Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 *Bendera Merah Putih Memprihatinkan Depan Halaman Kantor Desa Tegal Sari, Kades Bungkam di Konfirmasi*

By On Kamis, Juni 26, 2025








Kabupaten Tangerang || Lagi-lagi pemandangan yang kurang sedap dipandang depan halaman halaman Desa Tegal Sari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang (Kamis 26/06/2025).


Pandangan tersebut tertuju pada bendera merah putih sebagai sang saka, yang berkibar depan halaman Kantor Pelayanan Publik yakni Kantor Desa Tegal Sari.


Terlihat kibaran nya amat memprihatinkan, seolah tidak ada penghuninya dalam kantor  desa tersebut.


Bendera Merah Putih sebagai sang saka, terlihat berkibar dalam kondisi sobek dan kusut, ironisnya bendera tersebut masih terpasang dan aksesnya adalah pinggir jalan raya Cisoka-Tigaraksa.


Kantor Desa Tegal Sari adalah salah satu Kantor Desa yang pinggir jalan raya untuk menuju Pemda.


Namun sejauh ini diduga pihak Pemdes Tegal Sari telah abai akan perawatan serta diduga tidak pernah apel pagi atau upacara kala hari Senin / hari pertama masuk kerja.


Saat hari Senin 23 Juni 2025, awak Media mendatangi kantor desa Tegal Sari untuk melakukan konfirmasi, sayangnya orang nomor satu di desa tersebut sedang tidak ada di tempat (Kantor Desa).


Kala itu awak Media hanya berbincang-bincang dengan Sekdes Tegal Sari.

Saat ditanya awak Media terkait apakah hari Senin sering apel atau upacara di halaman desa tersebut ?

Sekdes tersebut menjawab "Kami disini paling apel dalam ruangan desa ini " jelasnya singkat.


Saat awak Media mencoba menghubungi Kades Tegal Sari via WhatsApp , Titin Kades Tegal Sari tidak merespon pertanyaan awak Media sepatah kata pun, padahal pertanyaan tersebut bukan menyinggung anggaran dana desa atau kegiatan proyek desa, hanya pertanyaan yang di berikan " Apakah setiap hari Senin suka upacara /apel ? " 

Namun hingga 3×24 jam pertanyaan tersebut tidak direspon.


Pertanyaan awak Media BhinnekaNews71.com kalau dilihat sederhana, namun entah mengapa sampai saat ini chat tersebut tidak dibalas.

Diduga Kades tersebut sedang sibuk dangan urusan pekerjaannya sehingga mengabaikan pertanyaan awak Media.


Padahal perawatan bendera dihalaman kantor desa perkara yang tidak terlalu rumit, jika sudah rusak atau tidak layak kibar cukup ganti saja. Karena nilai sebuah bendera merah putih jika beli yang baru hanya di bawah angka Rp 100.000,- saja.

Apakah perlu pembelian bendera tersebut harus lewat rapat Musdes /Musrembang ?


Jika dalam pengibaran bendera merah putih ada unsur kesengajaan dan merendahkan harkat martabat bangsa, maka pihak desa Tegal Sari telah melakukan pelanggaran.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


Hingga terbitnya berita ini dan mengudara, Kades Tegal Sari masih belum dapat memberikan keterangannya.

(TASWAN)

Kombes Edy Sumardi Tutup Acara Workshop Risk Threat Assessment Sistem Manajemen Pengamanan di PT. MRT Jakarta

By On Rabu, Juni 25, 2025





Jakarta  xbintangindo.com

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri gelar Workshop hari kedua Risk Threat Assessment (RTA) sistem manajemen pengamanan (SMP) Obvitnas di PT. MRT Jakarta.


Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Sarana Lantai 3 Depo MRT Lebak Bulus Jakarta. Rabu, 25 Juni 2025. 


Workshop RTA ini dipimpin oleh Kombes Pol Edy Sumardi.P, S.I.K., M.H. selaku Ketua Tim serta didampingi oleh Kompol Winne Widiana, S.H selaku Sekertaris, serta Angelo M. Turang, S.E., M.SI. dan Drs. Rahardy selaku anggota/Auditor SMP Tenaga Profesional.


Turut hadir dalam workshop ini ialah Sudibyo selaku Operation Safety, Security and Quality Division Head, Sari Tua Roy Nababan selaku Security Departement Head, Michael Hutauruk selaku Security Section Head, Indri Arifia Awalu Sobar selaku Security Section Head, Yudo selaku Manager Corsec BUJP PT GA dan Staf manajemen MRT.


Adapun rangkaian workshop pada ke dua ini ialah Pembuatan RTA, Paparan hasil pembuatan RTA, Review hasil pembuatan RTA dan tindak lanjut temuan Wasdal I.


Saat ditemui, Kombes Pol Edy Sumardi selaku Ketua Tim mengatakan maksud kegiatan Worksop RTA di PT MRT untuk memberikan pembekalan kepada pekerja/karyawan tentang implementasi Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan Perpol No.7 Tahun 2019, Security Risk Assessment (SRA) dan Pembahasan tindak lanjut Temuan Wasdal I SMP di PT. MRT dalam rangka mempersiapkan Wasdal II SMP.


"Tujuan Workshop ini adalah agar seluruh pekerja/karyawan yg mengikuti Workshop memahami tentang SMP dan dapat membuat tabel risiko keamanan serta dapat menindaklanjuti temuan Wasdal I sehingga lebih siap lagi menghadapi Wasdal II Tahun 2025 di PT MRT," kata Edy Sumardi.


Lebih lanjut, Edy Sumardi menjelaskan bahwa Risk Assesment adalah suatu proses kegiatan untuk mengidentifikasi, menganalisa dan mengevaluasi potensi risiko yang dapat berdampak negatif pada suatu organisasi, proyek atau aktivitas. 


"Dan tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman sejauh mana Risiko tersebut dapat terjadi dan dampaknya, sehingga dapat diambil langkah-langkah mitigasi yang tepat," jelasnya.


"Sedangkan threat assessment adalah bagian dari penilaian risiko yang berfocus pada identifikasi dan evaluasi ancaman yang mungkin timbul, baik dari sumber internal maupun eksternal," lanjutnya.


Terakhir, Edy Sumardi berharap melalui workshop ini dapat memberikan pemahaman bagi PT. MRT Jakarta dalam melakukan manajemen pengamanan.


"Melalui kegiatan ini diharapkan PT. MRT Jakarta dapat melakukan penilaian risiko dan penilaian ancaman sehingga dapat mengambil tindakan proaktif untuk melindungi diri dari potensi kerugian dan memastikan kelangsungan operasional," tutupnya.


Untuk diketahui, kegiatan Workshop hari kedua Risk Threat Assessment (RTA) sistem manajemen pengamanan (SMP) Obvitnas di PT. MRT Jakarta ini berjalan dengan lancar.

Menyambut HUT Bhayangkara ke 79  Polres Serang Gelar Khitanan Masal  Gratis  di Mako Polsek Jawilan.

By On Rabu, Juni 25, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

Dalam rangkaian Hari Bhayangkara Ke-79, Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar kegiatan bakti sosial kesehatan berupa khitanan massal gratis, Rabu (26/6/2025).


Acara khitanan massal yang diikuti oleh 50 anak dari 9 desa di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dilaksanakan di Mapolsek Jawilan bekerjasama dengan puskesmas setempat.


"Kegiatan sosial ini masih dalam rangkaian menyambut Hari Bhayangkara ke-79 dengan tema Polri Untuk Masyarakat," ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.


Kapolres mengatakan sunatan massal ini adalah bentuk sinergi Polri dan masyarakat. "Kami ingin berbagi kebahagiaan sekaligus mempererat hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat," ujarnya.


Kapolres mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan khitanan massal tersebut. Selain untuk menunaikan anjuran agama, khitanan atau sunat massal tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.


Condro berharap dengan adanya kegiatan itu, Polres Serang bisa lebih dekat dengan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Serang. Disisi lain, kegiatan sosial itu juga merupakan bagian dari bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat.


"Semoga Polri semakin dekat dengan masyarakat dan semakin dicintai masyarakat," kata Condro.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasat Intelkam Iptu Saeful Sani, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda, Camat dan Ketua MUI Jawilan serta Kepala Puskesmas Jawilan.

Miris! Jalan Rusak Bertahun-tahun, Bantuan Tak Tiba: Sukakerta Seolah Desa yang Dilupakan, atau Dikorupsi?

By On Rabu, Juni 25, 2025









Kab. Cianjur,jabar xbintangindo.com

Desa Sukakerta, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, menjadi potret buram dari pengelolaan anggaran yang diduga sarat dengan penyimpangan dan ketidakadilan. Dugaan anggaran fiktif pada tahun 2023 hingga 2024, kerusakan infrastruktur jalan yang tak kunjung diperbaiki, serta bantuan sosial yang tidak menyentuh warga membuat masyarakat mulai angkat suara.









Meski papan informasi anggaran tersedia, warga tetap merasa tak mendapatkan kejelasan soal realisasi dana desa, terutama pada program ketahanan pangan dan infrastruktur. Bukti nyata di lapangan tidak sebanding dengan angka-angka yang tercantum di atas kertas.


“Setiap tahun katanya ada anggaran ketahanan pangan dan perbaikan jalan. Tapi kenyataannya jalan rusak parah tidak pernah diperbaiki. Bantuan pun tidak jelas ke mana perginya,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.


Keluhan tidak berhenti di situ. Warga Kampung Jumre, salah satu wilayah di Desa Sukakerta, menyuarakan rasa kecewa dan luka hati yang lebih dalam. Mereka merasa dianaktirikan oleh Kepala Desa saat ini.


Dugaan diskriminasi ini muncul karena mayoritas warga Kampung Jumre tidak memberikan suara untuk kepala desa yang sekarang saat pemilihan dulu.


“Kami dengar sendiri, katanya kami bukan anaknya. Padahal kami ini juga warga Desa Sukakerta. Apakah karena tidak mendukung waktu Pilkades, lalu hak kami dicabut begitu saja? Ini bukan demokrasi, ini pembalasan dendam,” ungkap seorang warga Kampung Jumre.


Menurut warga, sikap kepala desa yang tidak merangkul seluruh masyarakat secara adil justru memperkeruh hubungan sosial di tingkat desa. Pemerintahan desa seharusnya menjadi pengayom seluruh warganya, bukan hanya melayani kelompok yang mendukungnya secara politik.


Faktanya, kondisi di Kampung Jumre menunjukkan banyak ketimpangan. Jalanan rusak dibiarkan, program bantuan tidak menyentuh masyarakat, bahkan kegiatan desa nyaris tidak melibatkan warga setempat. Seolah-olah, keberadaan mereka sengaja diabaikan oleh pihak desa.


“Kami merasa tidak dianggap. Padahal pajak kami bayar, hak kami sama. Tapi kepala desa seperti memusuhi kami. Kalau terus begini, Sukakerta bisa pecah dari dalam,” tambah warga lainnya dengan nada getir.


Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sukakerta atas berbagai persoalan ini tidak membuahkan hasil. Pesan, panggilan, dan permintaan wawancara dari awak media tidak direspons. Diamnya kepala desa atas kritik dan pertanyaan warga kian memperkuat dugaan bahwa ada persoalan serius yang coba disembunyikan.


Dengan berbagai ketimpangan yang terjadi, warga mendesak agar Inspektorat Kabupaten Cianjur, Kejaksaan Negeri, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan Dana Desa Sukakerta dan dugaan tindakan diskriminatif terhadap sebagian warganya.


Masyarakat menegaskan: ini bukan hanya soal anggaran, ini soal keadilan, martabat, dan persatuan desa yang sedang dikoyak oleh kepentingan sempit dan kekuasaan yang tidak bijak. Jika suara rakyat terus diabaikan, maka wajar jika muncul ketidakpercayaan dan perlawanan.

Marwan xbi 

Galian C yang menyerobot ke Tanah milik Penggarap di Lanud Gorda, Kapt.Bambang" Pengelola galian Siap Merapihkan Kembali Tanah warga Penggarap, itu izinnya hanya Cut n Fill".

By On Rabu, Juni 25, 2025








Kab. Serang, xbintangindo.com -- 

Beredarnya pemberitaan dibeberapa media online terkait pengelola galian C di Desa' Gembor Kecamatan Binuang Kabupaten Serang Banten yang diduga menyerobot tanah milik warga penggarap, pihak pengembang melalui Detasemen Lanud Gorda meminta maaf kepada para penggarap dan berjanji akan melakukan perapihan tanah kembali.









"Saya meminta maaf atas adanya tanah warga yang digali. Dikarenakan kejadian ini diluar batas yang sudah ditentukan sebelumnya," kata Kapten Bambang, Rabu (25/06/2025).


Dijelaskan Bambang, saat ini pihaknya sudah mengintruksikan kepada pihak pengelola CV. Arah Mandiri agar memberhentikan kegiatan untuk sementara dan secepatnya melakukan perapihan kembali terhadap lahan penggarap yang sudah diambil.


"Untuk izinnya itu Cut and Feel. Sebelum lahan penggarap dikembalikan ke semula, kegiatan jangan dilanjutkan," jelasnya.


Sementara itu, H. Muin perwakilan dari para penggarap mengungkapkan terima kasihnya kepada pihak Detasemen Lanud Gorda yang sudah mau memperbaiki dan merapihkan kembali lahan penggarap yang sebelumnya digali.


"Untuk tanah saya yang digali panjangnya 12 meter, lebar 2 meter dengan kedalaman 1 sampai 2 meter," ungkapnya. 


Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Jawilan Bagikan Bansos Untuk 50 Warga Kurang Mampu

By On Rabu, Juni 25, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

Polsek Jawilan, Polres Serang, Polda Banten membagikan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako kepada warga kurang mampu yang ada di wilayah hukumnya guna menyambut Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025.


Kegiatan pembagian bansos yang dilakukan oleh personel Polsek Jawilan ini berlangsung hari Selasa (24/06/2025), pukul 10.00 WIB s/d selesai, di bagikan di Desa Kareo, Desa Parakan, Desa Majasari, dan Desa Jawilan Kabupaten Serang.


“Polsek Jawilan membagikan bansos berupa paket sembako kepada warga kurang mampu yang ada di wilayah hukum  Polsek Jawilan Polres Serang," ucap Iptu Erwan Nurwanda.


Sebanyak 50 (lima puluh ) orang yang mendapatkan bansos berupa paket sembako guna menyambut Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025. Para penerima bansos merupakan warga kurang mampu secara finansial dan janda.


Kapolsek menambahkan, dengan dilaksanakan kegiatan pembagian bansos seperti ini, diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi warga yang kurang mampu, serta akan membuat warga menjadi semakin dekat dan cinta dengan Polri khususnya Polsek Jawilan Polres Serang.

*Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas*

By On Selasa, Juni 24, 2025





JAKARTA - Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri gelar Workshop Risk Threat Assessment (RTA) sistem manajemen pengamanan (SMP) Obvitnas di PT. MRT Jakarta.


Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Sarana Lantai 3 Depo MRT Lebak Bulus Jakarta. Selasa, 24 Juni 2025. 


Workshop RTA ini dipimpin oleh Kombes Pol Edy Sumardi.P, S.I.K., M.H. selaku Ketua Tim serta didampingi oleh Kompol Winne Widiana, S.H selaku Sekertaris, serta Angelo M. Turang, S.E., M.SI. dan Drs. Rahardy selaku anggota/Auditor SMP Tenaga Profesional.


Turut hadir dalam workshop ini ialah Indri Arifia Awalu Sobar selaku Security Section Head, Sayid Adnan selaku Enterprise Risk Management and Assurance, Niza Ananda Nurlita selaku Human Capital Division, Farhan Rizky selaku Corporate Secretary Division dan Staf Manajemen MRT.


Dari pantauan, Tim Workshop Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri memberikan beberapa materi, yakni materi tentang sosialisasi Perpol No. 7 Tahun 2019, materi Elemen I s.d V Sistem Manajemen Pengamanan serta materi Pembahasan Risk Threat Assessment (RTA) atau ARP (Analisa Resiko Pengamanan).


Saat ditemui, Kombes Pol Edy Sumardi selaku Ketua Tim mengatakan maksud kegiatan Worksop RTA di PT MRT untuk memberikan pembekalan kepada pekerja/karyawan tentang implementasi Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan Perpol No.7 Tahun 2019, Security Risk Assessment (SRA) dan Pembahasan tindak lanjut Temuan Wasdal I SMP di PT. MRT dalam rangka mempersiapkan Wasdal II SMP.


"Tujuan Workshop ini adalah agar seluruh pekerja/karyawan yg mengikuti Workshop memahami tentang SMP dan dapat membuat tabel risiko keamanan serta dapat menindaklanjuti temuan Wasdal I sehingga lebih siap lagi menghadapi Wasdal II Tahun 2025 di PT MRT," kata Edy Sumardi.


Lebih lanjut, Edy Sumardi menjelaskan bahwa Risk Assesment adalah suatu proses kegiatan untuk mengidentifikasi, menganalisa dan mengevaluasi potensi risiko yang dapat berdampak negatif pada suatu organisasi, proyek atau aktivitas. 


"Dan tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman sejauh mana Risiko tersebut dapat terjadi dan dampaknya, sehingga dapat diambil langkah-langkah mitigasi yang tepat," jelasnya.


"Sedangkan threat assessment adalah bagian dari penilaian risiko yang berfocus pada identifikasi dan evaluasi ancaman yang mungkin timbul, baik dari sumber internal maupun eksternal," lanjutnya.


Terakhir, Edy Sumardi berharap melalui workshop ini dapat memberikan pemahaman bagi PT. MRT Jakarta dalam melakukan manajemen pengamanan.


"Melalui kegiatan ini diharapkan PT. MRT Jakarta dapat melakukan penilaian risiko dan penilaian ancaman sehingga dapat mengambil tindakan proaktif untuk melindungi diri dari potensi kerugian dan memastikan kelangsungan operasional," tutupnya.


Untuk diketahui, bahwa penilaian risiko (Risk assesement) ini melibatkan beberapa langkah yakni Identifikasi Risiko, Analisis Resiko, Evaluasi Risiko, Mitigasi Risiko serta Pemantauan dan Tinjauan.


Sedangkan Threat Assessment merupakan penilaian ancaman, yang berfocus pada  Identifikasi Ancaman, Analisis Ancaman dan Penilaian Kerentanan.

Ahmad Suhud  : Standar Penilaian Seleksi dalam SPMB 2025 Provinsi Banten, Jangan Jadi Ajang Rekayasa Belaka

By On Selasa, Juni 24, 2025

KABUR TANGERANG - Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 disoroti sejumlah Aktivis Kabupaten Tangerang. Salah satunya Ahmad Suhud selalu Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Provinsi Banten yang juga aktivis dunia pendidikan Kabupaten Tangerang


Menurutnya SPMB untuk jenjang SMA, SMK Negeri dan SKH yang dibuka melalui Empat jalur, yakni Domisili, jalur Prestasi baik prestasi Akademik maupun Non-Akademik, Afirmasi, dan Mutasi.


Sedangkan untuk Standar penilaian seleksi pada jalur Domisili dan Prestasi dinilai tak jelas dan membingungkan,"ujar Ahmad Suhud


"Seleksi SPMB 2025 pada jalur Domisili ini sangat rancu, karena tanpa memprioritaskan alamat atau jarak tempat tinggal Calon murid, tetapi lebih pada pertimbangan awal berdasarkan nilai Akademik dari raport," tegas Suhud (24/06/2025) 


Padahal ketentuan tersebut telah tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor : 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, yang ditandatangani saat itu pada 29 Mei 2025," tambahnya. 


Meski disebut jalur Domisili, tetapi untuk seleksi awal tetap berdasar "Pembobotan nilai" Akademik dengan mempertimbangkan rata - rata nilai raport selama 5 semester, dalam rentang 0 - 100 dengan Dua Digit Desimal. Selanjutnya baru diperhitungkan jarak Domisili ke sekolah dalam Satuan meter, Dan pertimbangan Ketiga, yakni usia calon peserta didik per 1 Juli 2025,"terang Suhud


"Itu artinya sama saja sistem seleksi jalur Domisili pada SPMB 2025 di Provinsi Banten lebih menekankan pada aspek Akademik bukan objek dari alamat domisili," tegasnya


Jelas disini nantinya akan ada Rekayasa Nilai Raport.dan Rekayasa alamat juga status kependudukan bila Panitia hanya sebatas data base hasil kiriman, "ucap Suhud kesal


Ditambah yang bisa memperhatikan data asli dan legalisir tidak di tentukan, pastinya berpotensi terjadi Rekayasa Kartu Keluarga (KK) dan lebih parahnya lagi bakal ada dugaan ditemukannya Permainan cuci Raport, baik di Swasta maupun Negeri dalam aturan baru SPMB 2025 ini,"ungkapnya


"Saya melihat sejumlah celah dalam sistem SPMB 2025, juga adanya potensi manipulasi data yang dapat merugikan masyarakat serta unsur kesengajaan atau kelalaian dalam penerapan sistem SPMB 2025 tahun ini, Seperti  praktik jual beli kursi atau penerimaan siswa yang tidak memenuhi kriteria," ujarnya


Lalu untuk jalur prestasi Non-Akademik yang digunakan dalam SPMB 2025 ini, terdapat ketidak sesuaian antara prestasi yang dilaporkan dengan data yang tersedia.


"Kami juga menemukan bahwa beberapa siswa yang mendaftar melalui jalur Prestasi Non-Akademik tidak ada yang menyertakan keterangan mengenai kejuaraan apa yang pernah diikuti, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai Validitas data tersebut," ungkap Suhud


Oleh karena itu, Saya mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten memberikan penjelasan yang sejelas - jelasnya dan lebih transparan mengenai Standar penerimaan siswa melalui jalur Domisili, Afirmasi, dan Prestasi untuk tahun ajaran 2025 ini,"tuturnya


"Saya menilai ini perlu dilakukan Verifikasi yang ketat terhadap data yang digunakan dalam proses SPMB 2025 untuk mencegah potensi manipulasi tersebut dan Disdikbud Provinsi Banten dapat segera melakukan langkah - langkah perbaikan untuk memastikan bahwa proses SPMB tersebut berjalan sesuai dengan prinsip Keadilan, Transparansi, dan Akuntabilitas, Dan kami akan terus memonitoring proses SPMB 2025 Provinsi Banten ini," pungkas Ahmad Suhud

(Yanto) .

Darurat Asusila!! Dalam Sepekan 14 Pelaku Asusila Diringkus  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang

By On Selasa, Juni 24, 2025







Kabupaten Serang xbintangindo.com

Kabupaten Serang di wilayah hukum Polres Serang nampaknya masuk darurat kasus tindak pidana asusila dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Cikande, Bandung, Cikeusal, Pontang dan Pamarayan.


Dalam sepekan sebanyak 14 pelaku pencabulan diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang dari sejumlah wilayah.


"Dalam sepekan ada 14 pelaku dari 14 kasus tindak pidana asusila yang kami amankan di sejumlah lokasi," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (24/6/2025). 


Ke14 orang tersangka yang telah diamankan tersebut yaitu HW, KO, US, MF, FK, AR, HS, HU, MA, FIS, AJ, SP, dan HE.


Ke 14 tersangka yang kini mendekam di Rutan Polres Serang berusia antara 20 tahun hingga 54 tahun, sedangkan korban berjumlah 20 orang berusia 6 tahun hingga 16 tahun.


"Seluruh korban masih masih berusia dibawah umur, bahkan ada beberapa yang masih anak-anak," kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.


Condro menerangkan dari sejumlah kasus yang diungkap oleh polisi, para pelaku pencabulan merupakan orang yang dikenal korban, seperti keluarga, guru hingga teman dekat. Modus yang digunakan untuk memperdaya korban juga beragam.


"Modusnya adalah mengiming-imingi para korban, karena pelaku disini ada yang berstatus sebagai pengajar, orang terdekat, dan ada yang berstatus sebagai teman korban itu sendiri," terangnya.


Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada orangtua untuk lebih peduli serta meningkatkan pengawasan kepada putera-puterinya agar tidak menjadi dari korban berikutnya.


"Kami  menghimbau agar kepada 

para orangtua agar lebih perhatian serta meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi bagian dari korban. Untuk para para pelaku akan kami tindak tegas dan berharap dihukum seberat-beratnya," tandasnya.


Condro menegaskan ke14 tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.


Sementara itu, Kepala UPT PPA Kabupaten Serang Irna Iryuningsih mengatakan jika di tahun 2025 ini, kasus asusila dengan korban anak dibawah umur cukup tinggi dan memprihatinkan.


Menurut Irna, tingginya kasus asusila di Kabupaten Serang menjadi faktor pendorong perilaku asusila, terutama di kalangan remaja, karena paparan konten pornografi di media sosial.


"Sekarang itu kan kebanyakan dari HP, lewat online juga, Facebook," ujarnya.

Tak Bermoral!! Oknum Guru di Cikande  Menggagahi 2 Siswinya

By On Selasa, Juni 24, 2025

pelaku Guru cabul

Kabupaten Serang xbintangindo.com

Bejat, seorang oknum guru di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang berinisial FIZ, 24 tahun, tega mencabuli 2 orang siswinya berusia 13 dan 14 tahun.


Pelaku melakukan aksinya saat korban melaksanakan kegiatan Palang Merah Remaja (PMR) di lapangan Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Pelaku diamankan petugas Unit PPA Polres Serang setelah dilaporkan pihak keluarga korban.


Diperoleh keterangan, kasus asusila itu terjadi pada 1 Desember 2024 lalu. Awalnya kedua korban tengah mengikuti acara perkemahan PMR.


Disana, kedua korban didatangi FIZ yang juga pembina PMR. Ketika itu, keduanya tengah beristirahat. Kemudian oknum guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) itu mengajak keduanya mengantarkan mengambil baju di rumahnya.


Tanpa merasa curiga, kedua korban mengikuti ajakan pelaku mengambil baju. Setiba di rumah pelaku menyuruh korban untuk istirahat dan dicabuli secara bergantian.


Usai kejadian tersebut, korban dan pelaku kembali ke tempat kegiatan. Kasus cabul oleh FIZ terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.


Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko membenarkan adanya penangkapan oknum guru honorer di SMP Cikande tersebut. Pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan pada Maret 2025 lalu.


“Ada dua korban, keduanya merupakan siswi SMP di Cikande. Didukung alat bukti, barang bukti serta keterangan saksi korban, personil Unit PPA gerak cepat mengamankan pelaku,” katanya didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Selasa, 24 Juni 2025.


Condro menegaskan FIZ ditangkap di Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Senin dinihari 16 Juni 2025.


“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *