Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Operasi Nila Jaya 2025 Polres Metro Tangerang  Amankan 6 Pengedar Narkoba

By On Rabu, Juni 18, 2025

karikatur Jangan sentuh narkoba 

Kota Tangerang,| xbintangindo.com -- Dalam sepekan terakhir tanggal 16 Juni hingga 18 Juni 2025 Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di beberapa lokasi di wilayah hukumnya.

Sebanyak 6 (enam) orang terduga tersangka pengedar narkoba ditangkap dalam operasi bertajuk Nila Jaya 2025 yang digelar sejak tanggal 16 Juni 2025. Kegiatan operasi Nila Jaya adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho merinci ke-enam orang tersangka tersebut 2 (dua) orang ditangkap oleh Polsek Benda. 1 (satu) orang oleh Polsek Neglasari. Lalu 2 (dua) orang oleh Polsek Ciledug dan 1 (satu) orang oleh Polsek Sepatan.

"Di Polsek Benda, petugas mengamankan 2 tersangka berinisial yakni AR (34) dan MP (36). Dengan barang bukti sabu dalam 11 bungkus plastik Flip bening seberat 6,35 gram siap diedarkan," kata Prapto. Rabu (18/6/2025).

Lalu Polsek Neglasari dengan tersangka berinisial N alias Jack (42) dengan barang bukti ada padanya sebanyak 15 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu berat brutto 2,83 gram. Handphone diduga digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai hasil penjualan sabu Rp 421 Ribu saat penangkapan.

"Di Polsek Ciledug, petugas mengamankan tersangka berinisial AW als Bowo (23) dan SNZ (23) dalam tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis. Barang bukti tembakau sintetis seberat brutto 30,01 gram. Handphone diduga digunakan untuk bertransaksi dan timbangan digital disita darinya. Kemudian dari Polsek Sepatan, 1 (satu) orang tersangka berinisial ZF (29) merupakan pengedar obat keras jenis Tramadol sebanyak 85.000 Butir dan Eximer sejumlah 28.000 butir disita sebagai barang bukti," urai Kasi Humas.

Menurutnya, penangkapan para tersangka tersebut sebelumnya atas informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran gelap narkoba di lingkungan. Prapto menambahkan seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota menyatakan terus berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya narkoba, terlebih bagi generasi muda baik melalui 

upaya pencegahan maupun menekan peredaran narkoba dan akan memutus jalur penyelundupan narkotika di tengah masyarakat. 

Lebih tegas, kata Prapto, Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak luas di masyarakat dan menjadi perhatian seluruh dunia, sehingga kejahatan ini merupakan extra ordinary crime.

"Para tersangka kami jerat dengan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yg ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun penjara, serta juga dikenakan Undang-Undang Kesehatan," pungkasnya.

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan anak dibawah umur, pelaku diamankan di daerah Pasir Kolong Cikupa

By On Rabu, Juni 18, 2025








TANGERANG, xbintangindo .com -- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Melalui kerja cepat dan presisi, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap Persetubuhan anak dibawah umur.


Pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada pada tanggal 7 Juni 2025 tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ,menindak lanjuti laporan tsb Kanit PPA Iptu Ganda Sihombing bergerak untuk mencari keberadaan pelaku.Tak butuh waktu lama pada tanggal 10 Juni 2025 Pelaku berhasil di amankan di Kp. Pasir Kolong Kec. Cikupa Kab. Tangerang


Dari Hasil Introgasi awal pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 12x,Pelaku melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban karena hawa nafsu pelaku kepada korban.


Keberhasilan ini diapresiasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan. 


Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik terhadap Polri yang harus terus kami jaga,” tegasnya.


Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Mereka dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal limabelas tahun.


Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Tangerang senantiasa hadir dan responsif dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Red xbi 

Ahli Waris Amin Nurdin : Tanah Yang Di Beli H. Andi Darmadi Dari Amenah, Batal Hukum Belum Terpenuhi Unsur Waris

By On Rabu, Juni 18, 2025








Foto, Ahli waris Amin Nurdin Bin H. M. Zaenuddin Bin H. Arsali

Serang, xbintangindo.com -- Telah terjadi jual beli tanah warisan secara sepihak, tanpa melibatkan seluruh ahli waris 10 (sepuluh) putra putri H. M. Zaenuddin yang sah, 


Hasil pernikahan H. M. Zaenuddin (HMZ) Bin H. Arsali dengan 2 (dua) istri di karuniai 10 Anak putra dan putri, ke 10 ahli waris telah di nyatakan kebenarannya oleh kepala desa setempat 

Dok, Nama - nama Ahli Waris yang di nyatakan kebenarannya oleh kades setempat di sebut juga sebagai penggugat

Tanah yang di jual oleh Amenah (penjual) kepada H. Andi Darmadi (pembeli) telah jadi sengketa mengingat tanah tersebut masih berstatus tanah peninggalan orang tua (warisan) masih milik seluruh ahli waris


Kronologis, pada tahun 2009, terjadi jual beli tanah warisan milik H. M. Zaenuddin (HMZ), Amenah menjual ke H. Andi Darmadi (HAD) dimana hasil penjualannya tidak membagi kepada 3 ( tiga ) ahli waris, yaitu :

1. Ali Mulyadi Bin H. M. Zaenuddin

2. Iwan Muttaqillah Bin H. M. Zaenuddin

3. Amin Nurdin. Bin H. M. Zaenuddin

Ketiga ahli waris, pada Senin 16 Juni 2025, meminta peran serta media dapat memberikan layanan informasi secara berimbang dan mengawal persoalannya dalam tuntutannya mencari keadilan


Kini salah satu ahli warisnya, Amin Nurdin Bin H. M. Zaenuddin, mengclaim tanah yang di jual Amenah, tanah warisan milik H. M. Zaenuddin Bin H. Arsali, Persil nomor 012, blok Priuk, kohir nomor 0022, seluas 7.650 m3, tidak sah dan batal secara hukum waris


" Mengklaim, jual beli tanah warisan yang di lakukan oleh Amenah (penjual) kepada HAD (pembeli) AJB No. 145/2009, cacat administrasi tidak memenuhi unsur dan secara hukum waris belum di nyatakan sah, masih ada hak - hak ahli waris lainnya yang belum terpenuhi ..." Ucapnya Amin


Di ketahui, Pada tahun 2023, Desa Singamerta Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang menerima program (PTSL), dalam pelaksanaannya di dapati HAD mengajukan beberapa berkas tanah untuk di buat menjadi sertipikat salah satunya berkas pengajuan tanah dalam status sengketa waris


Ahli waris Amin Nurdin, mengkonfirmasikan kepada petugas PTSL dengan menyampaikan permohonan penangguhan pembuatan sertipikat


" Saat itu, dari sekian banyak bidang tanah yang di ajukan HAD, saya minta satu saja ke pihak PTSL untuk di lakukan penangguhan berkas atas tanah yang di belinya dari Amenah karena masih dalam sengketa waris, ..


Berlanjut, pada November 2024, Amin Nurdin bersurat yang di tujukan kepada Yth kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang


" Surat yang saya buat sudah di terima oleh pihak BPN Kabupaten Serang pada Desember 2024, di sertai bukti tanda terima "

Isi surat sebagai bentuk pemberitahuan terhadap status tanah warisan masih dalam sengketa waris dan secara sepenuhnya pembeli belum menyelesaikan urusannya dengan ahli waris yang di sebutkan di atas dan mengingatkan


" Saya sampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang untuk tidak membuatkan sertipikat atas tanah warisan yang sedang di sengketakan juga kepada HAD jangan terlalu memaksakan menjadikan sertipikat sebelum menyelesaikan urusannya dengan ahli waris yang belum di penuhi " jelasnya Amin (Kurniawan)

Puluhan Pemuda -Pemudi Desa Jayanti Ikuti Acara "Sosialisasi Bahaya Narkoba" yang diselenggarakan Pemdes Jayanti

By On Rabu, Juni 18, 2025








Foto: Aipda Wahyudin saat memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada warga dan pemuda pemudi Desa Jayanti yang hadir.

Kab. Tangerang , xbintangindo.com -- 

Sekitar 70 orang yang di dominasi para pemuda pemudi Desa Jayanti antusias Ikuti Acara "Sosialisasi Bahaya Narkoba "  diselenggarakan oleh bidang penyelenggaraan pembinaan masyarakat (BPPM) pemerintah Desa (Pemdes) Jayanti kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten bertempat  di aula kantor Desa Jayanti. Selasa 17/6/25.








Foto: kades desa' Jayanti Misri Rahayu saat memberikan wejangan pepatah yang baik kepada warga dan pemuda pemudi Desa Jayanti 

Sosialisasi bahaya narkoba menurut Nara sumber diacara tersebut pemdes Jayanti bersama Babinsa dari TNI dan babinkamtibmas dari kepolisian akan terus mengingatkan dan mensosialisasikan kepada warga desa Jayanti khususnya tentang bahaya narkoba.








Foto bersama para nara sumber dan warga yang hadir di acara pembinaan masyarakat tentang bahaya narkoba.

Babinkamtibmas Desa Jayanti Aipda Wahyudin sebagai nara sumber diacara tersebut menyampaikan.dihadapan pemuda pemudi yang hadir.


"Jangan sekali-kali menyentuh yang namanya narkoba apa lagi mencobanya, karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga, pengguna narkoba itu akan merusak organ-organ tubuh penggunanya, seperti rusak pada syaraf otak, turunnya daya pikir, malas beraktifitas atau tidak bersemangat dan lain-lain,  merugikan keluarga: jika pengguna narkoba tertangkap polisi itu yang rugi selain diri sendiri juga keluarga, rasa malu, resah, bingung dan lain sebagainya." Kata Babinkamtibmas Desa Jayanti.


Wahyudin menjelaskan," jenis narkoba yaitu Ganja, sabu-sabu, heroin, putaw, dll juga obat-obatan terlarang seperti obat keras jenis tramadol, Exsimer, three X dll, dengan diadakannya acara sosialisasi bahaya narkoba agar pemuda pemudi khususnya Desa Jayanti jangan sampai menyentuh narkoba atau mencobanya, karena hal tersebut akan merugikan diri sendiri dan keluarga." Tuturnya.


Kepala Desa Jayanti Misri Rahayu turut menyampaikan wejangan pepatah di sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada pemuda pemudi yang hadir.


" Saya sebagai kepala Desa Jayanti sangat mengapresiasi antusias pemuda pemudi yang hadir di acara pembinaan masyarakat tentang bahaya narkoba ini, saya dan jajaran pemdes Jayanti berharap kepada masyarakat desa Jayanti khususnya pemuda pemudi yang hadir di sini dapat benar-benar memahami dan pikirkan kembali jika ada teman atau saudara yang mengajak menggunakan narkoba lebih baik berani Menolaknya, jika sekali mencoba narkoba itu akan sulit untuk melepaskannya, sekali lagi saya katakan dengan tegas jauhi narkoba.. semangat berolahraga dan bekerja, lakukan kegiatan -kegiatan yang positif yang dapat membanggakan orang tua dan keluarga." Ujar Kades Jayanti.


Pemuda kampung Gandasari Asep Cepot mengungkapkan rasa syukur dapat hadir mengikuti kegiatan desa Jayanti tentang sosialisasi bahaya narkoba.


"Alhamdulillah saya bersyukur dapat hadir dan mendapat pengetahuan di acara sosialisasi tentang bahaya narkoba dikantor Desa Jayanti, ternyata benar apa yang dikatakan pak polisi tadi, jika mencoba menggunakan narkoba itu sangat membahayakan bagi diri kita sendiri dan keluarga, pulang dari sini saya akan sampaikan kepada teman-teman dan regenerasi saya tentang bahayanya narkoba, agar regenerasi saya juga menjauhi segala jenis Narkoba." Ujar Asep.

Red xbi//.*



Kegiatan OP 2 BBWSC3, Gapoktan dan Poktan Desa Sukamampir Binuang Harapkan Normalisasi Kali Cimandaya

By On Selasa, Juni 17, 2025








Hasan, Kades Sukamampir 

Kab. Serang, xbintangindo.com -- 

Kegiatan OP 2 Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) kali Cimandaya sedang dikerjakan di Wilayah Desa Warakas, Desa Sukamampir Kecamatan Binuang , Desa Mandaya, Desa Mekarsari, dan Desa Pamanuk termasuk Wilayah kecamatan Carenang Kabupaten Serang Banten. Selasa, 17/6/25.


Kegiatan tersebut di harapkan para petani agar kali Cimandaya dapat di Normalisasi dengan cara sedimentasi lumpur diangkat, agar aliran air dapat mengalir dari hulu ke hilir.


"Kami sering mendapatkan keluhan dari para petani yang mana mereka warga petani tersebut warga kami (Desa Sukamampir) yang menginginkan agar pasokan air selalu tersedia pada saat musim kering (kemarau) mau pun disaat musim penghujan, " ujar Hasan kades Sukamampir.


Lanjut," petani kami mengharapkan kegiatan OP 2 BBWSC3 dapat menormalisasikan kali Cimandaya karena kali tersebut kini sudah tampak mengalami kedangkalan. Kegiatan yang saat ini dilakukan BBWSC3 jangan hanya rumput saja yang dibersihkan melainkan lumpurnya juga diangkat." Sambung Hasan.


Salah satu Kelompok Tani yang namanya minta dirahasiakan meminta kepada pihak BBWSC3 agar bisa mementingkan petani dalam penggunaan air. Karena beberapa petani yang ada di 5 desa kebanyakan penggunaan air sumbernya dari Kali Cimandaya.


"Seharusnya pihak pelaksana bisa melibatkan kami sebagai petani didalam kegiatan yang sedang dikerjakan. Apalagi saat ini Pemerintah Pusat sedang gencar-gencarnya melaksanakan program Ketahanan Pangan secara nasional," katanya.


Sampai berita ini ditayangkan, pihak OP 2 Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian belum bisa dikonfirmasi.

Red xbi//. Madsari/Udel//.*

Pentas Seni dan Perpisahan Kelas VI SDN  Parigi Tahun 2024/ 2025   " Jadikan Pentas Seni Sebagai Motivasi Untuk Berkreatifitas "

By On Selasa, Juni 17, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

SDN Parigi Cikande Kabupaten Serang, gelar acara pelepasan siswa-siswi kelas 6 dan gebyar pentas seni kreatifitas di halaman sekolah, pada : Selasa, 17 Juni 2025.








Dengan jumlah siswa siswi 236 di SDN Parigi tahun ini  29 siswa murid kelas 6 lulus akan melanjutkan pendidikan berikutnya.


Acara kelulusan  di hadiri oleh ratusan murid siswa dan siswi kreatif didik kelas 1 hingga kelas 6, wali murid, tokoh agama, tokoh masyarakat lingkungan dan tamu undangan lainya.




 Acara tersebut di awali dengan pembukaan, lantunan  ayat suci Al Qur'an, sambutan, pelepasan melepas atribut topi dan dasi secara simbolis  siswa-siswi kelas enam oleh kepala sekolah SDN Parigi, pentas seni kreatifitas siswa-siswi murid didik dari kelas 1 hingga kelas 5,  siswa kelas 1 hingga kelas 5, dan pembacaan do'a bersama sebagai penutup acara.


Dalam sambutanya kepala  SDN Parigi Rusmiati S, Pd, M, Pd  menyampaikan syukur Alhamdulillah kepada , tokoh agama, tokoh masyarakat, bapak ibu wali murid yang sudah menghadiri acara pelepasan siswa dan siswi SDN Parigi  dan tidak tertinggal siswa-siswi SDN Parigi  yang saya cintai. "ujar kepala sekolah SDN Parigi. 


Di acara pelepasan ini, kami meyerahkan kembali putra putri bapak dan ibu  yang  telah selesa belajar ditingkat dasar i sudah tugas kami membimbing dan mendidik putra putri bapak dan ibu selama 6 tahun berada di sekolah ini. " ujar kepsek Rusmiati 


Masih dengan kepsek Rusmiati anak bapak dan ibu akan di didik oleh guru tingkat selanjutnya dijenjang SMP ataupun Mts pungkas Rusmiati 




Selanjutnya, Rusmiati mengharapkan kepada bapak ibu agar tetap bisa mendampingi putra dan putrinya dalam menempuh pendidikan di tingkat yang lebih tinggi, sehingga adanya hubungan baik antara orang tua dan anak, agar bisa menciptakan sebuah kenyamanan dan ketenangan dalam belajar  pendidikan dan hal ini akan mendorong anak untuk terus berprestasi. "tutupnya



Salah satu wali murid kelas XI yang lulus W. Chaniago mengatakan rasa syukur Alhamdulillah kepada para dewan guru dan kepala sekolah yang tidak bosan bosannya mendidik anak saya dari kelas I sampai lulus kelas VI.


Guru adalah seorang pahlawan tanpa tanda jasa tapi bisa menjadikan murid nya sebagai  orang yang berguna bagi orangtua , agama dan negara contohnya sebagai anggota Polri, TNI, ASN Bupati, Gubenur bahkan Presiden itu semua berkat guru,  pungkas wendry.

Red xbi//.*

 *Pemerintah Kabupaten Serang Akan Datang ke Rumah Muhammad Nur Seorang Disabilitas*

By On Selasa, Juni 17, 2025







SERANG | - xbintangindo .com- Muhammad Nur seorang Disabilitas Warga Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Akhirnya Bertemu Pemerintah Kabupaten serang,.


Dalam Pertemuan tersebut langsung di kantor wakil bupati serang dan Muhammad Nur Berbincang dengan bapak wakil bupati Najib Hamas dan mengadu beberapa hal keluh kesah terkait program disabilitas. Senin /16/Juni/2025.


Muhammad Nur mempertanyakan soal program bedah rumah buat kaum disabilitas dan program pelatihan untuk orang-orang seperti saya di era kepemimpinan Ibu Ratu Zakiyah dan Bapak Najib Hamas.


"Sebab di zaman kepemerintahan sebelumnya sempat ada program bedah rumah buat kaum disabilitas saya hampir mendapatkan program itu, akan tetapi bantuan program bedah rumah itu dibatalkan oleh pihak terkait dengan alasan saya belum memiliki keluarga sehingga diganti oleh orang lain"


Lanjut Nur,, didalam kepemerintahan sebelumnya juga sempat ada program pelatihan untuk orang-orang disabilitas akan tetapi program itu hanya formalitas menurut saya sebab orang-orang seperti kami tidak pernah disediakan tempat pemasaran hasil karya kami. Pertanyaannya apakah di era kepemimpinan bapak ada program ini "Ujarnya


Najib Hamas selaku wakil bupati serang menjawab apa saja yang menjadi keluh-kesah Muhammad Nur. Pertama soal program bedah rumah buat kaum disabilitas "bedah rumah itu ada masuknya program rutilahu" Ujar wakil bupati


Najib Hamas juga menjawab Terkait Program Pelatihan untuk kaum disabilitas itu ada dan untuk pemasaran hasil karya kaum disabilitas juga ada akan tetapi harus bergabung dulu dengan forum-forum disabilitas,"Ungkap Najib Hamas 


Bapak wakil bupati Juga mengatakan Berjanji kepada Muhammad Nur insyaallah dalam Minggu-minggu ini saya akan mengagendakan pertemuan kembali dengan kang nur dan saya yang akan datang langsung kerumah kang nur bersama pihak-pihak terkait.


"Terakhir saya mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada pak David Nababan dan rekan-rekan media yang sudah membantu warga disabilitas dan tolong sampaikan salam saya kepada Pak lurah samsudin,"pungkasnya.

Red xbi//.*

 *Michat....Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus TPPO di Sebuah Hotel Kota Cilegon, 6 Pelaku Ditangkap*

By On Senin, Juni 16, 2025








Serang - Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat Jl. Raya Cilegon No 50, Kota Cilegon tepatnya di sebuah Hotel yang berada di Cilegon pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib.


Dalam kesempatannya Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus TPPO dan berhasil menangkap 6 pelaku berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35) dengan modus sebagai Mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Dian pada Senin (16/06).


Lebih lanjut, Dian menerangkan terdapat 8 orang korban yang di jadikan PSK dan salah satunya masih dibawah umur yakni NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).


Fakta Penyidikan :

- Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban.

- Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang.

- Para korban digaji setiap bulan Rp 9.000.000;

- Uang skincare korban setiap bulan antara Rp 200.000 s.d 300.000;

- Uang makan korban setiap hari Rp 100.000;

- Setiap hari korban melayani 9 s.d 11 orang tamu.


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu:

- 2 buah kunci kamar Hotel.

- 7 buah Handphone milik para pelaku.

- 23 Alat kontrasepsi merk Sutera.

- 1  buku tamu Hotel.

- 4 buah Bill Hotel.


Diakhir Dian menjelaskan Pasal yang dikenakan kepada para pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 jo pasal 10 UU No 21 thn 2007 dan atau pasal Dan atau pasal 88 jo pasal 76I undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Dian. (Bidhumas)

Polisi Cinta Petani, Polres Serang Gelontorkan Bantuan pada Kelompok Tani di Kecamatan Cikande

By On Senin, Juni 16, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

Sebagai wujud polisi cinta petani, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kembali memberikan bantuan kepada kelompok tani program ketahanan pangan nasional.


Pemberian bantuan kali ini dilakukan pada Kelompok Tani Tunas Jagung di Kampung Pabuaran, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin (16/6/2025).


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, Kasatintelkam Iptu Saeful Sani, Kanit Binmas Iptu Rokhidi dan Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto.


Dalam melaksanakan kegiatan swasembada pangan ini, Kapolres memberikan bantuan berupa bibit jagung sebanyak 30 kg, 50 botol pestisida, 1 ton pupuk organik, pupuk urea dan NPK masing-masing 200 kg, 20 botol herbisida, insektisida sebanyak 15 botol.


“Kegiatan penanaman bibit jagung ini sebagai pelaksanaan dari program strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan,” ungkap Kapolres.


Condro mengatakan kelompok tani juga diberikan bantuan alat tanam bibit jagung atau corn seeder. Pemberian bantuan alat tanam bertujuan agar proses penanaman bibit jagung berjalan cepat.


“Corn seeder ini berfungsi untuk mempercepat proses penanaman bibit jagung. Dari lahan seluas 2 hektar, saya berharap dapat menghasilkan pipil kering sebanyak 16 ton,” kata Kapolres Condro Sasongko.


Kapolres berharap gerakan ini dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan ketahanan pangan serta menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk ikut serta dalam menjaga stabilitas pangan melalui pemanfaatan lahan dan sumber daya lokal.


“Saya berharap gerakan ketahanan pangan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pemanfaatan lahan serta sumber daya lokal,” tandasnya.


Turut hadir dalam kegiatan penanaman bibit jagung program ketahanan pangan, Kepala Desa Cikande Oman Saputra, UPT Pertanian Banten, Kelompok Tani  Kecamatan Cikande dan Jawilan.


Di tempat yang sama, Ketua Kelompok Tani Tunas Jagung Deden Junaedi menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolres Condro Sasongko yang telah berkenan melibatkan kelompok taninya dalam program ketahanan pangan.


“Kami mengapresiasi bapak Kapolres yang telah melibatkan Kelompok Tani Tunas Jagung dalam kegiatan ketahanan pangan. Kami juga menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan bapak Kapolres,” kata Deden.

Sempat Kabur ke Malaysia, DPO Kasus Cabul Diringkus Unit PPA Polres Serang

By On Senin, Juni 16, 2025






SERANG,  – Sempat bersembunyi di Malaysia, HS, 23 tahun, buronan kasus asusila berhasil diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.


Pria warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara yang buron selama 3 tahun ini ditangkap di rumahnya, Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.00.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan kasus asusila yang menjerat oknum mahasiswa terhadap gadis dibawah umur ini terjadi sekitar bulan April 2022.


Pelaku diketahui berpacaran dengan gadis berusia 16 tahun di Desa Situterate Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Selama berpacaran pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan janji akan dinikahi jika hamil.


“Selama berpacaran pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim hingga akhirnya korban hamil. Hubungan terlarang tersebut dilakukan di rumah bibi pelaku di Desa Situterate,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (16/6/2025).


Menyadari dirinya hamil, pihak keluarga korban meminta pelaku menikahinya, dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban setelah selesai kuliah. Namun belakangan diketahui, pelaku ingkar dengan janjinya dan memilih kabur dari Desa Situterate.


“Atas perbuatannya itu, pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolres Serang pada 26 April 2022,” terang Condro.


Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit PPA langsung bergerak melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Beberapa tempat persembunyian pelaku disasar tapi pelaku juga tidak ditemukan.


“Sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian sudah kami sasar namun pelaku tidak berhasil ditemukan.  Hingga akhirnya, petugas mengetahui bersembunyi di kampung halamannya,” jelasnya.


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit PPA langsung bergerak ke Tanjung Balai, Sumatera Utara. Namun pelaku ternyata sudah berangkat ke Malaysia.


Beberapa waktu kemudian, petugas Unit PPA kembali mendapat informasi jika HS sudah kembali ke kampung halamannya. Dari informasi tersebut, petugas kembali memburu tersangka.


Dibantu personil Satreskrim Polres Tanjung Balai, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.


“Selama dalam pelarian, tersangka mengaku bersembunyi sembunyi di kampung halamannya, lalu kabur ke Malaysia. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tersangka bekerja sebagai koki di sebuah restoran,” terangnya.


Setelah bekerja selama beberapa bulan di Negeri Jiran, tersangka memutuskan kembali ke kampung halamannya dengan harapan polisi sudah tidak mencarinya lagi. Setelah tinggal di kampung halamannya, tersangka menikahi gadis gadis setempat dan dikaruniai satu orang anak.


“Saat ini tersangka HS ditahan di Mapolres Serang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *