SERANG, – Sempat bersembunyi di Malaysia, HS, 23 tahun, buronan kasus asusila berhasil diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Pria warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara yang buron selama 3 tahun ini ditangkap di rumahnya, Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.00.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan kasus asusila yang menjerat oknum mahasiswa terhadap gadis dibawah umur ini terjadi sekitar bulan April 2022.
Pelaku diketahui berpacaran dengan gadis berusia 16 tahun di Desa Situterate Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Selama berpacaran pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan janji akan dinikahi jika hamil.
“Selama berpacaran pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim hingga akhirnya korban hamil. Hubungan terlarang tersebut dilakukan di rumah bibi pelaku di Desa Situterate,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (16/6/2025).
Menyadari dirinya hamil, pihak keluarga korban meminta pelaku menikahinya, dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban setelah selesai kuliah. Namun belakangan diketahui, pelaku ingkar dengan janjinya dan memilih kabur dari Desa Situterate.
“Atas perbuatannya itu, pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolres Serang pada 26 April 2022,” terang Condro.
Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit PPA langsung bergerak melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Beberapa tempat persembunyian pelaku disasar tapi pelaku juga tidak ditemukan.
“Sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian sudah kami sasar namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Hingga akhirnya, petugas mengetahui bersembunyi di kampung halamannya,” jelasnya.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit PPA langsung bergerak ke Tanjung Balai, Sumatera Utara. Namun pelaku ternyata sudah berangkat ke Malaysia.
Beberapa waktu kemudian, petugas Unit PPA kembali mendapat informasi jika HS sudah kembali ke kampung halamannya. Dari informasi tersebut, petugas kembali memburu tersangka.
Dibantu personil Satreskrim Polres Tanjung Balai, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
“Selama dalam pelarian, tersangka mengaku bersembunyi sembunyi di kampung halamannya, lalu kabur ke Malaysia. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tersangka bekerja sebagai koki di sebuah restoran,” terangnya.
Setelah bekerja selama beberapa bulan di Negeri Jiran, tersangka memutuskan kembali ke kampung halamannya dengan harapan polisi sudah tidak mencarinya lagi. Setelah tinggal di kampung halamannya, tersangka menikahi gadis gadis setempat dan dikaruniai satu orang anak.
“Saat ini tersangka HS ditahan di Mapolres Serang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Red xbi//.*
« Prev Post
Next Post »