Kab. Tangerang, xbintangindo.com -- Kurang ketatnya pengawasan dari dinas , terkait terhadap program bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di kecamatan dan pedesaan , menyebabkan masih banyaknya warga yang rumahnya tidak layak huni belum juga tersentuh program tersebut.
Sekadar diketahui, bantuan sosial dari Pemerintah Pusat maupun Daerah lebih banyak menyentuh warga yang mampu karena data yang digunakan berasal dari aparat desa yang sulit dipertanggung jawabkan validasinya.
Miris , terjadi yang di alami oleh ibu Wiwin Suhelmi (50) dan Saprudin (58) salah satu warga kp Marga Luyu RT 01/ 01 , desa suka tani kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang , bertahun tahun tinggal di Rumah berlantai teras ubin dan tembok
yang sudah banyak bolong dengan penghuni 5 jiwa dalam satu keluarga ,
kemana saja selama ini pemerintah daerah ,
Kenapa pengawasan yang menjadi kewenangan Dinas terkait seolah tak berjalan
Kehidupan yang serba kekurangan ini sudah dilakoni oleh Wiwin Suhelmi dan Saprudin beserta 3 anaknya mendiami sebuah rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan dan hanya bisa pasrah menjalani kehidupan nya,
Wiwin Suhelmi ' saat di wawancarai awak media menjelaskan " Bertahun tahun semenjak ibu saya meninggal kami tinggal bersama suami satu keluarga di rumah ini, saya sangat khawatir pak ketika turun hujan di samping depan rumah saya selalu banjir sampai kedalam rumah , genteng atap rumah saya pada bolong tembok dinding yang sudah terkupas , apa lagi saat ada angin besar genteng rumah kami pada berjatuhan " ujar nya
Masih Wiwin " selama ini suami saya kerja nya setiap hari hanya sebagai ojek online kadang kadang dapat kadang kadang tidak dapat , untuk membeli obat anak saya aja yang sedang sakit kena epilepsi aja susah , apa lagi buat makan,
Dengan kondisi seperti ini yah saya pasrah pak , bahkan saya pernah memohon minta bantuan ke pk RT tentang bantuan bedah rumah , tapi jawaban nya di lempar ke kepala desa , namun yang kami harapkan selama ini nihil , makanya saya pasrah aja " tutur nya.
Red/Xbi/ rp
« Prev Post
Next Post »