Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Buntut Dari Pasien Rawat Inap Meninggal Dunia, Rumah Sakit Uni Medika - Sepatan, di Laporkan Sejumlah Aktivis Kabupaten Tangerang

By On Selasa, Mei 06, 2025

KABUPATEN TANGERANG - Banyaknya pengaduan terkait pelayanan pasien di Rumah Sakit Umum Uni Medika - Sepatan, akhirnya membuat sejumlah Aktivis Kabupaten Tangerang angkat bicara. 


Hal ini disampaikan Mohammad Jembar kepada Awak Media. Menurutnya, Apa yang dikeluhkan dan dialami masyarakat khususnya para pasien Rawat inap yang terjadi akibat adanya dugaan Mall Praktek disana," terangnya


"Contohnya seperti yang terjadi baru - baru ini, pada bayi kembar yang lahir dan meninggal, akibat penanganan yang salah dan ketidak tersedian alat - alat medis (red.kesehatan) yang memadai," terangnya (06/05/2025) 


Hal ini lah yang membuat akar persoalan tersebut terjadi. Aturan yang dibuat pihak Rumah Sakit Ini Medika, serta kemampuhan alat medis dalam penanganan pasien, menjadi catatan tersendiri, ditambah lagi dengan buruknya pelayanan yang tak sesuai dengan SOP kesehatan, mengakibatkan hilangnya nyawa," ujarnya


Mohammad Jembar juga mengatakan, banyaknya angka kematian ibu dan anak disana, akibat cara penangannya yang tidak maksimal dan terkesan P3 Alias "Pilih - Pilih Pasien," belum lagi soal minimnya penangan, pelayanan serta alat - alat pendukung yang tak  memadai," tuturnya


Persoalan penanganan tersebut semakin ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Terlebih rata - rata keluhan masyarakat tersebut akibat sistem yang kurang begitu dipahami masyarakat, juga minimnya ketersediaan alat kesehatan di Rumah Sakit Uni Medika 


Mohamad Jembar juga menyoroti kinerja para dokter di Rumah sakit Uni Medika, "Mereka bekerja sudah maksimal tapi tidak di dukung oleh peralatan keseahatan baik dan benar, hingga menjadi sumber masalah dalam pelayanan terhadap pasien


"Yang patut digaris bawahi, banyaknya angka kematian ibu dan bayi, akibat keterbatasan alat bukan keterbatasan kemampuhan para tenaga medisnya," jelasnya


Sementara soal Pelanggaran SOP (Standard Operating Procedure) di rumah sakit tersebut adalah ketidak patuhan terhadap aturan dan prosedur operasional yang telah ditetapkan untuk memastikan kualitas layanan dan keselamatan pasien. Dan pelanggaran ini bisa terjadi pada berbagai level, mulai dari masalah Administratif hingga kesalahan tindakan penanganan medis yang kurang serius,"papar Aktivis Kabupaten Tangerang tersebut


Dampaknya bisa meliputi penurunan kualitas pelayanan, peningkatan risiko kesalahan, dan bahkan tindakan pelangaran hukum.


Berikut ini ada beberapa contoh pelanggaran SOP pada Rumah Sakit tersebut : 


# Pelanggaran alur rawat jalan:

Contohnya, pasien tidak membayar karena sistem yang kurang baik atau tidak ada kesepakatan dalam menjalankan prosedur. 

# Penugasan di luar kompetensi:

Dokter atau tenaga medis melakukan tindakan di luar area keahliannya. 

# Beban kerja berlebih:

Tenaga medis diwajibkan bekerja melebihi jam kerja yang wajar atau jumlah pasien yang dapat ditangani. 

# Kekerasan Non-Akademik:

Terjadi tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap tenaga medis atau pasien. 

# Pelanggaran kebersihan dan sterilisasi:

tidak mencuci tangan dengan benar, tidak melakukan sterilisasi peralatan medis, atau tidak menjaga kebersihan ruangan. 

# Kesalahan dalam dokumentasi:

Tidak mencatat informasi pasien dengan benar, atau tidak mencatat tindakan medis yang telah dilakukan. 

# Pelanggaran dalam penanganan pasien:

tidak memberikan informasi yang cukup kepada pasien tentang kondisinya atau tindakan yang akan dilakukan.


SOP tersebut dibuat untuk memastikan kualitas layanan dan keselamatan pasien, sehingga pelanggaran SOP dapat memiliki konsekuensi serius. Jika ada pelanggaran SOP, pihak rumah sakit harus benar - benar melakukan evaluasi dan tindakan korektif, termasuk sanksi terhadap pelanggar dan peningkatan kualitas pelayanan,"urainya

Terkait hal ini Mohamad Jembar akan segera melaporkan Rumah Sakit Umum Uni Medika ke Kemenkes.IDI.IBI.serta Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan agar kedepannya semua organisasi Dokter, bidan/perawat harus benar - benar mengontrol semua anggotanya, sebagai bentuk tanggung jawab moril dan jangan pernah adanya pembiaran," Ungkap Jembar


Tidak akan menjadi keterpurukan dalam pelayanan kesehatan masyarakat ataupun istilah Mall Praktek atau kelalaian dalam praktik profesi dapat melanggar beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) terkait kesehatan atau profesi terkait, jika tak dibenahi dari sekarang


"Ingat...Beberapa Pasal yang umum terkait Mall praktek meliputi Pasal 359, 360, dan 361 KUHP untuk tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, serta pasal - pasal dalam UU Kesehatan dan UU terkait profesi (seperti UU Praktik Kedokteran) yang mengatur tentang sanksi bagi tenaga kesehatan yang melakukan Mall praktek tersebut

Berikut ini adalah contoh pasal yang Relevan dengan Mall praktek :


(1) KUHP:

• Pasal 359:

Tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal 1 tahun.


• Pasal 360:

Tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal 1 tahun.


• Pasal 90:

Mendefinisikan luka berat, yang dapat menjadi dasar penerapan pasal 359 atau 360.

 

• Pasal 361:

Jika malpraktek menyebabkan cacat atau kematian akibat tugas jabatan atau pekerjaan, ancaman pidana sepertiga lebih berat

(2) UU Kesehatan:

• Pasal 190 UU No. 36 Tahun 2009: Aturan sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan malpraktek. Ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00

 

• Pasal 84 UU No. 36 Tahun 2014: Aturan pidana terkait malpraktek, yang kemungkinan juga relevan.


• Pasal 75-79 UU Praktik Kedokteran: Aturan pidana terkait malpraktek yang terjadi dalam praktik kedokteran.


(3) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran :


• Pasal 36: Setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Melanggar pasal ini dapat diancam pidana sesuai Pasal 76

(4) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

• Pasal 308: Mengatur mekanisme pelaporan dan rekomendasi dari majelis kehormatan etik terkait dugaan malpraktek yang dapat berujung pada pelaporan pidana


Dan semua itu penting sekali untuk diingat bahwa penerapan pasal - pasal tersebut tergantung pada fakta dan bukti yang ada dalam kasus Mall praktek tersebut. Selain sanksi pidana, Mall praktek juga dapat menimbulkan tuntutan perdata, seperti tuntutan ganti rugi dari pasien yang dirugikan," pungkasnya menyampaikan

(Yanto) . 

Banyak Makan Korban, Jalan Berlobang di Pajangan Cikande Jayanti ditanami Pohon Pisang oleh Warga

By On Selasa, Mei 06, 2025









Kab. Tangerang,| xbintangindo.com --Jalan nasional tepatnya di kampung Pajagan Desa Cikande  Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten berlobang dan banyak pengguna jalan yang melintas menjadi korban.


Menurut salah satu warga kampung Pajagan Desa Cikande Jayanti membenarkan jika dijalan nasional tepatnya di kampung Pajagan sudah banyak pengguna jalan menjadi korban lakalantas tunggal.


"Ya benar pak di jalan nasional ini di kampung saya Pajagan Desa Cikande Jayanti sering sekali yang naik motor mengalami kecelakaan, makanya warga yang didominasi anak-anak muda sengaja lobang yang membahayakan tersebut ditanami pohon pisang agar pengguna jalan tidak melintas jalan yang berlobang." Ujar warga kampung Pajagan.

Red xbi//.*

*Calo Tenaga Kerja Rugikan Korban Rp.229 Juta diamankan Polresta Tangerang

By On Selasa, Mei 06, 2025

Tersangka penipuan lowongan fiktif 

TANGERANG – xbintangindo.com--  Polresta Tangerang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus lowongan kerja fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp229 juta. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Novi Yanti, sebagaimana dalam Laporanya di SPKT Polresta Tangerang, di tanggal 30 April 2025.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf, (06/05/2025). menjelaskan bahwa dua orang perempuan berinisial A (43 Th) dan L (saat ini ditahan dalam perkara lain), menjadi tersangka utama. Keduanya menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan ternama di Serang, dengan mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan tersebut.


Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran sebesar Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang. Korban yang tergiur kemudian membawa sembilan orang pelamar kerja, menyerahkan dokumen serta uang tunai dan transfer ke rekening atas nama pihak ketiga. Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima ternyata palsu.


“Tersangka A berhasil diamankan di wilayah Cikupa dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Arief.


Barang bukti yang disita antara lain: kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja, dan surat somasi.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan yang menjanjikan jalur masuk instan dengan membayar sejumlah uang.


“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan, apalagi bila diminta membayar dengan nominal besar tanpa proses seleksi resmi. Laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan,” tegasnya.


Proses hukum terhadap para tersangka saat ini dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Red xbi//.*

Digerai Samsat Gembong Balaraja Kab Tangerang Bayar Foto Copy, Plastik  STNK dan Map Bayar Rp.8.000,-

By On Selasa, Mei 06, 2025

Foto : depan gerai Samsat Gembong Balaraja kabupaten Tangerang 

Kab. Tangerang,| xbintangindo.com - 

Pembayaran untuk foto copy dan Map saat mengurus bayar pajak kendaraan di gerai Samsat kabupaten Tangerang Provinsi Banten berbeda-beda nilai rupiahnya, jika di Samsat Balaraja bayar foto copy, plastik STNK dan Map Rp. 15.000,- di gerai Samsat Gembong Balaraja tetep bayar juga namun nilainya berbeda Rp. 8.000,-  Senin 5/5/25.


Menurut warga kecamatan Jayanti inisial RM dirinya saat ngurus Bayar pajak kendaraannya di gerai Samsat Gembong Balaraja dipinta uang Rp. 8.000,- untuk biaya foto copy, plastik STNK dan Map.


" Memang benar pak waktu itu saya ngurus Bayar pajak kendaraan di gerai Samsat Gembong Balaraja petugasnya minta untuk bayar foto copy, plastik STNK dan Map Rp. 8.000,- karena ketika saya kasih uang Rp. 100.000,- dikembalikan Rp. 92.000,-sama kok pak yang lainnya segitu." Ujar RM.


" Estimasi saya paling untuk biaya foto copy 1 lembar, plastik STNK dan Map sekitar Rp. 3.000 sampai 4.000. lumayan juga yah ada lebihnya, saya tanyakan kepada petugasnya jika sehari dikantor gerai Samsat Gembong Balaraja yang ngurusin bayar pajak dibatasi hanya 500 berkas saja. " Tutur RM.

Red xbi//.*

Aji Mumpung...!" Ngurus Bayar Pajak di Samsat Balaraja, Foto dan Map disuruh Bayar Rp.15.000,-

By On Selasa, Mei 06, 2025








Kab. Tangerang,| xbintangindo.com -- Seorang Warga inisial Z alamat Desa Jayanti kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten yang dirinya mengaku saat ngurus Bayar Pajak kendaraannya di kantor Samsat Balaraja mengeluhkan biaya bayar foto copy 1 lembar dan Map seharga Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) .Senin 5/5/25.


Z mengatakan keluhannya kepada wartawan media online xbintangindo.com terkait bayar foto dan Map Rp.15.000,- di kantor Samsat Balaraja kabupaten Tangerang Provinsi Banten.


"Ya pak katanya geratis tanpa dipungut biaya tapi kenapa saat saya ngurus Bayar Pajak kendaraan saya untuk foto copy dan Map saya disuruh bayar Rp. 15.000,- oleh petugasnya," kata Z.


Lanjut Z, " seperti aji mumpung, padahal menurut saya biaya foto copy dan Map paling Rp. 5.000,- juga cukup, kalau mereka punya lebih Rp. 10.000,- saja lumayan besar itu pendapatan perharinya karena berapa ratus atau ribu orang yang datang ke Samsat Balaraja untuk mengurus bayar pajak kendaraannya" sambung Z.


Masih dengan Z," Saya minta kepada gubernur Banten Andra Soni dan pihak kepolisian Polda Banten agar segera selidiki dugaan Mark - up ditubuh Samsat Balaraja, program geratis kok masih ada saja embel-embelnya." Tutur Z.


Kepala Samsat Balaraja Dr. Ali Hanafiah saat dikonfirmasi wartawan xbintangindo.com melalui aplikasi WhatsApp belum menjawab.

Red xbi//.*

Berikan Rasa Nyaman Bagi Pengendara, Personil Satlantas Polres Serang Dikerahkan di Titik Rawan Kemacetan

By On Selasa, Mei 06, 2025





 


Kabupaten Serang xbintangindo.com--Personel Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang melaksanakan pengaturan lalu lintas di sepanjang jalur arteri Serang – Jakarta serta lokasi rawan kemacetan lainnya, selasa (6/5/2025)

 

Lokasi-lokasi yang kerap terjadi kemacetan, diantaranya gerbang Perumahan Taman Ciruas Permai, Simpan SMA Ciruas, Simpang Nambo, Simpang Ciujung, Simpang Cimiung dan Sentul, Simpang Cijeruk serta Pasar Tambak.

 

Pengaturan arus lalulintas dilakukan untuk mengantisipasi serta mengatasi kemacetan arus lalulintas. Selain itu untuk menjaga keamanan dan keselamatan penyebrangan jalan.

 

“Pengaturan lalu lintas ini dilakukan pada jam sibuk yang kerap menimbulkan gangguan arus lalulintas kendaraan,” ungkap Kasatlantas AKP Fery Oktaviari Pratama.

 

Fery mengatakan pengaturan arus lalin ini untuk sebagai wujud pelayanan prima Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman, baik bagi pengguna atau penyeberang jalan.

 

”Kegiatan ini sebagai wujud pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat,” kata Fery.

 

Selain melaksanakan pengaturan arus lalin personel Satlantas yang bertugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara untuk tetap tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

 

“Kami hadir di lokasi untuk mengatur arus lalu lintas, juga memberikan imbauan kepada pengendara agar tertib berlalulintas agar terhindar dari kecelakaan lalulintas,” pungkas.

Wendry 

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko Kembalikan Motor Yang Dicuri Badut Pada Pemiliknya

By On Selasa, Mei 06, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

Zakaria Batubara, 62 tahun, korban pencurian sumringah setelah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengembalikan motor Honda Vario miliknya yang dibawa kabur pelaku curanmor mengenakan kostum badut.


Warga Perum Ciujung Damai Blok G/01, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tak bisa menyembunyikan kegembiraannya lantaran dalam sesingkat itu motor kesayangan bisa ditemukan dan dalam kondisi yang masih bagus.


“Terima kasih pak Kapolres. Alhamdulillah saya tidak percaya jika motor yang dicuri badut bisa ditemukan begitu cepat dan pelakunya juga ditangkap,” ungkap Zakaria tersenyum.


Dalam kesempatan itu, Zakaria juga menyampaikan terima kasih kepada Kasatreskrim dan Tim Resmob serta personil Unit Reskrim Polsek Kragilan yang telah berhasil mengungkap dan menemukan kembali motor miliknya.


“Saya sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil menangkap. Dan saya langsung lapor ke Polsek Kragilan dengan harapan bisa menangkap pelaku. Alhamdulillah polisi gerak cepat dan di hari yang sama pelaku bisa ditangkap,” ucapnya.


“Tidak ada yang dapat saya berikan, kecuali ucapan terima kasih kepada bapak Kapolres dan jajaran. Saya mendoakan semoga diberikan pahala yang setimpal, sehat dan sukses selalu dalam menjalankan tugas,” tambahnya.


Kapolres AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa kecepatan dalam mengungkap kasus curanmor ini merupakan pelayanan prima yang diberikan pihak kepolisian, guna meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat kepada Polri.


“Ini sebagai wujud pelayanan prima yang dilakukan Polres Serang dalam melayani masyarakat, serta berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” kata Condro.


Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar lebih waspada lagi saat meninggalkan atau memarkirkan motor meski hanya sesaat, apalagi ditinggal pergi dalam posisi kunci masih menggantung di motor.


“Saya hanya bisa mengimbau agar masyarakat lebih waspada pada. Sebab para pelaku kejahatan hanya membutuhkan waktu beberapa detik saja untuk membawa kabur motor. Apalagi kalo kunci kontak masih menggantung di motor,” tandasnya.

Ungkap Kasus Perekrutan Tenaga Kerja, 3 Calo Tenaga Kerja diamankan Polres Serang Polda Banten

By On Senin, Mei 05, 2025









Kabupaten Serang xbintangindo.con -- 

Sebanyak 3 calo tenaga kerja dengan korban lebih dari 100 orang diringkus personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dan Polsek jajaran dalam Operasi Pekat Maung 2025 dengan sasaran premanisme dan pungli.


Ketiga calo tenaga kerja tersebut diamankan di rumahnya masing-masing sepanjang pekan kemarin. Mereka adalah LM, 38 tahun, warga Kecamatan Kragilan, GCP, 27 tahun, warga Kecamatan Cikeusal dan AM, 38 tahun, warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.


“Ketiga calo tenaga kerja ini diamankan atas pengaduan para pencari kerja. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing sepanjang pekan kemarin,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalan konferensi pers, Senin (5/5/2025) sore.


Kapolres menjelaskan bahwa dari keterangan ketiga pelaku, korban dari ketiga calo tenaga kerja berjumlah lebih dari 100 orang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang, bahkan ada yang berasal dari Kabupaten Lebak.


Modus operandi yang dilakukan, lanjutnya, pelaku mengaku sebagai HRD atau personalia, sekuriti perusahaan, karyawan perusahaan bahkan ada yang mengaku dekat dengan ormas tertentu dan bisa memperkerjakan di perusahaan yang ada di Kawasan Industri Modern Cikande serta PT Nikomas Gemilang.


“Para pelaku menjanjikan para korban akan diterima bekerja di perusahaan setelah memberikan uang, mulai yang terkecil Rp7 juta hingga Rp20 juta. Dari ratusan korban ini para pelaku mendapatkan uang lebih dari Rp500 juta,” jelasnya.


Condro menjelaskan bahwa aksi premanisme itu bukan hanya berupa kekerasan maupun mengancam kekerasan di jalanan, tapi saat ini sudah berubah yaitu membujuk masyarakat untuk mendapat kehidupan yang lebih baik dengan menjanjikan pekerjaan dengan imbalan.


“Untuk memuluskan aksi jahatnya, para pelaku ini mengaku sebagai orang dalam perusahaan,” kata Condro didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Anna Apriyanto dan Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto.


Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbujuk oleh orang yang baru dikenalnya dengan mengaku bisa membantu memberikan pekerjaan dengan imbalan uang.


“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terbujuk. Para pekerja semestinya datang ke instansi terkait menanyakan perusahaan mana saja yang membuka lowongan pekerjaan,” tandasnya.


Salah seorang korban Heru Rizal, 28 tahun, warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak mengaku dijanjikan pekerjaan di PT Santang yang ada di Kawasan Industri Modern Cikande oleh tersangka GCP. Heru mengaku telah menyerahkan uang kepada tersangka GCP sebesar Rp12 juta.


“Saya dijanjikan bisa bekerja di PT Santang dan dimintai uang Rp12 juta. Uang saya berikan kepada GCP yang mengaku petugas sekuriti pada pertengahan Maret kemarin,” kata Heru.


Sementara tersangka GCP mengaku jumlah korban yang ditipunya sebanyak 38 orang yang sebagian besar berasal dari Kecamatan Cikeusal. Para korban sebagian besar dijanjikan akan dipekerjakan di PT Santang dan dimintai uang hingga Rp12 juta.


“Uangnya sudah habis karena saya gunakan untuk bayar hutan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” akunya.

Wendry.

Delapan Dari 17 Taruna Akpol Raih Piala di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus

By On Senin, Mei 05, 2025








Jakarta. Sebanyak 17 Taruna Akpol mengikuti Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Grup 2 Kopassus, Kandang Menjangan, Surakarta, Sabtu sampai Minggu, 3-4 Mei 2025. Kejuaraan ini diikuti 1.442 peserta yang berasal dari unsur TNI, Polri, dan sipil seluruh Indonesia.


Taruna yang turut serta adalah BT. Khalifah Safkiatdi, BT. Abhinaya Daffa, BT. Dizikri Fathir, BDT. Joshua Benjamin Sinyolangi, BDT. Mevlana Faza Yudanto. Kemudian, BDT. Muhammad Faherno Maliq, BDT. Satryo Wibowo, BDT. Anggita Putri Sugiarto, ABT. Muhammad Araf Habibi.


Selain itu, ABT. Ardhito Geraldi Sitinjak, ABT. Aziz Fernanda, ABT. Dennis Muhammad Putra B. Lalu, ABT. Nareswari Putri A, ABT. Faricha Cledora, ABT. Aloysius Rakha Rajendra, ABT. Leonardo A.p. Lubis, dan ABT. Satrio Akbar Nugroho.


“Kegiatan ini menjadi ajang penjaringan bakat atlet menembak Polri dan menorehkan prestasi bagi Polri dan taruna akademi Kepolisian,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Senin (5/5/25).


Dari 17 taruna yang ikut serta, delapan di antaranya memperoleh piala. Namun, terdapat 12 piala yang berhasil dibawa pulang. 


Mereka adalah BT. Abhinaya Rajendriya Daffa yang meraih juara 2 Kelas U Standard Division, ABT. Dennis Muhammad Putra Budiman yang meraih juara 3 Overall Standard Division & Juara 1 Grade C Standard Division. Ada juga ABT Araf Habibi yang meraih juara 3 Grade A Pcc Optics Division & Juara 1 Grade C Production Division dan ABT Aziz Fernanda yang meraih juara 3 Overall Classic & Juara 1 Grade U Classic Division.


Selain itu, ada ABT. Nareswari Putri Aji dengan meraih juara 1 Grade U Open Division & Juara 3 Ladies Open Division dan ABT. Ardhito Geraldi Sitinjak yang meraih juara 1 Grade B Production Optics Division. Kemudian, ABT. Faricha Cleodora yang meraih juara 3 Ladies Standard Division dan BDR. Mevlana Faza Zuhdan Satyabumi dengan perolehan juara 3 Grade U Standard Division.


Irjen Pol. Sandi berharap, kegiatan ini akan semakin mengasah kemampuan para taruna Akpol. Bahkan, semakin menjadikan motivasi bagi para Taruna Akpol untuk terus meningkatkan kemampuan dan menorehkan prestasi.

Red xbi 

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Digelar di Kecamatan Jayanti

By On Senin, Mei 05, 2025

 







Jayanti, 5 Mei 2025 . Xbintangindo.com --

Pemerintah Kecamatan Jayanti  Kabupaten Tangerang,menggelar sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai tindak lanjut dari Intruksi Bupati  Tangerang agar segera di bentuk Koperasi Desa Merah Putih di tiap desa guna memperkuat ekonomi masyarakat desa. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan tersebut dihadiri oleh para kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten.


Dalam sambutannya, Camat Jayanti H.Yandri Permana.S.Stp, menyampaikan bahwa Sosislisasi ini adalah intruksi Presiden agar segera dibentuk Koperasi Desa Merah Putih di setiap desa, pentingnya koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang mampu mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di Desa" Jangan Coba coba membentuk Koperasi desa Merah putih dengan asal tunjuk Pengurusnya " ujarnya Camat 


Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro yang menjelaskan tahapan pembentukan koperasi, mulai dari pembentukan panitia, pengumpulan modal awal, hingga pengesahan badan hukum koperasi. Para peserta tampak antusias dan menyambut baik rencana ini.


Menurut Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Drs.Hj.Rd.Anna Ratna  Maemunah.M.Si,Koperasi Desa Merah Putih segera dibentuk setelah 1 minggu acara sosialisasi ini, segera gelar Musdes tingkat desa di masing masing wilayah " Ini arahan dari Bupati Tangerang agar segera gelar musdes di masing masing desa " Kata Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang. 


Acara pun di lanjut dengan Pemaparan pemaparan tentang Koperasi oleh Kabid dari dinas Koperasi dan Usaha Mikro juga Perwakilan dari Dpmpd Kabupaten Tangerang. [Red]

(Tajudin Edo)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *