Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kombes Pol Sigit Haryono Menjadi Narasumber FGD Pengamanan Perwakilan Asing dan Organisasi Internasional

By On Kamis, Juni 19, 2025









Jakarta - Kombes Pol Sigit Haryono.,SIK.,SH.,MH menjadi narasumber Focus Group Discussion FGD, guna penyusunan pedoman pengamanan Perwakilan Asing dan Organisasi Internasional di Indonesia, giat acara digelar diruang Rapat Carlina 3-4, Gedung CRC, Scientific Techno Park, IPB, Bogor, Jawa Barat Rabu 18 Juni 2025.



Kegiatan FGD dibuka oleh Konjen Kemenlu Bapak Imam As’ari, dan sebagai narasumber Kombes Pol Sigit Haryono.,SIK.,SH.,MH. Serta dihadiri oleh Agen Madya BIN Pampa Nayaka. AKBP Dedi Kurniawan, dan Kasubdit VIP Ditpamobvit Polda Metro.


Kombes Pol Sigit Haryono.,SIK.,SH.,MH saat di konfirmasi dalam menjadi narasumber, untuk  memberikan pandangan, pengetahuan, atau pengalaman mereka terkait topik diskusi tertentu dalam sebuah FGD. "Mereka berperan penting dalam memberikan informasi, perspektif, dan wawasan yang akan membantu mencapai tujuan diskusi" jelasnya.


'Dalam diskusi kita paparkan tentang pengamanan baik itu kantor kedutaan besar atau konsultan, perwakilan asing di Indonesia atau organisasi internasional, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri dan Polri. Tujuannya adalah untuk melindungi personel, properti, dan informasi dari perwakilan asing tersebut dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Tutup Kombes pol Sigit Haryono

Melakukan Pengolahan Lahan Yang Akan Ditanami Jagung Oleh Anggota Piket Unit Binmas Polsek Cisoka

By On Kamis, Juni 19, 2025








Cisoka Kab. Tangerang-  Anggota Piket Unit Binmas Polsek Cisoka Aipda Endang Suryana,Aipda Wahyudin, Bripka Iman Budiana Dan Brigadir Anggi Wahyudi Melaksanakan Kegiatan Pengolahan Lahan Yang Akan Ditanami Jagung Yang Berada Di Kp. Janur Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka.  terkait pemanfaatan lahan/pekarangan agar lebih produktif guna mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional. Kamis (19/06/2025)


Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat memanfaatkan lahan yang tidak digunakan atau pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk penanaman berbagai komoditas tanaman pangan yang ramah lingkungan, serta memperkenalkan konsep pekarangan lestari dan bergizi yang berkelanjutan.


Program Poliran dan Pegecekan Pekarangan Lestari dan ketahanan pangan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam memanfaatkan lahan dan  pekarangan mereka. Selain meningkatkan ketahanan pangan, kegiatan ini juga untuk mendukung penghijauan dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah desanya. 


Salah satu contoh dari kegiatan ini adalah pemanfaatan lahan atau pekarangan untuk menanam berbagai tanaman sayuran atau buah-buahan seperti Jagung, singkong.,cabai, pisang, pepaya dll serta tanaman herbal yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka dan menjaga kelestarian alam di sekitar mereka.


Kegiatan ini mendapat respon positif dari warga setempat, yang merasa antusias untuk ikut serta dalam program penghijauan dan pemanfaatan lahan atau pekarangan. Polsek Cisoka bersama masyarakat berharap agar kegiatan semacam ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Tangerang untuk menciptakan lingkungan yang lebih hijau, aman, dan berkelanjutan.


Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama, S.Tr.K., M.Si mengungkapkan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Kapolsek Cisoka menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini bisa terus berlanjut , yang melibatkan Seluruh masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih hijau, sehat, dan mandiri secara ekonomi.

Label Bea Cukai di Rokok merk LATO diduga Abal-abal

By On Kamis, Juni 19, 2025








Kab. Tangerang,| xbintangindo.com -- 

Label Bea Cukai yang tertempel di bungkus rokok LATO filter diduga tidak sesuai peruntukannya. Pasalnya label yang tertera di bungkus rokok tersebut tercetak dengan nilai Rp. 14.850/10 batang sedangkan isi dalam bungkus rokok merk LATO sebanyak 20 batang.


Menurut aktivis kabupaten Tangerang Taswan mengatakan jika label Bea Cukai yang tertempel di bungkus rokok LATO diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.


" Iya itu ketika saya amati label Bea Cukai yang tertempel di bungkus rokok merk LATO filter diduga tidak sesuai peruntukannya, masa dilabelnya tercatat Rp. 14.850 untuk isi 10 batang namun ternyata didalam bungkus rokok merk LATO tersebut ternyata isinya sebanyak 20 batang." Ujar Taswan.


Lanjut Taswan," pengusaha rokok merk LATO diduga melakukan hal tersebut untuk mensiasati pandangan / pengecekan para pengawas rokok abal-abal (Bea cukai) dan penegak hukum." Tuturnya.

Red xbi//.*



Dalam Waktu 2 X 24 Jam Polda Bali Berhasil Bekuk 3 Pelaku Penembakan WNA Australia

By On Rabu, Juni 18, 2025







Bali, xbintangindo.com -- Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., saat Door Stop didepan para awak media di loby Mapolres Badung, didampingi Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro S.H., M.H., perwakilan dari Interpol, Dirreskrimum, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Labfor Polda Bali dan Kapolres Badung. Rabu 18/6/2025.


Kapolda membenarkan gerak cepat Polda Bali dan Polres Badung dalam waktu 2 X 24 jam berhasil ungkap kasus penembakan seorang WNA asal Australia an.ZR (laki-laki 32 tahun meninggal dunia) dan 1 korban WNA Australia an. SG (laki-laki 34 tahun luka tembak) sedang dirawat di rumah sakit, terjadi pada sabtu 14 juni 2025 sekitar pukul 00.15 wita  dengan TKP Villa Casa Santisya 1 Jl. pantai munggu seseh mengwi Badung.  

Pada selasa 17 juni 2025 berhasil diamankan 3 orang WNA Australia sebagai pelaku an. JDF, PMT dan MC.


Hari ini 18 juni 2025 ketiga pelaku serta barang bukti yang diduga digunakan para pelaku melakukan aksinya, saat ini sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Mako Polres Badung.


Pengungkapan Berdasarkan keterangan para saksi serta barang bukti termasuk memeriksa rekaman CCTV di seputaran TKP, Tim Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Badung melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bid Labfor, Dittipidum Bareskrim, Divhubinter Polri dan NCB Interpol, serta Ditjen Imigrasi.


Hasil koordinasi dan penyelidikan satu pelaku an. JDF berhasil di bekuk di Jakarta saat hedak kabur ke luar negeri, sementara dua pelaku an. PMT dan MC berhasil di bekuk di luar negeri, langsung diterbangkan dan tiba di Bali pada 17 juni tadi malam.


Setelah melakukan aksnya ketiga pelaku penembakan sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, lanjut berganti mobil fortuner dan Suzuki XL-7 menuju Jakarta untuk selanjutnya kabur ke luar negeri melalui bandara soekarno hatta.

Dari hasil penelusuran mobil fortuner diamankan petugas di wilayah tabanan Bali (ditinggalkan pelaku) dan XL-7 diamankan petugas di wilayah bungurasih sidoarjo Jatim (ditinggalkan pelaku).


Untuk barang bukti diamankan Mobil Fortuner warna putih, Suzuki XL-7 putih, sepeda motor, beberapa butir peluru utuh maupun slongsong peluru termasuk rekanan CCTV di sekitar TKP, serta BB pendukung lainnya.

 

Saat ini penyidik sedang mendalami peran masing2 dan pengembangannya yg di kaitkan dengan barang bukti di tkp dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Untuk motif para tersangka masih didalami dan penyidikan lebih lanjut, karena ini baru awal dari pemeriksaan mohon bersabar nanti kita akan sampaikan kembali, terimakasih tutup Kapolda Bali.

Miris,,Tak Kunjung Dapat Bantuan Rumah Tidak Layak Huni , Rumah Warga Di Desa Sukatani Cisoka Terancam Ambruk.

By On Rabu, Juni 18, 2025








Kab. Tangerang, xbintangindo.com -- Kurang ketatnya pengawasan dari dinas , terkait terhadap program bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di kecamatan  dan pedesaan ,  menyebabkan masih banyaknya warga yang rumahnya tidak layak huni belum juga tersentuh program tersebut.

Sekadar diketahui, bantuan sosial dari Pemerintah Pusat maupun Daerah lebih banyak menyentuh warga yang mampu karena data yang digunakan berasal dari aparat desa yang sulit dipertanggung jawabkan validasinya.


Miris , terjadi yang di alami oleh ibu Wiwin Suhelmi (50) dan Saprudin (58) salah satu warga kp Marga Luyu RT 01/ 01 , desa suka tani kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang , bertahun tahun tinggal di Rumah berlantai teras ubin dan tembok 

yang sudah banyak bolong dengan penghuni 5 jiwa dalam satu keluarga ,


kemana saja selama ini pemerintah daerah , 

Kenapa pengawasan yang menjadi kewenangan Dinas terkait seolah tak berjalan


Kehidupan yang serba kekurangan ini sudah dilakoni oleh Wiwin Suhelmi dan  Saprudin beserta  3  anaknya mendiami sebuah rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan dan hanya bisa  pasrah menjalani kehidupan nya,


Wiwin Suhelmi ' saat di wawancarai awak media menjelaskan "  Bertahun tahun semenjak ibu saya meninggal kami tinggal bersama suami  satu keluarga di rumah ini, saya  sangat khawatir pak  ketika turun hujan di samping depan rumah saya selalu banjir sampai kedalam rumah , genteng atap rumah saya pada bolong tembok dinding yang sudah  terkupas , apa lagi saat  ada angin besar genteng rumah kami pada berjatuhan " ujar nya


Masih Wiwin " selama ini suami saya kerja nya setiap hari hanya sebagai ojek online kadang kadang dapat kadang kadang tidak dapat , untuk membeli obat anak saya aja  yang sedang sakit kena epilepsi aja susah , apa lagi buat makan, 


Dengan kondisi seperti ini yah saya pasrah pak , bahkan saya pernah  memohon minta bantuan  ke pk RT tentang bantuan bedah rumah , tapi jawaban nya di lempar ke kepala desa , namun yang kami harapkan  selama ini nihil , makanya saya pasrah aja " tutur nya.

Red/Xbi/ rp

*Jelang HUT Bhayangkara Ke-79, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ringkus 61 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika*

By On Rabu, Juni 18, 2025








Serang -  xbintangindo.com -- 

Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba TW II 2025 selama April - Juni 2025 dalam rangka sambut HUT Bhayangkara ke 79.


Kegiatan dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol H. Hengki didampingi Dirresnarkoba Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.


Dalam hal ini Wakapolda Banten Brigjen Pol H. Hengki mengatakan bahwa masalah narkotika adalah masalah serius yang menimbulkan dampak negatif. “Narkotika adalah masalah serius yg tengah melanda bangsa dan generasi penerus, pengaruh negatifnya bukan hanya merusak fisik dan mental juga moral, masa depan, keluarga dan keamanan masyarakat,” kata Hengki saat Presscon di Aula Serbaguna Polda Banten pada Rabu (18/06).


Hengki menerangkan bahwa selama TW II 2025, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus sebanyak 61 orang tersangka kasus tindak pidana Narkoba. “Jumlah Kasus sebanyak 50 Kasus dengan tersangka sebanyak 61 orang diantaranya 56 pria dan 5 wanita, dengan rincian pengedar 41 orang dan pemakai 19 orang,” terang Hengki.


Barang Bukti yang berhasil diamankan : 

Sabu : 3719,2 gram atau 3,7 kg

Ganja : 76,94 gram

Tembakau Sintesis : 76,38 gram

Psikotropika : 630 butir

Obat-obatan : 15.244 butir


Hengki juga menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku. “Modus operandi yang dilakukan para pelaku  adalah menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar,” jelas Hengki.


“Modus para tersangka melakukan peredaran gelap narkotika, Psikotropika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Hengki.


Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka : 

- Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak 8 Milyar”


- Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak 8 Milyar”


- Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana maksimal 20 Tahun atau hukuman Mati atau denda paling banyak 10 Milyar”


- Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana paling lama 4 Tahun”


- Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 200 Juta”


- Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana paling lama 5 Tahun dan denda 100 Juta”


- Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 12 Tahun dan denda paling banyak 5 Milyar”


- Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 5 Tahun atau denda 500 Juta”


Hengki menuturkan dalam keberhasilan pengungkapan ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan + 13.996 jiwa. “Ungkap kasus Narkotika TW II Tahun 2025 ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten telah menyelamatkan + 13.996 jiwa dengan perhitungan 1 gram Narkotika dapat digunakan oleh 4 orang pengguna. Nilai rupiah dari jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang disita yakni sekitar Rp. 3,5 Milyar,” kata Hengki.


Wakapolda Banten menjelaskan bahwa pemberantasan peredaran merupakan tantangan yang membutuhkan atensi, sinergi, dan kerja sama dari segala unsur masyarakat. “Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan sebuah tantangan yang membutuhkan atensi, sinergi, dan kerja sama dari segala unsur masyarakat, aparat penegak hukum, dan instansi terkait,” kata Hengki.


Hengki juga menuturkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas masalah narkotika. “Atensi yang sungguh-sungguh terhadap masalah narkotika bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi. Selain itu, peran masyarakat juga tak kalah penting. Dengan memberikan

informasi yang akurat, melapor jika menemukan indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tutur Hengki.


“Mari bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, Bersama kita lawan penyalahgunaan Narkotika dan menjaga keamanan masyarakat,” tutup Hengki (Bidhumas).

Tumpukan Limbah B3 di Kendal 1 Sindang Panon diduga dikelola didalam Gudang, DLH Kab.Tangerang Banten Diminta Bertindak

By On Rabu, Juni 18, 2025










Kab. Tangerang,,| xbintangindo.com -- 

Sebuah gudang diduga kuat jadi tempat pengolahan limbah B3 ( bahan Berbahaya dan Beracun ) lokasi berada ditengah pemukiman padat penduduk di .Kendal 1 Sindang Panon Kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang provinsi Banten. Rabu.18/6/25.








Saat tim investigasi dari gabungan berbagai media online melihat berbagai tumpukan barang dan beberapa karyawan yang sedang melakukan pengolahan yang diduga dari bahan limbah B3.


Salah satu karyawan yang berhasil dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan jika limbah tersebut dikirim dari sebuah pabrik yang berada di Rawa Kucing nampak sekali serpihan kaca bekas produksi.


"ini dari pabrik di Rawa kucing bang,..disini cuma tempat penampungan,"ucapnya yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan.Rabu.18/06/2025.


Ketika beberapa awak media melakukan investigasi secara menyeluruh didapati air sisa pencucian tersebut mengalir di persawahan yang masih produktif milik warga sekitar.


"itu aliran untuk pembuangan air sisa pencuciannya,kalau untuk urusan dengan pemilik lahan saya tidak tahu,"ucap karyawan lainnya yang juga enggan disebutkan namanya.


Dari ujung telpon salah satu awak media dihubungi oleh seorang yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi,ia menyarankan untuk berkomunikasi langsung dengan Muslim,orang yang dipercaya oleh pemilik usaha.


"bang telpon muslim ya,nanti saya kasih nomor WhatsApp nya,"katanya singkat.


Masih dalam waktu yang bersamaan saat salah satu awak media menghubungi kepala Dinas Lingkungan Hidup  Kabupaten Tangerang,Fahrurozi secara tegas mengatakan akan melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang.


"lokasi nya dimana nanti kita verlap dulu,"kata Fahru Rozi tegas


Merujuk kepada peraturan Perundangan undangan No.32 Tahun 2009 Tentang lingkungan hidup.

Pengolahan limbah berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin atau tidak sesuai aturan dapat di kenai sangksi pidana dengan kurungan minimal 1Tahun dan paling lama 3 Tahun,Serta denda paling sedikit Rp.1000.000.000 atau Rp.3000.000.000, (satu milyar rupiah dan paling banyak tiga milyar rupiah)

*Kakorsabhara Baharkam Polri Buka Acara Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas dan Obter T.A. 2025*

By On Rabu, Juni 18, 2025








Jakarta - Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol Drs. M.H. Ritonga membuka acara Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu T.A. 2025 yang diselenggarakan di Ballroom Royal Palm Hotel Outer Ring Road, Mutiara Taman Palem Blok C No. 1 Cengkareng Jakarta, Rabu 18 Juni 2025.


Acara sosialisasi SMP ini di mulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan di lanjutkan dengan do'a bersama serta rangkaian acara lainnya.


Acara Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan SMP ini dihadiri langsung Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol Drs. M.H. Ritonga, Didampingi oleh Dirpamobvit Korsabhara, Dirsamapta, Auditor Utama TK II, Anjak Korsabhara, Para Kabag, Para Kasubdit, Para Auditor Madya Para Auditor Profesional, Dirpamobvit Polda seindonesia, Benma dan Perusahaan Pengelola Obvitnas dan obter di Indonesia.


Turut dihadiri oleh Kementerian, yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Inspektur Utama PT Pupuk Indonesia (persero), Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, ⁠Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero), dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas


Dalam sambutannya Kakorsabhara Baharkam PolriIrjen Pol Drs. M.H Ritonga menyampaikan, Dengan adanya sosialisasi ini untuk obvitnas dan obter mau dan mampu mengimplementasikan SMP.


"SMP merupakan suatu awareses dalam mengambil keputusan sehingga menimbulkan rasa aman pada perusahaan dan juga lingkungan sosialnya. "Jangan sampai Bila di perusahaan sudah terjadi masalah, baru langsung mengajukan penilaian obvitnas kepada Polri, maka dari itu kami mengajak pada sosialisasi ini untuk mengimplementasi SMP guna meminimalir kerugian materil dan menimbulkan rasa aman bagi investor., Ujar Irjen Pol Drs. M.H Ritonga


"Ketika akan ada penilaian internasional obvitnas dan obter meminta bantuan kepada polri. mendapatkan sertifikat semoga tidak ada masalah ataupun permasalahan. Kami polri khususnya Ditpamobvit memiliki salah satu sistem pengaman yaitu Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Sudah ada 82 objek vital yang kami nilai. Pada tahun ini sampai bulan juni sudah melaksakaan bintek ke 13 objek vital nasional dan tertentu. Diharapkan tahun ini dilaksanakan 70 bintek. Selama 71 tahun polri menemukan formula yang tepat guna meningkatkan pengamanan obvitnas dan obter diharpakan polri melaksanakan sosialiasi kepada seluruh obvitnas dan obter", tutupnya.

Kurang dari Satu Jam, Pelaku Pencangkul Kepala Tetangga Diringkus Polsek Petir

By On Rabu, Juni 18, 2025





Kabupaten Serang xbintangindo.com

Ubaidi, 70 tahun, warga Kampung Tanah Beurem, Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dilarikan ke RSUD Banten usai kepalanya dicangkul SA , 50 tahun, tetangganya.


Berkat kecepatan dalam menindaklanjuti laporan, pelaku yang diduga mengidap gangguan kejiwaan ini berhasil diringkus personil Polsek Petir dalam waktu kurang dari satu jam tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ini, pelaku SA diamankan di Mapolsek Petir.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan peristiwa yang sempat membuat geger warga ini terjadi sekitar pukul 14.30. Sebelum kejadian, korban duduk di bangku bersama rekan tetangganya.


“Pada saat korban ngobrol dengan tetangganya, tiba-tiba datang pelaku sambil membawa cangkul,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Petir Iptu Furqon Saibatin.


Tanpa berkata sepatah katapun, pelaku kemudian mencangkul bagian kepala korban. Mendapat serangan yang tidak diduga korban tidak bisa lagi menghindar sehingga serangan pacul itu melukai bagian kepala dan telinga.


“Usai menganiaya korban, pelaku ngeloyor pergi. Sementara korban yang mengalami luka berat dilarikan warga ke puskesmas setempat. Sedangkan warga lainnya menghubungi petugas Polsek,” terang Condro.


Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Petir langsung bergerak ke lokasi kejadian dan puskesmas untuk melihat kondisi korban. Melihat kondisinya yang terluka parah, korban segera dirujuk ke RSUD Banten untuk penanganan lebih baik.


Setelah memperoleh identitas pelaku, petugas langsung melakukan pencarian. Berkat kecepatan petugas, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam masih di sekitar Kampung Tanah Beureum.


“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti pacul yang digunakan memukul korban. Untuk menghindari peristiwa tidak diinginkan, petugas langsung mengamankan pelaku ke mapolsek,” tandasnya.


Dari keterangan warga, kata Kapolres, pelaku SA memang menderita gangguan kejiwaan sejak lama. Keberadaan SA  ini dinilai warga sangat meresahkan masyarakat Kampung Tanah Beureum.

 *Catat, Hari ini BPN se-Indonesia akan Menyelenggarakan Survei _Willingness to Pay_ Layanan Survei dan Pengukuran*  .

By On Rabu, Juni 18, 2025






.


Serang – xbintangindo.com

“Di Pusat, di Kanwil BPN dan kantor pertanahan mulai Rabu (18/6/2025) hingga Rabu (25/6/2025) akan melaksanakan Survei _Willingness to Pay_ Layanan Survei dan Pengukuran” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN), Yoga Suwarna saat menggelar Sosialisasi secara daring kepada Kanwil BPN dan kantor pertanahan se-Indonesia, Senin (16/6/2025). 

.

“Teman-teman di daerah mohon bantuannya agar mengasistensi pemohon yang mengajukan permohonan layanan survei dan pengukuran dalam mengisi kuesioner,” lanjut Yoga.

.

Ia menjelaskan survei ini dilakukan dalam rangka rencana perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah dan Pemetaan,- layanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas,- layanan Pengukuran dan pemetaan Batas Ruang atas Tanah, Ruang Bawah Tanah atau Ruang Perairan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.

.

“Sejak tahun 2015 Kementerian ATR/BPN belum melakukan penyesuaian tarif PNBP layanan survei dan pengukuran, perubahan ini dilakukan dilakukan untuk mendukung visi misi Presiden Prabowo, penyederhanaan tarif pelayanan, dan menjamin kepastian pembayaran tarif pelayanan,” paparnya. 

.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Hukum Dirjen SPPR mengatakan, rencana perubahan tarif yang dilakukan diantaranya pengukuran pertama kali serta pengukuran dan pemetaan ulang yang semula menggunakan HSBK disederhanakan menjadi berdasarkan gradasi luas. Pengembalian titik batas bidang tanah menjadi berdasarkan titik batas bidang tanah yang dikembalikan. Pemecahan/penggabungan bidang tanah akan memiliki tarif sama dengan pengukuran pertama kali.

.

Pemohon yang telah menyerahkan permohonan layanan atau pemohon yang menerima produk layanan akan dimintakan mengisi survei oleh petugas loket yang ada di Kantor Wilayah BPN dan kantor pertanahan se-Indonesia.

.

“Semakin banyak pemohon yang mengisi kuesioner maka semakin menggambarkan kesediaan masyarakat untuk membayar tarif PNBP pengukuran yang baru,” ujarnya. (Oman ncek)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *