Tangerang - xbintangindo.com --
Fenomena praktik pinjam uang dengan jaminan kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, sering kali menjadi sorotan publik, terutama ketika berujung pada sebuah praktik penipuan. Baru-baru ini, kasus serupa kembali muncul di kalangan masyarakat, di mana sebuah unit sepeda motor Beat Deluxe warna hitam Nopol A. 6469.XDC. Milik Warga Kampung Nanggung Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti yang dititipkan, diduga kuat dibawa kabur oleh pihak yang menampungnya. Seorang terduga pelaku inisial SL warga, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis, (06/11/2025)
Kejadian ini bermula ketika seorang warga Kampung Nanggung bernama M. Saiful Bahti (20) (Korban) terpaksa meminjam sejumlah uang dengan jaminan sepeda motor kesayangannya untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Ia mempercayakan kendaraannya kepada seseorang berinisial (SL) Warga, Desa Selapajang Cisoka, yang menawarkan jasa. Berdasarkan kesepakatan awal, M. Saiful (Korban) akan menebus kembali motornya dalam jangka waktu tertentu dengan sesuai kesepakatan.
Namun, harapan Saiful (Korban) ketika ingin menebus kendaraannya dan sudah mengirim atau mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) Pihak yang menerima gadai inisial (SL) terduga pelaku yang sebelumnya mudah dihubungi, kini menghilang tanpa jejak. Upaya Saiful untuk menghubungi kembali terduga pelaku menemui jalan buntu. Bahkan Saiful meminta bantuan kepada saudaranya untuk mendatangi rumah orang tua terduga pelaku tersebut di Kampung Rengkod Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, terduga tidak ada di rumah, Nomor telepon aktif namun tidak mau mengangkat untuk komunikasi, dan terduga pelaku sudah tidak di ketahui lagi kemana rimbahnya.
“Saya sangat terpukul. Motor itu adalah aset berharga bagi saya dan keluarga. Saya percaya begitu saja karena dia terlihat meyakinkan, Sekarang, motornya tidak ada, Saya tidak tahu harus bagaimana saudara saya juga sudah berusaha mendatangi rumah orang tuanya nya di Kampung Rengkod Jayanti namun yang bersangkutan tidak ada di rumah, setelah dari Kampung Rengkod, saudara saya langsung pergi ke Selapajang wilayah kecamatan Cisoka ke rumah istri terduga pelaku, namun kata istrinya terduga pelaku (SL) (Suaminya) sudah 3 hari tidak pulang ke rumah, "ujar Saiful dengan nada kecewa.
Kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Praktik pinjam uang dengan jaminan kendaraan secara ilegal atau tidak resmi seringkali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Para pelaku biasanya menawarkan bunga yang lebih rendah dan proses yang lebih cepat dibandingkan lembaga keuangan resmi, namun dengan risiko yang jauh lebih besar.
Jika terduga pelaku inisial (SL) tidak ada itikad baik, dalam waktu dekat Korban akan Laporkan Kejadian Yang di timpahnya ke pihak yang berwajib.
You are reading the newest post
Next Post »
