapi bilamana tidak dapat ditertibkan, maka dipersilahkan untuk menempuh mekanisme organisasi dan atau menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengurus PWI Banten tidak konstitusional,”ujar Zulmansyah lagi.


              “PWI Pusat mengharapkan PWI Banten tetap bersatu, solid dan kompak dibawah kepemimpinan Rian Nopandra sebagai ketua PWI Banten 2024-2029 yang sah dan konstitusional,”tambah Zulmansyah.


              Sekertaris PWI Banten, Fahdi Khalid membenarkan adanya surat arahan dari PWI Pusat. Surat itu kata Fahdi akan dijadikan acuan bagi pengurus PW Banten untuk mengambil langkah strategis guna menyelamatkan organisasi dan demi kelancaran roda organisasi.


              “Iya benar, surat itu ada, salah satu bunyinya adalah menyatakan jika Pak Rian Nopandra sebagai Ketua PWI Banten yang sah,”kata Fahdi.  (Foto Ketum saja)…

Red xbi//.*

Kapolres Serang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Maung 2025

By On Kamis, Maret 20, 2025







Kabupaten Serang xbintangindo.com

Kepolisian Resor (Polres) Serang melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2025” dalam rangka Pengamanan Idul Fitri 1446 Hijriah di halaman Mapolres Serang, Kamis (20/3/2025).


Apel gelar pasukan dipimpin Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dan diikuti personil Kodim 0602, Dishub, Dinkes, BPBD dan Damkar Pemkab Serang, Jasa Raharja, Senkom serta Saka Bhayangkara, PT Marga Mandala Sakti (MMS).


Dalam kesempatan ini, Kapolres Serang menyampaikan sambutan dari Kapolri mengatakan apel gelar pasukan merupakan kesiapan personil dan sarpras serta memperkuat sinergitas dengan stakeholder terkait pengamanan mudik dan perayaan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriyah dapat berjalan aman, tertib dan lancar.


“Apel ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan kesiapan personel dan sarpras pada pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2025,” kata Kapolres menyampaikan sambutan Kapolri.


Kapolres mengatakan bahwa berdasar survei Kemenhub potensi pergerakan masyarakat selama musim libur lebaran Idul Fitri 1446 H, mencapai 52 persen dari jumlah penduduk atau 146,48 juta orang.


Berkaca pada pengalaman tahun lalu, jumlah survei ini dapat berubah sewaktu-waktu, artinya jumlah pemudik lebih besar dibanding survei.


“Dalam operasi ketupat pelayanan sikap dan perilaku yang humanis dan responsif dalam melayani pemudik harus menjadi prioritas,” tegas Kapolres.


Terkait pengamanan arus mudik lebaran Idul Fitri ini, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya telah mendirikan 6 pos pengamanan (pospam) di sepanjang jalur yang dilalui pemudik di wilayah hukum Polres Serang dan 1 pos pelayanan (posyan) serta 10 pos gatur.


“Operasi Ketupat 2025 dengan tema ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’ ini akan berlangsung dari 23 Maret sampai 8 April 2025,” kata Condro Sasongko.


Kapolres menjelaskan pada Operasi Ketupat Maung 2025, pihaknya menurunkan 161 personil serta dibantu anggota Kodim 0602, OPD Pemkab Serang serta Saka Bhayangkara yang akan ditempatkan 6 pospam dan 1 posyan.


“Satu pospam atau posyan masing-masing akan diisi 11 hingga 13 petugas yang akan bertugas secara bergiliran,” terang Kapolres.


Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengingatkan lakukan monitoring ketersediaan pasokan dan fluktuasi harga, pastikan distribusi terlaksana dengan lancar dan tepat waktu serta tindak tegas pelaku penimbunan.


“Saya ingatkan juga untuk selalu menjaga kesehatan. Saya mengucapkan selamat bertugas, semoga seluruh dedikasi dan pengabdian menjadi nilai ibadah dihadapan Allah SWT,” ucap Alumnus Akpol 2005.

Red xbi 

Sinergitas Ormas Forwatu Banten bersama Polda Banten Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

By On Kamis, Maret 20, 2025








Lebak – Berbagi kebaikan di bulan suci Ramadhan Lembaga Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) berikan santunan dan Bagikan puluhan takzil kepada para pengayuh Becak di Rangkasbitung.


Berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah (Polda Banten) tim Forwatu Banten membagikan puluhan bok takzil di area Alun-Alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu, (19/03/2025).


Presidium Forwatu Banten Arwan, S.Pd., M.Si melalui Humas Forwatu Banten Agus Sugianto Wibowo menyampaikan dalam setiap kegiatan berbagi kebaikan pihaknya selalu menciptakan hal-hal yang berbeda dengan sebelumnya.


Kali ini, sebelum membagikan takzil tim Forwatu banten mencoba berbagi keseruan bersama para pengayuh becak dengan berkeliling membonceng para pengayuh yang duduk didepan.


”Ya kami semua mencoba mengayuh becak mengelilingi kota Rangkasbitung dengan membawa para pengayuh becak duduk didepan, tujuannya kami ingin berbagi keseruan dan merasakan apa yang mereka lakukan sehari-hari," ungkap Agus.


Sementara ito Itu salah satu pengayuh becak di Rangkasbitung merasa sangat bersyukur karna masih ada yang peduli terhadap para pengayuh becak.


”Alhamdulillah terimakasih kepada tim Forwatu Banten dan Polda Banten atas perhatian dan bantuannya kami ga nyangka masih ada yang perhatian ke kami para tukang becak,” tutur Ito. Red xbi 

PT. TTJM diduga Masuk ke Wilayah Zona kuning, Ini Kata Camat Jayanti dan Wagub Kabupaten Tangerang

By On Kamis, Maret 20, 2025








Foto : suasana di depan PT TTJM pada sore hari 

Kab. Tangerang,| xbintangindo.com --

Menurut staf Desa Jayanti menjelaskan jika PT. TTJM (Tri Terus Jaya Makmur) surat domisilinya sudah habis dan wilayah perusahaan tersebut (PT TTJM) masih diwilayah zona kuning. Apakah itu benar...?"19/3/25.


Kuasa hukum PT TTJM Ervan SH saat didampingi Gagan selaku rekan saat memberikan klarifikasi dirumah makan Padang Sakato Desa Cikande Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten menjelaskan jika izin semuanya sudah lengkap.


"Semuanya perizinan PT TTJM di kampung Cireungit Desa Jayanti kecamatan Jayanti sudah lengkap semuanya, saya yang mengurus dari mulai pembelian lahannya, semua berkas perizinan lengkap tidak menyalahi prosedur sesuai aturan mulai dari pemerintah daerah kabupaten Tangerang sampai pemerintah provinsi Banten," ujar Ervan SH dan Gagan dihadapan wartawan.14/3/25.


Camat Jayanti Yandri Permana Saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp mengatakan," Saya akan berikan informasi ini dan tembusan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan kabupaten Tangerang dan Satpol-PP kabupaten Tangerang." Jawab Camat Jayanti.


Begitu pula dikatakan Wakil Bupati kabupaten Tangerang Hj. Intan Nurul Hikmah" Terima kasih atas informasinya kami akan menginformasikan kepada dinas yang berwenang. Jawab wagub kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp.


Perlu diketahui Zona kuning dalam pertanahan adalah wilayah yang diperuntukkan bagi permukiman atau hunianZona kuning juga disebut sebagai jalur kuning. Sumber google.

Red xbi//.*


Dirja dan Aminudin Perwakilan Warga Jayanti, "PT. TTJM Berikan Upah dibawah UMR dan Tebar Polusi bau ke Warga Jayanti "

By On Rabu, Maret 19, 2025








Foto : Perusahaan pemotongan ayam PT. TTJM tembok warna biru.

Kab. Tangerang,| xbintangindo.com - 

Klarifikasi dari kuasa hukum PT. Tri Terus Jaya Makmur (TTJM) Ervan yang di muat di salah satu media online terkait upah/gaji karyawan harian lepas PT. TTJM Rp. 135.000,- + uang lembur + Bonus /truk serta polusi udara bau bersumber dari lintasan kendaraan truk muatan ayam potong ternyata masih dikritik oleh perwakilan warga kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten. Selasa, 18/3/25.










Aminudin alias Ipang ketua RT. 09/04 kampung Gandasari Desa Jayanti 

Dirja alias Kuncir warga Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang mengatakan," itu kang klarifikasi yang dikatakan oleh pak Ervan SH selaku kuasa hukum PT TTJM tentang pembayaran upah atau gaji karyawan harian lepas Rp. 135.000,- + uang lembur + bonus pertruk yang dimuat di media online itu belum benar. Masih jauh dari kenyataanya." Kata kuncir.


Lanjut Kuncir,"Upah sampai saat ini karyawan PT. TTJM bagian pemotongan ayam hanya diberikan upah/gaji harian lepanya sebesar Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 120.000,- itu kerja selama 12 jam bahkan kalau masih ada ayam yang harus di potong dan diolah karyawan harus mengerjakannya sampai selesai, pernah saya lihat karyawan pulang jam 00.00 wib tengah malam. Itu katanya tidak dihitung lembur hanya diberi uang bonus Rp. 10.000,- per truknya itu untuk satu team." Tutur Dirja kuncir.


Masih dengan Dirja," Berarti kan pemberian upah/gaji kepada karyawannya PT. TTJM masih jauh dari peraturan pemerintah pusat Upah Minimum Regional (UMR) maupun pemerintah daerah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemerintah daerah kabupaten Tangerang agar segera dapat turun ke PT. TTJM untuk mengecek langsung kebenaran informasi yang saya berikan kepada wartawan dan diberitakannya." Ucap Dirja.


Begitu pula dikatakan Aminudin alias Ipang mengatakan bahwa klarifikasi dari kuasa hukum PT TTJM Ervan SH, terkait polusi udara bau yang berasal dari truk muat ayam potong yang melintas diwilayahnya.


"Memang benar polusi udara bau ayam potong yang dibawa oleh mobil truk melintas di wilayah saya kampung Gandasari Desa Jayanti hanya sesekali saja tapi itu dirasakan oleh warga setiap hari baunya jika malam hari, karena mobil truk yang mengangkut ayam potong lintasnya di malam hari tapi itu setiap hari lintasnya, yang namanya bau tetap bau, karena setiap hari akhirnya warga mengeluh ke saya, karena saya ketua RT di kampung Gandasari." Ujar Ipang.


"Jangan hanya warga kami diberikan baunya saja sedangkan pengusahanya enak - enakan mengambil keuntungan dari usahanya tanpa memikirkan dampak yang dirasakan oleh warga kami. " Keluh ketua RT Aminudin alias Ipang.

Red xbi//.*

Ormas dan Paguyuban Batak Serukan Siap Bersinergi Bersama Polisi Dalam Menjaga Kamtibmas.

By On Rabu, Maret 19, 2025










Kabupaten Serang xbintangindo.com -- 

Dalam rangka mempererat silaturahmi dan menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan 1446 H, Polsek Cikande Polres Serang menggelar acara buka puasa bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan Paguyuban Batak Cikande. Acara bertajuk "Ngariung Iman, Ngariung Aman" ini berlangsung pada hari Rabu, 19 Maret 2025, pukul 17.30 WIB di RM. Saung Terate, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.


Acara yang diinisiasi oleh Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H., ini dihadiri oleh sekitar 50 orang, termasuk personel Polsek Cikande, perwakilan ormas Kecamatan Cikande yang tergabung dalam Formasi Cikoja (Cikande, Kopo, Jawilan) dan anggota Paguyuban Batak Cikande. Turut hadir dalam acara tersebut Panit Binmas Polsek Cikande Iptu Rokhidi dan Ketua Formasi Cikoja Ustaz Ujang Supriyatan.


Dalam sambutannya, Kapolsek Cikande menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara kepolisian dengan ormas dan paguyuban dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cikande. Beliau juga menekankan pentingnya kerjasama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama selama bulan Ramadan.


Acara buka puasa bersama ini juga menjadi ajang diskusi santai untuk membahas berbagai isu kamtibmas yang ada di wilayah Cikande. Para peserta saling bertukar informasi dan memberikan masukan konstruktif untuk menjaga keamanan lingkungan.


Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 18.50 WIB ini berjalan dengan tertib dan lancar. Para peserta tampak antusias dan bersemangat dalam menjalin silaturahmi dan berdiskusi.


"Kegiatan 'Ngariung Iman, Ngariung Aman' ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap program kerja Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar AKP Tatang, S.H.


Dalam acara ini, ormas dan paguyuban batak juga mendeklarasikan siap bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang.


"Kami formasi Cikoja bersama Warga Batak Cikande, Kopo, Jawilan (Cikoja) siap menjaga kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres Serang khusunya Cikande, Kopo, Jawilan, dan kami mengutuk perilaku Kriminalitas. Siap menaga kondusifitas, siap menjaga kamtibmas, siap bersama kepolisian, seru ustaz Ujang Supriatna diikuti anggota.


Diketahui, Formasi Cikoja merupkaan Forum atau wadah dari gabungan beberapa Ormas yang berada di Kabupaten Serang khususnya di wilayah Cikande, Kopo, dan Jawilan.


Acara buka puasa bersama dan silaturahmi ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polsek Cikande dengan ormas dan paguyuban, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Wendry xbi//.*

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Pastikan Kesiapan Pengamanan Arus Mudik dan Layanan Valet & Ride Polda Jateng

By On Rabu, Maret 19, 2025






 


Jakarta. xbintangindo.com-- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kesiapan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2025 di wilayah Brebes, Jawa Tengah, pada Rabu (19/3/2025).


Dalam kunjungan ini, Kapolri didampingi oleh Kapolda Jateng Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo beserta jajaran Forkopimda dan stakeholder terkait untuk memastikan seluruh aspek pengamanan, logistik, dan fasilitas berjalan optimal guna mendukung kelancaran arus mudik.


Kapolri mengecek langsung kesiapan valet and ride yang diinisiasi Polda Jateng dalam menyambut mudik Lebaran 2025. Ia pun mengapresiasi kebijakan Valet and Ride yang digagas Polda Jateng. 


Kapolri menilai hal itu sebagai inovasi pelayanan bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor.


"Program Valet and Ride merupakan inovasi pelayanan gratis untuk para pemudik pengendara sepeda motor, yang akan diberangkatkan dari check point di Kabupaten Brebes menuju Kota Semarang dengan menggunakan bus, sedangkan kendaraan akan diangkut menggunakan truk," ungkap Kapolri, Rabu (19/3/2025).


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan program valet and ride akan berlangsung selama tujuh hari mulai 24 Maret sampai 30 Maret 2025. Program ini akan melayani tiga kali jadwal keberangkatan dalam sehari yang terdapat pada pukul 10.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB.


"Dalam satu hari akan diberangkatkan sembilan bus, enam truk pengangkut motor dan tiga mobil Patwal yang mengangkut total 270 orang pemudik dan 144 kendaraan roda dua. Selama tujuh hari pelaksanaan program tersebut ditargetkan dapat membantu 1.890 orang pemudik," tutur Kabid Humas.


Program ini dilaksanakan sejalan dengan Operasi Ketupat 2025 yang akan diselenggarakan Polri bersama TNI dan instansi terkait lainnya mulai dari tanggal 23 Maret sampai 8 April 2025. Operasi Ketupat tahun ini melibatkan 64.298 personel gabungan yang terdiri dari 93.358 personel Polri, 14.118 personel TNI dan 56.822 personel instansi terkait lainnya.


Kabid Humas mengatakan program valet and ride diharapkan bisa membantu pelaksanaan mudik yang dilakukan warga, khususnya pengguna sepeda motor. Program itu juga diluncurkan untuk menunjang pelaksanaan mudik aman dan nyaman bagi masyarakat.


"Saya berharap dengan adanya program ini dapat meringankan beban para pemudik khususnya pengguna kendaraan roda dua, sehingga dapat mendukung terwujudnya Mudik Aman Keluarga Nyaman," ujar Kabid Humas.

Wendry xbi.

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

By On Rabu, Maret 19, 2025







Jakarta. xbintangindo.com --

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. Mereka berupaya mendapatkan target nasabah dengan memasang iklan di Facebook.


Saat korban mengklik iklan tersebut, ujar Direktur, akan terhubung ke dalam akun WhatsApp mengaku sebagai Prof AS. Kemudian, para korban seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam treding saham dalam sebuah grup WhatsApp.


“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Direktur, Rabu (19/3/25).


Korban, ujarnya Direktur, dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut. Kemudian, korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android. 


“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ungkap Direktur.


Ditambahkan Direktur, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut. 


“Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” jelas Direktur. 


Brigjen Pol. Himawan menuturkan, korban mulai merasa ada kejanggalan usai adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk penghapusan akun. Lalu, jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, para korban diminta melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.


Disampaikan Brigjen Pol. Himawan, sejauh ini korban yang berhasil didatakan mencapai 90 orang dengan nilai kerugian Rp105 miliar. Penyidik pun juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO.


“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.


Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Wendry.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *