Foto, Ahli waris Amin Nurdin Bin H. M. Zaenuddin Bin H. Arsali
Serang, xbintangindo.com -- Telah terjadi jual beli tanah warisan secara sepihak, tanpa melibatkan seluruh ahli waris 10 (sepuluh) putra putri H. M. Zaenuddin yang sah,
Hasil pernikahan H. M. Zaenuddin (HMZ) Bin H. Arsali dengan 2 (dua) istri di karuniai 10 Anak putra dan putri, ke 10 ahli waris telah di nyatakan kebenarannya oleh kepala desa setempat
Dok, Nama - nama Ahli Waris yang di nyatakan kebenarannya oleh kades setempat di sebut juga sebagai penggugat
Tanah yang di jual oleh Amenah (penjual) kepada H. Andi Darmadi (pembeli) telah jadi sengketa mengingat tanah tersebut masih berstatus tanah peninggalan orang tua (warisan) masih milik seluruh ahli waris
Kronologis, pada tahun 2009, terjadi jual beli tanah warisan milik H. M. Zaenuddin (HMZ), Amenah menjual ke H. Andi Darmadi (HAD) dimana hasil penjualannya tidak membagi kepada 3 ( tiga ) ahli waris, yaitu :
1. Ali Mulyadi Bin H. M. Zaenuddin
2. Iwan Muttaqillah Bin H. M. Zaenuddin
3. Amin Nurdin. Bin H. M. Zaenuddin
Ketiga ahli waris, pada Senin 16 Juni 2025, meminta peran serta media dapat memberikan layanan informasi secara berimbang dan mengawal persoalannya dalam tuntutannya mencari keadilan
Kini salah satu ahli warisnya, Amin Nurdin Bin H. M. Zaenuddin, mengclaim tanah yang di jual Amenah, tanah warisan milik H. M. Zaenuddin Bin H. Arsali, Persil nomor 012, blok Priuk, kohir nomor 0022, seluas 7.650 m3, tidak sah dan batal secara hukum waris
" Mengklaim, jual beli tanah warisan yang di lakukan oleh Amenah (penjual) kepada HAD (pembeli) AJB No. 145/2009, cacat administrasi tidak memenuhi unsur dan secara hukum waris belum di nyatakan sah, masih ada hak - hak ahli waris lainnya yang belum terpenuhi ..." Ucapnya Amin
Di ketahui, Pada tahun 2023, Desa Singamerta Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang menerima program (PTSL), dalam pelaksanaannya di dapati HAD mengajukan beberapa berkas tanah untuk di buat menjadi sertipikat salah satunya berkas pengajuan tanah dalam status sengketa waris
Ahli waris Amin Nurdin, mengkonfirmasikan kepada petugas PTSL dengan menyampaikan permohonan penangguhan pembuatan sertipikat
" Saat itu, dari sekian banyak bidang tanah yang di ajukan HAD, saya minta satu saja ke pihak PTSL untuk di lakukan penangguhan berkas atas tanah yang di belinya dari Amenah karena masih dalam sengketa waris, ..
Berlanjut, pada November 2024, Amin Nurdin bersurat yang di tujukan kepada Yth kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang
" Surat yang saya buat sudah di terima oleh pihak BPN Kabupaten Serang pada Desember 2024, di sertai bukti tanda terima "
Isi surat sebagai bentuk pemberitahuan terhadap status tanah warisan masih dalam sengketa waris dan secara sepenuhnya pembeli belum menyelesaikan urusannya dengan ahli waris yang di sebutkan di atas dan mengingatkan
" Saya sampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang untuk tidak membuatkan sertipikat atas tanah warisan yang sedang di sengketakan juga kepada HAD jangan terlalu memaksakan menjadikan sertipikat sebelum menyelesaikan urusannya dengan ahli waris yang belum di penuhi " jelasnya Amin (Kurniawan)
« Prev Post
Next Post »