Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Terkait Saluran Irigasi Sekunder Cidurian Sumur Bandung Jayanti yang Terurug Tanah, H. Alamsyah MK : "Batas Sepadan Irigasi Tersebut 5 M dari Luar Tepi kaki Tanggul"

By On Sabtu, Juni 14, 2025

Foto : Tampak alat berat sedang merapikan tepi irigasi saluran sekunder Cidurian Sumur Bandung Jayanti.


Kab. Tangerang,| xbintangindo.com -- 

Adanya Aktivitas pengurugan tanah di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang diduga sudah menyerobot tanah pengairan yakni tanah sempadan saluran irigasi sekunder Cidurian yang menjadi kewenangan BBWSC3.










H. Alamsyah MK 

Menurut H. Alamsyah MK sebagai aktivis senior ketua umum LSM Geram Banten Indonesia menjelaskan jika Garis sempadan adalah garis imajiner antara ekosistem sungai dan daratan yang berfungsi untuk melindungi air, garis sempadan sungai merupakan upaya perlindungan serta pengendalian sumber daya flora dan fauna yang berada di tepi sungai tujuannya adalah agar fungsi sungai/irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berlangsung di sekitarnya serta upaya pemanfaatan sumber daya yang ada di sungai tersebut," ujar Ketum LSM Geram Banten Indonesia.


Lanjut Ketum Geram Banten Indonesia," yang saya ketahui ketentuan pemerintah daerah dinas pengairan jika kedalaman sungai atau irigasi 3 meter, batas sepadan itu 5 meter dari tepi luar kaki tanggul, yang disebut tanggul di saluran irigasi sekunder Cidurian Sumur Bandung kecamatan Jayanti itu tepi saluran irigasi yang di Tembok Penahan Tanah (TPT) jadi batas sepadannya 5 meter lebar ke daratan," kata H. Alamsyah MK.

Red xbi//.*

Gabungan Aktivis Akan Bersurat ke Menteri LH, Pertanyakan Kelanjutan PT WPLI Tahun 2015 yang Masih Menyisakan Tanda Tanya

By On Sabtu, Juni 14, 2025







Kab. Serang, xbintangindo.com --

Gabungan aktivis pergerakan berencana menyampaikan surat  kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk meminta penjelasan resmi terkait kelanjutan kasus sanksi yang pernah dijatuhkan kepada PT WPLI, sebuah perusahaan pengolahan dan pemusnahan limbah B3 industri dan B3 medis pada tahun 2015 silam.


Sebagaimana diketahui, berdasarkan viralnya pemberitaan nasional yang masih dapat ditelusuri melalui jejak digital, Kementerian LHK pada tahun 2015 memberikan sanksi berupa pembekuan izin terhadap PT WPLI atas dugaan pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah B3. Dalam salah satu pernyataannya kala itu, pihak KLHK menyebut bahwa PT WPLI kedapatan membuang limbah ke saluran air yang mengaliri sawah milik warga serta menanam limbah B3 di dalam tanah, sebagaimana saat itu disampaikan oleh perwakilan KLHK, Yunus.


Namun hingga kini, setelah hampir 10 Tahun berlalu, tidak diketahui secara jelas seperti apa tindak lanjut dan penyelesaian kasus tersebut, baik dari sisi penegakan hukum maupun pemulihan lingkungan. Hal inilah yang mendorong para aktivis untuk mengambil langkah konkret.


Alamsyah, salah satu aktivis yang dikenal vokal dan juga koordinator dalam gerakan gabungan ini, menyatakan bahwa inisiatif ini juga lahir dari keprihatinan atas dugaan pemerasan terhadap PT WPLI oleh oknum LSM yang saat ini telah viral di media sosial. Dalam kasus yang tengah berkembang, disebut-sebut ada aliran uang hingga Rp400 juta yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada oknum LSM tersebut.


Kami melihat ada benang merah antara kasus lama tahun 2015 dan peristiwa hari ini. Dugaan kami, akar permasalahan yang belum tuntas saat itu justru menjadi celah bagi praktik-praktik tekanan dan pemerasan di kemudian hari. Maka kami sepakat, ini bukan hanya tentang uang Rp400 juta saja. Tapi harus diklarifikasi: uang itu uang apa? Kenapa sampai merasa tertekan? Kenapa perusahaan bisa sampai sejauh itu?” tegas Alam.


Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti adanya pertemuan-pertemuan yang melibatkan pihak perusahaan, oknum LSM, dan bahkan disebut-sebut melibatkan unsur Direktorat Gakkum KLHK. Menurut Alam, jika benar ada pertemuan semacam itu, maka harus dibuka ke publik secara transparan,apakah pertemuan mediasi?


Kita tidak ingin publik hanya disuguhi potongan informasi. Harus ada klarifikasi dari semua pihak. Apa yang terjadi setelah 2015? Apakah sanksi itu dicabut? Apakah pelanggaran lingkungan tersebut sudah diperbaiki? Dan jika benar perusahaan merasa  tertekan, kita juga ingin tahu: siapa yang menekan, dengan alasan apa, dan apakah ada pembiaran?” tambahnya.

Red xbi//.*

Ini premanisme Bukan ya..!" Diduga Kades Kaserangan Ciruas Meminta Uang Kordinasi Kekontraktor perusahaan, Dengan Dalih Buat Lingkungan

By On Jumat, Juni 13, 2025






Serang, xbintangindo .com -- Diduga kades Kaserangan inisail ES meminta uang kordinasi ke kontraktor pengerjaan jalan milik perusahaan pakan ternak ayam yang berada di desa kaserangan, kecamatan ciruas, kabupaten serang, provinsi Banten 


Setelah awak media konfirmasi kesalah satu pekerja memet diri nya mengatakan" kalau pekerjaan perusahaan ini baru berjalan 6 bulan 


"Pekerjaan perusahan ini baru berjalan 6 bulan pak, dan saya juga sudah memberikan uang kordinasi supaya aman dan gak ada yang ganggu sama pak lurah ES  sebeser 35 juta itu pun buat lingkungan, dan uang tersebut saya yang memberikan ke pak lurah" cetus nya, Rabu (11/6/25)


Masih kata memet saya juga sudah di panggil pihak polres di mintai keterangan, tapi menurut keterangan polisi apa pun dasar nya tidak di benarkan ada nya permintaan uang seperti itu, meskipun saya memberikan uang tanpa ada paksaan dan iklas" imbuh nya


Di tempat terpisah setelah awak media konfirmasi ke warga yang tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan" saya juga sempat denger permasalahan ada nya uang kordinasi buat lingkungan dari salah satu perusahaan melalui pak lurah sebesar 35 juta, tapi kenyataan nya setelah saya ngobrol sama pak RT uang itu tidak pernah tersalurkan buat lingkungan termask RT" ungkap nya rabu,  (11/6/25)   


Sementara itu, aktivis setempat angkat bicara" sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh oknum kades kaserangan uang kordinasi yang di maksud diduga tidak tersalurkan 


Saya selaku aktvis setempat meminta agar pihak kepolisian khusus nya jajaran satreskrim polres serang agar mengambil sikap tegas terhadap oknum kades kaserangan yang di duga pungli." Pungkas nya, rabu, (11/6/25)


Setelah awak media menghubungi kades kaserangan ES saat mencoba melakukan konfirmasi lewat telpon WhatsApp nya sangat menyenangkan tidak merespon


Sampai berita ini tayang pihak kepala desa belum bisa di hubungi

(Red)

Bhabinkamtibmas Polsek Padarincang Sambangi Petani Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

By On Jumat, Juni 13, 2025








Serang - xbintangindo.com-- 

Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Padarincang Polresta Serkot melaksanakan kegiatan sambang kepada para petani jagung di Kampung Cigadel Desa Curuggoong pada Jumat, 13/06.


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Padarincang Iptu. Maryono menjelaskan Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan pendampingan kepada petani agar terus konsisten dan inovatif dalam mengembangkan sektor pertanian yang mereka kelola.


Kapolsek Padarincang Polresta Serkot Iptu Maryono menambahkan bahwa kegiatan sambang ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendorong program pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. "Dengan adanya sinergi antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat, khususnya para petani, diharapkan ketahanan pangan di desa binaan dapat terus meningkat, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ujar Iptu Maryono.


Dalam kunjungannya Bripka Endang Bhabinkamtibmas berdialog langsung dengan para petani jagung, mendengarkan aspirasi serta memberikan semangat agar mereka tetap berkomitmen dalam mengelola lahan pertanian. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sebagai faktor pendukung keberhasilan pertanian.


Kegiatan ini sejalan dengan langkah-langkah serupa yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di berbagai wilayah Indonesia, untuk memberikan motivasi dan edukasi terkait pengelolaan hasil panen agar lebih efektif dan bernilai ekonomis. Tutup Iptu Maryono.

DW//red xbi//.*

Kegiatan Pembangunan SPAL U-Ditch Di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang Diduga Tidak Sesuai RAB

By On Jumat, Juni 13, 2025

Kab. Serang, xbintangindo.com -- Pemerintah desa mandaya, kecamatan Carenang, kabupaten serang, saat ini sedang melaksanakan kegiatan pembangunan sistim pembuangan air limbah (SPAL) U-Ditch di kampung mandaya. (13/06/2025).


Namun terlaksananya kegiatan SPAL di kampung mandaya tersebut diduga tidak sesuai rincian anggaran berencana (RAB), Pasalnya terpantau di lokasi kegiatan pada fisik U-ditch yang sudah terpasang diduga tanpa di awali dengan lantai dasar atau bantalan pasir, dan di lokasi juga terpantau tidak adanya tumpukan pasir pada umumnya, sehingga dugaan tersebut berakibat beberapa titik U-ditch yang sudah terpasang ternilai tidak merata.


Selain itu terlihat saluran drainase SPAL pada U-ditch di lintas jalan kabupaten, tepat di depan rumah warga setempat terlihat air limbah tidak berjalan. Dan tanah bekas sisa galian u-ditch yang sudah terpasang tidak langsung di sisihkan pada satu tempat khusus, lantaran menumpuk di badan jalan.


Awak media menghampiri kantor desa mandaya untuk memintai pernyataan kepada pihak bersangkutan, namun menurut keterangan salah satu petugas mengatakan bahwa kepala desa dan TPK sedang tidak ada di kantor.


"Pak lurah lagi gak ada ngehadiri pernikahan warga di serang, Iyah itu kegiatan desa tim pengelola kegiatan pak agus, sama juga ikut ngehadiri acara pernikahan karena masih saudaranya. "Katanya


"Masih dalam pelaksanaan sekarang lagi pasang di dalem desa, cuma satu titik doang kampung mandaya, petukang mungkin lagi pada istirahat gak ada di lokasinya mah. "Ucapnya pada : Rabu, 11 Juni 2025.


Di lain waktu, awak media kembali berupaya untuk menemui kepala desa mandaya di kantor dan di kediamanya, namun upaya tersebut tidak tercapai kan. Pada : 12 Juni 2025.


Di ketahui dalam papan informasi proyek (PIP) tertulis Bidang : pelaksanaan pembangunan desa, Kegiatan : pembangunan SPAL (U-DITCH), Lokasi : kampung mandaya, Anggaran : Rp. 244.650.000, Total Volume : 450 meter, Sumber Dana : dana desa (DD), Tahun Anggaran : 2025.


Sementara hingga berita ini di tayangkan, pihak bersangkutan saat di hubungi melalui via WhatsApp tidak merespon.

Waspadai Maraknya Website Palsu, Berikut Website Resmi Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Banten*  .

By On Jumat, Juni 13, 2025

Jakarta – xbintangindo.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengidentifikasi adanya pemalsuan terhadap situs web (Website) BPN di daerah. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya website palsu yang mengatasnamakan satker di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

.

"Terkait kebutuhan informasi pertanahan dan tata ruang, pastikan hanya melalui portal resmi kami di www.atrbpn.go.id serta nomor hotline kami di 0811-1068-0000," ujar Karo Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, dalam keterangannya, Rabu (11/06/2025).

.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Maria Iriana Puji Lestari, meminta jajaran kantor pertanahan untuk menginventarisir website palsu dan melaporkannya ke Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, “Informasikan secara luas melalui website resmi, media sosial dan media lainnya bahwa layanan resmi menggunakan domain .go.id,” ujar Maria ditemui diruangan kerjanya.

.

Maria atau yang akrab disapa ana ini mengatakan, website yang terindikasi bukan merupakan website resmi satker di Provinsi Banten diantaranya https://atrbpnbanten.com/, https://atrbpncilegon.or.id/, https://atrbpnserang.or.id/, dan https://atrbpnpandeglang.or.id/ yang saat ini telah didata oleh Kementerian ATR/BPN dan akan segera dihapus sehingga tidak menyesatkan masyarakat.

.

Ia meminta masyarakat mengakses informasi seputar pertanahan dan tata ruang pada website resmi satker di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yaitu: 

Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, https://banten.atrbpn.go.id/

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, https://kab-serang.atrbpn.go.id/

Kantor Pertanahan Kota Serang, https://kot-serang.atrbpn.go.id/

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, https://kab-lebak.atrbpn.go.id/

Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, https://kab-pandeglang.atrbpn.go.id/

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, https://kab-tangerang.atrbpn.go.id/

Kantor Pertanahan Kota Tangerang, https://kot-tangerang.atrbpn.go.id/

Kantor Pertanahan Kota Cilegon, https://kot-cilegon.atrbpn.go.id/

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, https://kot-tangerangselatan.atrbpn.go.id/

.

"Kami berharap masyarakat berhati-hati. Pastikan domain website yang dikunjungi berakhiran "atrbpn.go.id”, ," tutup Ana. (Oman ncek)

Ketua Forum Komunikasi Komite Satuan Pendidikan Parung Panjang Himbau Kepala Sekolah Segera Benahi Struktur Komite Sesuai Permendikbud

By On Jumat, Juni 13, 2025







Parung Panjang, Kabupaten Bogor — Ketua Forum Komunikasi Komite Satuan Pendidikan (FKKSP) Kecamatan Parung Panjang, M. Hilman Nurjaman, menghimbau  kepada seluruh Satuan Pendidikan tingkat dasar dan menengah di kecamatan Parungpanjang agar segera melakukan pembenahan dan penyesuaian struktur komite sekolah masing-masing, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


Dalam himbauannya, M. Hilman menekankan bahwa pembentukan dan susunan komite sekolah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan unsur orang tua/wali murid, Tokoh Pendidikan dan Tokoh Masyarakat secara demokratis.


> “Kami mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah di Kecamatan Parung Panjang untuk tidak mengabaikan pentingnya struktur komite yang sah dan sesuai aturan. Komite bukan sekadar pelengkap, tetapi mitra penting dalam mendukung kemajuan pendidikan,” tegasnya.


Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk langkah preventif menjelang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Ketua Forum juga mengingatkan agar Satuan Pendidikan benar-benar menjaga proses SPMB dari segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) yang dapat mencederai dunia pendidikan.


> “Persiapkan diri menghadapi SPMB dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada pungli, sekecil apa pun bentuknya. Semua proses harus berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.


M. Hilman Nurjaman menambahkan, Forum Komunikasi Komite akan turut memantau Pelaksanaan SPMB , serta mendorong seluruh satuan pendidikan untuk menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan integritas,Untuk mewujudkan Kabupaten Bogor Istimewa dan Gemilang Kuta Udaya Wangsa.

Red xbi//.*

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Apresiasi PT. KPI RU V Balikpapan, Telah Laksanakan "SMP" Obvitnas dengan Predikat "GOLD"*

By On Kamis, Juni 12, 2025








Kaltim - Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri serahkan hasil kegiatan Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di  PT. KPI RU V Balikpapan. Kamis, (12/06/25).


Untuk diketahui, kegiatan Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di  PT. KPI RU V Balikpapan ini berlangsung selama tiga hari yang dipimpin Langsung Brigjen Pol Harry Kurniawan, di bantu oleh Kombes Pol. Edy Sumardi P selaku Ketua Tim Audit beserta  ⁠AKBP Sugeng, Iptu Taruli, Nugraha Wibisana dan ⁠Drs. Zainal Abidin sebagai anggota Tim Audit.


Adapun hasil Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di PT. KPI RU V Balikpapan ini mencapai nilai 91.14 % dan ada sebanyak 24 kriteria dengan nilai 1 (warna kuning) sebagai recomendasi hasil audit untuk ditindaklanjuti.


Penyerahan hasil Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) ini diserahkan langsung oleh Kombes Pol. Edy Sumardi P selaku Ketua Tim Audit kepada GM. PT. KPI RU V Balikpapan Novie Handoyo Anto.


Saat ditemui, Kombes Pol. Edy Sumardi P selaku Ketua Tim Audit di PT. KPI RU V mengatakan bahwa Baharkam Polri mengapresiasi PT. KPI RU V yang telah bekerja Keras menjalankan Keppres No 63 Tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional dengan sangat baik.


"Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi PT. KPI RU V yang telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas berdasarkan PERPOL N0. 7 Tahun 2019 Obvitnas di PT KPI RU V Balikpapan Kaltim dengan baik, benar, sesuai aturan hukum," kata Edy Sumardi.


"Serta kami juga mengucapkan selamat atas capaian hasil audit dengan nilai 91.14  % dengan predikat Gold atau Emas. Semoga capaian ini menambah semangat kerja yang lebih tinggi dari Pimpinan PT. KPI RU V serta semua pengelola Obvitnas, dan unsur pelaksana dalam menjadikan sistem manajemen pengamanan ini sebagai investasi keamanan," harap Edy Sumardi.


Sementara itu, General Manager PT. KPI. RU V Novie Handoyo Anto mengucapkan terimakasih kepada Baharkam Polri yang telah bekerjasama dalam memberikan keamanan di Kilang Pertamina International (KPI) RU V Balikpapan Kaltim.


"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Kabaharkam Polri, Kakorsabhara Baharkam Polri, Dirpamobvit serta Ketua Tim Audit dan anggota atas kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan baik, melalui Bimbingan teknis, Audit serta sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di Kilang Pertamina International (KPI) RU V Balikpapan Kaltim," katanya.


Lebih lanjut, Ia juga mengaku bahwa capaian hasil audit SMP Obvitnas ini menjadi momentum meningkatkan mutu serta kualitas pengamanan Obvitnas di seluruh jajarannya.


"Melalui audit SMP Obvitnas ini sebagai investasi keamanan yang sangat penting bagi investor dan kemajuan bagi perusahaan untuk kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat," ungkapnya.

Ungkap kasus Satuan Reserse narkoba Polresta Serkot Tangkap 9 Pengedar Narkoba

By On Kamis, Juni 12, 2025








POLRESTA SERKOT_ Press Conferense Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba  dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polresta Serkot pada Kamis, 12/06. 


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Presscon keberhasilan Satresnarkoba Polresta Seekot ungkap Hasil operasi selama bulan Mei 2025 ini berhasil amankan 9 tersangka, dengan barang bukti 475 gram sabu dan 5.800 butir obat keras diamankan.


Kapolresta Serkot menyampaikan langsung hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers, Kamis, 12 Juni 2025. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di tujuh lokasi berbeda.


"Selama bulan Mei, kami menangani tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka. Lima di antaranya pengedar narkotika jenis sabu, dan Empat lainnya adalah pengedar obat keras," kata Kapolresta Serkot.


"Penangkapan hasil pengembangan pelaku sampai Jakarta, berhasil menyita 470 Gram Sabu" ujarnya.


Kasus paling menonjol terjadi pada Senin, 26 Mei 2025. Polisi menangkap seorang pengedar berinisial YN di pinggir Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, petugas menyita 470 gram sabu.


Menurut Kapolresta Serkot, operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Selasa, 15 April 2025 lalu. 


Saat itu, tiga tersangka (MM, RG, PA) ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Drangong, Kota Serang. Polisi menyita 32,2 gram sabu dari lokasi itu.


"Setelah pengembangan, kami temukan keterlibatan YN sebagai pengedar besar. Penangkapan YN jadi titik balik penting dalam kasus ini," tambahnya.


Para pelaku pengedar sabu mengaku memperoleh barang dari seorang bandar yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Setelah transaksi, para pengedar menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu memotret tempat penyimpanan dan mengirim foto kepada bandar.


Selanjutnya, bandar memberikan titik lokasi kepada pembeli melalui peta digital (maps). Barang tidak diserahkan langsung. Semua transaksi dilakukan tanpa tatap muka, demi menghindari jejak.


"Sabu dibagi dalam paket kecil seharga Rp400.000 sampai Rp450.000 per bungkus," ungkap Kapolresta Serkot.


Dan Ribuan Obat Keras Disita, Dijual Lewat Warung Kopi, Selain narkotika, Satresnarkoba Polresta Serkot juga berhasil menyita 5.800 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan obat berlogo Y. Tambah Kapolresta Serkot


Para pengedar obat terlarang berinisial AM, DF, RF, dan FB. Obat tersebut dibeli dari orang tak dikenal (DPO) atau dikirim lewat jasa ekspedisi.


Obat dijual dalam plastik klip berisi 7–10 butir seharga Rp10.000 hingga Rp30.000. Tramadol dilepas seharga Rp15.000 per butir atau Rp50.000 per lempeng. Transaksi dilakukan secara langsung, salah satunya di warung kopi tempat tersangka menunggu pembeli.


"Ini jadi atensi serius karena obat-obatan ini sering disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja," jelas Kapolresta Serkot.


Berikut data sembilan tersangka yang berhasil diamankan:


Tersangka Pengedar Sabu:


1. YN (46), warga Jakarta Barat


2. MK (46), warga Jawilan, Kab. Serang


3. MD (20), warga Kasemen, Kota Serang


4. YH (28), warga Kasemen, Kota Serang


5. DW (30), warga Kasunyatan, Kota Serang


Tersangka Pengedar Obat-obatan: 6. AM (26), warga Kaligandu, Kota Serang

7. DF (22), warga Unyur, Kota Serang

8. RF (28), warga Cipocok Jaya, Kota Serang

9. FB (30), warga Cipocok Jaya, Kota Serang


Operasi berlangsung di tujuh titik lokasi, termasuk:


Pasar Baru, Jakarta Pusat (470 gram sabu)


Kp. Angsoka Jaya, Kasemen (beberapa gram sabu)


Jl. Raya Pandeglang, Cipocok Jaya (pengedar sabu)


Kp. Kedaung, Unyur (obat keras)


Kontrakan di Kelurahan Drangong (32,2 gram sabu)


Toko aki di Lingkar Selatan, Serang (obat-obatan)


Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku


Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat. Untuk pengedar sabu, polisi menggunakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.


Sedangkan untuk pengedar obat keras, pelaku dijerat dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


"Ini komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami terus kejar pelaku lain yang masih buron," tegas Kapolresta Serkot.


Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran aktif warga, menurut Kombes Pol. Yudha, sangat krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan.


“Kami butuh dukungan dari semua pihak. Jangan diam jika melihat kejahatan narkotika, sekecil apa pun”. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.

Ungkap kasus pelaku asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum honorer tenaga pengajar

By On Kamis, Juni 12, 2025







POLRESTA SERKOT_ Press Conferense perkara perbuatan asusila kepada korban di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru di gedung Satreskrim Polresta Serkot pada Kamis, 12/06.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Press Conferense perkara perbuatan asusila terhadao anak dibawah umur di gedung Satreskrim Polresta Serkot.


Kapolresta Serkot menjelaskan Kronologis yang dilakukan oleh pelaku, aksi tak terpuji dilakukan seorang oknum guru honorer berinisial B.M. (41). Pelaku tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya, korban merupakan siswinya yang masih berusia 15 tahun.


Perbuatan asusila oleh oknum honorer tenaga pengajar itu, mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan berulang kali  pada periode bulan April 2025 di ruang perpustakaan sekolah, hingga di tempat tinggal tersangka.


Kapolresta Serkot juga mengatakan terbongkarnya kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu, bermula dari kecurigaan keluarga atas perilaku korban yang nampak gelisah.


"Korban ditanya, kenapa terlihat gelisah," 


Menurutnya, korban bercerita jika telah  disetubuhi oleh oknum gurunya, saat bermain di rumah tersangka. atas pengakuan korban "Keluarga akhirnya melapor," ujarnya.


Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat oknum guru honorer itu dilakukan berulang kali. Kejadian pertama terjadi di Perpustakaan Sekolah, dengan modus dapat mengobati jerawat korban.


Perbuatan kedua juga terjadi di dalam perpustakaan. Kali ini tersangka mengaku memiliki penyakit impoten dan perlu ada terapi agar bisa sembuh.


"Untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut meminta kepada korban supaya kelaminnya ditempelkan dengan kelamin korban," tambahnya.


Atas perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Tersangka terancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah tenaga pendidik. Maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *